Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Islam Kontemporer. Show all posts
Showing posts with label Islam Kontemporer. Show all posts

Wednesday, December 28, 2011

Punk In Muslim

December 28, 2011 2
Akhir-akhir ini telinga masyarakaat Aceh diakrabkan dengan yang namanya Punk. Dimana pada beberapa pekan yang lalu sekitar 65 orang anak-anak punk aceh terjaring razia di Aceh ketika mereka sedang menggelar konser di taman budaya. Mereka semua ditangkap dan dibawa ke Sekolah Polisi Negara (SPN) Seulawah, anak-anak punk tersebut mereka semua digunduli kepalanya dan kemudian diceburkan ke kolam. Kejadian ini sendiri sentak mendapatkan perhatian khusus dari media-media luar negeri diantaranya ada Washington post, voice of America news, BBC news, Bangkok post, metro London, dll. Dan tidak sedikit dari mereka yang mengecam tindakan penangkapan tersebut dalam pemberitaannya.
Berangkat dari kejadian tersebut menambah keingin tahuan saya tentang komunitas punk itu sendiri. Punk merupakan sub-budaya yang lahir di London, Inggris. Punk bisa berarti ideologi hidup yang mencakup aspek sosial dan politik. Gerakan anak muda yang diawali oleh anak-anak kelas pekerja ini dengan segera merambah Amerika yang mengalami masalah ekonomi dan keuangan yang dipicu oleh kemerosotan moral oleh para tokoh politik yang memicu tingkat pengangguran dan kriminalitas yang tinggi.
Punk berusaha menyindir para penguasa dengan caranya sendiri, melalui lagu-lagu dengan musik dan lirik yang sederhana namun kadang-kadang kasar, beat yang cepat dan menghentak. Banyak yang menyalahartikan punk sebagai glue sniffer dan perusuh karena di Inggris pernah terjadi wabah penggunaan lem berbau tajam untuk mengganti bir yang tak terbeli oleh mereka. Banyak pula yang merusak citra punk karena banyak dari mereka yang berkeliaran di jalanan dan melakukan berbagai tindak kriminal.
Punk juga merupakan sebuah gerakan perlawanan anak muda yang berlandaskan dari keyakinan we can do it ourselves. Penilaian punk dalam melihat suatu masalah dapat dilihat melalui lirik-lirik lagunya yang bercerita tentang masalah politik, lingkungan hidup, ekonomi, ideologi, sosial dan bahkan masalah agama.
Seperti yang digambarkan dalam salah satu film yang cukup terkenal di Indonesia yaitu “Punk in Love” yang dibintangi oleh Vino G. Bastian, punk sangat identik dengan fashion yang dikenakan dan tingkah laku yang mereka perlihatkan, seperti potongan rambut mohawk ala suku indian, atau dipotong ala feathercut dan diwarnai dengan warna-warna yang terang, sepatu boots, rantai dan spike, jaket kulit, celana jeans ketat dan baju yang lusuh, anti kemapanan, anti sosial, kaum perusuh dan kriminal dari kelas rendah, pemabuk berbahaya sehingga banyak yang mengira bahwa orang yang berpenampilan seperti itu sudah layak untuk disebut sebagai punker. Namun jangan heran kalau anda melihat ada anak punk yang rajin sholat lima waktu dan pintar ngaji lagi. Itulah yang dinamakan dengan Punk Muslim.
Punk Muslim berdiri pada Ramadhan 1427 H lalu, yang digagas oleh seorang Budi Khoironi (Alm.), yang akrab dipanggil Buce. Buce yang jebolan pesantren ini menganggap masih ada harapan untuk memperbaiki kondisi pemuda yang berada di komunitas punk yang sudah telanjur dianggap hidup tanpa orientasi, antikemapanan, dan meninggalkan agamanya.Susah payah Buce merangkul anak-anak punk dan mengajak mereka kembali ke Islam, agama yang sebagian besar dianut oleh komunitas ini. Pilihan Buce untuk hidup di jalanan adalah pilihan untuk menyentuh objek dakwah yang tak pernah disentuh, yaitu anak-anak jalanan. Keprihatinan dan kesukaan Buce terhadap musik dan kesenian sempat dituangkannya dalam sanggar kesenian bernama Warung Udix Band, sekitar 8 tahun lalu. Di sanggar inilah, anak-anak jalanan berkumpul untuk latihan band sekaligus belajar mengaji. Namun ternyata, kedekatan Buce dengan komunitas punk dan anak jalanan tidak berlangsung lama karena Allah swt memanggil Buce pada Mei 2007. Buce meninggal karena kecelakaan lalu lintas. Sebelum meninggal, Buce telah menitipkan amanah untuk membimbing dan mengasuh komunitas punk dan anak jalanan tersebut kepada Ahmad Zaki.
Buat Zaki, bergaul dengan komunitas punk dan anak jalanan ternyata tak semudah yang dibayangkan. Pada awalnya, dirinya pun tidak diterima oleh komunitas punk tersebut, tapi dengan usaha yang keras, Zaki pun dapat melanjutkan tongkat estafeta dari Buce yang diembankan kepadanya. Kuncinya hanya satu, Zaki selalu mengingat pesan Buce untuk tidak menggunakan bahasa-bahasa yang terlalu elit dan bersifat menggurui kepada komunitas itu. Walhasil, dalam percakapan, kata lu-gue sudah jadi unsur wajib dalam bahasa yang mereka gunakan selayaknya sahabat, bukan antara guru dengan murid.
Zaki melanjutkan usaha Buce dengan menggelar pengajian rutin untuk anak-anak jalanan mulai 1428 H, seminggu dua kali, yaitu malam Selasa untuk belajar membaca Alquran, dan malam Jumat untuk kajian keislaman yang sifatnya diskusi dan berbagai ilmu tentang Islam. Menurut Zaki, panggilan hatinya untuk membimbing anak-anak punk kembali ke Islam lebih besar daripada janjinya kepada Buce untuk membina anak-anak punk tersebut. Walhasil, meskipun jumlah peserta pengajian anak-anak jalanan tersebut berkurang dari 50 orang hingga menjadi 20 orang, Zaki tetap optimis karena itu adalah sunnatullah. Peserta pengajian itu berasal dari berbagai profesi, usia, dan latar belakang pendidikan, seperti ada yang hanya tamat kelas 2 SD hingga S1, berusia 15 hingga 28 tahun, dan ada yang berprofesi sebagai pedagang asongan, pengamen, pelukis, bahkan pemahat patung, ada yang laki-laki dan ada pula perempuan. Jumlah yang sedikit itu tetap dioptimalkan Zaki untuk tetap mengingatkan mereka agar menghindari hal-hal negatif dan menanamkan nilai-nilai akhlak Islami. Salah satu upaya Zaki adalah dengan memanajemen band 'warisan' Buce bernama Punk Muslim.
Zaki sebagai pengasuh PM pun melakukan berbagai variasi kegiatan untuk komunitas ini, seperti mabit tiap dua bulan sekali, tafakur alam setiap tahun, dan rekrutmen. Selain kegiatan tersebut, PM juga kebanjiran agenda silaturahim, bulan lalu, PM jaulah ke komunitas punk di Indramayu yang juga merasakan hidayah untuk kembali ke Islam dengan meneladani PM di Jakarta.
Salah satu PR bagi Zaki dalam pembinaan komunitas punk ini adalah meluruskan paradigma pergaulan yang lekat pada sebagian besar anak-anak punk, misalnya soal free sex. Sebagian anak-anak punk mengakui telah melakukan dosa besar dan ada pula yang menikah karena telah hamil. Ada pula yang menjalani proses pernikahan dengan seorang muslimah penghafal Alquran 18 juz, namun gagal karena beberapa alasan. Zaki mengakui, intensitas pergaulannya dengan anak-anak punk juga mengundang kritik dari berbagai pihak, misalnya dari keluarga dan sahabat. Tak sedikit dari mereka juga enggan mengikuti Zaki untuk berdakwah di kalangan minoritas tersebut. Namun, Zaki terus bertahan dan berharap ada teman-teman dai yang mengikuti jejaknya. Terakhir, Zaki mengingatkan dengan tulus, bahwa anak-anak punk dapat pula menjadi agent of change jika saja ada yang terus membimbing dan mengarahkan mereka dalam keislaman.
Nah, hal yang tersebut diataslah yang seharusnya sangat patut dicontoh oleh Pemerintah Aceh dalam menghadapi para Punkers yang merajalela di Aceh. Harapannya pembekalan yang diberikan di SPN Seulawah bukan hanya sekedar pembekalan biasa, tapi juga pembekalan spirualitas yang nantinya akan mampu merubah para Punker's Aceh tersebut menjadi salah satu majelis dakwah seperti halnya yang telah dilakukan oleh Zaki dkk, hal tersebut dilakukan juga dalam rangka mewujudkan pengimplementasiaan Syariat Islam di bumi Aceh. Jadi, tidak masalah jika komunitas Punk itu exist di bumi Aceh, asalkan tampang boleh aja Punk namun hati haruslah senantiasa diisi dengan shalat, ngaji, zikir, puasa, dan ibadah lainnya.

