Forum
Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, pembubaran BP Migas
sebagai langkah tepat. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky
Khadafi mengatakan, pembubaran BP Migas akan berdampak pada penghematan
anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Syukurlah
BPH Migas dibubarkan. Hal ini berarti negara pada tahun 2013 bisa menghemat
alokasi anggaran sebesar Rp 368.820.000.000," ujar Uchok, Selasa
(13/11/2012).
Menurutnya,
selama ini, anggaran BP Migasi digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp
37.000.800.000, belanja barang sebesar Rp 316.451.888.000, dan belanja modal Rp
15.367.312.000.
Putusan MK
Seperti
diberitakan, pada Selasa kemarin, MK menyatakan pasal yang mengatur tugas dan
fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak memiliki hukum mengikat.
"Fungsi
dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah,
c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang
mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan
putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).
MK
menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1),
frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa
"berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21
ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas,
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Seluruh
hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"
lanjut Mahfud.
MK
juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal
44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU
Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK
menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat
dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara
negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS
antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau
yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana
diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang
dimaksud oleh konstitusi.
memang seharusnya bp migas ini dibubarkan, karena terlalu banyak kepentingnan di dalamnya
ReplyDeleteyoi
ReplyDelete