Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Ilmu Hukum. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Hukum. Show all posts

Tuesday, December 4, 2018

Hubungan Antara Ilmu Administrasi Negara Dengan Disiplin Ilmu Lain

December 04, 2018 3
Administrasi Negara selalu berada dalam lingkungan sosial, ia selalu ada di tengah-tengah masyarakat dan bersifat universal, dan telah berlangsung sejak adanya peradaban umat manusia. Walaupun berlangsung sejak jaman dahulu, namun wajah modernnya sudah nampak pada akhir abad ke 19 atau awal abad ke 20, dan bila dibandingkan dengan ilmu-ilmu sosial lainnya, administrasi negara tergolong ilmu yang masih baru.

Lahirnya ilmu ini tidak bias lepas dari tuntutan akan kebutuhan hidup manusia yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Dari waktu ke waktu masyarakat terus berkembang, sehingga banyak menimbulkan persoalan-persoalan di masyarakat yang menuntut pemecahan secara komperhensif. Untuk menghadapi situasi seperti itu tidak ada satupun ilmu atau disiplin ilmu yang mengklaim dirinya mampu memecahkan segala persoalan yang ada di masyarakat tanpa melibatkan atau bantuan dari disiplin ilmu yang lain. Dengan kata lain pemecahan masalah-masalah sosial memerlukan sumbangan dari berbagai macam bidang keilmuan. Pandangan ini juga berlaku bagi ilmu nadministrasi negara yang tidak hanya pada tahap penyelesaian masalah social, akan tetapi justru perkembangan administrasi negara sangat ditopang oleh ilmu yang lainnya, terutama oleh ilmu politik yang telah begitu banyak memberikan kontribusinya.


1. Hubungan Administrasi Dengan Ilmu Sejarah
Walaupun kita tahu bahwa sejarah tidak akan terulang kembali, namun dengan menggunakan secara seksama fakta sejarah, akan kita dapatkan perhatian yang lebih tepat mengenai fakta yang kini ada. Dengan ilmu sejarah akan membantu kita dalam memberikan perspektif masa depan. Sebab apa yang telah dilakukan oleh administrasi negara di masa lampau hanya dapat kita ketahui melalui sejarah, sehingga kita dapat melacak jejak administrasi Negara dari jaman kuno sampai abad modern ini.

Menurut Waldo, dengan mengutip pendapat dari Harvey C. Mansfied, terdapat 3 (tiga) kegunaan dari analisis sejarah yakni:
  • Dengan ilmu sejarah akan memberikan observasi filosofis yang menekankan pada hal-hal yang tidak bersifat konkrit, dengan demikian akan dapat diungkapkan keajegan administrasi negara. 
  • Dengan ilmu sejarah akan memberikan teknik analisis atau teknik pemecahan masalah yang akan menunjukkan bagaimana proses administrasi berlangsung bersama-sama dengan aspek kehidupan masyarakat lainnya, sehingga dapat dipertanyakan apakah proses semacam itu dapat diterapkan dalam bidang yang sama di masa kini. 
  • Dengan ilmu sejarah akan dapat memberikan teknik administrasi, yang menunjukkan bahwa apabila hendak memperoleh hasil yang sama dengan apa yang dicapai pada masa yang lampau, maka haruslah menggunakan alat yang sama, bila perlu dengan beberapa penyesuaian. 
Demikianlah, dengan bantuan ilmu sejarah kita akan dapat mengenal administrasi negara yang pernah berlangsung pada jaman mesir kuno, cina, yunani, romawi, dan lain sebagainya.


2. Hubungan Administrasi Dengan Antropologi Budaya
Fref W. Riggs memandang bahwa antropologi budaya itu sebagai pelengkap dari ilmu sejarah. Jika ilmu sejarah bertolak dari sifat kronologis, maka antropologi budaya berangkat dari sifat yang lekat dengan aspek geografis. Makna yang tertangkap dari studi antropologi disini adalah besarnya pengaruh lingkungan, sehingga tidak dapat dihindari bahwa administrasi negara dalam pelaksanaannya sangat dipengaruhi oleh faktor lingkungannya.

Seperti kita ketahui bahwa perbedaan kebudayaan ada di dalam bangsa, juga antar bangsa. Disini terdapat perbedaan dalam asas penilaian, sikap-sikap dan norma-norma dalam penerimaan perilaku. Jadi disini sangat penting untuk mengetahui lingkungan tempat administrasi negara itu berlangsung, sebab keberhasilan penerapan administrasi negara disuatu negara tertentu belum tentu berhasil bila diterapkan di negara lain.


