Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Kebijakan Publik. Show all posts
Showing posts with label Kebijakan Publik. Show all posts

Sunday, May 12, 2013

Persyaratan Menjadi Caleg (Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 2012)

May 12, 2013 1

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Friday, April 5, 2013

Ini Persyaratan Ikut Lelang Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta

April 05, 2013 3

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran peserta lelang jabatan lurah dan camat. Bagi yang berminat dipersilakan mendaftar secara online di situs resmi Pemprov DKI, www.jakarta.go.id. Berikut syarat peserta lelang jabatan yang ada di situs tersebut:

Persyaratan Seleksi Terbuka Camat
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/d;
  3. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  4. Menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  5. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  6. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  8. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit pemerintah yang ditunjuk; dan
  10. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan


Persyaratan Seleksi Terbuka Lurah
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/c dan paling tinggi III/d;
  3. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  6. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
  8. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan.


Pendaftaran lelang jabatan lurah dan camat ini berlangsung mulai 8 April 2013 hingga 22 April 2013. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pemprov DKI. Pemerintah DKI menjamin proses seleksi tidak kenakan biaya sepserpun dan tidak dikenakan pungutan.

Sementara itu, wakil camat dan wakil lurah yang sedang menjabat tidak dikenakan syarat usia minimal 52 tahun. Lelang jabatan itu sendiri harus diikuti oleh seluruh pejabat lurah dan camat yang masih menjabat hingga saat ini. Mereka dianggap mengundurkan diri jika tidak mengikuti proses seleksi lelang tersebut.

Para peserta lelang harus mengikuti sejumlah tahap seleksi yang sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Tahapan itu di antaranya seleksi administrasi, kesehatan, pengetahuan, pemaparan diri serta visi-misi, tes psikologi, uji kepemimpinan, serta wawancara.

Kepala BKD I Made Karmayoga memastikan, lelang dibuka untuk 267 jabatan lurah dan 44 camat. Pemaparan para kandidat akan dipampang secara terbuka agar masyarakat bisa menilai kemampuan dari tiap calonnya. (sumber)

Friday, March 29, 2013

Jumlah Alokasi Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten Pada Pemilu 2014

March 29, 2013 0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kota/kabupaten se-Indonesia untuk Pemilu tahun 2014 meningkat. Jumlah kursi DPRD provinsi bertambah dari 2.008 kursi pada Pemilu 2009 menjadi 2.137 kursi pada Pemilu 2014. Artinya, ada penambahan 134 kursi DPRD provinsi secara nasional. Penambahan kursi DPRD provinsi terjadi di 12 provinsi. Rinciannya sebagai berikut ;
  1. Aceh 81 kursi
  2. Sumatera Barat 65 kursi
  3. Riau 65 kursi
  4. Jambi 55 kursi
  5. Lampung 85 kursi
  6. DKI Jakarta 106 kursi
  7. NTB 65 kursi
  8. NTT 65 kursi
  9. Kalimantan Barat 65 kursi
  10. Sulawesi Selatan 85 kursi
  11. Papua Barat 56 kursi; dan
  12. Papua 69 kursi.


Pertambahan jumlah kursi yang signifikan terjadi DKI Jakarta karena DKI memiliki Undang-Undang khusus yang memungkinkan penambahan 25 persen. Jika hanya merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, jatah kursi DPRD DKI Jakarta hanya 94 kursi. Namun, karena kewajiban penambahan 25 persen atau sebanyak 21 kursi, total kursi DPRD DKI menjadi 106 kursi.

Sedangkan dalam hal kursi DPRD kota/kabupaten, ada yang bertambah, berkurang dan tetap. Dari 497 kota/kabupaten se-Indonesia, sebanyak 179 kota/kabupaten bertambah, 17 kota/kabupaten justru berkurang, dan 301 kota/kabupaten tetap seperti pada Pemilu 2009. Untuk jumlah kursi DPRD kota/kabupaten yang bertambah adalah menjadi 17.560 kursi dari 16.345 kursi pada Pemilu 2009. Dengan demikian ada pertambahan 1.215 kursi DPRD kota/kabupaten se-Indonesia.

