Blognya Anak Kuliahan

Wednesday, May 9, 2012

Perbedaan Antara Organisasi Manajemen Publik (OMP) Dengan Organisasi Manajemen Swasta (OMS)

May 09, 2012 1

Organisasi publik mempunyai karakteristik yang berbeda dengan organisasi swasta, sekalipun ada beberapa bagian yang sama secara fungsional. Berikut tiga perbedaan yang bisa saya jelaskan, perbedaanya antara lain :
Sifat Organisasi
Organisasi publik sangat identik dengan organisasi pemerintahan dan orientasinya bersifat publik. Kemudian organisasi publik di dasarkan pada peraturan negara, dibiayai oleh keuangan negara, dan dioperasionalkan oleh aparat yang mempunyai jenjang karir tertentu,  organisasi publik memiliki ciri khusus dalam melaksanakan kebijakan publik, seperti: kontrol politik, akuntabilitas, pemakaian birokrasi pemerintah, pembuatan kebijakan pemerintah, dan penegakan hukum.
Sementara itu organisasi swasta lebih pada perseorangan yang mana kekuasaan tertinggi dari organisasi swasta dipegan oleh pendiri dari organisasi swasta tersebut, dalam pengambilan kebijakannnya organisasi swasta bebas dari intervensi pemerintah.
Contoh dalam pariwisata : Dinas Pariwisata (Publik), Hotel Ritz Charlton (Swasta)

Jabatan
Jabatan dalam organisasi publik dibatasi dalam jangka waktu tertentu atau periodik, karena pejabat yang menduduki suatu jabatan tertentu diangkat oleh pemerintah yang sedang berkuasa pada saat itu (partai politik).
Berbeda dengan jabatan di organisasi swasta bisa dikatakan relatif yaitu bisa sebentar bahkan bisa lama sekali, hal itu tergantung pada hasil capaian atau kinerja dari yang menjabat, apabila selama menjabat dia mampu memberikan kontribusi yang membawa organisasi ke arah yang maju, maka jabatannya akan dipertahannkan selama mungkin atau bisa naik jabatan. Sebaliknya jika yang menjabat tidak mampu memberikan kontribusi yang signifikan maka posisinya tidak akan bertahan lama, bisa jadi diturunkan pangkatnya bahkan dipecat.
Contoh dalam asuransi jiwa : Jasa Raharja (Publik), Prudential (Swasta)

Arah Organisasi
Berbicara tentang arah atau tujuan, organisasi publik didirikan bertujuan untuk melayani masyarakat secara luas untuk mensejahterakan kehidupan rakyat. Pelayanan yang diberikan oleh organisasi publik rata-rata gratis, kecuali dalam beberapa hal. Pendapatan yang didapatkan oleh organisasi public biasanya berasal dari pajak, bea cukai, dan sebagiannya.
Kalau dari organisasi swasta tujuan organisasinya adalah memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Pelayanan dari organisasi swasta dipastikan berbayar. Pendapatan yang didapatkan berasal dari pelanggan, dan bisa juga dari saham.
Contoh pelayanan kesehatan : RSU Yogyakarta, RS PKU Muhammadiyah

Monday, May 7, 2012

Koalisi Politik Dalam Islam

May 07, 2012 2
Pengertian
Pegertian koalisi dan aliansi di dalam Islam sepadan dengan istilah at-tahaluf as-siyasi  yang artinya secara etimologi dari kata al-hilfu yakni al-‘ahdu yaitu perjanjian dan sumpah, selanjutnya disebut at-tahaluf. Dalam hadits Nabi Shalallahu ‘allaihi wa sallam disebutkan :
Anas berkata, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah melakukan perjanjian (mempersekutukan) antara Quraisy dan al-Anshar di rumahnya di Madinah.” (HR Muslim: bab muakhookh: 16/82)
Lebih jauh Ibu al-Atsir mengatakan bahwa pada dasarnya tahaluf adalah saling mengikat dan saling berjanji dalam tolong menolong, bantu membantu dan kesepakatan. (Ibnu Katsir: Nihayah fi Gharibil Hadits; I/424)

