Blognya Anak Kuliahan

Friday, July 8, 2011

Perilaku Organisasi

July 08, 2011 0
Perilaku Organisasi
1. PENGERTIAN DAN UNSUR ORGANISASI
Secara umum Organisasi dapat didifinisikan sebagai berikut: Organisasi adalah suatu sistem yang terdiri dari pola aktifitas kerjasama yang dilakukan secara teratur dan berulang-ulang oleh sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan. Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa organisasi memiliki 4 unsur, yaitu : sistem, pola aktifitas, sekelompok orang/individu dan tujuan.
  • Organisasi merupakan suatu sistem,terdiri dari sub sistem atau bagian-bagian yang dalam melaksanakan aktifitasnya saling berkaitan satu sama lain. Demi keberhasilan misinya, suatu organisasi harus selalu peka dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan eksternal, seperti : selera konsumen, teknologi, sosial politik, penduduk, social budaya,dan lain sebagainya. Ada kecenderungan semakin besar dan kuat suatu organisasi akan semakin mampu untuk beradaptasi dengan faktorlingkungan.
  • Pola aktivitas yang dilakukan oleh orang-orang di dalam organisasi pada umumnya mengikuti pola tertentu dengan urutan pola kegiatan relatif teratur dan berulang-ulang. Sedangkan aktivitas yang dilakukan secara temporer/sementara tidak dapat dikatakan organisasi, seperti kegiatan demo dll.
  • Sekelompok orang, organisasi pada dasarya merupakan kumpulan orang-orang, setiap manusia mempunyai keterbatasan baik kemampuan fisik, daya pikir maupun uaktu.oleh karna itu mereka berorganisasi, agar dapat saling bekerja sama dan melengkapi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
  • Tujuan organisasi, Organisasi didirikan untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan organisasi  terbagi dua, yaitu : Tujuan jangka panjang bersifat abstrak – Misi, dan Tujuan jangka pendek = Tujuan operasional ( Obyektif).

2. PENGERTIAN PERILAKU KEORGANISASIAN
Perilaku Keorganisasian merupakan bidang studi yang mempelajari tentang interaksi manusia dalam organisasi, meliputi studi secara sistimatis tentang prilaku, struktur dan proses dalam Organisasi. Organisasi diciptakan oleh manusia untuk mencapai suatu tujuan, dan pada saat yang sama manusia juga membutukan Organisasi untuk mengembangkan dirinya. Oleh sebab itu antara organisasi dengan manusia memiliki hubungankan yang saling membutuhkan dan menguntungkan. Mempelajari perilaku keorganisasian sivatyah agak abstrak, tidak menghasilkan perinsip-perinsip yang sederhana, tetapi seringkali menemui perinsip-perinsip yang komplek dimana penjelasan atau analisanya bersifat situasional. Dalam perilaku keorganisasian tidak ada prinsip-prinsip yang berlaku umum yang dapat diterapkan pada semua situasi.

3. TINGKATAN ANALISIS DALAM PERILAKU ORGANISASI
Kejadian-kejadian atau permasalahan yang terjadi dalam organisasi dapat dianalisis dari tiga tingkatan analisis, yaitu : tingkat individu, kelompok dan organisasi.
  • Pada tingkat individu, kejadian yang terjadi dalam organisasi dianalisis dalam hubungannya dengan perilaku seseorang dan interaksi kepribadian dalam suatu situasi. Masing-masing orang dalam organisasi memiliki sikap, kepribadian, nilai dan pengalaman yang berbeda bedayang mempengaruhinya dalam berperilaku.
  • Pada tingkat kelompok, perilaku anggota kelompok dipengaruhi oleh dinamika anggota kelompok, aturan kelompok, aturan kelompok dan nilai-nilai yang dianut oleh kelompok.
  • Pada tingkat organisasi, kejadian-kejadian yang terjadi dalam kontek struktur organisasi, struktur dan posisi seseorang dalam organisasi membawa pengaruh pada setiap interaksi sosial dalam organisasi.

Struktur organisasi mempengaruhi bagaimana informasi dikomunikasikan dan keputusan tersebut. Faktor lingkungan eksternal memiliki pengaruh yang kuat pada masing-masing tingkatan analisis. Misalnya rendahnya produktivitas, karyawan yang malas/tidak masuk kerja. Kelambanan dalam penyelesaian unjuk rasa dan dipihak lain banyaknya desakan factor lingkungan yang mempengaruhi efektifitas organisasi, seperti: Tuntutan konsumen akan produk yang berkualitas tinggi, persaingan yang bersifat global, fluktuasi ekonomi, tuntutan gaya hidup dll.