3. Hubungan Administrasi Dengan Sosiologi
Hubungan administrasi negara dengan sosiologi dapat dengan mudah dilihat dari kenyataan bahwa administrasi negara selalu berlangsung dalam suatu lingkungan sosial. Selo Sumarjan, menyatakan bahwa sosiologi mempelajari kehidupan bersama, yag setiap seginya mengandung unsur-unsur sosial yang sama. Adapun unsur-unsur yang dimaksud adalah: norma-norma atau kaidah sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok sosial dan lapisan sosial. Dalam hal ini sosiologi mempelajari manusia dalam hubungannya dengan sesamanya yang berkaitan dengan interaksi sosial, status sosial, stratifikasi sosial serta perubahan sosial.

Menurut para ahli, sosiologi telah banyak memberikan sumbangan untuk perkembangan teori administrasi melalui studinya tentang perilaku kelompok dalam organisasi. Dalam konsep-konsep administrasi dikenal dinamika kelompok, teori organisasi formal, birokrasi, wewenang, komunikasi, kekuasaan dan konflik, yang kesemuanya merupakan masukan yang berharga dari konsep-konsep sosiologi. Misalnya konsep birokrasi, yang merupakan telaahan bidang sosiologi yang juga merupakan konsep telahaan bidang administrasi, yang mana konsep tersebut ditransfer serta dikembangkan berdasarkan teori, metode, pengertian dan analisis ilmu administrasi negara.


4. Hubungan Administrasi Dengan Psikologi
Pendekatan psikologi sangat membantu dalam perkembangan ilmu administrasi. Psikologi adalah ilmu yang mempelajari untuk mengukur, menerangkan dan kadang-kadang mengubah perilaku manusia atau makhluk-makhluk lain. Administrasi sebagai proses kegiatan dan tindakan dalam kerja sama dari kelompok orang-orang dalam mencapai tujuan, juga dipengaruhi oleh tingkah laku sosial (social behavior). Perilaku individu yang melaksanakan pekerjaan akan berpengaruh terhadap hasil yang dicapai, meskipun tujuannya telah direncanakan sebelumnya akan tetapi bila tingkah laku manusia atau orang yang melaksanakan kerja sama tidak baik, maka hasil atau tujuan yang akan dicapai tidak akan optimal seperti yang diharapkan.

Secara khusus dapat dikemukakan hubungan antara administrasi dengan psikologi sosial. Psikologi sosial mempelajari perilaku hubungan antar individu (interpersonal behavior) atau perilaku hubungan antara manusia (human behavior). Psikologi sosial mencoba menerangkan bagaimana dan mengapa individu berperilaku seperti yang mereka lakukan dalam kegiatan kelompok atau organisasi. Jadi disini perilaku sosial, hubungan antar manusia atau antar individu ataupun hubungan sosial adalah merupakan aspek yang sangat penting dalam administrasi.


5. Hubungan Administrasi Dengan Ilmu Hukum
Ilmu hukum yang mempelajari norma-norma dan kaidah-kaidah hidup di masyarakat memberikan masukan yang sangat besar dalam perkembangan administrasi. Sebab kelangsungan hidup yang teratur serta perkembanga yang dinamis dari administrasi hanya dapat dijamin apabila para anggota organisasi menaati segala peraturan-peraturan organisasi.

Perumusan peraturan organisasi merupakan konsep yang diambil dari ilmu hukum. Disamping itu prosedur administrasi (khusus administrasi negara) didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu yang mempererat hubungan antara administrasi dengan ilmu hukum adalah dalam disiplin ilmu hukum administrasi negara.


6. Hubungan Administrasi Dengan Ilmu Ekonomi
Antara ilmu administrasi dengan ilmu ekonomi juga mempunyai hubungan yang sangat erat, saling melengkapi dan bahkan juga kadang-kadang saling tumpeng tindih antara yang satu dengan yang lainnya. Dilihat dari prinsip ekonomi dan prinsip administrasi, maka keduanya sama, yakni berkiatan dengan masalah efisiensi dan efektivitas. Administrasi bisa menjadi alat ekonomi untuk mencapai sasaran yang diinginkan, demikian sebaliknya ekonomi dapat digunakan sebagai alat administrasi dalam mencapai tujuan yang telah direncanakan.

Hal yang mempererat hubungan antara administrasi ddengan ekonomi adalah penelaahan terhadap lembaga-lembaga ekonomi atau organisasi-organisasi perusahaan seperti Firma, PT, CV, Perum, Perjan. Kemudian, keuangan negara, pengangguran, administrasi fiskal adalah merupakan telaahan ilmu ekonomi dan juga administrasi. Dalam bidang ini antara administrasi dengan ekonomi saling mengisi, saling melengkapi dan saling membantu. Anggaran merupakan alat untuk mengendalikan administrasi yang utama, tetapi juga merupakan faktor utama dalam pengendalian sistem ekonomi.


