Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Kebijakan Publik. Show all posts
Showing posts with label Kebijakan Publik. Show all posts

Thursday, February 15, 2018

Sekilas Pengertian dan Pengetahuan Tentang Sustainable Development Goals (SDGs)

February 15, 2018 2
Sekilas Pengertian dan Pengetahuan Tentang Sustainable Development Goals (SDGs)

Sustainable Development Goals (SDGs) atau yang diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah sebuah agenda pembangunan global yang berisikan 17 goals/tujuan yang akan direalisasikan melalui 169 target dan 232 indikator yang terukur. Tujuan ini dicanangkan bersama oleh 189 negara-negara lintas pemerintahan pada resolusi PBB yang diterbitkan pada 21 Oktober 2015 sebagai ambisi pembangunan bersama yang akan dicapai pada tahun 2030. Tujuan ini sendiri merupakan kelanjutan atau pengganti dari program jangka panjang lainnya yaitu Millennium Development Goals (MDGs)/Tujuan Pembangunan Milenium yang telah berjalan sejak tahun 2000 dan telah berakhir pada tahun 2015 yang lalu.

SDGs merupakan sebuah cita-cita yang ingin mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan dalam jangka panjang. Kemudian, program ini secara eksplisit bertujuan untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan, mengurangi ketimpangan dalam dan antar negara, memperbaiki manajemen air dan energi, dan mengambil langkah urgen untuk mengatasi perubahan iklim. Berbeda dengan MDGs, SDGs menegaskan pentingnya upaya mengakhiri kemiskinan agar dilakukan bersama dengan upaya strategis untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menerapkan langkah kebijakan sosial untuk memenuhi aneka kebutuhan sosial (seperti pendidikan, kesehatan, proteksi sosial, kesempatan kerja), dan langkah kebijakan untuk mengatasi perubahan iklim dan proteksi lingkungan.

Adapun ketujuh belas Goals/Tujuan tersebut adalah sebagai berikut;
  • Goal 1/Tujuan 1 - No Poverty/Tanpa kemiskinan: Pengentasan segala bentuk kemiskinan di semua tempat.
  • Goal 2/Tujuan 2 - Zero Hunger/Tanpa kelaparan: Mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan perbaikan nutrisi, serta menggalakkan pertanian yang berkelanjutan.
  • Goal 3/Tujuan 3 - Good Health and Well-Being for People/Kehidupan sehat dan sejahtera: Menggalakkan hidup sehat dan mendukung kesejahteraan untuk semua usia.
  • Goal 4/Tujuan 4 - Quality Education/Pendidikan berkualitas: Memastikan pendidikan berkualitas yang layak dan inklusif serta mendorong kesempatan belajar seumur hidup bagi semua orang.
  • Goal 5/Tujuan 5 - Gender Equality/Kesetaraan gender: Mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan.
  • Goal 6/Tujuan 6 - Clean Water and Sanitation/Air bersih dan sanitasi layak: Menjamin akses atas air dan sanitasi untuk semua.
  • Goal 7/Tujuan 7 - Affordable and Clean Energy/Energi bersih dan terjangkau: Memastikan akses pada energi yang terjangkau, bisa diandalkan, berkelanjutan dan modern untuk semua.
  • Goal 8/Tujuan 8 - Decent Work and Economic Growth/Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi: Mempromosikan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif, lapangan pekerjaan dan pekerjaan yang layak untuk semua.
  • Goal 9/Tujuan 9 - Industry, Innovation and Infrastructure/Industri, inovasi dan infrastruktur: Membangun infrastruktur kuat, mempromosikan industrialisasi berkelanjutan dan mendorong inovasi.
  • Goal 10/Tujuan 10 - Reduced Inequalities/Berkurangnya kesenjangan: Mengurangi kesenjangan di dalam dan di antara negara-negara.
  • Goal 11/Tujuan 11 - Sustainable Cities and Communities/Kota dan komunitas berkelanjutan: Membuat perkotaan menjadi inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan.
  • Goal 12/Tujuan 12 - Responsible Consumption and Production/Konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab: Memastikan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan.
  • Goal 13/Tujuan 13 - Climate Change/Penanganan perubahan iklim: Mengambil langkah penting untuk melawan perubahan iklim dan dampaknya.
  • Goal 14/Tujuan 14 - Life Below Water/Ekosistem laut: Pelindungan dan penggunaan samudera, laut dan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
  • Goal 15/Tujuan 15 - Life on Land/Ekosistem daratan: Mengelola hutan secara berkelanjutan, melawan perubahan lahan menjadi gurun, menghentikan dan merehabilitasi kerusakan lahan, menghentikan kepunahan keanekaragaman hayati.
  • Goal 16/Tujuan 16 - Peace, Justice and Strong Institutions/Perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh: Mendorong masyarakat adil, damai, dan inklusif.
  • Goal 17/Tujuan 17 - Partnerships for the Goals/Kemitraan untuk mencapai tujuan: Menghidupkan kembali kemitraan global demi pembangunan berkelanjutan.

