Blognya Anak Kuliahan

Sunday, March 10, 2013

Mekanisme Penetapan Jumlah Kursi dan Dapil Dalam Pemilu

March 10, 2013 0

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 8/2012) sudah menetapkan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPR RI yang tercantum dalam lampiran undang-undang tersebut. Sementara penentuan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.

Dalam menentukan alokasi kursi dan daerah pemilihan untuk masing-masing lembaga perwakilan agar dapat proporsional, para ahli merumuskan beberapa prinsip yang perlu diikuti dalam melakukan penghitungan alokasi kursi dan pembentukand daerah pemilihan. Prinsip-prinsip tersebut yaitu: kesetaraan populasi, integralitas wilayah, kesinambungan wilayah, pencakupan wilayah (coterminus), kohesivitas penduduk, dan perlindungan petahana (preserving of incumbent).

Prinsip kesetaraan populasi adalah harga kursi dibanding penduduk kurang lebih sama antara daerah pemilihan yang satu dengan daerah pemilihan yang lain. Ini juga bagian dari pemenuhan prinsip opovov (one person, one vote, one value) dalam pemilu demokratis. Oleh karena itu prinsip ini harus ditempatkan sebagai prinsip nomor 1 sehingga bisa dihindari terjadinya diskriminasi politik, karena nilai suara/penduduk di satu daerah pemilihan lebih murah/mahal daripada nilai suara/penduduk di daerah pemilihan yang lain.

Prinsip integralitas wilayah berarti satu daerah pemilihan harus integral secara geografis, yang sejalan dengan prinsip kesinambungan wilayah, yaitu suatu daerah pemilihan harus utuh dan saling berhubungan secara geografis. Secara umum pembentukan wilayah administrasi juga memperhatikan masalah ini, sehingga penggunaan wilayah administrasi sebagai peta dasar pembentukan daerah pemilihan sebagaimana dikehendaki UU No. 8/2012 tidak mengganggu penerapan prinsip integralitas dan kesinambungan wilayah ini.

Prinsip pencakupan wilayah atau coterminus maksudnya adalah suatu daerah pemilihan lembaga perwakilan tingkat bawah harus menjadi bagian utuh dari daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi, atau satu daerah pemilihan lembaga tingkat bawah tidak boleh berada di dua daerah atau lebih daerah pemilihan lembaga perwakilan lebih tinggi. Prinsip ini untuk memudahkan penyaluran aspirasi secara berjenjang  ke lembaga perwakilan, atau sebaliknya untuk memudahkan penggalian aspirasi ke bawah. Bagi pemilu Indonesia yang penyelenggaraan pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak penerapan prinsip ini tidak hanya memudahkan partai politik dan calon anggota legislatif dalam berhubungan dengan konstituen di daerah pemilihan, tetapi juga memudahkan petugas pemilu dalam menjalankan tugasnya.

Prinsip kohesivitas penduduk berarti suatu daerah pemilihan hendaknya dapat menjaga kesatuan unsur sosial budaya punduduk dan menjaga keutuhan kelompok minoritas. Kesatuan unsur sosial budaya penting untuk menyatukan kepentingan yang akan diperjuangkan oleh para wakil di parlemen. Keutuhan kelompok minoritas juga perlu dijaga agar mereka mendapatkan kepastian untuk memiliki wakil di parlemen. Prinsip kohesivitas ini tidak begitu masalah diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPR, tetapi ketika diterapkan dalam pembentukan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan lebih-lebih lagi DPRD Kabupaten/Kota, khususnya di luar Jawa, menimbulkan masalah yang kompleks. Di sinilah diperlukan kehati-hatian dan kebijakan KPU dalam menetapkan daerah pemilihan

Terakhir prinsip perlindungan petahana, maksudnya suatu daerah pemilihan harus memberi jaminan kepada petahana untuk bisa berkompetisi dan meraih kursi perwakilan yang tersedia. Ini penting karena hubungan wakil dengan penduduk yang diwakili perlu dijaga agar memudahkan penyaluran dan perjuangan kepentingan penduduk yang diwakili. Prinsip ini jarang dipraktikkan pada pemilu proporsional yang memiliki banyak kursi di daerah pemilihan, tetapi lazim diterapkan di pemilu mayoritarian yang memiliki hanya 1 kursi di daerah pemilihan.

Tentu tidak semua prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan pemilu demokratis tersebut bisa diterapkan dalam waktu bersamaan. Kondisi geografis wilayah, jumlah penduduk, dan keragaman penduduk, menyebabkan penerapan satu prinsip bisa menegasikan prinsip yang lain. Oleh karena itu penerapan prinsip tersebut selalu diurutkan berdasarkan prioritas. Prinsip kesetaraan populasi selalu menjadi prioritas pertama guna menghindari terjadinya diskriminasi politik. Prinsip integralitas dan kesinambungan wilayah menjadi prioritas kedua, lalu disusul prinsip pencakupan wilayah, dan baru kohesivitas penduduk. Dalam konteks pemilu Indonesia, prinsip perlindungan petahana, bisa diabaikan.