4. KARAKTERISTIK DALAM PERILAKU ORGANISASI
  • Perilaku, fokus dari perilaku keeorganisasian adalah perilaku individu dalam organisasi, oleh karenanya harus mampu memahami perilaku berbagai individu dan organisasi.
  • Struktur, Struktur berkaitan dengan hubungan yang bersifat tetap dalam organisasi, bagaimana pekerjaan dalam organisasi dirancang, dan bagaimana pekerjaan diatur. Struktur Organisasi berpengaruh besar terhadap perilaku individu atau orang dalam organisasi serta efektifitas organisasi.
  • Proses, proses organisasi berkaitan dengan interaksi yang terjadi antara anggota organisasi. Proses organisasi meliputi : komunikasi, kepemimpinan, proses pengambilan keputusan dan kekuasaan. Salah satu pertimbangan utama dalam merancang struktur organisasi adalah agar berbagai proses tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien.

5. SUMBANGAN BEBERAPA BIDANG ILMU TERHADAP PERILAKU ORGANISASI
Beberapa bidang ilmu yang ikut memberikan kontribusi dalam perkembangan Ilmu Perilaku Organisasi adalah: Psikologi, Sosiologi, Antropologi, Ekonomi, Ilmu Politik, dan Sejarah.

6. TUJUAN MEMPELAJARI PERILAKU ORGANISASI
  • Memahami perilaku yang terjadi dalam organisasi.
  • Dapat meramalkan kejadian-kejadian yang terjadi.
  • Dapat mengendalikan perilaku-perilaku yang terjadi dalam organisasi.

7. ORIENTASI SITUASIONAL PERILAKU ORGANISASI
Sumbangan yang penting dari para manajer dan ilmuwan dalam bidang perilaku organisasi adalah munculnya konsep yang dikenal dengan nama pendekatan kontingensi dan pendekatan situasional. Pendekatan ini diarahkan kepada pengembangan pada tingkat manajer.Yang paling sesuai dengan situasi tertentu dan karakteristik dari orang-orang yang terlibat di dalamnya.