Wednesday, December 14, 2011

Demokrasi : Produk Siapa?

December 14, 2011 4
Kemarin, tepatnya pada tanggal 13-12-11 saya chatting dengan teman lama saya di facebook, kami sedikit berdiskusi tentang demokrasi dan musyawarah. Lalu di dalam diskusi kami sedikit beradu argumen tentang darimanakah demokrasi itu berasal, dan siapa yang pertama kali mencetuskan teori demokrasi tersebut.
Saya memaparkan argumen saya bahwa demokrasi itu adalah produknya barat karena berkembang di barat dan mayoritasnya di anut oleh negara-negara barat, sedangkan teman saya beragumentasi bahwa demokrasi itu produk asli dari islam dan pencetus nya itu adalah seorang ilmuan muslim yaitu Ibnu Rusdy.
Mendengar pernyataan dari teman saya tersebut menjadikan saya ingin tahu kebenaran dari pemaparan kawan saya tersebut, akhirnya saya memutuskan untuk jalan-jalan di google mencari artikel yang menyatakan demokrasi adalah produk islam bukan produknya barat. Dan akhirnya beberapa saat kemudian saya menemukan sebuah artikel yang mencerahkan pengetahuaan saya tentang asal-usul demokrasi itu sendiri yaitu "Demokrasi Athena? Atau Islam" salah satu tulisan dari penulis yang ada di kompasiana.
Dalam artikel tersebut penulis memaparkan sedikit diskusi tentang demokrasi yang diperdebatkan oleh para akademisi. Jadi, demokrasi hakikatnya pertama kali sudah ada pada masa kerajaan Yunani kuno, orang yang pertama kali mencetuskannya adalah seorang ilmuwan ternama yaitu Plato, dan disatu sisi juga dibahas bahwa demokrasi tersebut sudah ada pada masa pemerintahan Rasulullah.
Dari artikel tersebut saya dapat menganalisis bahwa awalnya demokrasi itu memang dicetuskan oleh orang barat yaitu Plato yang tidak lain adalah guru dari Aristoteles.
Lalu pencetus teori demokrasi dari kalangan muslim muncul nama Ibnu Rusdy yang dalam islam dikenal dengan "muallim as-tsani", lalu siapakah "muallim al-awwal"? "muallim al-awwal" tidak lain adalah Aristoteles. Ya, kaum muslim menyematkan Aristoteles sebagai "muallim al-awwal", karena posisisi dari Ibnu Rusdy yang menjadi komentator atau penerjemah dari karya-karya besar dari Aristoteles. Masyarakat pada masa itu sangat mengagung-agungkan hasil karya dari Ibnu Rusdy yang berasal dari hasil penafsiran dari karya Aristoteles karena dianggap lebih sempurna.
Jadi kesimpulannya adalah asal-usul dari demokrasi tidak perlu diperdebatkan, baik dari islam maupun barat itu sama-sama benarnya. Mengapa saya beranggapan seperti itu, statement sederhananya begini, Plato adalah guru dari Aristoteles, kemungkinan besar semua ilmu dari Plato diwariskan kepada Aristoteles, kemudian Ibnu Rusdy merupakan komentator atau penerjemah dari karya Aristoteles, hasil penafsirannya itu menyempurnakan karya sebelumnya, dan telah menjadi rujukan-rujukan ilmu tentang demokrasi.

Friday, November 25, 2011

Karakter Halaqoh (Muwashofat Halaqoh)

November 25, 2011 2
Halaqoh tidak akan mampu memberikan sumbangsih apapun selain ulasan materi, hal ini terjadi manakala halaqoh hanya sebatas rutinitas saja. Padahala fungsi yang sesungguhnya halaqoh bukanlah seperti itu, akan tetapi lebih jauh daripada itu,yakni bagaimana halaqoh mampu meledakan potensi dari peserta halaqoh. Untuk itu halaqoh haruslah memenuhi beberapa variabel, dimana dengan variabel tersebut halaqoh mampu menjalankan sebagaiman fungsi yang sesungguhnya.
Kejenuhan dalam berhalaqoh disebabkan karena halaqoh tersebut tidak memiliki karakter halaqoh itu sendiri, sehingga dinamika halaqoh mengalami kejumudan (primitive). Supaya halaqoh kita memiliki dinamika tersendiri serta produktif, maka, haruslah memiliki tiga karakter. Ketiga karakter tersebut adalah ;
1. Aruhiyah (Ruh)
Amunisi ini penting mengingat setiap pergerakan yang kita lakukan tidak akan mampu kita maknai manakala kondisi ruhiyah kita kering apalai sampai rapuh dimakan oleh godaan dunia. Dengan ruhiyah inipula seseorang mampu melewati setiap ujian yang ada di depan kita. Dengan ruhiyah pula seseorang akan mampu menikmati hari-hari dengan kesibukan berdakwah.
Lalu bagaimana agar kondisi ruhiyah terjaga..? ada tiga hal yang mesti tertanam dalam hati para aktivis dakwah, pertama Al Aqidatul Imanniyah (Akidah Keimanan) yang mantap. Kenapa akidah ini begitu penting, karena memang inilah pondasi seseorang dalam mengawali setiap aktivitasnya. Kita tentu ingat perjalanan para nabi mulai dari nabi Adam sampai nabi Muhammad Saw, mereka berjuang untuk membebasakan manusia dari menduakan Allah SWT menuju kesatuan akidah yang utuh. Kedua Al A’daqotul Al Qolbiyah (Ikatan Hati), untuk menuju ruhiyah yang mantap, maka kita harus mengikatkan hati ini dengan Allah SWT, sebab Dial ah yang sesungguhnya memiliki hati kita dan dengan hati ini pula kita akan menemukan ketentraman batin dan ketengan jiwa. Ketiga, Al Ma’nawiyah Wal Khuluqiyah (Membangun Moralitas), di tengah – tengah kondisi saat ini, dimana moralitas seseorang sangat menjadi taruhan akan arti sebuah kehidupan. Mampukah seseorang tersebut menjaga imun dirinya dalam menghadapi tantangan dan godaan dunia. Usaha untuk terus selalu memperbaharui diri kita adalah sebuah keharusan.
2. Al Fikriyah (Ilmu)
Selain halaqoh harus mengandung unsure ruhiyah, halaqoh juga harus mengandung unsure Ilmu agar apa yang kita sampaikan dan kita diskusikan bukan hanya sekedar omong kosong tanpa adanya fakta dan data secara ilmiah. Ciri sebuah halaqoh mengandung unsure ilmu adalah, pertama Al I’lmiyatu Watsaqofah, halaqoh bisa dikatakan mengandung unsure ilmu manakala didalamnya ada suasana ilmiah, ciri ilmiah adalah objektif dan berdasarkan fakta. Kedua adalah Anadhoriyah, ini merupakan kemampuan analisis seorang kader tarbiyah dalam setiap dinamika social politik yang terjadi. Ketiga Al Minhajiyah (memahami minhaj), arah dan platform seperti apakah gerakan kita, itu haruslah dipahami betul para kader tarbiyah, sehingga para kader tidak mengalami kebingungan dalam melakukan maneuver gerakan sesuai dengan kondisi yang ada. Keempat Al Ijtima’iyah (bersosial), ajaran Islam bukanlah ajaran eksklusif yang hanya berlaku untuk satu kaum saja, akan tetapi Islam dilahirkan untuk semua ummat manusia. Dakwah tidak akan mengena jika kita tidak pernah bersosial atau mengurung diri apalagi sampai mengisolasi dari dinamika yang ada.Kelima Al Faniyah (berekonomi), perjuangan pasti membutuhkan pengorbanan dan salah satu pengorbanan tersebut adalah ekonomi. Bahkan di era sekarang ini kaum kafir dan musuh – musuh Islam menjajah ummat Islam dengan ekonomi, maka dari itu sudah semestinya seorang aktivis dakwah haruslah berusaha untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonomi sendiri, sehingga tidak perlu menengadahkan tangan untuk meminta- minta.
3. Ad Dakwah
Ada tiga muatan dakwah yakni, Al Harokah (pergerakan/dinamis), Al Jihadiyah (semangat jihad) dan Al Jundiyah (ketaatan). Sebagaimana kita ketahui bahwa dinamika dakwah akan selalu berubah-rubah tidak statis, oleh karena itu seorang aktivis dakwahpun harus mampu menjawab perubahan tersebut, sehingga dakwah yang kita lakukanpun akan menjadi alternative bagi ummat karena mampu berbicara dengan bahasa saat yang dibutuhkan.
Itulah karakter halaqoh yang harus dipenuhi supaya aktivitas halaqoh yang kita lakukan tidak semata-mata menggugurkan kewajiban sebagai seorang kader tarbiyah, akan tetapi kita mampu memaknai arti halaqoh yang sesungguhnya. Dengan demikian halaqoh kita akan senantiasa dinamis dan kreatif.
Jika ketiga karakter itu terpenuhi maka halaqoh akan mampu melaksanakan fungsinya, yaitu ;
·         At Tarbawiyah, maksudnya adalah mampu mengkondisikan orang
·         Al Harokiyah (Bergerak/dinamis)
·         Atandzimiyah (Mengorganisir)
·         Al Fanatodiyah (Berpengasilan)