Demi menegakkan prinsip kesetaraan populasi, maka penghitungan alokasi kursi ke daerah pemilihan, dipergunakan metode penghitungan yang hasilnya proporsional. Dua metode proporsional yang dikenal adalah metode kuota dan metode divisor. Metode divisor, khususnya varian Webster/St Lague dikenal paling proporsional dan tidak menimbulkan paradoks. Namun metode ini belum banyak dikenal di Indonesia sehingga tidak perlu dipaksakan penggunaannya dalam penyusunan daerah pemilihan, terutama untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penyusunan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 8/2012, tidak semata-mata utuk menghilangkan daerah pemilihan yang berkursi lebih dari 12, tetapi juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk, perubahan geografi, dan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan. Oleh karena itu penyusunan kembali daerah pemilihan tidak bisa dilakukan hanya berpijak pada daerah pemilihan yang ada atau yang digunakan dalam pemilu terakhir. Penyusunan daerah pemilihan harus dimulai dari tahap awal, sedangkan daerah pemilihan yang ada berlaku sebagai pembanding atau kontrol untuk memastikan sesuai-tidaknya pembentukan daerah pemilihan baru itu dengan kehendak undang-undang dan prinsip pemilu pembentukan daerah pemilihan dalam pemilu demokratis.

Dengan demikian langkah-langkah penyusunan daerah pemilihan DPRD Provinsi adalah sebagai berikut:
  1. Menghitung jumlah kursi masing-masing provinsi sesuai ketentuan Pasal 23 UU No. 8/2012. (Khusus untuk jumlah kursi DPRD DKI Jakarta, peraturan KPU perlu membuat ketentuan khusus, bahwa penambahan ¼ kursi tidak boleh melampau batas maksimal 100 kursi setiap provinsi, demi menjaga keadilan dengan provinsi yang mempunyai penduduk lebih banyak)
  2. Menghitung Bilangan Pembagi Penduduk Provinsi atau BPPd Provinsi, dengan membagi jumlah penduduk provinsi dengan jumlah kursi provinsi. BPPd Provinsi berupa bilangan utuh, jika ada bilangan pecahan dibulatkan.
  3. Menghitung alokasi kursi masing-masing kabupaten/kota, dengan cara membagi jumlah penduduk masing-masing kabupaten/kota dengan BPPd Provinsi. Perolehan kursi berupa angka, dengan dua angka di belakang koma. Jika ada banyak bilangan angka di belakang koma, dibulatkan menjadi dua.
  4. Membentuk daerah pemilihan, dengan ketentuan: pertama, apabila ada dua atau lebih kabupaten/kota berbatasan yang mendapat kursi kurang dari 12, bisa digabungkan menjadi satu daerah pemilihan dengan kursi maksimal 12; kedua, apabila ada kabupaten/kota yang memiliki kursi mendekati 12, tetapi jika digabungkan dengan kabupaten/kota yang berbatasan menjadi lebih dari 12, bisa berdiri sendiri menjadi daerah pemilihan; ketiga, apabila ada kabupaten/kota memiliki lebih dari 12 kursi bisa dipecah menjadi dua atau lebih daerah pemilihan.

Untuk daerah pemilihan DPRD Provinsi perlu diantisipasi kemungkinan terdapat kecamatan yang sangat banyak penduduknya, sehingga kecamatan itu memiliki lebih dari 12 kursi. Oleh karena perlu ketentuan kekecualian di mana kecamatan tersebut bisa dipecah dimana satu atau berapa desa/kelurahan disatukan dengan kecamatan lain yang masih dalam satu kabupaten/kota. Pemecahan seperti ini selain tetap menjaga prinsip kesetaraan populasi, juga tidak melanggar undang-undang karena masih masuk dalam pengertian “bagian kabupaten/kota”