Referensi : sumber dari sanzo.maharu@gmail.com

Thursday, June 30, 2011

SNMPTN : Antara Untung dengan Buntung

June 30, 2011 0
Deg-degan, itulah suasana hati yang dirasakan oleh para peserta SNMPTN 2011 di seluruh penjuru tanah air dalam menunggu hasil pengumuman SNMPTN 2011, sebelumnya mereka telah berjuang habis-habisan untuk mengalahkan soal-soal SNMPTN yang terkenal mematikan, ujian tersebut telah selesai diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2011 yang lalu. Kemari sore pada tanggal 29 Juni 2011 mereka telah mengetahui hasil perjuangan keras mereka, namun tidak semua dari mereka akan merasakan hal yang sama, karena pastinya nanti akan ada yang untung dan juga buntung.
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau yang dikenal SNMPTN merupakan salah satu hajat besar dunia pendidikan Indonesia dalam rangka menjaring anak bangsa yang berkualitas untuk mengenyam pendidikan di Perguruan tinggi Negeri (PTN) dengan cara menyeleksi para calon mahasiswa yang ingin masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut. Ujian ini pada awalnya disebut SKALU (Sekretariat Kerja sama antar Lima Universitas) yang pertama kali diadakan secara serentak oleh lima perguruan tinggi negeri pada tahun 1976. Ke lima PTN ini merupakan lima PTN paling diminati (favorit) oleh para calon mahasiswa. Perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlibat dalam program rintisan itu adalah Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Airlangga. Beranjak pada tahun 1983, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan memperbarui kondisi ini, dengan melibatkan semua PTN bergabung pada sebuah sistem penerimaan mahasiswa baru yang dikenal dengan SIPENMARU.  Kemudian pada tahun 1989, SIPENMARU pun ikut berubah nama menjadi UMPTN (ujian masuk perguruan tinggi negeri). Hingga tahun 2001, UMPTN pun kembali bermetamorfosis menyusul dikeluarkannya SK Mendiknas No 173/U/2001 yang mengubah namanya menjadi SPMB. Dan akhirnya ujian saringan masuk perguruan tinggi tersebut bertransformasi menjadi SNMPTN dari tahun 2008 hingga sekarang.
Dan pada tahun 2011 ini sebanyak 540.928 peserta mengikuti ujian tertulis (utul) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) yang telah berlangsung selama dua hari, yaitu Selasa 31 Mei hingga Rabu 1 Juni 2011 yang lalu dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Mereka akan memperebutkan 110.149 kursi di 60 PTN di seluruh Indonesia.
Di Aceh sendiri Sebanyak 15.744 calon mahasiswa baru mengikuti ujian tulis Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) di Unsyiah dan Unimal. Dengan rincian jumlah pelamar di Unsyiah mencapai 13.077 orang peserta dan Unimal 2.667 orang peserta.
Dan khususnya peserta SNMPTN yang bertarung memperebutkan kursi di Unsyiah, mengalami peningkatan jumlah peminat setiap tahunnya, peminat Unsyiah pada tahun ini meningkat sebanyak 1.695 orang atau 15 persen dari 11.382 orang pada tahun 2010 yang lalu menjadi 13.077 orang peserta pada tahun ini. Dan sebanyak 13.077 peserta tersebut akan memperebutkan 2.500 kursi yang disediakan oleh pihak Universitas untuk jalur yang satu ini.
Sejak digulirkannya pada tahun 2008, SNMPTN telah banyak memakan korban, korban yang dimaksudkan disini adalah mereka para peserta yang tidak lulus dalam SNMPTN, bahkan sang juara olimpiade pun tidak luput ikut menjadi korban SNMPTN, sementara itu orang-orang yang berkemampuan biasa-biasa saja mampu menembus tembok kokoh yang bernama SNMPTN. Jadi tidak salah jika ada argumen yang menyatakan bahwa lulus SNMPTN tidak lepas dari faktor keberuntungan, namun dengan modal “lucky” saja tidak cukup untuk bisa lulus SNMPTN, karena walaupun begitu kita juga tidak boleh menafikan bahwa pintar merupakan salah satu faktor yang menentukan keberhasilan seseorang dalam menaklukan SNMPTN.
Ketidak beruntungan seseorang dalam SNMPTN bisa diakibatkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah, kesalahan dalam mengisi LJK, tidak sedikit dari para calon mahasiswa yang gagal pada fase pengisian identitas nomor peserta atau kode-kode tertentu di LJK, kelihatannya sepele, tapi jika antara identitas verifikasi data pendaftaran berbeda dengan identitas LJK apa mungkin opscan akan menerima? Tentu saja tidak. Pengoreksian secara komputer berbeda dengan pengoreksian secara manual sehingga kesalahan sedikit pun akan berakibat fatal. Kemudian lebih fatal lagi apabila LJK nya rusak karena sobek atau kotor, sangat mungkin opscan tidak bisa membacanya.
Sistem penilaian SNMPTN yang berbeda mungkin menjadi salah satu faktor juga, karena kita mengetahui sistem penilaian dalam SNMPTN berbeda dengan sistem nilai pada ujian-ujian lainnya termasuk UAN. Sistem penilaian pada SNMPTN memiliki nilai MINUS SATU (-1) pada soal yang dijawab salah, PLUS EMPAT (+4) pada soal yang dijawab benar, dan NOL (0) untuk soal yang tidak di jawab. Jadi ketidak hati-hatian dalam menjawab mensoal bisa menyebabkan kebuntungan.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah dalam hal pemilihan jurusan juga sangat berpengaruh dalam menentukan kelulusan, seringkali para peserta memilih jurusan tidak sesuai dengan minat dan bakatnya, contohnya : seseorang yang memaksakan minatnya untuk masuk ke jurusan pilihan sejuta ummat yaitu kedokteran misalnya, namun jurusan tersebut berbanding terbalik dengan kemampuannya atau bakatnya katakanlah biasa saja, nah dalam hal ini besar kemungkinan bahwa peserta tersebut akan gagal dalam SNMPTN. Jadi peserta terlebih dulu menginstropeksikan diri sejauh manakah kemampuaanya itu.
Jadi, semboyan keberuntungan dalam SNMPTN sedikit menyakitkan bagi para peserta SNMPTN yang tidak lulus, karena kemungkinan besar mereka telah banyak mengabiskan waktu dan uang hanya untuk mendapatkan satu kursi di PTN, mulai dari mengeluarkan kocek untuk ikut bimbel dan juga ikut “try out” SNMPTN. Dan tidak salah jika muncul pernyataan seperti ini :”orang pintar kalah sama orang rajin, dan orang rajin kalah sama orang yang beruntung”.
Namun, bagi calon mahasiswa yang tidak lulus masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lewat jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN) tidak perlu khawatir, pasalnya panitia lokal bersama perguruan tinggi wilayah barat membentuk seleksi Ujian Masuk Bersama (UMB). Paling tidak ada 12 (dua belas) Perguruan Tinggi Negeri dan 8 (Delapan) Perguruan Tinggi Swasta dan 1 International Development Program (IDP), dan termasuk dua PTN yang menjadi “jantong hate” masyarakat Aceh yaitu Unsyiah dan Unimal didalamnya. UMB sendiri akan serentak dilaksanakan di 21 kota pada tanggal 9 Juli 2011.
UMB bisa menjadi kesempatan kedua, sekaligus ajang penembusan dosa bagi para calon mahasiswa yang sangat berhasrat untuk menduduki kursi panas PTN. Akhirnya saya mengucapkan selamat bagi peserta yang lulus SNMPTN, dan untuk peserta yang belum beruntung, semoga bisa lulus di UMB.