Tujuan dan sasaran SDGs sendiri mencakup elemen-elemen penting kehidupan manusia dan keberadaan bumi sebagai tempat hidup. Bila digambarkan dengan terperinci, maka area tersebut bisa dijelaskan sebagai berikut:
  • Untuk kepentingan manusia (people). Dengan mengeliminasi kemiskinan dan kelaparan dalam setiap bentuk dan dimensi'nya, serta memastikan setiap manusia memperoleh kehormatan dan keadilan, serta lingkungan hidup yang sehat.
  • Untuk bumi (planet) sebagai tempat hidup. Dengan melindungi bumi dari degradasi (termasuk akibat konsumsi dan produksi), selanjutnya dengan mengelola sumber alam dan mengambil aksi nyata dalam menghadapi perubahan iklim (climate change), sehingga bumi mampu memenuhi kebutuhan generasi saat ini dan generasi mendatang.
  • Untuk kesejahteraan (prosperity). Dengan memastikan bahwa setiap insan bisa menikmati kesejahteraan dan mengisi hidup (secara ekonomi, sosial, maupun teknologi) dalam harmonisasi dengan lingkungan.
  • Untuk perdamaian (peace). Dengan mengembangkan perdamaian dan masyarakat terbuka (inclusive) yang bebas dari ketakutan dan kekerasan.
  • Untuk kemitraan (partnership). Dengan memobilisasi semua instrumen yang ada dalam mengimplementasikan agenda Global Partnership for Sustainable Development, berdasarkan pada semangat penguatan solidaritas global dan berfokus pada kebutuhan kaum miskin dan potensial miskin, serta melalui partisipasi semua negara dan masyarakatnya.

SDGs adalah sebuah kesepakatan pembangunan yang dibangun melalui semangat untuk mendorong berbagai macam perubahan kearah pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan untuk mendorong pembangunan yang befokus pada tiga aspek, yaitu; sosial, ekonomi dan lingkungan hidup. Kemudian, SDGs diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau "No-one Left Behind". Dan akhirnya, walaupun SDGs ini merupakan produk global, namun tetap dapat diadaptasikan dan juga diaplikasikan secara universal melalui pertimbangan berbagai realitas di ranah lokal dan menghormati kebijakan serta prioritas nasional, karena kapasitas serta tingkat pembangunan tiap negara berbeda-berbeda.


Friday, May 29, 2015

Kampanye Indonesia Bebas Narkoba Melalui "Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba"

May 29, 2015 8
Status darurat narkoba yang disandang Indonesia kini sebenarnya tidak perlu terjadi jikalau pemerintah Indonesia mau memberi perhatian lebih terhadap permasalahan ini sejak dini. Kondisi siaga satu ini terjadi tidak lain karena pemerintah sepertinya “lupa” menerapkan prinsip nan ampuh Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati jauh-jauh hari. Jika menelisik jauh ke belakang, pada mulanya Indonesia bukanlah sasaran utama para pengedar narkoba jaringan internasional. Indonesia awalnya hanya dijadikan sebagai wilayah transit oleh para produsen sekaligus distributor kelas wahid yang bermarkas di wilayah yang dikenal dengan sebutan "the golden triangle” yang terletak di daerah perbatasan antara Thailand, Laos, dan Kamboja.
The Golden Triangle dan Indonesia (sumber: wikimedia)