Sementara langkah-langkah penyusunan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
  1. Menghitung jumlah kursi masing-masing daerah sesuai ketentuan Pasal 26, UU No. 8/2012.
  2. Menghitung Bilangan Pembagi Penduduk Kabupaten/Kota atau BPPd Kabupaten/Kota, dengan membagi jumlah penduduk kabupaten/kota dengan jumlah kursi Kabupaten/Kota. BPPd kabupaten/kota berupa bilangan utuh, jika ada bilangan pecahan dibulatkan.
  3. Menghitung alokasi kursi masing-masing kecamatan, dengan cara membagi jumlah penduduk masing-masing kecamatan dengan BPPd kabupaten/kota. Perolehan kursi berupa angka, dengan dua angka di belakang koma. Jika ada banyak bilangan angka dibelakang koma, dibulatkan menjadi dua.
  4. Membentuk daerah pemilihan, dengan ketentuan: pertama, apabila ada dua atau lebih kacamatan berbatasan yang mendapat kursi kurang dari 12, bisa digabungkan menjadi satu daerah pemilihan dengan kursi maksimal 12; kedua, apabila ada kacamatan yang memiliki kursi mendekati 12, tetapi jika digabungkan dengan kecamatan yang berbatasan menjadi lebih dari 12, bisa berdiri sendiri menjadi daerah pemilihan; ketiga, apabila ada kecamatan memiliki lebih dari 12 kursi bisa dipecah menjadi dua atau lebih daerah pemilihan.

Untuk daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota perlu diantisipasi kemungkinan terdapat desa/keluarhan yang sangat banyak penduduknya, sehingga desa/keluarahan itu memiliki lebih dari 12 kursi. Oleh karena perlu kententuan kekecualian di mana desa/kelurahan tersebut bisa dipecah dimana satu atau beberapa RW/RW disatukan dengan desa/keluaran lain yang masih dalam satu kecamatan. Pemecahan seperti ini selain menjaga prinsip kesetaraan populasi, juga tidak melanggar undang-undang karena masih masuk dalam pengertian “bagian kecamatan”. (sumber)

Saturday, March 9, 2013

10 Lembaga Nonstruktural Diusulkan Bubar

March 09, 2013 0

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) merekomendasikan pembubaran atau penggabungan terhadap 10 lembaga nonstruktural. Rencana tersebut diusulkan Kementerian PAN atas hasil pengkajian terhadap keberadaan 90 lembaga nonstruktural. Juga disebabkan beberapa hal, seperti adanya tumpang tindihnya tugas, ketidakaktifan lembaga, dan tidak tercatatnya nama lembaga.

Sepuluh lembaga tersebut yakni;

  1. Komisi Hukum Nasional (KHN)
  2. Dewan Gula Indonesia (DGI)
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Lembaga Kordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA)
  5. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI)
  6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  7. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET)
  8. Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N)
  9. Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenakertrans di Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KANBPTUA)
  10. Komite Antardepartemen bidang Kehutanan.



Thursday, March 7, 2013

Menyongsong Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

March 07, 2013 0

PENDAHULUAN
Sudah hampir dua tahun Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terbit. Perancangan PP tersebut diprakarsai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pelaksanaan dari pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. SPIP bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dengan adanya PP-SPIP maka setiap menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana disebutkan dalam  pasal 2 ayat (1), dan sekaligus bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing. Ketua BPK ketika itu, Anwar Nasution, menanggapi positif terbitnya PP-SPIP dengan mengatakan bahwa PP tersebut telah lama ditunggu-tunggu BPK. Salah satu alasan mengapa BPK berkali-kali memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) antara lain karena belum memadainya SPIP serta belum adanya SPIP yang melembaga. Setelah dua tahun terbit, bagaimanakah progress implementasi dari PP-SPIP tersebut?.


UNSUR-UNSUR SPIP
Keberadaan SPIP merupakan suatu langkah maju mengingat selama ini belum ada panduan minimal bagi instansi pemerintah pada saat akan merancang pengendalian intern. Sistem pengendalian intern (SPI) dalam PP-SPIP diartikan sebagai proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan mamadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui empat pilar yaitu:
  1. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan;
  2. keandalan pelaporan keuangan;
  3. pengamanan aset negara; dan
  4. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sedangkan SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Unsur Sistem Pengendalian Intern (SPI) dalam PP-SPIP mengacu pada unsur SPI yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara, yaitu meliputi 5 unsur:
  1. lingkungan pengendalian (8 sub unsur);
  2. penilaian risiko (2 sub unsur);
  3. kegiatan pengendalian (11 sub unsur);
  4. informasi dan komunikasi (2 sub unsur); dan
  5. pemantauan pengendalian intern (3 sub unsur).

Untuk terwujudnya SPIP yang kuat dan efektif, maka kelima unsur SPIP tersebut harus diterapkan secara terintegrasi dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah. Penerapan secara terintegrasi dimaksudkan agar seluruh unsur tersebut diterapkan, dimulai dari pengembangan unsur lingkungan pengendalian (8 sub unsur), sampai pada unsur pemantauan pengendalian intern (3 sub unsur).

