Blognya Anak Kuliahan

Thursday, March 29, 2018

Inilah Daftar Lengkap Upah Minimum Propinsi (UMP) 34 Propinsi Tahun 2018

Berita bahagia bagi seluruh tenaga kerja se-Indonesia, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar 8,71% dari nilai tahun sebelumnya. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Pengupahan. Dan sesuai dengan instruksi tersebut, seluruh Pemerintah provinsi pun telah mengumumkan UMP di daerahnya masing-masing.

Meskipun begitu, terdapat 5 propinsi yang persentase kenaikan UMP-nya melebihi 8,71%, yaitu; Nusa Tenggara Timur 8,85%, Papua Barat 10,14%, Nusa Tenggara Barat 11,88%, Maluku 15,44%, dan Maluku Utara 17,4%. Berikut daftar lengkap UMP 34 Propinsi yang ada di Indonesia:
  1. Aceh, sebesar Rp 2.717.750, naik Rp 217.750 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.500.000
  2. Sumatera Utara sebesar Rp 2.132.188, naik Rp 170.833 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.961.354
  3. Sumatera Barat sebesar Rp 2.119.067, naik Rp 169.782 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.949.284
  4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2.755.443, naik Rp 220.770 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.534.673
  5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2.563.875, naik Rp 205.421 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.454
  6. Riau, sebesar Rp 2.464.154, naik Rp 197.431 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.266.722
  7. Jambi, sebesar Rp 2.243.718, naik Rp 179.769 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.063.948
  8. Bengkulu, sebesar Rp 1.888.741, naik Rp 151.328 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.737.412
  9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2.595.995, naik Rp 207.995 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.388.000
  10. Lampung, sebesar Rp 2.074.673, naik Rp 166.225 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.908.447
  11. Banten, sebesar Rp 2.099.385, naik Rp 168.205 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.931.180
  12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750
  13. Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360, naik Rp 123.736 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624
  14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, naik Rp 119.065 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000
  15. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154, naik Rp 116.508 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645
  16. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, naik Rp 120.894 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000
  17. Bali, sebesar Rp 2.127.157, naik Rp 170.430 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.956.727
  18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.825.000, naik Rp 193.755 atau 11,88 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245
  19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000, naik Rp 135.000 atau 8,85 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.525.000
  20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2.046.900, naik Rp 164.000 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.882.900
  21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2.454.671, naik Rp 196.671 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.258.000
  22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2.421.305, naik Rp 193.998 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.227.307
  23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2.543.331, naik Rp 203.775 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.339.556
  24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2.559.903, naik Rp 205.103 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.358.000
  25. Gorontalo, sebesar Rp 2.206.813, naik Rp 176.813 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.030.000
  26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000
  27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1.965.232, naik Rp 157.457 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.807.775
  28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2.177.052, naik Rp 174.427 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.002.625
  29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2.647.767, naik Rp 212.142 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.435.625
  30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2.193.530, naik Rp 175.750 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.017.780
  31. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 167.667 atau 15,44 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000
  32. Maluku Utara, sebesar Rp 2.320,803, naik Rp 345.651 atau 17,4 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.975.152.
  33. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646
  34. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500

Dari 34 propinsi di Indonesia, UMP tertinggi terdapat di Propinsi DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 3.648.035, sementara itu Propinsi DI Yogyakarta memiliki UMP terendah yaitu sebesar Rp 1.454.154. Adapun daftar propinsi dengan UMP tertinggi dan terendah sebagai berikut:

Lima Propinsi dengan UMP 2018 tertinggi:
  • DKI Jakarta sebesar Rp 3.648.035
  • Papua sebesar Rp 2.895.650
  • Sulawesi Utara sebesar Rp 2.824.286
  • Bangka Belitung sebesar Rp 2.755.443
  • Aceh sebesar Rp 2.717.750

Lima Propinsi dengan UMP 2018 terendah:
  • Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154
  • Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065
  • Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894
  • Jawab Barat, sebesar Rp 1.544.360
  • Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000

No comments:

Post a Comment