Pilar
kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945,
diperlukan memahami lebih dahulu makna undang-undang dasar bagi kehidupan
berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD
1945. Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan tersebut tidak
mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam batang
tubuhnya dan barbagai undang-undang yang menjadi derivatnya.
MAKNA UNDANG-UNDANG DASAR
Beberapa
pihak membedakan antara pengertian konstitusi dan undang-undang dasar. Misal
dalam kepustakaan Belanda, di antaranya yang disampaikan oleh L.J. van
Apeldoorn, bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan dasar, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berisi prinsip-prinsiup dan
norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenegaraan, sedang undang-undang
dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja. Istilah undang-undang dasar
sangat mungkin terjemahan dari grondwet (bahasa Belanda), yang berasal dari
kata grond yang bermakna dasar dan wet yang berarti hukum, sehingga grondwet
bermakna hukum dasar. Atau mungkin juga dari istilah Grundgesetz yang terdiri
dari kata Grund yang bermakna dasar dan Gesetz yang bermakna hukum. Sangat
mungkin para founding fathers dalam menyusun rancangan UUD mengikuti pola pikir
ini, hal ini terbukti dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan hal sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara
itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah
atura-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak tertulis.
Konstitusi
berasal dari istilah Latin constituere, yang artinya menetapkan atau
menentukan. Dalam suatu konstitusi terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur
hak dasar dan kewajiban warganegara suatu negara, perlin-dungan warganegara dari
tindak sewenang-wenang sesama warganegara maupun dari penguasa. Konstitusi juga
menentukan tatahubungan dan tatakerja lembaga yang terdapat dalam negara,
sehingga terjalin suatu sistem kerja yang efisien, efektif dan produktif,
sesuai dengan tujuan dan wawasan yang dianutnya. Begitu banyak definisi tentang
konstitusi, namun dari definisi-definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan
bahwa konstitusi adalah:
- Keseluruhan peraturan-peraturan dasar suatu bangsa, negara atau organisasi politik, body politics, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis;
- Berisi ketentuan-ketentuan yang menetapkan pendistribusian kekuasaan yang berdaulat pada unsur, unit atau lembaga yang terdapat dalam organisasi politik atau negara dimaksud, secara horizontal dan vertikal dalam kehidupan bersama;
- Peraturan-peraturan dasar tersebut mengan-dung prinsip-prinsip dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama;
- Mengatur hak dan kewajiban dari segala unsur yang terlibat dalam kehidupan berma-syarakat dan atau bernegara;
- Menjamin dan melindungi hak-hak tertentu rakyat atau anggotanya.
Konstitusi
modern lahir didorong oleh kesadaran manusia akan kedudukan, hak dan kewajiban
manusia sebagai ciptaan Tuhan dalam mengatur tatahubungan bermasyarakat dan
bernegara. Para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau
memberikan saham yang sangat besar bagi kelahiran konstitusi modern ini.
Bersendi dari gagasan para filsuf inilah yang kemudian melahirkan konstitusi
modern pertama di Amerika Serikat dan Perancis.
Konstitusi
modern bukan hanya merupakan usaha manusia untuk melindungi dirinya dari tindak
kesewenang-wenangan antara sesama manusia dan penguasa, tetapi lebih bersifat
upaya untuk merealisasikan hak asasi manusia, bagaimana kebebasan individu, dan
kesetaraan dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dapat
terselenggara dengan sepatutnya. Berkembanglah pertanyaan-pertanyaan seperti:
- Apakah hak penguasa untuk memerintah rakyat? Seberapa luas hak tersebut?
- Siapakah yang melimpahkan kekuasaan atau kewenangan untuk memerintah ini?
- Seberapa jauh kewenangan penguasa untuk mengatur segala segi kehidupan rakyatnya?
- Dan sebagainya.
MAKNA PEMBUKAAN SUATU UNDANG-UNDANG
DASAR
Salah
satu bagian yang penting dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah
Pembukaannya, yang biasa disebut juga dengan istilah Preambule atau Mukaddimah.
Dalam Pembukaan suatu UUD atau Konstitusi terkandung prinsip atau pandangan
filsafat yang menjadi dasar perumusan pasal-pasal Batang Tubuh Konstitusi, yang
dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Berikut disampaikan perbandingan
antara Preamble Konstitusi Amerika Serikat dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Konstitusi Amerika Serikat
Rumusan
Preamble Konstitusi Amerika adalah sebagai berikut:
“We the People of the United States, in Order
to form a more perfect Union, establish Justice, insure domestic Tranquility,
provIde for the common defence, promote the general Welfare, and secure the Blessing of Liberty to
ourselves and our Posterity, do ordain and establish this CONSTITUTION for the
United States of America.”
Untuk
lebih memahami isi Preamble Konstitusi Amerika Serikat ini perlu kita fahami
pandangan filsafat yang terdapat dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika
Serikat yang terdapat dalam alinea
pertama yang rumusannya adalah sebagai berikut:
“We hold these truths to be self-evident,
that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with
certain analienable Rights, that among these are Life, Liberty, and the pursuit
of Happiness. – That to secure these rights, Government are instituted among
Men, deriving their just powers from the consent of the governed.”