Sumber : http://arqomalifh.multiply.com/journal/item/29

Sunday, November 20, 2011

10 Muwashofat Kader Dakwah Sebagai Pribadi Muslim

November 20, 2011 3
Menjadi kader dakwah merupakan keharusan bukanlah sebuah pilihan, dan aset yang paling utama Rashidul Harokah dalam dakwah adalah kader itu sendiri, adanya kader maka ada satu proses dakwah yang dilakukan secara continue. Betapa pentinya kader dalam barisan dakwah sehingga ia mendapat perhatian khusus dalam setiap pengkajian dakwah.
Oleh karena itu, melakukan pembinaan dan pengajaran yang berkelanjutan terhadap seorang kader dakwah menjadi satu proses yang amatlah penting, seorang aktivis dakwah harus mempunyai pencapaian diri yang maksimal, menjadi pribadi-pribadi qurani yang mampu menggerakan lisan dan perbuatan mereka menuju perjuangan untuk kemenangan Islam.
Persepsi masyarakat tentang pribadi muslim memang berbeda-beda, bahkan banyak yang pemahamannya sempit sehingga seolah-olah pribadi muslim itu tercermin pada orang yang hanya rajin menjalankan Islam dari aspek ubudiyah, padahal itu hanyalah salah satu aspek yang harus lekat pada pribadi seorang muslim. Oleh karena itu standar pribadi muslim yang berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah merupakan sesuatu yang harus dirumuskan, sehingga menjadi acuan bagi pembentukan pribadi muslim.
Bila disederhanakan, sekurang-kurangnya ada sepuluh karakter atau ciri khas yang harus lekat pada seorang kader dakwah sebagai pribadi muslim.
1. Salimul Aqidah (aqidah yang bersih)
Hal yang utama yang harus dimiliki seorang kader dakwah adalah akqidah yang bersih (salimul aqidah) yaitu aqidah yang tidak terkotori dari segala bentuk penghambaan terhadap ciptaan Allah, salah satunya adalah syirik. contoh kecil dari syirik adalah percaya pada sesuatu selain Allah misalnya percaya pada paranormal. Aqidah yang bersih (salimul aqidah) merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslim. Dengan aqidah yang bersih, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah Swt dan dengan ikatan yang kuat itu dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan- ketentuan-Nya. Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslim akan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah sebagaimana firman-Nya: Katakanlah! Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. (QS 6:162).
Karena memiliki aqidah yang salim merupakan sesuatu yang amat penting, maka dalam da’wahnya kepada para sahabat di Makkah, Rasulullah Saw mengutamakan pembinaan aqidah, iman atau tauhid.
2. Shahihul Ibadah (ibadah yang benar)
Hal selanjutnya yang harus diperbuat semua kader dakwah adalah melakukan ibadah yang benar. Ibadah yang benar (shahihul ibadah) merupakan salah satu perintah Rasul Saw yang penting, dalam satu haditsnya; beliau menyatakan: “shalatlah kamu sebagaimana kamu seperti melihat aku shalat.” Dari ungkapan ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan setiap peribadatan haruslah merujuk kepada sunnah Rasul Saw yang berarti tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan. Prinsip dasarnya kita harus Ittiba’ jangan Taqlid
3. Matinul Khuluq (akhlak yang kokoh)
Seorang kader dakwah juga harus memiliki akhlak yang mulia, sehingga dapat menjadi teladan bagi umat muslim yang lainnya. Akhlak yang kokoh (matinul khuluq) atau akhlak yang mulia merupakan sikap dan prilaku yang harus dimiliki oleh setiap muslim, baik dalam hubungannya kepada Allah maupun dengan makhluk-makhluk-Nya. Dengan akhlak yang mulia, manusia akan bahagia dalam hidupnya, baik di dunia apalagi di akhirat. Karena begitu penting memiliki akhlak yang mulia bagi umat manusia, maka Rasulullah Saw diutus untuk memperbaiki akhlak dan beliau sendiri telah mencontohkan kepada kita akhlaknya yang agung sehingga diabadikan oleh Allah di dalam Al- Qur’an, Allah berfirman yang artinya :  Dan Sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. (QS 68:4)
4. Qowiyyul Jismi (jasmani yang kuat)
"Allah lebih menyukai umat yang kuat daripada umat yang lemah". oleh karena itu, seorang kader dakwah  harus mempunya jasmani yang kuat agar mampu menjalankan semua aktivitas dakwahnya. Kekuatan jasmani (qowiyyul jismi) merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang harus ada. Kekuatan jasmani berarti seorang muslim memiliki daya tahan tubuh sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat atau kuat, apalagi perang di jalan Allah dan bentuk- bentuk perjuangan lainnya. Oleh karena itu, kesehatan jasmani harus mendapat perhatian seorang muslim dan pencegahan dari penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Meskipun demikian, sakit tetap kita anggap sebagai sesuatu yang wajar bila hal itu kadang-kadang terjadi, dan jangan sampai seorang muslim sakit-sakitan. Karena kekuatan jasmani juga termasuk yang penting, maka Rasulullah Saw bersabda yang artinya: “Mu’min yang kuat lebih aku cintai daripada mu’min yang lemah” (HR. Muslim).
5. Mutsaqqoful Fikr (berpikir yang intelek)
Intelek dalam berpikir (mutsaqqoful fikri) merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang penting. Karena itu salah satu sifat Rasul adalah fatonah (cerdas) dan Al-Qur’an banyak mengungkap ayat-ayat yang merangsang manusia antuk berpikir, misalnya firman Allah yang artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang, khamar dan judi. Katakanlah: ‘pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.’ Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir (QS 2:219).
Di dalam Islam, tidak ada satupun perbuatan yang harus kita lakukan, kecuali harus dimulai dengan aktivitas berpikir. Karenanya seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas. Bisa kita bayangkan, betapa bahayanya suatu perbuatan tanpa mendapatka pertimbangan pemikiran secara matang terlebih dahulu. Oleh karena itu Allah mempertanyakan kepada kita tentang tingkatan intelektualitas seseorang sebagaimana firman-Nya yang Artinya :  Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS 39:9).
6. Mujahadatun Linafsihi (melawan hawa nafsu)
Berjuang melawan hawa nafsu (mujahadatun linafsihi) merupakan salah satu kepribadian yang harus ada pada diri seorang muslim, karena setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan dan kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu. Oleh karena itu hawa nafsu yang ada pada setkal diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam, Rasulullah Saw bersabda yang artinya: Tidak beragmana seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran islam) (HR. Hakim). Bahwasanya syaithan selalu menghembuskan bisikan-bisikan yang menyesatkan manusia disaat manusia lalai dari berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala. Sebagaimana firman-Nya (artinya): “Barangsiapa yang berpaling dari pengajaran Rabb yang Maha Pemurah (Al Qur’an), Kami adakan baginya syaitan (yang menyesatkan). Maka syaitan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.” (Az Zukhruf: 36)
Adapun ketika seorang hamba berdzikir kepada Allah subhanahu wata’ala, maka syaithan bersifat khannas yaitu ‘mundur’ dari perbuatan menyesatkan manusia. Sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya Sesungguhnya syaitan itu tidak ada kekuasaannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya.
7. Harishun ‘ala Waqtihi (pandai menjaga waktu)
Pandai menjaga waktu (harishun ala waqtihi) merupakan faktor penting bagi manusia terutama bagi kamu seorang kader dakwah. dengan kata lain seorang kader dakwah harus pandai mendisiplinkan waktunya agar semua urusannya dapat terlaksana dengan tepat waktu.  Hal ini karena waktu itu sendiri mendapat perhatian yang begitu besar dari Allah dan Rasul-Nya. Allah Swt banyak bersumpah di dalam Al-Qur’an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajri, wad dhuha, wal asri, wallaili dan sebagainya. Allah Swt memberikan waktu kepada manusia dalam jumlah yang sama setiap, Yakni 24 jam sehari semalam. Dari waktu yang 24 jam itu, ada manusia yang beruntung dan tak sedikit manusia yang rugi. Karena itu tepat sebuah semboyan yang menyatakan: “Lebih baik kehilangan jam daripada kehilangan waktu.” Waktu merupakan sesuatu yang cepat berlalu dan tidak akan pernah kembali lagi. Oleh karena itu setiap muslim amat dituntut untuk memanaj waktunya dengan baik, sehingga waktu dapat berlalu dengan penggunaan yang efektif, tak ada yang sia-sia. Maka diantara yang disinggung oleh Nabi Saw adalah memanfaatkan momentum lima perkara sebelum datang lima perkara, yakni waktu hidup sebelum mati, sehat sebelum sakit, muda sebelum tua, senggang sebelum sibuk dan kaya sebelum miskin.
8. Munazhzhamun fi Syu’unihi (teratur dalam setiap urusan)
Teratur dalam suatu urusan (munzhzhamun fi syuunihi) termasuk kepribadian seorang muslim yang ditekankan oleh Al-Qur’an maupun sunnah. Oleh karena itu dalam hukum Islam, baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah harus diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik. Ketika suatu urusan ditangani secara bersama-sama, maka diharuskan bekerjasama dengan baik sehingga Allah menjadi cinta kepadanya. Dengan kata lain, suatu udusán dikerjakan secara profesional, sehingga apapun yang dikerjakannya, profesionalisme selalu mendapat perhatian darinya. Bersungguh-sungguh, bersemangat dan berkorban, adanya kontinyuitas dan berbasih ilmu pengetahuan merupakan diantara yang mendapat perhatian secara serius dalam menunaikan tugas-tugasnya.
9. Qodirun ‘alal Kasbi (mandiri)
Memiliki kemampuan usaha sendiri atau yang juga disebut dengan mandiri (qodirun alal kasbi) merupakan ciri lain yang harus ada pada seorang muslim. Ini merupakan sesuatu yang amat diperlukan. Mempertahankan kebenaran dan berjuang menegakkannya baru bisa dilaksanakan manakala seseorang memiliki kemandirian, terutama dari segi ekonomi. Tak sedikit seseorang mengorbankan prinsip yang telah dianutnya karena tidak memiliki kemandirian dari segi ekonomi. Karena itu pribadi muslim tidaklah mesti miskin, seorang muslim boleh saja kaya raya bahkan memang harus kaya agar dia bisa menunaikan haji dan umroh, zakat, infaq, shadaqah, dan mempersiapkan masa depan yang baik. Oleh karena itu perintah mencari nafkah amat banyak di dalam Al-Qur’an maupun hadits dan hal itu memilik keutamaan yang sangat tinggi. Dalam kaitan menciptakan kemandirian inilah seorang muslim amat dituntut memiliki keahlian apa saja yang baik, agar dengan keahliannya itu menjadi sebab baginya mendapat rizki dari Allah Swt, karena rizki yang telah Allah sediakan harus diambil dan mengambilnya memerlukan skill atau ketrampilan.
10. Naafi’un Lighoirihi (bermanfaat bagi orang lain)
Bermanfaat bagi orang lain (nafi’un lighoirihi) merupakan sebuah tuntutan kepada setiap muslim. Manfaat yang dimaksud tentu saja manfaat yang baik sehingga dimanapun dia berada, orang disekitarnya merasakan keberadaannya karena bermanfaat besar. Maka jangan sampai seorang muslim adanya tidak menggenapkan dan tidak adanya tidak mengganjilkan. Maksudnya disini adalah bahwa ada tidaknya keberadaan seorang muslim tidak berpengaruh nyata pada situasi yang sedang dialakmi seorang muslim lainnya. Ini berarti setiap muslim itu harus selalu berpikir, mempersiapkan dirinya dan berupaya semaksimal untuk bisa bermanfaat dalam hal-hal tertentu sehingga jangan sampai seorang muslim itu tidak bisa mengambil peran yang baik dalam masyarakatnya. Dalam kaitan inilah, Rasulullah saw bersabda yang artinya: sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain (HR. Qudhy dari Jabir).
Demikian secara umum sepuluh karakter yang harus ada pada diri seseorang sebagai pribadi muslim yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an dan hadits, sesuatu yang perlu kita standarisasikan pada diri kita masing-masing sebagai seorang muslim.

