Sebelum
kita bahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita
fahami lebih dahulu berbagai bentuk Negara yang ada di dunia, apa kelebihan dan
kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para founding fathers negara ini memilih negara kesatuan.
Bentuk
Negara seperti konfederasi, federasi dan kesatuan, menurut Carl J. Friedrich,
merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara
teritorial atau territorial division oif power. Berikut penjelasan
mengenai bentuk-mentuk Negara tersebut.
1. Konfederasi
Menurut
pendapat L. Oppenheim dalam bukunya Edward M. Sait menjelaskan bawa : “A confederacy consists of a number of full
sovereign states linked together for the maintenance of their external and
internal independence by a recognized international treaty into a union with
organs of its own, which are vested with a certain power over the
members-states, but not over the citizens of these states.” Oleh Prof.
Miriam Budiardjo diterjemahkan sebagai berikut : “Konfederasi terdiri dari
beberapa negarza yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kemerdekaan
ekstern dan intern, bersatu atas perjanjian internasional yang diakui dengan
menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan
tertentu terhadap Negara anggota konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara
negara-negara itu.”
Contoh
konfederasi adalah Negara Amerika Serikat
yang terdiri atas 13 negara bekas koloni jajahan Inggris. selama 8 tahun
yang berakhir pada tahun 1789, karena
dipandang merupakan bentuk negara yang kurang kokoh, karena tidak jelas bentuk
kepala negaranya.
2. Negara Federal
Ada
berbagai pendapat mengenai negara federal, karena negara federal yang satu
berbeda dengan negara yang lain dalam menerapkan division of power. Menurut pendapat K.C. Wheare dalam bukunya
Federal Government, dijelaskan bahwa prinsip federal ialah bahwa kekuasaan
dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian
dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Misalnya dalam soal
hubungan luar negeri dan soal mencetak uang, pemerintah federal sama sekali
bebas dari campur tangan dari pemerintah negara bagian, sedangkan dalam soal
kebudayaan, kesehatan dan sebagainya, pemerintah negara bagian biasanya bebas
dengan tidak ada campur tangan dari pemerintah federal.
3. Negara Kesatuan
Menurut
C.F. Strong negara kesatuan ialah bentuk negara di mana wewenang legislatif
tertinggi dipusatkan dalam satu badan legislatif nasional/pusat. Kekuasaan
terletak pada pemerintah pusat dan tidak pada pemerintah daerah. Pemerintah
pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian sepenuhnya terletak pada pemerintah pusat.
Dengan demikian maka kedaulatannya tidak terbagi.
Marilah
kita mencoba menelaah, sejauh mana Pembukaan UUD 1945 memberikan akomodasi
terhadap bentuk negara tertentu, federasi atau kesatuan :
- Pada alinea kedua disebutkan : “. . . dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Kata atau istilah bersatu tidak dapat dimaknai bahwa kedaulatan negara terpusat atau terdistribusi pada pemerintah pusat dan negara bagian, sehingga tidak dapat dijadikan landasan untuk menentukan apakah Negara Republik Indonesia berbentuk federal atau kesatuan.
- Mungkin salah satu landasan argument bagi bentuk negara adalah rumusan sila ketiga yakni “persatuan Indonesia.” Landasan inipun dipandang tidak kuat sebagai argument ditentukannya bentuk negara kesatuan. Untuk itu perlu dicarikan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menentukan bentuk Negara Kesatuan, bahkan telah dinyatakan oleh berbagai pihak sebagai ketentuan final.
- Bentuk Negara Kesatuan adalah ketentuan yang diambil oleh para founding fathers pada tahun 1945 berdasarkan berbagai pertimbangan dan hasil pembahasan yang cukup mendalam. Namun dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah juga menerapkan bentuk negara federal sebagai akibat atau konsekuensi hasil konferensi meja bundar di Negeri Belanda pada tahun 1949. Namun penerapan pemerintah federal ini hanya berlangsung sekitar 7 bulan untuk kemudian kembali menjadi bentuk Negara kesatuan.
- Sejak itu Negara Replublik Indonesia berbentuk kesatuan sampai dewasa ini, meskipun wacana mengenai negara federal masih sering timbul pada permukaan, utamanya setelah Negara-bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Namun nampaknya telah disepakati oleh segala pihak bahwa bentuk negara kesatuan merupakan pilihan final bangsa.
Untuk
dapat memahami bagaimana pendapat para founding fathers tentang negara kesatuan
ini ada baiknya kita sampaikan beberapa pendapat anggota Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
- Bung Karno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, di antaranya mengusulkan sebagai dasar negara yang akan segera dibentuk adalah faham kebangsaan, sebagai landasan berdirinya negara kebangsaan atau nationale staat. Berikut kutipan beberapa bagian dari pidato tersebut. “Di antara bangsa Indonesia, yang paling ada le desir d’etre ensemble adalah rakyat Minangkabau, yang banyaknya kira-kira 2 ½ milyun. Rakyat ini merasa dirinya satu keluarga. Tetapi Minangkabau bukan suatu kesatuan, melainkan hanya satu bagian daripada satu kesatuan. Penduduk Yogya pun adalah merasa le desir d’etre ensemble, tetapi Yogya pun hanya sebagian kecil daripada satu kesatuan. Di Jawa Barat Rakyat Pasundan sangat merasakan le desir d’etre ensemble, tetapi Sunda pun satu bagian kecil daripada kesatuan.
- Dari kutipan pidato tersebut tidak dapat dijadikan landasan argumentasi bagi terbentuknya negara kesatuan. Apalagi kalau kita ikuti lebih lanjut pidato Bung Karno yang justru memberikan gambaran negara kebangsaan pada negara-negara federal seperti Jermania Raya, India dan sebagainya. Dengan demikian sila ketiga Pancasila “persatuan Indonesia,” tidak menjamin terwujudnya negara berbentuk kesatuan, tetapi lebih ke arah landasan bagi terbentuknya negara kebangsaan atau nation-state.
- Untuk mencari landasan bagi Negara kesatuan para founding fathers lebih mendasarkan diri pada pengalaman sejarah bangsa sejak zaman penjajahan, waktu perjuangan kemerdekaan sampai persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia. Penjajah menerapkan pendekatan devide et impera, atau pecah dan kuasai. Pendekatan tersebut hanya mungkin dapat diatasi oleh persatuan dan kesatuan. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan melawan penjajah selalu dapat dipatahkan oleh penjajah dengan memecah dan mengadu domba. Hal ini yang dipergunakan sebagai alasan dan dasar dalam menentukan bentuk negara kesatuan.
Sumber : http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
No comments:
Post a Comment