Thursday, June 16, 2011

Penambangan Pesir Kulon Progo : Merupakan Konflik Vertikal Antara Pemerintah Pusat dengan Masyarakat

June 16, 2011 0
Penambangan Pesir Kulon Progo : Merupakan Konflik Vertikal Antara Pemerintah Pusat dengan Masyarakat
Sejak 2006, masyarakat pesisir di Kabupaten Kulon Progo, Propinsi Yogyakarta, Indonesia berjuang mempertahankan Hak Asazi Manusia dan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mereka. Keberadaan dan keberlanjutan hak-hak tersebut menjadi terancam karena Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo menggulirkan kebijakan pertambangan pasir besi dan pembangunan pabrik baja di kawasan pemukiman penduduk. Kebijakan itu muncul dari desakan korporasi kepada pemerintah. Korporasi tersebut, PT Jogja Magasa Iron yang merupakan anak perusahaan dari PT. Jogja Magasa Mining, adalah perusahaan keluarga penguasa politik di Propinsi Yogyakarta, yaitu Kasultanan dan Paku Alaman. Kawasan yang terletak di pesisir Pulau Jawa (Indonesia) dan berbatasan langsung dengan samudera Hindia itu telah diubah oleh masyarakat setempat menjadi kawasan pertanian lahan pasir yang produktif semenjak 1980an.
Perubahan ekosistem dari gurun menjadi ladang ini bermula dari kemunculan pengetahuan setempat, dan telah berperan bagi pertumbuhan ekonomi dan perubahan sosial yang cukup penting. Konflik antara masyarakat dan pemerintah yang berkolaborasi dengan korporasi telah berlangsung selama 4 tahun dan berpotensi menimbulkan korban jiwa di pihak masyarakat sipil.
Terkait dengan ditandatanganinya Kontrak Karya Proyek Tambang Pasir Besi Disepanjang Pesisir Pantai Selatan Kulonprogo seluas 2.987 Hektar selama 30 tahun, seharusnya Pemerintah mempertimbangkan banyak faktor. Alasan untuk pendapatan negara tidaklah menjadi dasar utama. Seharusnya faktor kesejahteraan sosial, kerusakan lingkungan dan alasan kemanusiaan lainnya juga menjadi dasar pertimbangan Pemerintah.
Banyak alasan dan faktor sosial mengapa warga petani pesisir menolak atas rencana penambangan tersebut. Komnas HAM juga pernah melakukan investigasi dan melakukan monitoring terkait rencana eksploitasi tersebut. Sebagaimana surat Komnas HAM tertanggal 2 Juli 2008 menyatakan bahwa proyek tambang biji besi berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas tanah, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, dan hak-hak dasar petani pada khususnya. Komnas HAM dalam rekomendasinya juga menyatakan bahwa rencana penambangan pasir besi berpotensi menimbulkan konflik horisontal (antar masyarakat).

APA makna pertambangan tersebut bagi masing-masing pihak?
  • Pemerintah memaknai pertambangan itu sebagai kesempatan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah dalam jumlah besar secara cepat. Sistem politik desentralisasi memberi kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumberdaya daerah secara otonom.
  • Korporasi memaknai pertambangan itu sebagai bagian dari akumulasi modal dengan memanfaatkan ketidakpastian hukum agraria. Kedudukan Sultan Hamengku Buwono X sebagai pemimpin politik, raja, dan pengusaha membuat tekanan-tekanan kepentingan swasta ini semakin memperoleh legitimasi politik.
  • Masyarakat sipil memaknai pertambangan itu sebagai ancaman bagi keberlanjutan fungsi ekosistem; evolusi pengetahuan; dan eksistensi komunitas lokal.