Dari
alinea pertama Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat, dan dari Preamble
Konstitusi Amerika Serikat dapat kita temukan prinsip-prinsip dan konsep dasar
yang dijadikan landasan penyelenggaraan Negara Amerika Serikat. Prinsip dan
konsep dasar tersebut adalah sebagai berikut:
- Bangsa Amerika mengakui bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan yang setara, dan mengaruniai hak-hak tertentu yang tidak dapat diambil oleh siapapun juga. Hak-hak tersebut di antaranya adalah hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.
- Sumber kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat yang diperintah. Kekuasaan diterapkan berdasar persetujuan yang diperintah. Inilah prinsip pemerintahan demokrasi yakni just powers from the consent of the governed, seperti yang diungkapkan oleh Abraham Lincoln (1809 – 1865) presiden Amerika Serikat yang ke-16, yang menyata-kan “government from the people, by the people and for the people.”
- Konstitusi yang disusun tersebut diharapkan dapat mewujudkan (a) more perfect union – persatuan yang lebih sempurna, (b) justice – keadilan, (c) tranquility – ketenangan, (d) common defence – pertahanan bersama, (e) general welfare – kesejahteraan umum, dan merealisasikan liberty – kebebasan. Sejak awal dan sampai kini tidak berubah, bangsa Amerika Serikat menginginkan terwujudnya kesatuan, keadilan, ketenangan, keamanan dan terealisasikannya kebebasan dalam kehidupan bernegara. Prinsip-prinsip inilah yang dapat kita amati praktek kehidupan kenegaraan di Amerika Serikat.
b. Undang-Undang Dasar Negara
Kesatuan Republik Indonesia
Marilah
kita bandingkan Pembukaan UUD 1945 dengan Preamble Konstitusi Amerika Serikat.
Ada baiknya bila kita fahami dahulu prinsip-prinsip yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945. Untuk itu marilah kita cermati rumusan Pembukaan UUD 1945
dimaksud :
- Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
- Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan berasab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Marilah
kita mencoba untuk memahami prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD
ini.
1. Sumber Kekuasaan
- Di alinea ketiga disebutkan bahwa “pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia itu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,” yang bermakna bahwa kemerdekaan yang dinyatakan oleh bangsa Indonesia itu semata-mata karena mendapat rahmat dan ridho Allah Yang Maha Kuasa. Suatu pengakuan adanya suatu kekuasaan di atas kekuasaan manusia yang mengatur segala hal yang terjadi di alam semesta ini. Dengan kata lain bahwa kekuasaan yang diperoleh rakyat Indonesia dalam menyatakan kemerdekaan dan dalam mengatur kehidupan kenegaraan bersumber dari Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam dasar negara sila yang pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Namun di sisi lain, pada alinea ke-empat disebutkan bahwa “Negara Republik Indonesia tersusun dalam bentuk kedaulatan rakyat,” yang berarti bahwa sumber kekuasaan juga terletak di tangan rakyat. Hal ini ditegaskan lebih lanjut dalam Bab I, pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, . . . “
- Dari frase-frase terbut di atas jelas bahwa sumber kekuasaan untuk mengatur kehidupan kenegaraan dan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa dan Rakyat. Terdapat dua sumber kekuasaan yang diametral.
- Perlu adanya suatu pola sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bersumber dari dua sumber kekuasaan tersebut. Perlu pemikiran baru bagaimana meng-integrasikan dua sumber kekuasaan tersebut sehingga tidak terjadi kontroversi.
2. Hak Asasi Manusia
Dalam
Pembukaan UUD 1945, pernyataan mengenai hak asasi manusia tidak terumuskan
secara eksplisit. Namun bila kita cermati dengan seksama akan nampak bahwa
dalam Pembukaan UUD 1945 memuat begitu banyak frase yang berisi muatan hak
asasi manusia. Berikut disampaikan beberapa rumusan yang menggambarkan tentang
kepedulian para founding fathers tentang hak asasi manusia yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945.
- Kemerdekaan yang dinyatakan oleh rakyat dan bangsa Indonesia adalah untuk “menciptakan kehidupan kebangsaan yang bebas,”salah satu hak asasi manusia yang selalu didambakan, dan dituntut oleh setiap manusia.
- Kemerdekaan Negara Indonesia berciri merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, merupakan gambaran tentang negara yang menjunjung hak asasi manusia. Hak kebebasan dan mengejar kebahagiaan diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Keseluruhan alinea kesatu Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu pernyataan tentang hak asasi manusia, yakni kebebasan dan kesetaraan. Kemerdekaan, perikemanusiaan dan perikeadilan merupakan realisasi hak kebebasan dan kesetaraan.
- Sementara pasal 27, 28, 29, 30dan 31 dalam batang tubuh UUD 1945 adalah pasal-pasal yang merupakan penjabaran hak asasi manusia.
Dari
frase-frase yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, dan beberapa pasal dalam
UUD 1945 telah memuat ketentuan mengenai hak asasi manusia. Tidak benar bila
UUD 1945 yang asli tidak mengakomodasi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, apalagi setelah diadakan perubahan UUD.