Thursday, September 29, 2011

Tarbiyah & Halaqoh: Sebuah Pengantar

September 29, 2011 1
Definisi Tarbiyah Islamiyah
Tarbiyah Islamiyah adalah sebutan untuk pendidikan Islam dalam bahasa Arab. Secara bahasa tarbiyah memiliki beberapa arti:
  • Roba-Yarbu = tumbuh berkembang
  • Robiya-Yarba = tumbuh secara alami
  • Robba-Yarubbu = memperbaiki, meningkatkan
Berarti, proses pendidikan Islam seharusnya menumbuh kembangkan secara alami sebagai proses perbaikan dan peningkatan diri. Secara istilah makna tarbiyah adalah menumbuhkan sesuatu sampai pada tingkat sempurna sedikit demi sedikit (Al-Baydowi & Al-Asmahadi)
Latar Belakang
  1. Kondisi umat Islam sekarang. Yaitu tidak memahami Islam itu sendiri. Banyak orang yang mengaku muslim tetapi caranya berpikir dan bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akibatnya:
  • Mengkotak-kotakkan ajaran Islam
  • Terpecah belah
  • Mencintai dunia berlebihan dan takut mati
  • Lemah, bagai buih di lautan
  1. Infiltrasi budaya kafir. Globalisasi menghadapkan umat dengan budaya kafir yang membawa nilai dan ideologi kafir menggesser nilai Islam.
  2. Dunia yang semakin sibuk mengakibatkan kurangnya perhatian dan alokasi waktu/pikiran/tenaga untuk mempelajari Islam.
  3. Hakikat jiwa manusia yang memiliki kecenderungan berbuat fujur (dosa) sekaligus takwa. Oleh karena itu penting memperbanyak rangsangan untuk berbuat takwa agar semakin terhindar dari berbuat fujur.
Solusi
Suatu metode pendidikan Islam yang bersifat:
  • Kontinu (mustamiroh)
  • Membentuk pribadi yang Islami (syakhshiyyah islamiyyah) bukan sekedar transfer ilmu (takwiniyah)
  • Bertahap dan terprogram (mutadarrijah)
  • Menyeluruh (kaffah) tidak sebagian-sebagian/parsial.
Tujuan Tarbiyah Islamiyah
  • Membentuk persepsi (tashawur) Islami yang jelas
  • Membentuk pribadi Islami (syakhshiyyah islamiyyah). Indikasi syakhshiyyah islamiyyah adalah 10 kompetensi (muwashafat) tarbiyah:
  1. Salimul ‘aqidah (beraqidah lurus)
  2. Shahihul ‘ibadah (beribadah dengan benar)
  3. Matinul khuluq (berakhlaq kokoh)
  4. Qadirun ‘alal kasbi (Mampu berpenghasilan)
  5. Mutsaqqaful fikri (Memiliki pikiran yang berwawasan)
  6. Qawiyyul jismi (Bertubuh sehat dan kuat)
  7. Mujahidun Linafsihi ( Mampu memerangi hawa nafsu)
  8. Munazhamun Fi syu’unihi (Mampu mengatur rapi segala urusan)
  9. Harishun ‘ala waqtihi (Mampu mengatur waktu)
  10. Nafi’un Lighairihi (Bermanfaat untuk orang lain)