Apa isu-isu yang menjadi materi konflik?
  • Kerusakan ekosistem gumuk pasir. Kawasan pesisir di Kabupaten Kulonprogo merupakan bagian dari rantai gumuk pasir yang memanjang dari pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, yang merupakan satu dari 14 gumuk pasir pantai di dunia dan mempunyai fungsi ekologis sebagai benteng terhadap ancaman bencana tsunami . Rencana pertambangan pasir besi secara ekologis dikhawatirkan akan menyebabkan jasa lingkungan kawasan itu hilang, dengan mekanisme 1) intrusi air laut ke darat, 2) erosi benteng tsunami, dan 3) kepunahan potensi gumuk pasir yang langka (Kompas, April 2008).
  • Penggusuran lahan hortikultura dan pemukiman. Sebagian kawasan gumuk pasir telah diubah penduduk setempat menjadi lahan hortikultura tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai daerah penyangga (Shiddieq et al., 2008). Lahan produktif ini telah memberikan keuntungan baik materi maupun non materi (jasa lingkungan, kelembagaan, evolusi pengetahuan, dan jaringan). Menurut Mulyono, Wakil Bupati Kulon Progo periode 2009-2014, rencana pertambangan pasir besi tersebut akan mengalihfungsikan lahan secara total di kawasan seluas 22 x 1,8 km, di mana terdapat lahan dan pemukiman yang dihuni lebih dari 30.000 jiwa.
  • Penghapusan lapangan kerja. Lahan produktif tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan baik bagi penduduk setempat maupun di luar daerah (sebagai buruh petik). Rencana pertambangan pasir besi yang akan menggusur lahan akan meningkatkan angka pengangguran usia produktif, baik di kawasan pesisir maupun sekitarnya (Kompas, April 2008).
  • Gangguan bagi penyediaan kebutuhan bahan pokok. Lahan tersebut mampu menghasilkan cabai 702 ton/transaksi atau setara 17.548 ton/ bulan, sehingga menjadi penyedia kebutuhan cabai terutama di Jakarta dan Sumatera (Shiddieq et al., 2008). Rencana pertambangan pasir besi dikhawatirkan akan berdampak bagi perekonomian riil di sektor kebutuhan pokok harian, yaitu sayuran. 
  • Pemiskinan Struktural secara sistematis. Rencana pertambangan pasir besi dikhawatirkan akan berisiko sosial berupa remarginalisasi kawasan yang mana komunitasnya telah berpartisipasi dalam menggerakkan pertumbuhan tanpa merusak SDA. Kebijakan Pemkab tersebut tak hanya menimbulkan konflik pemanfaatan ruang dan SDA antara komunitas lokal; pemerintah daerah; dan swasta, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan eksistensi komunitas lokal (Kompas, April 2008).


Apa akar konflik sebenarnya?
  • Manifest

Agraria
Tanah adalah basis material yang mendasari konflik di pesisir Kulon Progo. Menurut UU No 5 tahun 1960, masyarakat adalah pihak yang berhak mengelola lahan pesisir karena mereka memiliki sertifikat yang sah. Akan tetapi, pemerintah masih memberi celah bagi pelanggaran kosntitusi dengan pengakuan klaim Sultan Ground dan Paku Alaman Ground di seluruh wilayah propinsi DIY yang didasarkan pada hukum kolonial. Perebutan kepentingan keberlanjutan matapencaharian dan ekosistem (yang diwakili masyarakat) berlawanan dengan kepentingan penetrasi modal (yang diwakili oleh pemerintah dan swasta).
Ketimpangan kekuasaan dalam desentralisasi
Otonomi daerah adalah sistem politik pasca Soeharto yang mendekatkan akses aktor ekonomi global kepada sumberdaya di tingkat lokal. Di dalam sistem desentralistik, daerah dikondisikan untuk dapat menggali potensi lokalnya agar tercipta pertumbuhan. SDA menjadi komoditas yang diperebutkan antaragen pembangunan. Ekosistem adalah ruang di mana berbagai kepentingan bertemu, wajah ekosistem tergantung dari keputusan-keputusan politik.
  • Laten

Kepentingan kapitalisme global
Kepentingan kapitalisme global justru semakin terfasilitasi dengan adanya desentralisasi kekuasaan. Desentralisasi justru menjadi kesempatan elit baru untuk mengeksploitasi sumberdaya alam ketimbang mengedepankan partisipasi masyarakat dalam keputusan politik. Dalam konteks pesisir Kulon Progo, penetrasi modal dari kapitalisme global terjadi dalam dua bentuk, yaitu 1) pertambangan pasir besi, dan 2) proyek Jalan Lintas Selatan Jawa.
Ketidakadilan
Di dalam ketimpangan struktur penguasaan sumber-sumber agraria dan kekuasaan, rakyat adalah korban ketidakadilan yang utama. Ketidakadilan itu tampak pada substansi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat dan proses-proses politik atas kebijakan yang mengabaikan eksistensi rakyat. Dalam konteks pesisir Kulon Progo, ketidakadilan itu ditanggapi oleh rakyat dengan perlawanan terhadap negara sebagai alat kapitalisme.

SIAPA jaringan masing-masing pihak dan bagaimana perannya?
  • Pemerintah. Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo didukung oleh struktur pemerintahan yang lebih tinggi. Peran pemerintah adalah sebagai legislator proyek melalui seperangkat prosedur yang diatur dalam perundang-undangan, terutama yang perundang-undangan tentang otonomi daerah dan pertambangan.
  • Korporasi. Korporasi didukung oleh sistem pemerintahan dan kultur politik setempat. PT JMI beraliansi dengan Indo Mines Ltd (Australia) dengan pembagian keuntungan.
  • Masyarakat Sipil. Dukungan kepada masyarakat datang dari berbagai pihak, namun yang mendukung secara kelembagaan hanyalah LBH sebagai pengawal proses hukum. Resistensi masyarakat terhadap NGO disebabkan oleh 2 hal: Kecenderungan NGO untuk turut mengambil keputusan internal lembaga masyarakat yang independen, Kecenderungan NGO untuk bersikap mengambil keuntungan dari situasi yang ada.