PP-SPIP menegaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan SPI dalam lingkungan kerjanya (pasal 4), melakukan penilaian resiko (pasal 13), menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah yang bersangkutan (pasal 18), mengidenditifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat (pasal 41), dan melakukan pemantauan terhadap penerapan SPI (pasal 43). Menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian merupakan unsur yang paling penting dalam penerapan SPIP dan menjadi dasar untuk terselenggaranya unsur-unsur SPI lainnya. Lingkungan pengendalian yang baik dapat diciptakan oleh adanya kepemimpinan yang kondusif, yaitu pemimpin yang mengambil keputusan berdasarkan pada data hasil penilaian resiko. Lingkungan pengendalian ini terdiri dari 8 sub unsur meliputi:
  1. penegakan integritas dan nilai etika;
  2. komitmen terhadap kompetensi;
  3. kepemimpinan yang kondusif;
  4. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
  5. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
  6. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM;
  7. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan
  8. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.

Penjelasan terinci dari 26 sub unsur SPI dapat dilihat selengkapnya pada PP-SPIP.


PEMBINAAN PENYELENGGARAAN SPIP
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP, dilakukan pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP. Pengawasan intern dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (BPKP/Inspektorat K/L/pemda) melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Sedangkan pembinaan penyelenggaraan SPIP dilakukan oleh BPKP. Pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh BPKP bukan berarti BPKP mengambil alih tanggung jawab untuk menyelenggarakan SPI yang dilaksanakan oleh menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota, namun BPKP membantu agar SPI yang dilakukan oleh instansi pemerintah dapat menjadi kuat dan efektif. Mengacu pada PP 60 Tahun 2008 pasal 59  ayat (2), pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh BPKP meliputi:
  1. penyusunan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
  2. sosialisasi SPIP;
  3. pendidikan dan pelatihan SPIP;
  4. pembimbingan dan konsultasi SPIP; dan
  5. peningkatan kompetensi auditor aparat pengawasan intern pemerintah.

Amanat dan tugas yang dibebankan kepada BPKP dalam PP-SPIP telah mendorong jajaran pimpinan BPKP untuk segera bertindak merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan PP-SPIP.  Kantor BPKP Perwakilan juga turut aktif menyongsong tugas baru BPKP, khususnya untuk pembinaan penyelenggaraan SPIP pada pemerintahan daerah.

Saat ini BPKP sedang menyelesaikan petunjuk teknis (juknis) dan pedoman-pedoman yang diperlukan untuk menindaklanjuti PP-SPIP. BPKP  menekankan bahwa PP-SPIP  bukan hanya milik BPKP, melainkan milik seluruh K/L yang bertekad untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Tupoksi BPKP sudah mulai bergeser dari mengaudit ke pemberian asistensi dan konsultantif. Sosialisasi SPIP yang dilakukan oleh BPKP di lingkungan pemerintah daerah mendapat sambutan yang baik. Beberapa Peraturan Gubernur tentang SPIP dibuat dengan bantuan BPKP. Namun semangat dan keinginan pemda untuk mendapatkan sosialisasi dan pembimbingan penerapan SPIP terkendala oleh ketersediaan SDM BPKP untuk segera menindaklanjuti. Di samping itu, terdapat kendala anggaran karena selama tahun 2009 belum terdapat alokasi anggaran khusus untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh BPKP maupun anggaran bagi penyelenggaraan SPIP di masing-masing instansi pemerintah.

Dengan keterbatasan sumberdaya yang dimiliki BPKP, pembinaan penyelenggaraan SPIP kepada instansi pemerintah diselenggarakan atas dasar permintaan secara terseleksi. Sosialisasi serta pembimbingan dan konsultasi penerapan SPIP merupakan kegiatan berdasarkan permintaan oleh instansi pemerintah terhadap BPKP maupun berdasarkan penetapan sebagai target pembinaan. Penetapan sebagai target pembinaan didasarkan pada instansi pemerintah yang memiliki resiko kegagalan penyelenggaraan SPIP terbesar dan dalam kondisi pengendalian intern yang tidak baik sesuai opini tahun terakhir yang dikeluarkan oleh BPK. Pasal 59 ayat (2) PP-SPIP menyebutkan bahwa instansi pemerintah dapat melaksanakan sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta pembimbingan dan konsultasi SPIP dengan inisiatif sendiri setelah berkoordinasi dengan BPKP.