Perubahan jumlah kursi terjadi karena adanya perubahan jumlah penduduk yang mengacu pada DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) dari Kementerian Dalam Negeri. Dibanding data kependudukan pada Pemilu 2009, terjadi perubahan jumlah penduduk yang cukup signifikan di beberapa kabupaten/kota. Jumlah penduduk yang berkurang, bisa terjadi karena pemekaran wilayah. Sumber untuk menghitung jumlah kursi untuk tiap-tiap daerah pemilihan didasarkan pada DAK2 yang diterima KPU dari Kementerian Dalam Negeri pada Desember tahun lalu.

Undang-Undang mengatur, untuk provinsi berpenduduk 1 juta jiwa dialokasikan 35 kursi, provinsi berpenduduk 1-3 juta jiwa penduduk dialokasikan 45 kursi, provinsi berpenduduk 3-5 juta jiwa dialokasikan 55 kursi, dan seterusnya. Untuk DPRD kabupaten/kota, jika berpenduduk 100 ribu jiwa dialokasikan 20 kursi, 100 ribu-200 ribu jiwa dialokasikan 25 kursi, 200 ribu-300 ribu dialokasikan 30 kursi, dan seterusnya.

Sunday, March 10, 2013

Mekanisme Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil Dalam Pemilu

March 10, 2013 0

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 8/2012) sudah menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPR RI yang tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut. Sementara penentuan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

Dalam menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk masing-masing lembaga perwakilan agar dapat proporsional, para ahli merumuskan beberapa prinsip yang perlu diikuti dalam melakukan penghitungan alokasi kursi dan pembentukand daerah pemilihan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu: kesetaraan populasi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, pencakupan wilayah (coterminus), kohesivitas penduduk, dan perlindungan petahana (preserving of incumbent).

Prinsip kesetaraan populasi adalah harga kursi dibanding penduduk kurang lebih sama antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain. Ini juga bagian dari pemenuhan prinsip opovov (one person, one vote, one value) dalam pemilu demokratis. Oleh karena itu prinsip ini harus ditempatkan sebagai prinsip nomor 1 sehingga bisa dihindari terjadinya diskriminasi politik, karena nilai suara/penduduk di satu daerah pemilihan lebih murah/mahal daripada nilai suara/penduduk di daerah pemilihan yang lain.

Prinsip integralitas wilayah berarti satu daerah pemilihan harus integral secara geografis, yang sejalan dengan prinsip kesinambungan wilayah, yaitu suatu daerah pemilihan harus utuh dan saling berhubungan secara geografis. Secara umum pembentukan wilayah administrasi juga memperhatikan masalah ini, sehingga penggunaan wilayah administrasi sebagai peta dasar pembentukan daerah pemilihan sebagaimana dikehendaki UU No. 8/2012 tidak mengganggu penerapan prinsip integralitas dan kesinambungan wilayah ini.

Prinsip pencakupan wilayah atau coterminus maksudnya adalah suatu daerah pemilihan lembaga perwakilan tingkat bawah harus menjadi bagian utuh dari daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi, atau satu daerah pemilihan lembaga tingkat bawah tidak boleh berada di dua daerah atau lebih daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi. Prinsip ini untuk memudahkan penyaluran aspirasi secara berjenjang  ke lembaga perwakilan, atau sebaliknya untuk memudahkan penggalian aspirasi ke bawah. Bagi pemilu Indonesia yang penyelenggaraan pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak penerapan prinsip ini tidak hanya memudahkan partai politik dan calon anggota legislatif dalam berhubungan dengan konstituen di daerah pemilihan, tetapi juga memudahkan petugas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Prinsip kohesivitas penduduk berarti suatu daerah pemilihan hendaknya dapat menjaga kesatuan unsur sosial budaya punduduk dan menjaga keutuhan kelompok minoritas. Kesatuan unsur sosial budaya penting untuk menyatukan kepentingan yang akan diperjuangkan oleh para wakil di parlemen. Keutuhan kelompok minoritas juga perlu dijaga agar mereka mendapatkan kepastian untuk memiliki wakil di parlemen. Prinsip kohesivitas ini tidak begitu masalah diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPR, tetapi ketika diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan lebih-lebih lagi DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di luar Jawa, menimbulkan masalah yang kompleks. Di sinilah diperlukan kehati-hatian dan kebijakan KPU dalam menetapkan daerah pemilihan