Penambangan pasir besi di pesisir pantai selatan Kulonprogo ini akan berimplikasi terhadap 123.601 jiwa yang menaruhkan harapan pada 4.434 ha lahan pertanian produktif di 4 kecamatan yakni Temon, Wates, Panjatan dan Galur. Implikasi juga akan terjadi di sepanjang area rencana ekploitasi pasir besi dengan luas bentang alam dan alih fungsi lahan sekitar 22kmx1,8km (6,8%) dari total luas Kabupaten Kulonprogo 586.27km2. Dampaknya penambangan pasir di wilayah pantai dipastikan akan menyebabkan abrasi kian parah dan kerugian bagi masyarakat sekitarnya serta akan terjadi perubahan ekosistem dan keseimbangan ekologi yang ada di kawasan pesisir selatan. Hal ini dikhawatirkan akan membahayakan daerah di sekitar penambangan sebab gumuk pasir akan menjadi berkurang sehingga tidak dapat lagi meredam terjadinya gelombang besar yang ada di laut selatan, baik karena cuaca maupun ancaman tsunami.

Wednesday, June 15, 2011

Anatomi Konflik Dalam PEMILUKADA

June 15, 2011 0
Anatomi Konflik Dalam PEMILUKADA
Beberapa  Ilmuwan politik mengatakan, suatu negara dikatakan demokratis bila memenuhi prasyarat antara lain memiliki kebebasan kepada masyarakat untuk merumuskan preferensi-preferensi politik mereka melalui jalur-jalur perserikatan, informasi dan komunikasi; memberikan ruang berkompetisi yang sehat dan melalui cara-cara damai; serta tidak melarang siapapun berkompetisi untuk jabatan politik.Dalam hal ini jelas, kompetisi politik yang damai menjadi prasyarat penting bagi demokrasi.Oleh karena itu, salah satu agenda terpenting dalam konteks Pilkada langsung adalah meminimalisasi potensi-potensi konflik tersebut.
Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya konflik dalam Pilkada,dan jika hal ini tidak diantisipasi maka akan melahirkan sebuah kerugian yang besar yang akan di terima oleh masyarakat. Beberapa hal yang menyebabkan konfli itu diantaranya :