Pengertian Halaqoh
Halaqah adalah proses kegiatan tarbiyah dalam dinamika kelompok. Halaqoh merupakan sarana tarbiyah yang utama. Waktu ideal adalah sepekan sekali antara 2-5 jam.
Tujuan Tambahan
  • Penjagaan iman
  • Membentuk persaudaraan antar peserta halaqoh

Adab
  • Berusaha dalam keadaan suci.
  • Bersuara sesuai dengan kebutuhan.
  • Menjaga forum halaqah dari canda ria yang berlebihan, gaduh dan ribut.
  • Disiplin, terutama dalam hal tepat waktu dan izin kehadiran
  • Sebagai bentuk tarbiyah juga agar kita menghargai orang lain dan menghargai halaqoh
Agenda
  • Iftitah (pembukaan)
  • Tilawah dan tadabbur Al-Qur’an
  • Arahan singkat murabbi
  • Materi
  • Perencanaan dan evaluasi program/peserta halaqoh
  • Penutupan
Agenda halaqoh bisa ditambah ata dikurangi sesuai dengan kondisi masing-masing.
Sumber : http://www.msani.net

Monday, September 12, 2011

Polemik Nikah Siri : Agama vs Negara

September 12, 2011 2
Sebagaimana nikah pada umumnya nikah siri adalah nikah yang sah dan sama derajatnya dengan nikah pada umumnya, dimana syarat dan rukun nikahnya harus dipenuhi oleh para pelakunya. Jika salah satu syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka tidak sah pernikahannya. Bahkan jika mereka memiliki keturunan maka mereka pun mewarisi harta orangtuanya sebagaimana nikah pada umumnya menurut hukum Islam. Dan harus diketahui pula bahwa didalam Islam tidak dikenal dan tidak ada ‘nikah siri’. Hanya saja yang jadi masalah adalah pernikahan ini tidak tercatat di catatan pengadilan pemerintah sehingga tidak memiliki akta perkawinan, dimana sebenarnya akta tersebut bukan yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan melainkan bukti terjadinya pernikahan. Akhirnya banyak orang menyebut dengan istilah nikah siri (diam-diam).

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat apabila melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Pada umumnya orang selalu menyamakan nikah siri ini dengan nikah-nikah yang diharamkan di dalam Islam contohnya nikah mut’ah (kawin kontrak) bahkan sebagian masyarakat pada umumnya berpikir jika nikah siri hanya menjadi objek pelampiasan dan penghalalan nafsu belaka.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:
DAMPAK POSITIF :
  • Meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
  • Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
DAMPAK NEGATIF :
  • Berselingkuh merupakan hal yang wajar
  • Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
  • Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
  • Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. Dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.Selanjutnya dalam pasal 147 berbunyi " barangsiapa menghamili perempuan yang belum nikah dan ia menolak menikahinya, maka dipidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara".Berarti, bagi lelaki yang menghamili seorang wanita yang belum bersuami, maka jika dia tidak mau menikahinya, maka bisa dipenjara 3 (tiga) bulan.

Karena negara Indonesia tidak berdasarkan hukum Islam, jika suatu saat ada permasalahan yang berhubungan dengan hukum, maka akan berujung di mahkamah hukum negara, dimana para pelaku nikah yang tidak tercatat di catatan pengadilan pemerintah tidak akan mendapat hak sebagaimana warga negara pada umumnya, baik hak waris bagi anak atau hak lainnya dalam keluarga. Padahal hak waris adalah aturan agama dimana Islam telah mengatur hak waris ini dengan jelas dan adil.

Inilah sebenarnya yang menjadi pemicu percikan api masalah yang yang semakin lama semakin besar bagaikan bola salju yang terus bergulir. Para pengusul RUU nikah siri berpendapat bahwa nikah siri hanya akan merugikan wanita dan anak-anak saja dimana mereka (anak dan istri) tidak mendapatkan hak pernikahan dan hanya akan menjadi korban.

Jika kita lihat dari sisi ini demikianlah adanya dan kamipun setuju jika penelantaran hak terhadap anak dan Istri adalah pelanggaran dan termasuk melanggar syari’at yang wajib dikenakan sanksi. Namun penilaian ini tidak adil, karena sesungguhnya pemerintah sendirilah yang telah mempersulit perizinan pernikahan tersebut dengan alasan yang berbelit-belit karena biasanya pelaku nikah siri adalah orang-orang yang berpoligami. Ketika seseorang akan berpoligami biasanya ada syarat perizinan tertentu yang sangat menyulitkan pelaku, sehingga akhirnya banyak orang yang mengambil jalan nikah siri ini sebagai salah satu cara termudah dalam mengambil keputusan. Selain itu hal ini pun sah menurut agama.

Kemudian bagaimana kalau wanita tersebut telah bersuami?, apakah boleh, atau justru RUU ini malah membuka pintu perzinaan. Disinilah letak kontroversi RUU nikah sirri ini. Bagi mereka yang menentang, menganggap nikah sirri tidak menghargai kaum perempuan dan memberikan dampak buruk terhadap anak-anak yang telah dilahirkan. Jika pernikahan tersebut putus di tengah jalan, maka sulit mendapatkan pengakuan legal formal dari perkawinan tersebut. Namun bagi mereka yang memperbolehkan, Justru dengan nikah sirri dapat melindungi perempuan dan menghindari dari perbuatan zina karena akad tersebut sah secara syar"i. Sedangkan Pemerintah menurut mereka, lebih baik membenahi aturan prostitusi, kumpul kebo dan sex bebas dulu yang terjadi dikalangan masyarakat terutama para generasi muda di negeri ini. Tindakan hukum pidana terhadap pelaku nikah siri sangat tidak relevan dan tidak adil, ketika perzinaan, free sex, dan kumpul kebo justru mendapat kebebasan seluas-luasnya tanpa terkena sanksi hukum apapun dengan alas an bagian dari hak asasi manusia karena suka sama suka, tapi justru pelaku nikah yang sah malah dipidanakan. Sungguh disayangkan jika orang yang menikah sah secara agama dikenai sanksi tetapi orang berzinah tidak dihukum.

Nikah siri seharusnya tidak menjadi persoalan besar yang karenanya terjadi banyak korban, jika saja pemerintah mau mempermudah persyaratan pernikahan dengan memberikan akta perkawinan. Dengan memudahkan syarat pernikahan ini, justru akan menekan tindak kriminalitas dalam pernikahan, dan maraknya oknum yang memanfaatkan keadaan ini, seperti komersialisasi pernikahan yang cenderung hanya untuk penghalalan pemuasan nafsu sesaat, dimana banyak sekali ditemui dengan alasan ini (tidak ada akta nikah) akhirnya mereka melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) untuk bersenang-senang dengan alasan nikah siri. Dengan membayar penghulu bayaran dan saksi secara diam-diam. Mereka menikah hanya untuk mereguk kenikmatan sesaat. Karena tidak adanya akta nikah maka ia pun terlepas dari tanggung jawab. Jika demikian hal nya bukankah akan menyuburkan perzinahan? Sedangkan di mata masyarakat umum, menganggap hal inilah yang disebut nikah siri padahal pada kenyataanya sangat jauh berbeda antara maksud, tujuan dan caranya, sehingga tak ada yang dirugikan.

Tuesday, August 16, 2011

Demokrasi Dalam Sudut Pandang Islam

August 16, 2011 0
Demokrasi adalah sebuah tema yang banyak dibahas oleh para ulama dan intelektual Islam. Untuk menjawab dan memosisikan demokrasi secara tepat kita harus terlebih dahulu mengetahui prinsip demokrasi berikut pandangan para ulama tentangnya.