Meskipun selama tahun 2009 belum terdapat alokasi anggaran khusus untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan SPIP oleh BPKP, namun BPKP sudah melakukan beberapa kegiatan persiapan untuk menyongsong penerapan SPIP yaitu:
  1. Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan Penyelenggaraan SPIP dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 175/KMK.01/2009 tanggal 8 Mei 2009 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan Penyelenggaraan SPIP (anggota tim dari Kemenkeu, Kemendagri, KemenPan, Setkab, dan BPKP).
  2. Penyusunan Draft Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP (26 buah sesuai dengan jumlah sub unsur) dan beberapa pedoman pendukung lainnya. Pedoman  Umum SPIP telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala BPKP No. Per-1326/K/Lb/2009 tanggal 7 Desember 2009.
  3. Sosialisasi SPIP dengan tujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai  substansi PP 60, termasuk di dalamnya mengenai adanya kewajiban bagi setiap instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan SPIP. Sampai dengan September 2009 telah dilaksanakan sosialisasi pada 22 K/L dan 9 pemda.
  4. Pendidikan dan Pelatihan SPIP bagi 1547 pegawai BPKP dan 60 pegawai instansi pemerintah di luar BPKP.
  5. Bimbingan teknis pengimplementasian SPIP telah dimulai pada Komisi Yudisial (sebagai piloting project).


SPIP DALAM RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
Dukungan pemerintah dalam penerapan SPIP adalah dengan mengalokasikan anggaran dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010 untuk kegiatan pembinaan penyelenggaraan SPIP pada instansi pemerintah (IP) pusat dan pemda yang merupakan kegiatan prioritas nasional yang dilaksanakan oleh BPKP, dengan keluaran:
  1. Tersusunnya SOP pembinaan SPIP dan pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
  2. Terselenggaranya sosialisasi SPIP pada 690 entitas/IP pusat dan pemda.

Disamping itu, pada tahun 2010 juga akan diselenggarakan pendidikan dan pelatihan SPIP untuk 9000 orang (termasuk diklat untuk aparatur pengawasan).

Menyadari pentingnya penerapan pengendalian intern pada  instansi pemerintah, di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014 disebutkan bahwa kebijakan penyelenggaraan SPIP dijadikan sebagai salah satu indikator pengarus-utamaan tata kelola pemerintahan yang baik, yang harus dilaksanakan oleh setiap instansi dan menjadi landasan operasional bagi seluruh pelaksanaan pembangunan, dengan target pada tahun 2014 telah terlaksana 100% sistem pengendalian internal yang efektif  pada setiap instansi pemerintah. Selain itu, kegiatan pembinaan penyelenggaraan SPIP dijadikan sebagai salah satu kegiatan prioritas bidang aparatur negara (dalam RPJMN 2010-2014) yang dilaksanakan oleh BPKP, dengan target keluaran tahun 2010-2014 adalah sebagi berikut:
  1. Tersusunnya  46 keputusan kepala BPKP tentang pedoman teknis penyelenggaraan SPIP;
  2. Terselenggaranya diklat SPIP bagi 5700 pegawai IP pusat dan pemda;
  3. Terselenggaranya sosialisasi SPIP bagi 1035 IP pusat dan pemda;
  4. Terselenggaranya konsultasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan SPIP bagi 655 IP pusat dan pemda.

Target lain RPJMN 2010-2014 adalah tercapainya opini WTP (wajar tanpa pengecualian) pada seluruh laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL, target 100%) dan pada laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD, target 60%), serta meningkatnya indeks persepsi korupsi menjadi 5 pada tahun 2014.


TAHAPAN PENERAPAN SPIP PADA INSTANSI PEMERINTAH
Sebagai langkah awal, pimpinan instansi pemerintah (pusat/daerah) perlu menetapkan ketentuan/keputusan untuk penerapan SPIP di lingkungannya masing-masing dengan mengacu pada PP-SPIP serta membentuk satgas penyelenggaraan SPIP yang bertugas untuk mengawal tahap-tahap penerapan SPIP serta melakukan pengujian terhadap efektivitas penyelenggaraan SPIP. Tahap persiapan ini merupakan tahap awal penyelenggaraan yang ditujukan untuk memberikan pemahaman atau kesadaran yang lebih baik, serta melakukan pemetaan kebutuhan penerapan lebih lanjut. Tahap ini terdiri atas :
  1. Pemahaman (knowing) melalui sosialisasi dan diklat;
  2. Pemetaan/diagnostic assessment (mapping), yang dimaksudkan untuk menentukan area of improvement. Pemetaan dilakukan oleh BPKP, dimulai dengan melihat kondisi SPIP yang telah ada secara umum (survei) dan dilanjutkan dengan diagnostic assessment.

Dalam tahap pelaksanaan, pembangunan SPIP  meliputi pembangunan infrastruktur dan internalisasi. Pada tahap ini, BPKP dapat memberikan pembimbingan dan konsultasi jika diperlukan. Lebih rinci, tahap ini terdiri atas :
  1. Membangun dan menyempurnakan infrastruktur (norming);
  2. Internalisasi (forming), yaitu proses implementasi infrastruktur yang sudah dibangun;
  3. Pengembangan berkelanjutan (performing).

Tahap pelaporan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan SPIP.