  1.       Pertama, Tahapan pendaftaran calon yang umumnya memiliki peluang adanya calon yang gugur atau tidak lolos verifikasi yang dilakukan oleh KPUD. Berbagai masalah yang biasanya memicu gagalnya bakal calon menjadi calon resmi adalah misalnya sang bakal calon terkait ijazah palsu, tidak terpenuhinya dukungan 15 % parpol pendukung atau adanya dualisme kepemimpinan parpol pengusung. Untuk konteks saat ini, tahapan pendaftaran dan penetapan calon semakin krusial seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon independent maju dalam Pilkada. Terlepas belum jelasnya aturan pelaksana putusan MK, namun konflik dan sengketa mulai muncul akibat adanya calon independen di beberapa daerah yang ikut pendaftaran calon Bupati/wakil Bupati namun secara tegas ditolak oleh KPUD, seperti kasus di pilkada Cilacap tahun 2007 yang lalu.
  2.      Kedua, tahapan pendaftaran pemilih yang amburadul mengakibatkan konflik pada pemungutan dan penghitungan suara. Diakui bahwa sengketa pilkada memang banyak diawali oleh tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih. Pengalaman pilkada selama ini menunjukkan bahwa ketika pemutakhiran data pemilih tidak maksimal dan mengakibatkan banyaknya warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, maka kemungkinan besar terjadi protes dan konflik ketika hari ”H”. Pada saat seperti ini , biasanya banyak warga yang protes ke kantor KPUD. Tahapan ini yang juga biasanya mengalamai kekisruhan akibat pendataan pemilih yang kurang valid adalah tahapan penetapan pemenang pilkada. Fenomena yang sering muncul adalah, pihak yang kalah, apalagi mengalami kekalahan dengan angka tipis, selalu mengangkat isu penggelembungan suara, banyak warga yang tidak terdaftar dan persoalan pendataan pemilih lainnya sebagai sumber utama kekalahan. Massa yang merasa tidak mendapat hak pilih biasanya memprotes dan dimanfaatkan oleh pasangan yang kalah. Kasus yang paling nyata adalah pilkada Sulawesi Barat yang sempat berlarut-larut karena massa pendukung yang kalah tidak puas atas hasil penghitungan karena diduga banyak terjadi kecurangan dan banyak pemilih tidak terdaftar.
  3.           Ketiga, konflik juga sangat mungkin lahir dari ekses masa kampanye. Berbagai upaya melakukan untuk memasarkan politik (marketing of politics) untuk meraih simpati publik, dalam praktiknya sekaligus juga dibarengi dengan tindakan menyerang, mendeskriditkan, black campign, pembunuhan karakter yang dapat menimbulkan rasa sakit hati. Jika menemukan momentumnya, hal ini pun dapat menjadi akselerator konflik dalam Pilkada.
Ketiga konflik tersebut, ada yang dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan juga secara politis. Sengketa Pilkada yang diawali oleh factor pertama dan kedua seperti disebut diatas sangat memungkinkan diselesaikan oleh jalur hukum. Mengingat secara normative yuridis, sengketa yang terjadi dalam Pilkada telah cukup akomodatif diatur dalam UU No 32 tahun 2004 maupun Peraturan Pemerintah No 06 tahun 2005. Misalnya, apabila calon merasa dirugikan dan keberatan dengan hasil pengitungan suara oleh KPUD, maka pasangan calon memiliki kesempatan menyampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung dengan catatan keberatan yang dimaksud memang secara nyata mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
Pasal 106 UU 32 Tahun 2005: 1): Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 2); Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. Solusi yuridis ini memberi pesan bahwa seperti apapun konflik dan perselisihan yang ada dalam pilkada, sebaiknya dikelola bahkan diakhiri dengan melawati ketentuan hukum yang ada.
Kemudian, konflik pilkada yang semakin ramai mendominasi pelaksanaan pilkada akhir-akhir ini mesti segera disikapi dengan langkah antisipatif. Pertama, KPUD, Panwaslu, dan Bawaslu hendaknya secara sungguh-sungguh memposisikan diri sebagai pihak yang independen dan mampu memberikan pelayanan yang objektif kepada semua kandidat. Ketidak netralan KPU/KPUD akhir-akhir ini menjadi salah satu pemicu munculnya konflik pada pilkada. Kedua, perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem kerja di setiap tahapan pilkada yang selama ini ini rawan memicu konflik. Misalnya soal pendaftaran pemilih. Sudah saatnya persoalan sistem pendaftaran pemilih dikoreksi total dengan mengfungsikan kembali kerja Dinas Kependudukan secara maksimal. Ketiga, merevitalisasi fungsi Bawaslu dan Panwaslu dalam merespon laporan pelanggaran.
Umumnya, konflik pilkada dimulai dari minimnya lambatnya Panwaslu dalam merespon pelanggaran yang terjadi. Karena pihak panwaslu tidak merespon secara cepat, maka masyarakat kemudian main hakim sendiri yang berbuntut pada konflik. Keempat, para kandidat yang sudah ditetapkan sebagai calon resmi,hendaknya secara sungguh-sungguh melaksanakan komitmen Siap Menang dan Siap Kalah. Selama ini, jargon tersebut sekedar ucapan simbolik untuk meraih simpati. Namun pada prakteknya, sebagian besar kandidat justru siap Menang dan tak siap Kalah. Selain itu, segenap stakeholders pilkada mesti memiliki komitmen bersama untuk memposisikan pilkada sebagai kekuatan awal konsolidasi demokrasi di daerah. Selanjutnya, untuk menjamin legitimasi politis bagi pemimpin yang terpilih, maka sengketa politik yang diawali oleh kekecewaan akibat kekalahan mestinya diakhiri dengan duduk bersama antar semua kandidat, baik yang kalah maupun yang menang.

Tuesday, June 14, 2011

PEMILUKADA Sebagai Ajang Pesta Demokrasi Rakyat

June 14, 2011 0
Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah (bupati, walikota, dan gubernur) dipilih langsung oleh rakyat. Sebelumnya kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemilihan kepala daerah oleh DPRD ternyata membawa kekecewaan masyarakat. Karena, pertama, politik oligarki yang dilakukan DPRD dalam memilih kepala daerah, dimana kepentingan partai, bahkan kepentingan segelintir elit partai, kerap memanipulasi kepentingan masyarakat luas. Kedua, mekanisme pemilihan kepala daerah cenderung menciptakan ketergantungan kepala daerah terhadap DPRD. Dampaknya, kepala-kepala daerah lebih bertanggungjawab kepada DPRD daripada kepada masyarakat. Dampak lebih lanjutnya adalah kolusi dan money politics, khususnya pada proses pemilihan kepala daerah, antara calon dengan anggota DPRD. Ketiga, terjadi pencopotan atau tindakan lain dari para anggota DPRD terhadap kepala daerah, seperti kasus di Surabaya dan Kalimantan Selatan, yang berdampak pada gejolak dan instabilitas politik dan pemerintahan lokal.