7. Hubungan Administrasi Dengan Ilmu Politik
Administrasi negara adalah salah satu bagian dari administrasi umum, yang merupakan salah satu cabang dari ilmu sosial, yang mana administrasi negara mempunyai kaitan erat sekali dengan kelompok ilmu sosial seperti: ekonomi, sosial, antropologi, psikologi, dan ilmu politik. Disamping itu administrasi negara adalah bagian dari proses politik, dimana administrasi dalam pemerintahan berhubungan dengan kehendak golongan atau partai politik dan dengan program-program politiknya, dan ikut serta menentukan metode-metodenya bagaimana kebijaksanaan negara dapat diselenggarakan.

Pembahasan mengenai hubungan administrasi negara dengan cabang ilmu politik merupakan pembahasan yang paling menarik diantara hubungannya dengan disiplin ilmu yang lainnya. Mengenai hubungannya dengan ilmu politik, ada dua pendapat yang berbeda. Pendapat yang pertama memandang bahwa administrasi negara merupakan bagian dari ilmu politik (anak dari ilmu politik). Pendapat yang kedua mengatakan administrasi negara merupakan ilmu yang berdiri sendiri. Apa yang dikemukakan oleh kelompok pertama meletakkan administrasi negara sebagai pelaksana bagi politik. Sedangkan kelompok yang kedua menunjukkan perlawanan terhadap kelompok pertama.

Gerald E Caiden menyatakan terdapat proses penghapusan warna-warna politik dari administrasi negara. Sementara itu Frank J. Goodnow mengungkapkan mengenai hubungan administrasi negara dengan ilmu politik, yakni: politik berkaitan dengan kebijaksanaan atau ekspresi dari kehendak negara, sedangkan administrasi berkaitan dengan pelaksanaan dari kebijaksanaan tersebut. Selaras dengan pendapat tersebut diatas, Leonard D. White, berpendapat bahwa apabila politik berakhir, mulailah administrasi. Kedua pendapat ini pada dasarnya mencerminkan pemisahan administrasi negara dari ilmu politik.

Bila melihat proses pemerintahan pada umumnya ada dua tahapan, tahapan pertama menentukan garis-garis kebijaksanaan yang dianut oleh pemerintah untuk periode mendatang. Pada tahap ini rakyat secara formal diberikan kesempatan untuk ikut menentukan garis-garis kebijaksanaan yang akan ditempuh. Keikutsertaan masyarakat biasanya diberikan secara periodik yakni bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan umum, walaupun aspirasinya disampaikan secara tidak langsung melalui wakil-wakilnya yang duduk di badan perwakilan rakyat. Sedangkan dalam tahapan kedua, itu sepenuhnya merupakan tanggung jawab administrasi negara.

Walaupun adanya pemisahan antara fungsi politik dengan administrasi, namun dalam prakteknya antara keduanya tidak dapat dipisahkan, serta tidak ada benang merah yang menjadi pembatas. Antara keduanya terangkaim suatu jalinan sulit dipisahkan. Suatu kebijaksanaan publik yang dirumuskan oleh politik tidak akan mampu menyajikan perbaikan selama tidak memperoleh masukan dari administrasi. Misalnya ada keputusan politik untuk mengambil kebijaksanaan menaikkan harga bahan bakar minyak, kebijaksanaan ini dirumuskan setelah administrasi menyajikan pelbagai pertimbangan yang membimbing tercapainya kesimpulan, bahwa program-proram pembangunan tidak akan sampai ke tujuan, kecuali dengan mengurangi subsidi yang telah dilimpahkan kepada sektor bahan bakar minyak.

Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa administrasi negara dengan politik mempunyai hubungan yang sangat erat, bahkan diantara keduanya tidak ada pemisahan yang tegas.


Sumber: Diktat Ajar, I Ketut Suardita, SH. MH.


Wednesday, July 17, 2013

Hubungan Antara Hukum Dengan Politik

July 17, 2013 0
Artikel ini mengkaji beberapa karakteristik dasar dari hubungan antara hukum nasional, hukum internasional dan politik. Dalam kaitannya dengan politik, fungsi hukum setidaknya memiliki tiga aspek dasar, yaitu sebagai tujuan, sarana, dan kendala.
  1. Pertama (sebagai tujuan), politik dapat menentukan nilai-nilai dominan hukum tertentu atau lembaga sebagai tujuannya. Dalam hal ini pemahaman politik dari nilai-nilai atau lembaga menjadi hampir identik dengan pemahaman hukum otentik dari nilai yang sama atau lembaga.
  2. Kedua (sebagai sarana), politik dapat memahami hukum sekadar sebagai alat untuk pemenuhan kepentingan politik tertentu. Dalam hal ini politik netral dalam sikapnya terhadap hukum.
  3. Ketiga (sebagai kendala), politik dapat menafsirkan hukum sebagai hambatan dalam perjalanan menuju realisasi tujuan-tujuan politik tertentu. Dalam situasi ini, politik dapat saja menang atas hukum, atau sebaliknya.

