Blognya Anak Kuliahan

Monday, March 4, 2013

Makmun Ibnu Fuad : Bupati Termuda di Indonesia

March 04, 2013 0


Diusianya yang baru menginjak umur 26 tahun 4 bulan, Muhammad Makmun Ibnu Fuad menjadi bupati termuda di Indonesia. Pria kelahiran Jakarta 17 Agustus 1986 yang akrab disapa Ra Momon tersebut berhasil memenangkan Pilbup Bangkalan pada tanggal 12 Desember tahun 2012 yang lalu.

Bersama dengan pasangannya Mundir Rofi'I, mulai hari ini (04/03/13) secara resmi mereka menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan periode 2013-2018, setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan juga disaksikan langsung oleh mantan Wakil Presiden keenam Try Sutrisno, kemudian mantan Menteri Dalam Negeri R. Hartono, dan juga raja-raja kesultanan Nusantara.

Dalam memuluskan jalannya untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad beserta dengan pasangannya yang bernomor urut 3 tersebut mendapatkan kekuatan dari sejumlah parpol berlebel elit yang ada di Indonesia. Terdapat 9 parpol yang berkoalisi mendukung duet maut Makmun Ibnu Fuad dan Mundir Rofi'I, yaitu; Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra, Hanura, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Golkar.

Berdasarkan hasil rekapitulasi pada Senin, 11 Desember 2012, Ra Momon dan Mondir meraup sejumlah suara yang sangat signifikan, yaitu 505 ribu suara. Sedangkan lawan terberatnya, Nizar Zahro-Zulkifli, hanya mampu memperoleh 34 ribu suara. Dengan hasil tersebut akhirnya Ra Momon dan Mondir dinyatakan keluar sebagai pemenang.

Ra Momon, yang juga keturunan ulama besar Madura, K.H. Mohammad Kholil Bangkalan, mengaku bahagia, apalagi kemenangannya diraih hanya dengan satu putaran saja. Dan diusianya yang masih belia ini, ia berharap agar mampu memajukan Bangkalan dibawah pusat komandonya. Kemudian ia juga ingin meneruskan program-program yang belum sempat diselesaikan oleh bupati sebelumnya yang merupakan ayahnya sendiri, yaitu Fuad Amin yang sudah menjabat Bupati Bangkalan selama dua periode sebelumnya.

Trend bupati termuda di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang pertama kali terjadi. Ra Momon bukanlah bupati pertama yang mampu manyandang predikat sebagai bupati termuda. Terdapat sejumlah nama yang pernah berlabel sebagai bupati termuda, yakni; Bupati Batulicin, Kalimantan Selatan, Mardani Maming, yang berusia 28 tahun, Bupati Indragiri Hulu, Kepulauan Riau, Yopi Ariyanto, 30 tahun, kemudian ada pula bupati terpilih Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Neneng Hasanah Yasin, 31 tahun, dan terakhir sosok fenomenal yang tidak asing lagi di telingan masyarakat Indonesia yakni Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Zumi Zola, 32 tahun.

Sekarang Indonesia sudah memiliki Bupati termuda! Lalu kapan giliran Gubernur termuda? Atau bahkan Presiden termuda sekalian! MUNGKINKAH????? :)

Saturday, March 2, 2013

Proses Pembuatan e-KTP (plus Video)

March 02, 2013 0


Proses Pembuatan e-KTP, Kurang Lebih Sama dengan Pembuatan SIM dan Passport (tata cara dan prosedur)

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)
  1. Ambil nomor antrean
  2. Tunggu pemanggilan nomor antrean
  3. Menuju ke loket yang ditentukan
  4. Entry data dan foto
  5. Pembuatan KTP selesai


Syarat pengurusan KTP
  1. Berusia 17 tahun
  2. Menunjukkan surat pengantar dari keuchik
  3. Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh keuchik
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK)


lihat video proses pembuatan e-ktp :


Fungsi dan Kegunaan E-KTP

March 02, 2013 0


Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
  1. Sebagai identitas jati diri.
  2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
  3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
  1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
  2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
  3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
  4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana;
  5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
  6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri. (sumber)

Apa dan Mengapa e-KTP

March 02, 2013 0


Apa itu e-KTP?

e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan dan pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.

Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Quote:
Autentikasi Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari (fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP, yang digunakan adalah sidik jari.

Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.

Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut:
  1. Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain.
  2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores.
  3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.

Quote:
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
  1. Identitas jati diri tunggal.
  2. Tidak dapat dipalsukan.
  3. Tidak dapat digandakan.
  4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.

Quote:
Struktur e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
  1. Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip.
  2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu.
  3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral).
  4. Printing, yaitu pencetakan kartu.
  5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik.
  6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman.
e-KTP dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, micro text, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design.