Terakhir prinsip perlindungan petahana, maksudnya suatu daerah pemilihan harus memberi jaminan kepada petahana untuk bisa berkompetisi dan meraih kursi perwakilan yang tersedia. Ini penting karena hubungan wakil dengan penduduk yang diwakili perlu dijaga agar memudahkan penyaluran dan perjuangan kepentingan penduduk yang diwakili. Prinsip ini jarang dipraktikkan pada pemilu proporsional yang memiliki banyak kursi di daerah pemilihan, tetapi lazim diterapkan di pemilu mayoritarian yang memiliki hanya 1 kursi di daerah pemilihan.

Tentu tidak semua prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan pemilu demokratis tersebut bisa diterapkan dalam waktu bersamaan. Kondisi geografis wilayah, jumlah penduduk, dan keragaman penduduk, menyebabkan penerapan satu prinsip bisa menegasikan prinsip yang lain. Oleh karena itu penerapan prinsip tersebut selalu diurutkan berdasarkan prioritas. Prinsip kesetaraan populasi selalu menjadi prioritas pertama guna menghindari terjadinya diskriminasi politik. Prinsip integralitas dan kesinambungan wilayah menjadi prioritas kedua, lalu disusul prinsip pencakupan wilayah, dan baru kohesivitas penduduk. Dalam konteks pemilu Indonesia, prinsip perlindungan petahana, bisa diabaikan.

Demi menegakkan prinsip kesetaraan populasi, maka penghitungan alokasi kursi ke daerah pemilihan, dipergunakan metode penghitungan yang hasilnya proporsional. Dua metode proporsional yang dikenal adalah metode kuota dan metode divisor. Metode divisor, khususnya varian Webster/St Lague dikenal paling proporsional dan tidak menimbulkan paradoks. Namun metode ini belum banyak dikenal di Indonesia sehingga tidak perlu dipaksakan penggunaannya dalam penyusunan daerah pemilihan, terutama untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penyusunan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 8/2012, tidak semata-mata utuk menghilangkan daerah pemilihan yang berkursi lebih dari 12, tetapi juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk, perubahan geografi, dan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan. Oleh karena itu penyusunan kembali daerah pemilihan tidak bisa dilakukan hanya berpijak pada daerah pemilihan yang ada atau yang digunakan dalam pemilu terakhir. Penyusunan daerah pemilihan harus dimulai dari tahap awal, sedangkan daerah pemilihan yang ada berlaku sebagai pembanding atau kontrol untuk memastikan sesuai-tidaknya pembentukan daerah pemilihan baru itu dengan kehendak undang-undang dan prinsip pemilu pembentukan daerah pemilihan dalam pemilu demokratis.

Dengan demikian langkah-langkah penyusunan daerah pemilihan DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:
  1. Menghitung jumlah kursi masing-masing provinsi sesuai ketentuan Pasal 23 UU No. 8/2012. (Khusus untuk jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, peraturan KPU perlu membuat ketentuan khusus, bahwa penambahan ¼ kursi tidak boleh melampau batas maksimal 100 kursi setiap provinsi, demi menjaga keadilan dengan provinsi yang mempunyai penduduk lebih banyak)
  2. Menghitung Bilangan Pembagi Penduduk Provinsi atau BPPd Provinsi, dengan membagi jumlah penduduk provinsi dengan jumlah kursi provinsi. BPPd Provinsi berupa bilangan utuh, jika ada bilangan pecahan dibulatkan.
  3. Menghitung alokasi kursi masing-masing kabupaten/kota, dengan cara membagi jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota dengan BPPd Provinsi. Perolehan kursi berupa angka, dengan dua angka di belakang koma. Jika ada banyak bilangan angka di belakang koma, dibulatkan menjadi dua.
  4. Membentuk daerah pemilihan, dengan ketentuan: pertama, apabila ada dua atau lebih kabupaten/kota berbatasan yang mendapat kursi kurang dari 12, bisa digabungkan menjadi satu daerah pemilihan dengan kursi maksimal 12; kedua, apabila ada kabupaten/kota yang memiliki kursi mendekati 12, tetapi jika digabungkan dengan kabupaten/kota yang berbatasan menjadi lebih dari 12, bisa berdiri sendiri menjadi daerah pemilihan; ketiga, apabila ada kabupaten/kota memiliki lebih dari 12 kursi bisa dipecah menjadi dua atau lebih daerah pemilihan.