Para bandar tersebut sedianya akan memasok ke negara komoditi besar seperti Amerika dan Australia. Namun kini menjadi cerita yang berbeda. dikarenakan wilayahnya yang super luas serta jumlah penduduknya yang luar biasa, Indonesia bak primadona yang menjadi bulan-bulanan para mafia internasional dalam melakukan aksi invansi narkobanya. Lihat saja nama-nama terpidana hukuman mati yang telah dieksekusi pada tahap I (18/1), yaitu: Namaona Denis (Malawi), Marcho Archer Cardoso Moreira (Brazil), Daniel Enemuo (Nigeria), Ang Kiem Soei (Belanda), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam), dan Rani Andriani (WNI). Dan juga tahap II (28/4), yaitu: Myuran Sukumaran (Australia), Andrew Chan (Australia), Martin Anderson (Ghana), Raheem Agbaje (Nigeria), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria), Rodrigo Gularte (Brazil), Zainal Abidin (WNI). Benar saja, kebanyakan dari mereka adalah warga negara asing. Dan belum lagi masih terdapat puluhan terpidana mati narkoba lainnya yang berstatus non-WNI yang saat ini sedang mengantri jatah eksekusi mati.

Kita patut memberikan selamat buat pemerintah Indonesia dimana ditengah tekanan dan penolakan secara berjamaah dari para negara sahabat terhadap hukuman mati, akhirnya Indonesia secara berani dan tegas mampu menunaikan niat mulianya dalam memberikan hukuman tanpa ampun bagi para perusak generasi bangsa. Namun yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah hukuman mati bagi para pengedar narkoba tersebut akhirnya mampu memutuskan rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat? Maybe Yes Maybe No! Malah bisa saja yang terjadi mati satu tumbuh seribu, dan akhirnya hukuman mati menjadi sia-sia belaka, habis waktu, tenaga, dan pastinya uang (eksekusi satu terpidana saja bernilai sampai 200 juta, lihat rincian pada gambar!)
200 juta hanya untuk satu kepala (sumber: detik.com)

Bukannya bermaksud pesimis terhadap upaya yang dilakukan oleh pemerintah, namun disamping adanya hukuman mati (jika ingin terus dipertahankan) perlu adanya cara yang lebih mujarab untuk mewujudkan Indonesia bebas narkoba di masa depan. Dan penulis menyadari bahwasanya harapan Indonesia mewujudkan cita-cita aman dari narkoba bisa untuk segera diwujudkan. Dan adalah Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba yang sedang digalakkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang penulis maksudkan. Program ini sediri sedianya telah mulai diserukan oleh BNN di seantero negeri ini melalui perpanjangan tangannya di tingkatan daerah yaitu Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) sejak awal tahun 2015 ini. Penulis melihat program ini bisa menjadi solusi cerdas dan bijak untuk menyelamatkan bangsa ini dari jeratan narkoba.


Rehabilitasi Adalah Masa Depan
Perlu dibedakan antara pelaku kejahatan narkoba (produsen dan pengedar) dengan pelaku penyalahgunaan narkoba (konsumen atau pecandu). Pelaku kejahatan adalah biang keladi dari permasalahan, sementara pelaku penyalahgunaan hanyalah korban dari pelaku kejahatan. Berikanlah hukuman seberat-baratnya untuk pelaku kejahatan agar ada efek jera bagi mereka, sekaligus hal ini bisa menjadi warning bagi para pelaku kejahatan lainnya yang belum tertangkap agar menjadi segan untuk tetap eksis dalam menggeluti bisnis haram ini. Namun tidaklah adil apabila hukuman berat ikut berlaku juga terhadap pelaku penyalahguna narkoba. Dan pemerintah menyadari betul hal tersebut, karena sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dijelaskan bahwa hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pecandu narkoba dikategorikan sebagai hukuman ringan yaitu paling lama empat tahun, dan secara jelas disitu juga ditulis bahwasanya para korban narkoba itu diwajibkan untuk menjalani proses rehabilitasi. Dan beruntunglah bagi para pelaku penyalahguna narkoba tersebut karena meraka tidak perlu dihukum berat, kemudian setelah menjalani hukuman mereka bisa kembali hidup normal melalui program Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba.

Rehabilitasi merupakan tindakan preventif yang bisa mencegah hal-hal yang lebih buruk terjadi, seperti hilangnya nyawa. Bahkan lebih dari itu rehabilitasi membuka jalan kepada para pecandu untuk kembali menata kehidupan baru yang lebih layak dan kembali hidup dalam masyarakat untuk berkontribusi dalam kehidupan sosialnya.