REKOMENDASI
PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi. Sudah saatnya setiap instansi pemerintah segera menerapkan PP-SPIP ke dalam manajemen pemerintahan. Hal ini berlaku baik bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. Ketentuan mengenai penerapan SPIP di lingkungan pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada PP 60.

Saat ini telah ada sekitar 20 pemda yang telah memiliki peraturan untuk penerapan SPIP yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar (30 September 2009). Penerapan SPIP di lingkungan pemerintah daerah didukung pula oleh Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/918/SJ tanggal 8 Maret 2010 yang menyebutkan pentingnya penerapan SPIP pada pemerintahan daerah untuk peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan dan kinerja. Pada saat tulisan ini disusun, dilangsungkan sosialisasi SPIP kepada para pejabat pemerintah yang terdiri dari para Sesjen/Sesmen/Sestama, Irjen/Irtama dan Inspektur  kementerian/lembaga, Sekprov, Irprov, pejabat eselon I Kementerian Keuangan, pejabat Bappenas, Seskab, BPK, UKP4, serta pejabat BPKP.

Pada kesempatan itu, di hadapan sekitar 300 pejabat tersebut, Wakil Presiden meminta kepada seluruh instansi pemerintah baik pusat dan daerah untuk segera menerapkan SPIP secara sungguh-sungguh sebagai pondasi dari pelaksanaan reformasi birokrasi nasional. Wakil Presiden juga meminta kepada BPKP untuk meningkatkan kerjasama dengan seluruh jajaran instansi pemerintah dalam menerapkan SPIP secara optimal sesuai dengan time frame yang ditetapkan. Bagi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) diharapkan perannya secara aktif dalam mengawal penyelenggaraan SPIP dan pencapaian target-target pembangunan nasional, serta berperan juga sebagai quality assurance atas kegiatan pelaksanaan pembangunan sehingga pimpinan instansi pemerintah memperoleh keyakinan yang memadai terhadap tercapainya tujuan pembangunan secara efektif dan efisien.

Bagi instansi pemerintah yang belum mendapatkan sosialisasi dari pembina penyelenggaraan SPIP (BPKP), juga dapat segera mulai melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan dengan berpedoman pada PP-SPIP dan berkoordinasi dengan BPKP. Instansi pemerintah yang sudah memperoleh opini WTP pun berkewajiban untuk menerapkan SPIP agar dapat berkinerja lebih baik lagi dan sebagai upaya pencegahan terhadap praktik yang menyimpang. Dengan penerapan SPIP secara konsisten dan berkesinambungan, maka akan terwujud budaya internal control culture dalam instansi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Disadari bahwa penerapan SPIP bukanlah suatu pekerjaan yang mudah dan masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Namun, jangan sampai penerapan SPIP hanya sebatas kewajiban rutin yang tidak berdampak pada peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara maupun pada efektivitas dan efisiensi dalam pencapaian tujuan pemerintahan. Oleh karena itu, peran BPKP sebagai pembina penyelenggaraan SPIP hendaknya tidak terbatas pada pemberian sosialisasi SPIP, bimbingan teknis SPIP, dan penyelenggaraan diklat SPIP. BPKP bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) pada masing-masing instansi perlu secara objektif melakukan pengawasan terhadap penerapan SPIP di instansi pemerintah sekaligus menyusun instrumen untuk menilai kualitas penerapan SPIP secara terukur. Ke depan, diharapkan hasil penilaian BPKP terhadap penerapan SPIP pada masing-masing instansi pemerintah dapat dipublikasikan dan dapat disejajarkan dengan opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKKL dan LKPD.
–o0o–


DAFTAR PUSTAKA
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2010-2014
  4. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010
  5. BPKP, Road Map Pembinaan Penyelenggaraan SPIP


Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)

March 07, 2013 0

Asas-asas umum pemerintahan adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan aturan hukum. Di Indonesian Asas-asas ini tertuang pada UU No.28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Asas-asas ini lebih dikenal dengan nama AUPB (Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik).

AUPB di ndonesia
  1. Asas kepastian hukum
  2. Asas keseimbangan: penjatuhan hukuman yang wajar terhadap pegawai.
  3. Asas kesamaan
  4. Asas bertindak cermat
  5. Asas motivasi
  6. Asas jangan mencampuradukkan kewenangan.
  7. Asas permainan yang layak: pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan adil.
  8. Asas keadilan atau kewajaran.
  9. Asas menanggapi pengharapan yang wajar.
  10. Asas meniadakan suatu akibat keputusan-keputusan yang batal: jika akibat pembatalan keputusan ada kerugian, maka pihak yang dirugikan harus diberi ganti rugi dan rehabilitasi.
  11. Asas perlindungan pandangan hidup pribadi: setiap PNS diberi kebebasan dan hak untuk mengatur hidup pribadinya dengan batas Pancasila
  12. Asas kebijaksanaan: Pemerintah berhak untuk membuat kebijaksanaan demi kepentingan umum.
  13. Asas pelaksanaan kepentingan umum


Menurut Peraturan Perundang-undangan
Dengan diundangkannya UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, Asas-asas umum pemerintahan yang baik di Indonesia diidentifikasikan dalam Pasal 3 dirumuskan sebagai Asas umum Perpenyelenggaraan negara adalah sebagai berikut;

Asas Kepastian Hukum, adalah asas dalam rangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara.

Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan Negara.

Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.

Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.

Asas Proporsionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara Negara.

Asas Profesionalitas, adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Asas Akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tuesday, March 5, 2013

Lelang Jabatan Lurah dan Camat di Jakarta Akan Dimulai Pada April 2013

March 05, 2013 0

Pemerintah DKI Jakarta kemungkinan akan mulai lelang jabatan pada April 2013. Lelang jabatan merupakan proses seleksi jabatan secara terbuka sehingga semua pihak dengan kriteria tertentu, berkesempatan sama. "Disebut lelang karena konteksnya terbuka dan transparan," ujar Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah, Chaidir.

Chaidir mengatakan lelang jabatan menjadi pembelajaran yang luar biasa untuk manajemen publik dan masyarakat. Diharapkan, kata Chaidir, masyarakat ikut serta dalam pembangunan. "Masyarakat jangan hanya menuntut," kata Chaidir.

Chaidir menjelaskan, lelang jabatan lurah dan camat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara No. 16 Tahun 2012, dan UU Pokok Kepegawaian. Sampai saat ini, proses teknisnya masih dalam pembahasan. Namun mekanisme dasarnya sudah terlihat. "Cakupannya terbuka untuk Pegawai Negeri Sipil yang ada di Pemerintah Daerah DKI Jakarta," kata Chaidir.

Jabatan lurah akan terbuka bagi PNS dengan pangkat 3B sampai 3C. Sedangkan camat, terbuka untuk pangkat 3D sampai 4A. Peserta yang bisa mengikuti lelang jabatan ini, masih terus dikaji. "Sampai saat ini PNS dari luar daerah DKI enggak bisa ikutan," kata dia.

Selain itu, jabatan yang diperbolehkan mendaftar juga masih dikaji. "Masih dipertimbangkan ini untuk jabatan struktural saja, atau berlaku juga untuk jabatan fungsional," kata Chaidir.

Chaidir mencatat PNS dengan pangkat 3C sampai 4A yang diperbolehkan mendaftar untuk posisi camat, berjumlah 29.590 orang. Sedangkan untuk PNS dengan pangkat 3B sampai 3C yang diperbolehlan mendaftar untuk jabatan lurah, berjumlah 3.183 orang. "Itu jumlah jabatan fungsional dan struktural," kata dia.

Sedangkan untuk jabatan struktural saja, jumlah PNS yang diperbolehkan mendaftar untuk jabatan Camat, berjumlah 3.143 orang dan 9.074 orang untuk jabatan lurah.

Chaidir mengatakan anggaran lelang jabatan ini masih dalam tahap penghitungan. Jika DKI Jakarta sudah memberlakukan lelang jabatan ini, maka DKI adalah provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem seleksi terbuka ini. Dalam pelaksanaannya, DKI Jakarta juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan PPATK.

Para PNS yang memenuhi kriteria pangkat, diperkenankan untuk mendaftar melalui website. "Seperti daftar PNS saja," ujar Chaidir. Setelah itu, yang lulus tahap administrasi, maka akan dilanjutkan dengan tes kompetensi. Dalam tes kompetensi ini, akan ada tahap wawancara. Setelah itu maka akan memasuki sidang Badan Pertimbangan Jabatan.

Ada 4 kriteria umum yang diharapkan untuk penjabat lurah dan camat di DKI Jakarta. Pertama, memiliki karakter dan jati diri kepamongan. Kedua, mampu bertindak sebagai agen/duta pembangunan. Ketiga, mampu membangun jejaring dan menggerakkan tim kerja. Terakhir, memiliki motivasi-motivasi diri kreatif (jiwa pembaruan). (sumber)

Monday, March 4, 2013

Andi Rudiyanto Asapa : Bupati Sinjai Saingan Jokowi

March 04, 2013 0


Indonesia ternyata tidak kekurangan pemimpin berkualitas. Saat mata banyak tertuju ke Jokowi di Jakarta dengan gebrakannya, di daerah-daerah kita sebenarnya punya banyak pemimpin daerah yang mampu menjadi inspirasi bagi orang lain. Salah satunya dapat kita jumpai pada sosok Rudiyanto Asapa yang merupakan Bupati Sinjai, yaitu sebuah kabupaten kecil yang terletak di Sulawesi Selatan. Kepemimpinan yang kuat mampu membuat daerah ini berkembang. Dan Jokowi dijamin minder atas apa yang diperbuat oleh bupati ini.