Prinsip Demokrasi
Menurut Sadek, J. Sulaymân, dalam demokrasi terdapat sejumlah prinsip yang menjadi standar baku. Di antaranya:
  • Kebebasan berbicara setiap warga negara.
  • Pelaksanaan pemilu untuk menilai apakah pemerintah yang berkuasa layak didukung kembali atau harus diganti.
  •  Kekuasaan dipegang oleh suara mayoritas tanpa mengabaikan kontrol minoritas
  •  Peranan partai politik yang sangat penting sebagai wadah aspirasi politik rakyat.
  •  Pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  •  Supremasi hukum (semua harus tunduk pada hukum).
  •  Semua individu bebas melakukan apa saja tanpa boleh dibelenggu.


Pandangan Ulama tentang Demokrasi
Al-Maududi
Dalam hal ini al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Demokrasi adalah buatan manusia sekaligus produk dari pertentangan Barat terhadap agama sehingga cenderung sekuler. Karenanya, al-Maududi menganggap demokrasi modern (Barat) merupakan sesuatu yang berssifat syirik. Menurutnya, Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Tentu saja bukan teokrasi yang diterapkan di Barat pada abad pertengahan yang telah memberikan kekuasaan tak terbatas pada para pendeta.

Mohammad Iqbal
Kritikan terhadap demokrasi yang berkembang juga dikatakan oleh intelektual Pakistan ternama M. Iqbal. Menurut Iqbal, sejalan dengan kemenangan sekularisme atas agama, demokrasi modern menjadi kehilangan sisi spiritualnya sehingga jauh dari etika. Demokrasi yang merupakan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah mengabaikan keberadaan agama. Parlemen sebagai salah satu pilar demokrasi dapat saja menetapkan hukum yang bertentangan dengan nilai agama kalau anggotanya menghendaki. Karenanya, menurut Iqbal Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Atas dasar itu, Iqbal menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan. Jadi yang ditolak oleh Iqbal bukan demokrasi an sich. Melainkan, prakteknya yang berkembang di Barat. Lalu, Iqbal menawarkan sebuah model demokrasi sebagai berikut:
  •  Tauhid sebagai landasan asasi
  •  Kepatuhan pada hukum.
  •  Toleransi sesama warga.
  •  Tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit.
  •  Penafsiran hukum Tuhan melalui ijtihad.


Muhammad Imarah
Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak. Dalam demokrasi, kekuasaan legislatif (membuat dan menetapkan hukum) secara mutlak berada di tangan rakyat. Sementara, dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah. Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqîh (yang memahami dan menjabarkan) hukum-Nya.
Demokrasi Barat berpulang pada pandangan mereka tentang batas kewenangan Tuhan. Menurut Aristoteles, setelah Tuhan menciptakan alam, Dia membiarkannya. Dalam filsafat Barat, manusia memiliki kewenangan legislatif dan eksekutif. Sementara, dalam pandangan Islam, Allah-lah pemegang otoritas tersebut. Inilah batas yang membedakan antara sistem syariah Islam dan Demokrasi Barat. Adapun hal lainnya seperti membangun hukum atas persetujuan umat, pandangan mayoritas, serta orientasi pandangan umum, dan sebagainya adalah sejalan dengan Islam.

Yusuf al-Qardhawi
Menurut beliau, substasi demokrasi sejalan dengan Islam. Hal ini bisa dilihat dari beberapa hal. Misalnya:
  • Dalam demokrasi proses pemilihan melibatkkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin dan mengurus keadaan mereka. Tentu saja, mereka tidak boleh akan memilih sesuatu yang tidak mereka sukai. Demikian juga dengan Islam. Islam menolak seseorang menjadi imam shalat yang tidak disukai oleh makmum di belakangnya.
  • Usaha setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang tiran juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar makruf dan nahi mungkar serta memberikan nasihat kepada pemimpin adalah bagian dari ajaran Islam.
  • Pemilihan umum termasuk jenis pemberian saksi. Karena itu, barangsiapa yang tidak menggunakan hak pilihnya sehingga kandidat yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenarnya tidak layak, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.
  • Penetapan hukum yang berdasarkan suara mayoritas juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam. Contoh : penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah. Tentu saja, suara mayoritas yang diambil, dan keputusan tersebut sendiri tidak bertentangan dengan nash syariat secara tegas.
  • Juga kebebasan pers dan kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam demokrasi yang sejalan dengan Islam.


Salim Ali al-Bahnasawi
Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam.
Sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara, sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Karena itu, ia menawarkan adanya islamisasi demokrasi sebagai berikut:
  • Menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah.
  • Wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya.
  • Mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah (al-Nisa 59) dan (al-Ahzab: 36).
  • Komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen.


Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi tidak sepenuhnya bertentangan dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Islam. Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat, dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan lewat wakilnya.
Adapun yang tidak sejalan adalah ketika suara rakyat diberikan kebebasan secara mutlak sehingga bisa mengarah kepada sikap, tindakan, dan kebijakan yang keluar dari rambu-rambu ilahi.
Karena itu, maka perlu dirumuskan sebuah sistem demokrasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Yaitu di antaranya:
  1. Demokrasi tersebut harus berada di bawah payung agama.
  2. Rakyat diberi kebebasan untuk menyuarakan aspirasinya
  3. Pengambilan keputusan senantiasa dilakukan dengan musyawarah.
  4. Suara mayoritas tidaklah bersifat mutlak meskipun tetap menjadi pertimbangan utama dalam musyawarah. Contohnya kasus Abu Bakr ketika mengambil suara minoritas yang menghendaki untuk memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat. Juga ketika Umar tidak mau membagi-bagikan tanah hasil rampasan perang dengan mengambil pendapat minoritas agar tanah itu dibiarkan kepada pemiliknya dengan cukup mengambil pajaknya.
  5. Musyawarah atau voting hanya berlaku pada persoalan ijtihadi; bukan pada persoalan yang sudah ditetapkan secara jelas oleh Alquran dan Sunah.
  6. Produk hukum dan kebijakan yang diambil tidak boleh keluar dari nilai-nilai agama.
  7. Hukum dan kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh semua warga

Akhirnya, agar sistem atau konsep demokrasi yang islami di atas terwujud, langkah yang harus dilakukan:
  1. Seluruh warga atau sebagian besarnya harus diberi pemahaman yang benar tentang Islam sehingga aspirasi yang mereka sampaikan tidak keluar dari ajarannya.
  2. Parlemen atau lembaga perwakilan rakyat harus diisi dan didominasi oleh orang-orang Islam yang memahami dan mengamalkan Islam secara baik.


Wallahu a’lam bi al-shawab
Wassalamu alaikum wr.wb.