Uje, from zero to hero!!!
Hakikatnya, banyak cerita-cerita sukses yang menyertai para penyalahguna narkoba yang direhabilitasi, malahan mereka mampu menjadi pribadi-pribadi yang lebih hebat dari sebelumnya. Sebut saja alm. Ustad Jefri Al-Buchori (uje). Masa mudanya dihabiskan berdua saja bersama narkoba, uje muda hidup tidak karuan, masa depan suram, serta hanya menjadi beban bagi keluarga dan masyarakat di sekitarnya. Namun hal tersebut berubah 180 derajat ketika ia sadar akan bahaya narkoba dan memutuskan untuk direhabilitasi. Sisa hidupnya menjadi lebih berarti tidak hanya untuk dirinya sendiri bahkan untuk masyarakat luas, dia menjelma menjadi sosok penyiar agama yang sangat kharismatik, ceramahnya yang bernuansa "gaul" senantiasa ditunggu-tunggu oleh jamaah setianya. Sang ustad kini telah tiada, namun sumbangsihnya terhadap masyarakat dan negara menjadi peninggalan yang berharga.

Yang terbaru Roger Danuarta, aktor yang sempat sangat tenar di awal tahun 2000-an, terjerat narkoba, kemudian karirpun akhirnya ikut meredup. Ditangkap pada awal tahun 2014, kemudian menjalani rehabilitasi selama satu tahun, dan paska rehabilitasi langsung terjun kembali menghiasi layar kaca, hal yang sudah sangat jarang didapatkanya ketika bergumul mesra dengan narkoba. Serta kisah-kisah sukses lainnya yang ada di sekitar kita.

Dari dua contoh kasus tersebut, dapat dilihat bahwasanya rehabilitasi merupakan obat ampuh bagi penyalahguna narkoba. Mereka-mereka yang pernah terjerat sadar betul bahwa tidak ada gunanya lagi menyambung hidup dengan narkoba, karena narkoba adalah akhir hidup dan rehabilitasi adalah masa depan


Optimalisasi Dan Keseriusan
Angka prevelensi narkoba di Indonesia dari tahun ke tahun diyakini terus meningkat tajam. Menurut penelitian yang dilakukan oleh BNN dengan Puslitkes UI pada tahun 2014 yang lalu, jumlah pengguna narkotika yang tercatat pada saat itu hampir 4 juta jiwa, dan menurut perkiraan pada tahun 2015 nanti (saat ini) jumlah pengguna narkoba akan naik mencapai 5,8 juta jiwa. Kemudian, berbicara mengenai jumlah korban meninggal, maka tidak sedikit, sekitar 12.044 orang pertahun atau sekitar 33 orang harus merenggang nyawa akibat penyalahgunaan narkoba. Sementara itu, dalam upaya rehabilitasi, sedikitnya selama kurun waktu 2010 sampai 2014 BNN telah mampu merehabilitasi para penyalahguna narkoba sebanyak 34.467 orang, baik melalui layanan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial yang dititipkan di tempat rehabilitasi pemerintah maupun di masyarakat.

Menurut data diatas, bisa diasumsikan bahwa setiap tahun terjadi peningkatan jumlah pemakai narkoba sebanyak 1-2 juta jiwa. Disamping itu, jika mengkomparasikan atara jumlah yang meninggal dengan jumlah yang berhasil direhabilitasi, maka jumlah yang meninggal dua kali lebih banyak daripada jumlah yang bisa diselamatkan melalui jalur rehabilitasi pertahunnya. Berdasarkan fakta diatas patut dipertanyakan kembali terhadap keseriusan pemerintah dalam mengupayakan rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba, mengapa jumlah yang meninggal lebih banyak daripada jumlah yang sembuh? Sementara jumlah pemakai terus saja bertambah.

Padahal kita telah memiliki produk hukum yang mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan terhadap penyalahguna narkoba sejak 2009, artinya secara de jure hak telah diatur dan ditentukan, namun secara de facto ternyata banyak terjadi penyelewengan di lapangan. Salah satu penyelewengan yang kerap terjadi adalah lebih mengupayakan untuk memasukkan pelaku penyalahguna narkoba ke penjara dari pada memasukkannya ke panti rehabilitasi. Padahal jelas bahwa penjara adalah tempat berkumpulnya para bandar narkoba, mulai dari kelas teri hingga kelas kakap semuanya ada disitu.