Hukum Tahaluf Siyasi
“Dan orang-orang yang beriman lelaki dan perempuan sebahagian mereka adalah menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh mengerjakan yang ma’ruf mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. ‘  (Qs. At-Taubah 71)
“Darah kaum muslimin satu dengan yang lain adalah sederajat. Yang lemah di antara mereka dapat member jaminan (kepada yang lain). Yang jauh di antara mereka dapat melindungi yang lainnya dan mereka adalah tangan atas kaum muslimin yang lain.”(HR Abu Dawud: 3/183-185)
Dari paparan diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk tahaluf adakalanya sesame muslim (ideologis), ada yang lintas agama sebagaimana dilakukan nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kaum yahudi di Madinah dan dukungannya terhadap hilful fudhul.
Tahaluf yang pertama ini selanjutnya disebut tahaluf ideologis hanya dapat dilakukan dengan kelompok atau orang yang memiliki ideology dan agama yang sama dalam berbagai persoalan dari yang paling prinsip hingga yang paling sederhana sepanjang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Sedangkan bentuk tahaluf yang kedua adalah bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, memerangi kezhaliman serta kemaslahatan kaum muslimin. Oleh karena itu imam Syafi’I menegaskan bahwa yang menjadi ukuran dalam boleh dan tidaknya tahaluf dengan non muslim adalah kemaslahatan umat (lihat Mughni al-Mahtaj; 4/221). Dalam hal ini imam Ibnu Taimiyah juga sepakat bahwa pemberlakuan tahaluf tidak harus bertendensi kepada ideology melainkan kepada maslahat umat agar tidak di luar koridor, maka ia memberikan batasan sepanjang tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :
Rassulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ Barang siapa membuat persyaratan (perjanjian) yang tidak sesuai dengan kitab Allah, maka syarat tersebut batal walaupun mengajukan 100 persyaratan, karena syarat Allah lebih benar dan lebih kuat” (HR Bukhari; kitabul Buyu’) (Lihat Ibnu Taimiyah; al-Majmu’ al-Fatawa 35/92-97).

Sumber : Dr. H. Salim Segaf Al Jufri, M.A. Fatwa-Fatwa Dewan Syariah (Jakarta: ROBBANI PRESS, 2005), hlm 191-197.

Pengertian : Coercion (Paksaan)

May 07, 2012 0
Pengertian : Coercion (Paksaan)
1. Pengertian
Pemaksaan (diucapkan / co-er-Shon / atau / koʊɜrʃən) adalah praktek memaksa pihak lain untuk berperilaku dengan cara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, intimidasi, penipuan, atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan. Tindakan seperti itu digunakan sebagai leverage, untuk memaksa korban untuk bertindak dengan cara yang dikehendaki.
Pemaksaan mungkin melibatkan hukuman fisik yang sebenarnya sakit / cedera atau kerusakan psikologis dalam rangka untuk meningkatkan kredibilitas dari sebuah ancaman. Ancaman bahaya lebih lanjut dapat menyebabkan kerjasama atau ketaatan orang yang dipaksa. Penyiksaan adalah salah satu contoh yang paling ekstrem yaitu pemaksaan sakit parah yang diderita korban untuk mengekstrak informasi yang dikehendaki dari partai disiksa.

2. Paksaan Dalam Politik & Hukum
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik kekuasaan, dalam konteks kenegaraan bisa dicontohkan pihak pemerintah.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak. Contoh dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua yang diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
Coercion, secara hukum, yang melanggar hukum untuk memaksa seseorang untuk melakukan, atau untuk tidak melakukan, sesuatu dengan mencabut dirinya dari pelaksanaan kehendak bebas-Nya, terutama dengan menggunakan atau ancaman fisik atau kekuatan moral. Dalam konteks kenegaraan, pemaksaan kehendak pemerintah sering terjadi, contohnya dalam pembuatan kebijakan. Dalam pembuatan kebijakan terkesan seperti adanya pemaksaan, karena masyarakat harus menjalankan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah karena ada dorongan keterpaksaan bukan karena kerelaan.
Dalam konteks hukum di banyak negara-negara Amerika Serikat, undang-undang menyatakan seseorang bersalah melakukan kejahatan ringan jika ia, dengan kekerasan atau cedera kepada orang lain, keluarga, atau properti, atau dengan mencabut dia dari pakaian atau alat apapun atau melaksanakan, atau dengan mengintimidasi dengan ancaman ancaman, secara hukum, deklarasi niat untuk melukai orang lain dengan melakukan tindakan yang melanggar hukum, dengan maksud untuk menahan kebebasan bertindak. Ancaman dapat dibedakan dari serangan, karena serangan fisik memerlukan beberapa tindakan yang muncul mungkin terwujud dalam kekerasan.