Penyimpanan data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.


Mengapa harus e-KTP?

Quote:
Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut:
  1. Menghindari pajak.
  2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota.
  3. Mengamankan korupsi.
  4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris).
Quote:
Kartu identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia, di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di Asia yaitu India dan China.

Mendagri Gamawan Fauzi membeberkan keunggulan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang akan diterapkan di Indonesia, dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India. Gamawan menyebut, e-KTP di Indonesia lebih komprehensif.

Di RRC, Kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Di sana, e-ID hanya dilengkapi dengan chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakan untuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (unique Identification), yang di Indonesia namanya NIK (Nomor Induk Kependudukan).

UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan. Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip. (sumber)

Monday, February 25, 2013

Park Geun-Hye : Presiden Perempuan Pertama Korea Selatan

February 25, 2013 0

Park Geun-hye, perempuan pertama yang menjadi Presiden Korea Selatan, dilantik pagi ini. Masa jabatan lima tahunnya dimulai bersamaan dengan bunyi lonceng 33 kali di Boshingak Pavillion, Jongno, pusat Kota Seoul, Senin tengah malam tadi. Lonceng-lonceng tersebut dibunyikan oleh 18 orang pilihan, termasuk para pembelot dari Korea Utara.

Park, 61 tahun, merupakan Presiden Korea Selatan yang ke-18 dan putri mantan Presiden Park Chung Hee. Dia menjanjikan era baru kebahagiaan dan harapan bagi rakyat korea. Upacara pelantikan dimulai pukul 11 pagi di Balai Nasional Yeouido dan dihadiri oleh 70 ribu orang, termasuk para mantan presiden, para undangan, duta besar negara-negara sahabat, dan warga Korea Selatan.

Park mempersiapkan pidato selama 15 menit, tidak sama dengan pendahulunya, 30 menit. Park merefleksikan keyakinannya bahwa tindakan lebih penting daripada kata-kata. Demikian diungkapkan oleh pejabat istana kepresidenan, Cheong Wa Dae.

Selain acara pelantikan yang dihadiri tokoh negara-negara sahabat dan setempat, pemerintah juga mempersiapkan acara yang merakyat. Pada acara pelantikan presiden sebelumnya, warga duduk di mimbar, yang lebih rendah daripada para tamu dan duta besar. Kali ini, 100 orang warga yang terpilih duduk di mimbar yang sama. (sumber)

Friday, February 22, 2013

Ini Kira-kira Penghasilan Yang Didapatkan Anggota DPR

February 22, 2013 0


Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 MILIAR per tahun.

Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009
Rutin perbulan meliputi :
  • Gaji pokok : Rp 15.510.000
  • Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
  • Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
  • Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
  • Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
  • Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
  • Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
  • Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika ditotal selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
  • Dana intensif pembahasan rancangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
  • Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir Rp 1 MILIAR. Data tahun 2006 jumlah per tahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.


Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
  1. Gaji pokok dan tunjangan
    • Rp 4.200.000/bulan
    • Tunjangan
      • Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
      • Uang paket Rp 2.000.000/bulan
      • Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
      • Keluarga:
        • Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
        • Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
      • Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
  2. Penerimaan lain-lain
    • Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
    • Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
    • Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
    • Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket
    • Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
    • Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode
  3. Biaya perjalanan (keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
    • Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
    • Uang harian:
      • Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
      • Derah tingkat II Rp 400.000/hari
    • Uang representasi:
      • Daerah Tingkat I Rp 400.000
      • Daerah Tingkat II Rp 300.000
  4. Rumah jabatan
    • Anggaran pemeliharaan
      • RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun
      • RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun
    • Perlengkapan rumah lengkap
  5. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
    • Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
      • Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
      • Jangkauan pelayanan nasional : (diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap).
    • Uang duka :
      • wafat (3 bulan x gaji)
      • tewas (6 bulan x gaji)
    • Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
  6. Pensiunan
    • Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
    • Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan. (sumber)

Melihat jumlah gaji yang begitu besar yang bisa mencapai angka 1 M, manusia mana yang tidak tergiur akan kursi DPR???

Pentas politik yang bernama Pemilu akan menjadi arena untuk berebutan agar bisa menjadi seorang "wakil rakyat". Berbagai macam cara pasti akan dilakukan oleh kandidat untuk bisa mendapat jatah 1 kursi di Senayan, termasuk disitu money politic.

Untuk bisa memuluskan langkahnya, bisa saja sekarang mereka mau merelakan uang hingga 300-500jt sebagai modal awal, karena diyakini ketika nanti jadi anggota DPR pasti akan balik modal, bahkan lebih.

Jadi sangat cocok sekali apabila ada yang menyebutkan bahwa DPR adalah ladangnya koruptor. wallahu alam...