Memasukkan pecandu narkoba bersama-sama dengan pengedar narkoba ke dalam penjara merupakan sebuah blunder, bisa diibarakat seperti memasukkan Kambing ke dalam kandangnya Harimau. Maka tidak heran apabila dalam pemberitaan menyebutkan bahwa pengusaha sekaliber Freddy Budiman tetap mampu menjalankan bisnisnya walaupun berada di balik jeruji besi, karena di balik ketatnya hotel prodeo tersebut ternyata malah menjadi tempat transaksi yang lebih aman daripada di luar.
Freddy Budiman, eksis dibalik penjara

Bisa dilihat bahwa para pengedar tidak akan pernah berhenti apabila para konsumen setianya masih tetap menaruh minat tinggi dengan barang haram tersebut, bahkan setelah ditahan dan dijatuhkan hukuman mati sekali pun mereka tidak akan pernah gentar. Sebenarnya, dengan rehabilitasi tidak hanya mampu mengembalikan kesadaran para pengguna untuk kembali ke jalan yang benar, akan tetapi sekaligus mampu membuat para "entrepreneur" narkoba memilih untuk berkarir di bisnis yang lain. Nalar sederhananya begini; jika semua pengguna narkoba dimasukkan ke dalam panti rehabilitasi, akhirnya mereka berhenti dan tidak akan membeli lagi, kemudian dikarenakan pembeli menjadi sepi, maka para pengedar pun akhirnya pailit alias gulung tikar. Ya kira-kira idealnya seperti itulah. Hehe..

Minimnya infrastruktur, sumber daya manusia, serta anggaran, selalu saja menjadi hambatan klasik dalam memuluskan program rehabilitasi penyalahguna narkoba selama ini. Disamping itu, sebuah kebijakan tidak akan pernah sukses berjalan jika tidak didukung oleh masyarakat, oleh karena itu pemerintah sangat membutuhkan backup dari masyarakat, terutama dalam proses sosialisasi dan juga pengawasan. Para penyalahguna narkoba janganlah dimusuhi dan dijauhi, akan tetapi anggaplah mereka sebagai orang sakit yang membutuhkan pertolongan serta bimbingan, terutama dari keluaga dan orang-orang terdekat dari korban. Kemudian, tidaklah harus menunggu ditangkap dan diproses hukum terlebih dahulu untuk kemudian masuk ke dalam panti rehabilitasi, namun sesegera mungkin kesadaran untuk rehabilitasi haruslah ada sebelum berurusan dengan hukum, karena Mencegah Lebih Baik daripada Mengobati.

Tentunya masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi oleh BNN jika ingin melihat program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba ini akhirnya mampu menyelamatkan generasi bangsa ini. Dan juga, besar harapan bagi masyarakat terhadap kesuksesan dari program Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahguna Narkoba ini. Jika dalam satu periode ternyata program ini mampu membuahkan hasil yang positif, maka ke depan bila memungkinkan angka seratus ribu bisa ditingkatkan menjadi satu juta jiwa. Apalagi katanya pemberatasan narkoba masuk dalam agenda prioritas rezim Jokowi-JK.

Dengan Rehabilitasi Generasi Bangsa Berkarya Kembali. Dengan Rehabilitasi Narkoba Sepi Pembeli. Dan dengan Rehabilitasi Tak Perlu Lagi Eksekusi Mati.

Stop Narkoba!!! Pailitkan Pengedar!!! Mari Rehabilitasi!!!



Bacaan:
  • JALAN LURUS: Penanganan Penyalahguna Narkotika Dalam Konstruksi Hukum Positif - Dr. Anang Iskadar
  • http://www.merdeka.com/peristiwa/pengguna-narkoba-di-indonesia-pada-2015-capai-58-juta-jiwa.html
  • http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/berita/12953/darurat-narkoba-bukan-hanya-di-indonesia
  • http://www.voaindonesia.com/content/pemerintah-tetapkan-gerakan-rehabilitasi-100-ribu-pengguna-narkoba/2622737.html
  • http://jaringnews.com/keadilan/umum/70029/setelah-gelombang-dan-masih-ada-terpidana-mati-narkotika



Thursday, August 21, 2014

Cara Menghitung Nilai Kelulusan Passing Grade Tes Kompetensi Dasar (TKD) Pada CPNS 2014

August 21, 2014 0
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 35 Tahun 2013, nilai ambang batas (passing grade) Tes Kompetensi Dasar (TKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Sepertinya tidak ada perubahan mengenai patokan passing grade pada seleksi CPNS tahun 2014 dengan tahun 2013 lalu. Di tahun 2013 kemarin pemerintah juga menetapkan angka kelulusan tes cpns bagi ujian CAT dan juga LJK karena di tahun yang lalu masih memakai sistem Lembar Jawab Komputer.