Tuesday, April 19, 2011

Peran Islam dalam Perkembangan IPTEK

April 19, 2011 0
Peran Islam dalam Perkembangan IPTEK

Peran Islam dalam perkembangan iptek pada dasarnya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma ilmu pengetahuan. Paradigma inilah yang seharusnya dimiliki umat Islam, bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam ini menyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qa’idah fikriyah) bagi seluruh bangunan ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadi Aqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadi standar bagi segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai dengan Aqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya, wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan. Kedua, menjadikan Syariah Islam (yang lahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek dalam kehidupan sehari-hari. Standar atau kriteria inilah yang seharusnya yang digunakan umat Islam, bukan standar manfaat (pragmatisme/utilitarianisme) seperti yang ada sekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya pemanfaatan iptek, didasarkan pada ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam). Umat Islam boleh memanfaatkan iptek, jika telah dihalalkan oleh Syariah Islam. Sebaliknya jika suatu aspek iptek telah diharamkan oleh Syariah, maka tidak boleh umat Islam memanfaatkannya, walaupun ia menghasilkan manfaat sesaat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Pengantar Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di satu sisi memang berdampak positif, yakni dapat memperbaiki kualitas hidup manusia. Berbagai sarana modern industri, komunikasi, dan transportasi terbukti amat bermanfaat. Dengan ditemukannya mesin jahit, dalam 1 menit bisa dilakukan sekitar 7000 tusukan jarum jahit. Bandingkan kalau kita menjahit dengan tangan, hanya bisa 23 tusukan per menit (Qardhawi, 1997). Dahulu Ratu Isabella (Italia) di abad XVI perlu waktu 5 bulan dengan sarana komunikasi tradisional untuk memperoleh kabar penemuan benua Amerika oleh Columbus. Lalu di abad XIX Orang Eropa perlu 2 minggu untuk memperoleh berita pembunuhan Presiden Abraham Lincoln. Tapi pada 1969, dengan sarana komunikasi canggih, dunia hanya perlu waktu 1,3 detik untuk mengetahui kabar pendaratan Neil Amstrong di bulan (Winarno, 2004). Dulu orang naik haji dengan kapal laut bisa memakan waktu 17-20 hari untuk sampai ke Jeddah. Sekarang dengan naik pesawat terbang, kita hanya perlu 12 jam saja. Subhanallah…
Tapi di sisi lain, tak jarang iptek berdampak negatif karena merugikan dan membahayakan kehidupan dan martabat manusia. Bom atom telah menewaskan ratusan ribu manusia di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945. Pada tahun 1995, Elizabetta, seorang bayi Italia, lahir dari rahim bibinya setelah dua tahun ibunya (bernama Luigi) meninggal. Ovum dan sperma orang tuanya yang asli, ternyata telah disimpan di “bank” dan kemudian baru dititipkan pada bibinya, Elenna adik Luigi (Kompas, 16/01/1995). Bayi tabung di Barat bisa berjalan walau pun asal usul sperma dan ovumnya bukan dari suami isteri (Hadipermono, 1995). Bioteknologi dapat digunakan untuk mengubah mikroorganisme yang sudah berbahaya, menjadi lebih berbahaya, misalnya mengubah sifat genetik virus influenza hingga mampu membunuh manusia dalam beberapa menit saja (Bakry, 1996). Kloning hewan rintisan Ian Willmut yang sukses menghasilkan domba kloning bernama Dolly, akhir-akhir ini diterapkan pada manusia (human cloning).
Lingkungan hidup seperti laut, atmosfer udara, dan hutan juga tak sedikit mengalami kerusakan dan pencemaran yang sangat parah dan berbahaya. Beberapa varian tanaman pangan hasil rekayasa genetika juga diindikasikan berbahaya bagi kesehatan manusia. Tak sedikit yang memanfaatkan teknologi internet sebagai sarana untuk melakukan kejahatan dunia maya (cyber crime) dan untuk mengakses pornografi, kekerasan, dan perjudian. Di sinilah, peran agama sebagai pedoman hidup menjadi sangat penting untuk dilihat kembali. Dapatkah agama memberi tuntunan agar kita memperoleh dampak iptek yang positif saja, seraya mengeliminasi dampak negatifnya semiminal mungkin? Sejauh manakah agama Islam dapat berperan dalam mengendalikan perkembangan teknologi modern? Tulisan ini bertujuan menjelaskan peran Islam dalam perkembangan dan pemanfaatan teknologi tersebut.
Paradigma Hubungan Agama-Iptek
Akan disebutkan dulu beberapa pengertian dasar. Ilmu pengetahuan (sains) adalah pengetahuan tentang gejala alam yang diperoleh melalui proses yang disebut metode ilmiah (Jujun S. Suriasumantri, 1992). Sedang teknologi adalah pengetahuan dan ketrampilan yang merupakan penerapan ilmu pengetahuan dalam kehidupan manusia sehari-hari (Jujun S. Suriasumantri, 1986). Perkembangan iptek, adalah hasil dari segala langkah dan pemikiran untuk memperluas, memperdalam, dan mengembangkan iptek (Agus, 1999). Agama yang dimaksud di sini, adalah agama Islam, yaitu agama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad Saw, untuk mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya (dengan aqidah dan aturan ibadah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (dengan aturan akhlak, makanan, dan pakaian), dan hubungan manusia dengan manusia lainnya (dengan aturan mu’amalah dan uqubat/sistem pidana) (An-Nabhani, 2001).
Bagaimana hubungan agama dan iptek? Secara garis besar, berdasarkan tinjauan ideologi yang mendasari hubungan keduanya, terdapat 3 (tiga) jenis paradigma (Lihat Yahya Farghal, 1990: 99-119). Pertama, paradagima sekuler, yaitu paradigma yang memandang agama dan iptek adalah terpisah satu sama lain. Sebab, dalam ideologi sekularisme Barat, agama telah dipisahkan dari kehidupan (fashl al-din ‘an al-hayah). Agama tidak dinafikan eksistensinya, tapi hanya dibatasi perannya dalam hubungan pribadi manusia dengan tuhannya. Agama tidak mengatur kehidupan umum/publik. Paradigma ini memandang agama dan iptek tidak bisa mencampuri dan mengintervensi yang lainnya. Agama dan iptek sama sekali terpisah baik secara ontologis (berkaitan dengan pengertian atau hakikat sesuatu hal), epistemologis (berkaitan dengan cara memperoleh pengetahuan), dan aksiologis (berkaitan dengan cara menerapkan pengetahuan).
Kedua, paradigma sosialis, yaitu paradigma dari ideologi sosialisme yang menafikan eksistensi agama sama sekali. Agama itu tidak ada, tidak ada hubungan dan kaitan apa pun dengan iptek. Iptek bisa berjalan secara independen dan lepas secara total dari agama. Paradigma ini mirip dengan paradigma sekuler di atas, tapi lebih ekstrem. Dalam paradigma sekuler, agama berfungsi secara sekularistik, yaitu tidak dinafikan keberadaannya, tapi hanya dibatasi perannya dalam hubungan vertikal manusia-tuhan. Sedang dalam paradigma sosialis, agama dipandang secara ateistik, yaitu dianggap tidak ada dan dibuang sama sekali dari kehidupan. Paradigma tersebut didasarkan pada pikiran Karl Marx (w. 1883) yang ateis dan memandang agama (Kristen) sebagai candu masyarakat, karena agama menurutnya membuat orang terbius dan lupa akan penindasan kapitalisme yang kejam. Karl Marx mengatakan: “Religion is the sigh of the oppressed creature, the heart of the heartless world, just as it is the spirit of a spiritless situation. It is the opium of the people.” (Agama adalah keluh-kesah makhluk tertindas, jiwa dari suatu dunia yang tak berjiwa, sebagaimana ia merupakan ruh/spirit dari situasi yang tanpa ruh/spirit. Agama adalah candu bagi rakyat) (Lihat Karl Marx, Contribution to The Critique of Hegel’s Philosophy of Right, termuat dalam On Religion, 1957:141-142) (Ramly, 2000: 165-166). Berdasarkan paradigma sosialis ini, maka agama tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan iptek. Seluruh bangunan ilmu pengetahuan dalam paradigma sosialis didasarkan pada ide dasar materialisme, khususnya Materialisme Dialektis (Yahya Farghal, 1994: 112). Paham Materialisme Dialektis adalah paham yang memandang adanya keseluruhan proses perubahan yang terjadi terus menerus melalui proses dialektika, yaitu melalui pertentangan-pertentangan yang ada pada materi yang sudah mengandung benih perkembanganitu sendiri (Ramly, 2000: 110).