3. Sistem Demokrasi
Sistem
pemerintahan bagi bangsa Indonesia terdapat dalam dalam alinea ke-empat yang menyatakan:” maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
berasab, Persatuan Indonesia, dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.” Frase ini menggambarkan sistem pemerintahan
demokrasi.
Istilah
kedaulatan rakyat atau kerakyatan adalah identik dengan demokrasi. Namun dalam
penerapan demokrasi disesuaikan dengan adat budaya yang berkembang di Negara
Indonesia. Sumber kekuasaan dalam berdemokrasi adalah dari Tuhan Yang Maha Esa
sekaligus dari rakyat. Dalam menemukan sistem demokrasi di Indonesia pernah
berkembang yang disebut “demokrasi terpimpin,” suatu ketika “demokrasi
Pancasila,” ketika lain berorientrasi
pada faham liberalisme.
4. Faham Kebersamaan,
Kegotong-royongan
Dalam
Pembukaan UUD 1945 tidak diketemukan istilah individu atau orang, berbeda
dengan konstitusi Amerika Serikat, bahwa konstitusinya adalah untuk mengabdi
pada kepentingan individu. Begitu banyak istilah bangsa diungkap dalam
Pembukaan UUD 1945. Nampak dengan jelas bahwa maksud didirikannya Negara
Republik Indonesia yang utama adalah untuk melayani kepentingan bangsa dan
kepentingan bersama. Hal ini dapat ditemukan dalam frase sebagai berikut:
- Misi Negara di antaranya adalah “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,” bukan untuk melindungi masing-masing individu. Namun dengan rumusan tersebut tidak berarti bahwa kepentingan individu diabaikan.
- Yang ingin diwujudkan dengan berdirinya Negara Indonesia adalah ;”suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indnesia.” Sekali lagi dalam rumusan tersebut tidak tersirat dan tersurat kepentingan pribadi yang ditonjolkan, tetapi keseluruhan rakyat Indonesia.
Dari
uraian yang disampaikan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pembukaan UUD
1945 dan beberapa pasalnya mengandung prinsip-prinsip yang mencerminkan nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai
berikut :
- Mendudukkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, wajib bersyukur atas segala rahmat dan karuniaNya. Sehingga merupakan hal yang benar apabila manusia berterima kasih atas kasih sayangNya, tunduk pada segala perintahNya dan mengagungkan akan kebesaranNya.
- Manusia memandang manusia yang lain dalam kesetaraan dan didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya sebagai ciptaan Tuhan. Manusia diakui akan hak-haknya, diakui perbe-daannya, namun diperlakukan dalam koridor hakikat yang sama. Keanekaragaman individu ditempatkan dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika. Pengakuan keanekaragaman adalah untuk merealisasikan amanah Tuhan Yang Maha Esa, yakni untuk menciptakan kebaikan, kelestarian dan keharmonian dunia.
- Manusia yang menempati puluhan ribu pulau dari Sabang sampai Merauke, dan dari pulau Miangas sampai pulau Rote membentuk suatu kesatuan geographical politics, memiliki sejarah hidup yang sama, sehingga terbentuk karakter yang sama, memiliki cita-cita yang sama, merupakan suatu bangsa yang disebut Indonesia yang memiliki jatidiri sebagai pembeda dengan bangsa yang lain. Jatidiri tersebut tiada lain adalah Pancasila yang menjadi acuan bagi warga-bangsa dalam bersikap dan bertingkah laku dalam menghadapi berbagai tantangan dalam berbangsa dan bernegara.
- Bangsa Indonesia dalam mencari pemecahan masalah yang dihadapi bersama, memilih cara yang disebut “musyawarah untuk mencapai mufakat,” suatu cara menghormati kedaulatan setiap unsur yang terlibat dalam kehidupan bersama. Hal ini yang merupakan dambaan bagi setiap manusia dalam hidup bersama.
- Manusia dalam kehidupan bersama bercita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan. Bagi bangsa Indonesia cita-cita tersebut adalah kesejahteraan bersama, kemakmuran bersama. Tiada akan ada artinya terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran pribadi tanpa terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran bersama.
Apabila
prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila ini diterapkan secara nyata
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan, maka akan
tercipta suasana kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang, sehingga akan
terasa suasana nyaman, nikmat dan adil.
Selaras
atau harmoni menggambarkan suatu situasi yang tertib, teratur, damai, tenteram
dan sejahtera bahagia. Hal ini disebabkan oleh karena masing-masing unsur yang
terlibat dalam kehidupan bersama memahami dengan sungguh-sungguh kedudukan, hak
dan kewajiban serta perannya dalam kehidupan bersama sesuai dengan kodrat dan
sifat alami yang dikaruniakan oleh Tuhan. Apa yang dikerjakan tiada lain adalah
semata-mata demi kemaslahatan ummat manusia dan alam semesta. Situasi semacam
ini yang akan mengantar manusia dalam situasi kenikmatan duniawi dan ukhrowi.
Sumber : http://lppkb.wordpress.com/2011/06/22/empat-pilar-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
No comments:
Post a Comment