Pada tahun 2013 kemarin terdapat perbedaan antara jumlah soal dan pemberian bobot nilai untuk masing-masing metode CAT dan LJK.

Jumlah soal dalam Tes CAT sebanyak 100 soal, terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 30 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Bobot nilai setiap soal untuk TWK dan TIU adalah 5 untuk jawaban yang benar dan 0 untuk jawaban yang salah salah. Khusus untuk soal TKP tidak ada jawaban yang salah, akan tetapi setiap jawaban akan diberikan nilai 1 s/d 5. Sehingga nilai maksimal yang akan didapatkan oleh peserta CPNS melalui mekanisme CAT adalah 500.

Sedangkan untuk jumlah soal LJK sedikit lebih banyak yaitu sebanyak 120 soal, terdiri dari 40 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Bobot pemberian nilai untuk setiap soal LJK juga berbeda dengan model CAT. Untuk TWK dan TIU adalah 4 untuk jawaban yang benar dan 0 untuk jawaban yang salah salah. Khusus untuk soal TKP tidak ada jawaban yang salah, akan tetapi setiap jawaban akan diberikan nilai 1 s/d 4. Sehingga nilai maksimal yang akan didapatkan oleh peserta CPNS melalui mekanisme LJK adalah 480.

Berikut cara menghitung nilai ambang batas (passing grade) Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2014, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ditetapkan berdasarkan kriteria: (Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2013)
  • 60 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35,
  • 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30,
  • 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35.

Berikut cara menghitung nilai ambang batas (passing gradenilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2014, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK) ditetapkan berdasarkan kriteria: (Permen PAN-RB No. 35 Tahun 2013)
  • 60 % dari nilai maksimal nilai (180) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 45,
  • 50 % dari nilai maksimal (140) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 35,
  • 40 % dari nilai maksimal (160) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 40.


Lulus Passing Grade Belum Tentu Lolos Menjadi CPNS

Ada kejadian menarik pada pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2013 lalu, yaitu ketika pengumuman kelulusan tes CPNS Pemerintah Daerah (kebetulan tahun lalu hanya menggunakan TKD sebagai kelulusan, tanpa ada TKB). Banyak yang terheran-heran karena merasa telah memenuhi passing grade tapi dinyatakan tidak lulus CPNS. Akhirnya banyak yang melakukan pengaduan bahwa merasa dicurangi. Padahal sebenarnya tidak begitu. Lulus passing grade tidak menjadi jaminan untuk otomatis diterima sebagai PNS. Faktor jumlah formasi yang disediakan juga ikut berpengaruh dalam menentukan lulus atau tidaknya.

Sebagai contoh:
Pemerintah Propinsi Aceh membuka lowongan formasi untuk jurusan Manajemen sebanyak 4 formasi. Peserta yang mendaftar untuk formasi tersebut sebanyak 100 orang, yang lulus passing grade sebanyak 30 orang. Karena kebutuhan pegawai pada Pemerintah Propinsi Aceh cuma 4 orang, sebanyak 26 dari 30 peserta yang lulus passing grade harus disisihkan, metode yang digunakan adalah dengan hanya mengambil 4 peserta yang nilainya tertinggi.

Pelajaran yang dapat diambil pada seleksi tahun 2013 yang lalu adalah pentingnya strategi dalam memilih instansi dan formasi. Para peserta harus pandai-pandai memperhitungkan peluang kelulusannya pada instansi yang dilamar dengan melihat jumlah alokasi formasi. Selain itu juga perlu persiapan yang matang, dan juga butuh sedikit lucky factor, karena orang pintar kalah sama orang bejo (bukan iklan lho.. hehe).