Untuk daerah pemilihan DPRD Provinsi perlu diantisipasi kemungkinan terdapat kecamatan yang sangat banyak penduduknya, sehingga kecamatan itu memiliki lebih dari 12 kursi. Oleh karena perlu ketentuan kekecualian di mana kecamatan tersebut bisa dipecah dimana satu atau berapa desa/kelurahan disatukan dengan kecamatan lain yang masih dalam satu kabupaten/kota. Pemecahan seperti ini selain tetap menjaga prinsip kesetaraan populasi, juga tidak melanggar undang-undang karena masih masuk dalam pengertian “bagian kabupaten/kota”

Sementara langkah-langkah penyusunan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Menghitung jumlah kursi masing-masing daerah sesuai ketentuan Pasal 26, UU No. 8/2012.
  2. Menghitung Bilangan Pembagi Penduduk Kabupaten/Kota atau BPPd Kabupaten/Kota, dengan membagi jumlah penduduk kabupaten/kota dengan jumlah kursi Kabupaten/Kota. BPPd kabupaten/kota berupa bilangan utuh, jika ada bilangan pecahan dibulatkan.
  3. Menghitung alokasi kursi masing-masing kecamatan, dengan cara membagi jumlah penduduk masing-masing kecamatan dengan BPPd kabupaten/kota. Perolehan kursi berupa angka, dengan dua angka di belakang koma. Jika ada banyak bilangan angka dibelakang koma, dibulatkan menjadi dua.
  4. Membentuk daerah pemilihan, dengan ketentuan: pertama, apabila ada dua atau lebih kacamatan berbatasan yang mendapat kursi kurang dari 12, bisa digabungkan menjadi satu daerah pemilihan dengan kursi maksimal 12; kedua, apabila ada kacamatan yang memiliki kursi mendekati 12, tetapi jika digabungkan dengan kecamatan yang berbatasan menjadi lebih dari 12, bisa berdiri sendiri menjadi daerah pemilihan; ketiga, apabila ada kecamatan memiliki lebih dari 12 kursi bisa dipecah menjadi dua atau lebih daerah pemilihan.

Untuk daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota perlu diantisipasi kemungkinan terdapat desa/keluarhan yang sangat banyak penduduknya, sehingga desa/keluarahan itu memiliki lebih dari 12 kursi. Oleh karena perlu kententuan kekecualian di mana desa/kelurahan tersebut bisa dipecah dimana satu atau beberapa RW/RW disatukan dengan desa/keluaran lain yang masih dalam satu kecamatan. Pemecahan seperti ini selain menjaga prinsip kesetaraan populasi, juga tidak melanggar undang-undang karena masih masuk dalam pengertian “bagian kecamatan”. (sumber)

Saturday, March 9, 2013

10 Lembaga Nonstruktural Diusulkan Bubar

March 09, 2013 0

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) merekomendasikan pembubaran atau penggabungan terhadap 10 lembaga nonstruktural. Rencana tersebut diusulkan Kementerian PAN atas hasil pengkajian terhadap keberadaan 90 lembaga nonstruktural. Juga disebabkan beberapa hal, seperti adanya tumpang tindihnya tugas, ketidakaktifan lembaga, dan tidak tercatatnya nama lembaga.

Sepuluh lembaga tersebut yakni;

  1. Komisi Hukum Nasional (KHN)
  2. Dewan Gula Indonesia (DGI)
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Lembaga Kordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA)
  5. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI)
  6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  7. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET)
  8. Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N)
  9. Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenakertrans di Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KANBPTUA)
  10. Komite Antardepartemen bidang Kehutanan.