Dalam politik kasus pertama, mengorbankan aturan hukum adalah salah satu solusi. Sedangkan dalam kasus kedua otonomi hukum yang diawetkan melalui keputusan pengadilan tertinggi atau dengan tindakan lain yang diambil oleh negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), pengacara, intelektual, asosiasi, organisasi, dan masyarakat untuk menghentikan tindakan ilegal aktor politik. Hukum dan politik membuat gambar sendiri khusus dari realitas.

Terkadang dengan deskripsi yang tumpang tindih, politik dan hukum berada pada posisi yang kontradiktif. Akan tetapi, seharusnya hukum tidak boleh dimasukkan dalam lingkup diferensiasi musuh menurut kriteria murni politik. Hal ini menyebabkan pemisahan yang tegas antara "kami" dan "milikmu", dalam ekspresi yang paling radikal, untuk pemisahan yang ketat antara teman dan musuh. Bila yang terakhir terjadi, politik pasti menang atas hukum, dan mengurangi atau merusak otonomi supremasi hukum. Point ketiga inilah yang gejala dan biasnya makin terasa akhir-akhir ini di Indonesia, terbukti dengan terus menurunnya minat pemuda/i Indonesia seputar tema politik.


Berbeda dengan kemerosotan minat yang terjadi belakangan ini, kami menganggap hal tersebut merupakan langkah keliru, karena berefek pada pola hidup yang sepertinya justru mengarahkan pada hedonism. Tidakkah justru dengan ketimpangan yang telah terlihat nyata ini seharusnya kita "terwajibkan" untuk bergerak mencari solusinya.

Sumber : http://umarazmar.blogspot.com/2012/05/hubungan-antara-hukum-dan-politik.html

Perbedaan Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata

July 17, 2013 0
Sebelum kita tahu perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Kita perlu tahu pengertian dari masing–masing hukum tersebut.

Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

MISAL : A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).

MISAL : Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.

Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata;
  • Perbedaan mengadili
    • Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
    • Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
  • Perbedaan pelaksanaan
    • Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
    • Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
  • Perbedaan dalam penuntutan
    • Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
    • Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.


MISAL : Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan hukum perdata mengatur hak pribadi dan hukum pidana mengatur hak yang berkenaan dengan orang banyak, sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam hukum perdata maka pelanggaran tersebut bisa ditindaklnjuti apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila terjadi suatu pelanggaran maka negara langsung mengambil tindakan kecuali dalam delik2 tertentu yaitu delik aduan.

Sumber : http://umarazmar.blogspot.com/2011/10/perbedaan-antara-hukum-pidana-hukum.html

Monday, November 19, 2012

Fitra: BP Migas Bubar, Negara Hemat Rp 368 Miliar

November 19, 2012 2

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, pembubaran BP Migas sebagai langkah tepat. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pembubaran BP Migas akan berdampak pada penghematan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Syukurlah BPH Migas dibubarkan. Hal ini berarti negara pada tahun 2013 bisa menghemat alokasi anggaran sebesar Rp 368.820.000.000," ujar Uchok, Selasa (13/11/2012).

Menurutnya, selama ini, anggaran BP Migasi digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 37.000.800.000, belanja barang sebesar Rp 316.451.888.000, dan belanja modal Rp 15.367.312.000.

Putusan MK
Seperti diberitakan, pada Selasa kemarin, MK menyatakan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.



BP Migas Resmi Dibubarkan, Ini Alasannya!

November 19, 2012 0

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat ini, pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM untuk mengganti lembaga tersebut. Namun, apa sebab BP Migas dibubarkan?

Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. "Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33," kata Kurtubi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Kurtubi, Pasal 33 UUD 1945 ini sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. "Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China," tambahnya.

Dengan dijualnya gas dari LNG Tangguh ke China, PLN pun berteriak-teriak karena tidak mendapat pasokan gas dari BP Migas. Alhasil, PLN terpaksa memakai bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Itu yang menyebabkan PLN diduga melakukan inefisiensi sebesar Rp 37,6 triliun.

Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Majelis Hakim MK Mahfud MD.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas, di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Sojupek) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Selain itu, ada pula Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.