Ketiga, paradigma Islam, yaitu paradigma yang memandang bahwa agama adalah dasar dan pengatur kehidupan. Aqidah Islam menjadi basis dari segala ilmu pengetahuan. Aqidah Islam yang terwujud dalam apa-apa yang ada dalam al-Qur`an dan al-Hadits menjadi qa’idah fikriyah (landasan pemikiran), yaitu suatu asas yang di atasnya dibangun seluruh bangunan pemikiran dan ilmu pengetahuan manusia (An-Nabhani, 2001). Paradigma ini memerintahkan manusia untuk membangun segala pemikirannya berdasarkan Aqidah Islam, bukan lepas dari aqidah itu. Ini bisa kita pahami dari ayat yang pertama kali turun (artinya) : “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan.” (Qs. sl-‘Alaq 96: 1). Ayat ini berarti manusia telah diperintahkan untuk membaca guna memperoleh berbagai pemikiran dan pemahaman. Tetapi segala pemikirannya itu tidak boleh lepas dari Aqidah Islam, karena iqra` haruslah dengan bismi rabbika, yaitu tetap berdasarkan iman kepada Allah, yang merupakan asas Aqidah Islam (Al-Qashash, 1995: 81). Paradigma Islam ini menyatakan bahwa, kata putus dalam ilmu pengetahuan bukan berada pada pengetahuan atau filsafat manusia yang sempit, melainkan berada pada ilmu Allah yang mencakup dan meliputi segala sesuatu (Yahya Farghal, 1994: 117). Firman Allah SWT: “Dan adalah (pengetahuan) Allah Maha Meliputi segala sesuatu.” (Qs. an-Nisaa` 4: 126).“Dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (Qs. ath-Thalaq 65: 12).
Dengan jelas kita tahu bahwa Rasulullah Saw telah meletakkan Aqidah Islam sebagai dasar ilmu pengetahuan, sebab beliau menjelaskan, bahwa fenomena alam adalah tanda keberadaan dan kekuasaan Allah, tidak ada hubungannya dengan nasib seseorang. Hal ini sesuai dengan aqidah muslim yang tertera dalam al-Qur`an: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang berakal.” (Qs. Ali ‘Imran 3: 190). Inilah paradigma Islam yang menjadikan Aqidah Islam sebagai dasar segala pengetahuan seorang muslim. Paradigma inilah yang telah mencetak muslim-muslim yang taat dan shaleh tapi sekaligus cerdas dalam iptek. Itulah hasil dan prestasi cemerlang dari paradigma Islam ini yang dapat dilihat pada masa kejayaan iptek Dunia Islam antara tahun 700 – 1400 M. Pada masa inilah dikenal nama Jabir bin Hayyan (w. 721) sebagai ahli kimia termasyhur, Al-Khawarzmi (w. 780) sebagai ahli matematika dan astronomi, Al-Battani (w. 858) sebagai ahli astronomi dan matematika, Al-Razi (w. 884) sebagai pakar kedokteran, ophtalmologi, dan kimia, Tsabit bin Qurrah (w. 908) sebagai ahli kedokteran dan teknik, dan masih banyak lagi.
Aqidah Islam Sebagai Dasar Iptek
Inilah peran pertama yang dimainkan Islam dalam iptek, yaitu aqidah Islam harus dijadikan basis segala konsep dan aplikasi iptek. Inilah paradigma Islam sebagaimana yang telah dibawa oleh Rasulullah Saw. Paradigma Islam inilah yang seharusnya diadopsi oleh kaum muslimin saat ini. Bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Diakui atau tidak, kini umat Islam telah telah terjerumus dalam sikap membebek dan mengekor Barat dalam segala-galanya; dalam pandangan hidup, gaya hidup, termasuk dalam konsep ilmu pengetahuan.
Namun di sini perlu dipahami dengan seksama, bahwa ketika Aqidah Islam dijadikan landasan iptek, bukan berarti konsep-konsep iptek harus bersumber dari al-Qur`an dan al-Hadits, tapi maksudnya adalah konsep iptek harus distandardisasi benar salahnya dengan tolok ukur al-Qur`an dan al-Hadits dan tidak boleh bertentangan dengan keduanya (Al-Baghdadi, 1996: 12). Jika kita menjadikan Aqidah Islam sebagai landasan iptek, bukan berarti bahwa ilmu astronomi, geologi, agronomi, dan seterusnya, harus didasarkan pada ayat tertentu, atau hadis tertentu. Kalau pun ada ayat atau hadis yang cocok dengan fakta sains, itu adalah bukti keluasan ilmu Allah yang meliputi segala sesuatu (lihat Qs. an-Nisaa` 4:126 dan Qs. ath-Thalaq 65: 12), bukan berarti konsep iptek harus bersumber pada ayat atau hadis tertentu. Misalnya saja dalam astronomi ada ayat yang menjelaskan bahwa matahari sebagai pancaran cahaya dan panas (Qs. Nuh 71: 16), bahwa langit (bahan alam semesta) berasal dari asap (gas) sedangkan galaksi-galaksi tercipta dari kondensasi (pemekatan) gas tersebut (Qs. Fushshilat 41: 11-12), dan seterusnya. Ada sekitar 750 ayat dalam al-Qur`an yang semacam ini (Lihat Al-Baghdadi, 2005: 113). Ayat-ayat ini menunjukkan betapa luasnya ilmu Allah sehingga meliputi segala sesuatu, dan menjadi tolok ukur kesimpulan iptek, bukan berarti bahwa konsep iptek wajib didasarkan pada ayat-ayat tertentu. Jadi, yang dimaksud menjadikan Aqidah Islam sebagai landasan iptek bukanlah bahwa konsep iptek wajib bersumber kepada al-Qur`an dan al-Hadits, tapi yang dimaksud, bahwa iptek wajib berstandar pada al-Qur`an dan al-Hadits.
Ringkasnya, al-Qur`an dan al-Hadits adalah standar (miqyas) iptek, dan bukannya sumber (mashdar) iptek. Artinya, apa pun konsep iptek yang dikembangkan, harus sesuai dengan al-Qur`an dan al-Hadits, dan tidak boleh bertentangan dengan al-Qur`an dan al-Hadits itu. Jika suatu konsep iptek bertentangan dengan al-Qur`an dan al-Hadits, maka konsep itu berarti harus ditolak.
Implikasi lain dari prinsip ini, yaitu al-Qur`an dan al-Hadits hanyalah standar iptek, dan bukan sumber iptek, adalah bahwa umat Islam boleh mengambi iptek dari sumber kaum non muslim (orang kafir). Dulu Nabi Saw menerapkan penggalian parit di sekeliling Madinah, padahal strategi militer itu berasal dari tradisi kaum Persia yang beragama Majusi. Dulu Nabi Saw juga pernah memerintahkan dua sahabatnya memepelajari teknik persenjataan ke Yaman, padahal di Yaman dulu penduduknya adalah Ahli Kitab (Kristen). Umar bin Khatab pernah mengambil sistem administrasi dan pendataan Baitul Mal (Kas Negara), yang berasal dari Romawi yang beragama Kristen. Jadi, selama tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam, iptek dapat diadopsi dari kaum kafir.
Syariah Islam Standar Pemanfaatan Iptek
Peran kedua Islam dalam perkembangan iptek, adalah bahwa Syariah Islam harus dijadikan standar pemanfaatan iptek. Ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam) wajib dijadikan tolok ukur dalam pemanfaatan iptek, bagaimana pun juga bentuknya. Iptek yang boleh dimanfaatkan, adalah yang telah dihalalkan oleh syariah Islam. Sedangkan iptek yang tidak boleh dimanfaatkan, adalah yang telah diharamkan syariah Islam.
Standar pemanfaatan iptek menurut barat adalah manfaat, apakah itu dinamakan pragmatisme atau pun utilitarianisme. Selama sesuatu itu bermanfaat, yakni dapat memuaskan kebutuhan manusia, maka ia dianggap benar dan absah untuk dilaksanakan. Meskipun itu diharamkan dalam ajaran agama. Keberadaan standar manfaat itulah yang dapat menjelaskan, mengapa orang Barat mengaplikasikan iptek secara tidak bermoral, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan nilai agama. Misalnya menggunakan bom atom untuk membunuh ratusan ribu manusia tak berdosa, memanfaatkan bayi tabung tanpa melihat moralitas (misalnya meletakkan embrio pada ibu pengganti), mengkloning manusia (berarti manusia bereproduksi secara a-seksual, bukan seksual), mengekploitasi alam secara serakah walaupun menimbulkan pencemaran yang berbahaya, dan seterusnya.
Karena itu, sudah saatnya standar manfaat yang salah itu dikoreksi dan diganti dengan standar yang benar. Yaitu standar yang bersumber dari pemilik segala ilmu yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu, yang amat mengetahui mana yang secara hakiki bermanfaat bagi manusia, dan mana yang secara hakiki berbahaya bagi manusia. Standar itu adalah segala perintah dan larangan Allah SWT yang bentuknya secara praktis dan konkret adalah syariah Islam.
Penutup
Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa peran Islam yang utama dalam perkembangan iptek setidaknya ada 2 (dua). Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagai paradigma pemikiran dan ilmu pengetahuan. Jadi, paradigma Islam, dan bukannya paradigma sekuler, yang seharusnya diambil oleh umat Islam dalam membangun struktur ilmu pengetahuan. Kedua, menjadikan syariah Islam sebagai standar penggunaan iptek. Jadi, syariah Islam-lah, bukannya standar manfaat (utilitarianisme), yang seharusnya dijadikan tolok ukur umat Islam dalam mengaplikasikan iptek.Jika dua peran ini dapat dimainkan oleh umat Islam dengan baik, insyaallah akan ada berbagai berkah dari Allah kepada umat Islam dan juga seluruh umat manusia. Mari kita simak firman-Nya:“Kalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Qs. al-A’raaf 7: 96). Wallahu a’lam.
http://dyuliastuti.blogspot.com