Wednesday, July 23, 2014

Daftar Rincian Gaji PNS Tahun 2014 Menurut PP No 34 Tahun 2014

July 23, 2014 0
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pertengahan tahun 2014 ini mungkin bisa tersenyum lebar. Pasalnya beberapa hari yang lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenambelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil.

Berdasarkan PP No. 22/2013, gaji pokok PNS terendah tahun lalu adalah Rp 1.323.000/bulan yaitu untuk Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun. Sementara yang tertinggi adalah Rp 5.002.000/bulan yaitu untuk Golongan IV e dengan masa bakti 32 tahun.

Dalam PP 34 2014, perhitungan kenaikannya sebesar 7% dibanding gaji PNS tahun 2013 lalu. Dikutip dari aturan tersebut, gaji terendah PNS adalah Rp 1.402.400/bulan. Gaji pokok tersebut untuk PNS Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.302.100/bulan. Seorang PNS bisa mencapai gaji ini setelah mencapai Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun. Dibandingkan dengan tahun lalu, gaji PNS rata-rata naik di kisaran 7%.

Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat adalah tunjangan kinerja dan kemahalan. Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Untuk PNS di pemerintah pusat, tunjangan dibebankan pada APBN sedangkan yang di daerah dibebankan ke APBD. Selain itu pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Berikut ini tabel kenaikan gaji pokok PNS 2014 menurut PP No 34 Tahun 2014 selengkapnya: (Sumber: http://diklikbro.blogspot.com/2014/06/kenaikan-gaji-pns-2014.html)





Mau e-Book dan Software CPNS 2014???

Friday, December 20, 2013

Ini dia Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2014

December 20, 2013 1

Pemerintah dan buruh selalu bersitegang terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya. Tak pernah ada sepakat yang sama antara pemerintah, buruh dan pengusaha dalam setiap pengambilan keputusan soal UMP yang dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Nasional.

Bahkan pada penetapan UMP 2014, diwarnai aksi demo yang digelar buruh secara marathon dan besar-besaran. Buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun depan hingga 50%. Meski pada akhirnya, buruh harus gigit jari karena kenaikan upah tak sebesar yang mereka impikan. 

Tercatat para kepala daerah hanya menaikkan upah sama dengan besaran Komponen Hidup Layak (KHL). Kalaupun naik, hanya sedikit alias tak signifikan dari angka KHL.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), ini dia daftar penetapan UMP di 28 dari 33 provinsi di Indonesia, Kamis (12/12/2013) :
SUMATERA
1
Nangroe Aceh Darussalam
1.550.000
1.750.000
12,90
2
Sumatera Utara
1.375.000
1.505.850
9,52
3
Sumatera Barat
1.350.000
1.490.000
10,37
4
Riau
1.400.000
1.700.000
21,43
5
Kepri
1.365.087
1.665.000
21,97
6
Jambi
1.300.000
1.502.230
15,56
7
Sumatera Selatan
1.630.000
1.825.600
12
8
Bangka Belitung
1.265.000
1.640.000
29,64
9
Bengkulu
1.200.000
1.350.000
12,50
JAWA, BALI, NTB & NTT




10
Banten
1.170.000
1.325.000
13,25
11
DKI Jakarta
2.200.000
2.441.000
10,95
12
Bali
1.181.000
1.542.600
30,62
13
NTB
1.100.000
1.210.000
10
14
NTT
1.010.000
1.150.000
13,86










KALIMANTAN
15
Kalimantan Barat
1.060.000
1.380.000
30,19
16
Kalimantan Selatan
1.337.500
1.620.000
21,12
17
Kalimantan Tengah
1.553.127
1.723.970
11
18
Kalimantan Timur
1.752.073
1.886.315
7,66
SULAWESI
19
Gorontalo
1.175.000
1.325.000
12,77
20
Sulawesi Utara
1.550.000
1.900.000
22,58
21
Sulawesi Tenggara
1.125.207
1.400.000
24,42
22
Sulawesi Tengah
995.000
1.250.000
25,63
23
Sulawesi Selatan
1.440.000
1.800.000
25
24
Sulawesi Barat
1.165.000
1.400.000
20,17
MALUKU & PAPUA
25
Maluku
1.275.000
1.415.000
10,98
26
Maluku Utara
1.200.622
1,440,746
20
27
Papua
1.710.000
1,900,000
11,11
28
Papua Barat
1.720.000
1.870.000
8,72

Sumber : liputan6.com