Andi Rudiyanto Asapa adalah Bupati Sinjai sejak 2003. Pria kelahiran Gorontalo, 26 Mei 1967 ini lulus sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan Master Hukum dari Oxford University. Semasa aktif di LBH Makassar pada tahun 80-an Rudi, begitu ia biasa disapa, banyak bersentuhan dengan masyarakat yang pada masa itu banyak mengalami perampasan lahan karena dipaksa menjual lahan atas nama demi pembangunan dan mendapat kompensasi yang tidak sepadan. Rudi sendiri menjabat sebagai direktur LBH Makassar pada tahun 1986-1992.

Semasa berkarir di Jakarta, medio 1998-2003 ia termasuk salah satu pengacara dengan tarif tertinggi. Tak heran, pada tahun 2003 Rudi memiliki total kekayaan Rp 64 M. Yang cukup mengejutkan, pada tahun 2009 total kekayaannya Rp 40.5 M, dan pada 2012 kemarin ia memiliki kekayaan Rp 33 M dimana paling banyak tercatat dari warisan dan piutang. Tidak banyak bisa kita temukan di negeri ini seorang pejabat publik yang kekayaannya malah terus berkurang tahun ke tahunnya.

Cerita menarik lagi dari Rudi, ia pernah menginterupsi presiden SBY karena saat itu beliau dinilainya terlalu banyak membicarakan keburukan mantan presiden Megawati Soekarnoputri. Kala itu Rudi didatangi paspampres, tapi ia justru memelototi paspampres dan melanjutkan interupsinya. Syahrul Yasin Limpo, Gubernur Sulawesi Selatan yang notabene atasan langsungnya, pun pernah ia tolak kebijakannya.

Sama seperti Jokowi, Rudi pun seorang pemimpin yang suka blusukan. Ada satu cerita menarik ketika ia dikejar warga saat sedang keliling kampung karena disangka maling. Setelah dijelaskan bahwa ia Bupati Sinjai dan masyarakat mengenalinya, kagetlah mereka. Pernah juga saat sedang berada di persawahan ia bertemu seorang anak yang sedang ada di sana padahal waktu itu masih jam sekolah. Rudi bertanya kenapa ia tak sekolah, dan anak tersebut menjawab karena tak ada biaya. Melihat anak itu ada keinginan untuk sekolah, segera saja Rudi membawa anak itu ke sekolahan tanpa seragam tanpa sepatu. Ia kemudian berbicara dengan kepala sekolah untuk meminta agar anak tersebut diijinkan sekolah.

Siangnya, pihak kepolisian menelponnya, memberitahukan adanya laporan dari orang tua bahwa anaknya diculik saat ada di persawahan, lalu ada seorang saksi yang melihat anak itu dibawa masuk ke mobil dan saksi tersebut mengenali mobil tersebut sebagai milik Bupati Sinjai. Mendengar hal itu Rudi tertawa dan menjelaskan bahwa anak itu sedang ada di sekolah, ikut belajar.

Menurut pengakuannya sendiri, Rudi sering tidur pada pukul 4 dini hari karena pada pukul 3 dini hari ia keliling Sinjai untuk mengecek apakah masyarakat sudah tidur enak atau belum. Sementara Gubernur DKI Jokowi mempunyai kartu sehat, di Kabupaten Sinjai cukup memperlihatkan KTP dan semua fasilitas kesehatan gratis pun bisa dinikmati. Layanan kesehatan gratis di Sinjai juga bisa dinikmati warga kabupaten lain, misalnya di wilayah yang tidak jauh dari perbatasan. Banyak warga kabupaten tetangga yang berobat di Sinjai, dan diperlakukan sama, tidak dikenakan biaya. Bahkan, jika tak mampu dilayani di RSUD Sinjai dan harus dirujuk ke RSUP di Makassar, transportasi ke Makassar pun ditanggung. Untuk masyarakat Sinjai yang tidak mampu dan harus berobat ke RSUP, Bupati Sinjai juga kerap harus mengeluarkan surat jaminan. Selain di bidang kesehatan, Rudi pun berhasil membuat masyarakat Sinjai tak perlu lagi memusingkan biaya pendidikan karena bisa diakses secara gratis.

Berita gembira bagi Indonesia karena selain Jokowi yang dinobatkan sebagai walikota terbaik ketiga di dunia, negeri ini ternyata juga memiliki pemimpin sekelas Rudiyanto Asapa. Satu kekurangan Rudiyanto Asapa, Sinjai dan dirinya belum tersentuh maksimal oleh media, nasional utamanya. (sumber)