Keputusan politik untuk memilih sistem Pilkada langsung bukan datang dengan tiba-tiba. Banyak faktor yang mendorong munculnya sistem pilkada langsung tersebut. Adapun faktor-faktor pendorong tersebut antara lain :
Sistem Pemilihan Perwakilan (Lewat DPRD) diwarnai banyak kasus. Sebagai sebuah sistem, Pilkada selama ini yang melalui DPRD terdapat 3 kelompok kasus. Pertama proses pemilihan dan pelantikan, dugaan kasus politik uang dan intervensi pengurus Partai Politik di level lokal maupun pusat. Kedua laporan LPJ. Kasus suap untuk meloloskan LPJ tahunan sering menggunakan politik uang. Ketiga proses pemecatan. Kasus pemecatan atau pemberhentian akibat kepentingan DPRD tidak di akomodasi.
Rakyat Dapat Berperan Langsung. Pilkada Langsung sering disebut sebagai kemenangan demokrasi rakyat atas demokrasi perwakilan. Dalam sistem demokrasi, rakyat adalah pemilik kedaulatan sejati sehingga menjadi wajar apabila kepercayaan yang diberikan kepada wakil rakyat tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, maka kepercayaan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya sendiri. Dengan demikian memanipulasi dan intervensi berlebihan gaya politisi lokal (Anggota DPRD) dapat dihindarkan. Negara berkewajiban memfasilitasi rakyat untuk mewujudkan kedaulatan tersebut.
Peluang Terjadinya Politik Uang Akan Makin Tipis. Politik uang merupakan fenomena yang tak terhindari dalam pilkada dengan sistem perwakilan. Mekanismenya, calon Kepala Daerah memberi uang kepada Anggota DPRD untuk memilihnya, karena jumlah Anggota DPRD sedikit (20-100 orang) maka kontrol terhadap penerima uang menjadi sangat mudah. Berbeda dengan Pilkada langsung, yang memilih adalah rakyat secara langsung sehingga politik uang tidak akan efektif karena calon yang memberi uang tidak mudah melakukan kontrol.
Peluang Campur Tangan Partai Politik Berkurang. Seringkali terjadi calon Kepala Daerah merupakan calon drop-dropan atau calon rekayasa yang terkesan dipaksakan sehingga terkadang calon tersebut tidak populer. Adanya campur tanggan atau intervensi partai politik tingkat lokal maupun pusat sering terjadi menyingkirkan calon yang memiliki basis massa dan dikenal masyarakat.
Hasil Akan Lebih Obyektif. Siapapun yang terpilih dalam Pilkada Langsung itulah kehendak mayoritas rakyat. Hasil obyektif ini tidak selalu indentik dengan terpilihnya kepala daerah yang memiliki kapasitas dan kapabilitas yang baik dan dibutuhkan daerah. Namun hal itu harus diterima sebagai bagian dari proses pembelajaran demokrasi.
Dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung, rakyat berpartisipasi langsung menentukan pemimpin daerah. Pilkada langsung juga merupakan wujud nyata asas responsibilitas dan akuntabilitas. Melalui pemilihan secara langsung, kepala daerah harus bertanggungjawab langsung kepada rakyat. Pilkada langsung lebih accountable, karena rakyat tidak harus menitipkan suara melalui DPRD tetapi dapat menentukan pilihan berdasarkan kriteria yang jelas dan transparan. Beberapa kelebihan dalam penyelenggaraan pilkada langsung antara lain sebagai berikut :
Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat. Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung 2005, maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Bangsa yang belajar adalah bangsa yang setiap waktu berbenah diri. Pemerintah Indonesia telah berusaha membenahi sistem yang telah ada dengan landasan untuk mengedepankan kepentingan rakyat. Walaupun dalam pelaksanaan pilkada ini masih ditemui berbagai macam permasalahan, tetapi itu semua wajar karena indonesia baru menghadapi Pemilukada untuk pertama kalinya setelah pemilu langsung untuk memilih presiden dan wakilnya. Ini semua dapat digunakan untuk pembelajaran politik masyarakat. Sehingga masyarakat dapat sadar dengan pentingnya berdemokrasi, menghargai pendapat, kebersamaan dalam menghadapai sesuatu. Manusia yang baik tidak akan melakukan kesalahan yang pernah dilakukan. Semoga untuk pemilihan umum yang berikutnya permasalah yang timbul dapat diminimalkan. Sehingga pemilihan umum dapar berjalan dengan lancar. Aamien…

Thursday, June 9, 2011

Buku Tamu

June 09, 2011 0
Buku Tamu
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat datang pengunjung yang terhormat di MCN Blog,
Silahkan mengisi Buku Tamu yang sudah disediakan...


Bila berkenan tolong di Follow MCN Blog dan Like Fans Pagenya,
You Comment, I Follow,
Terima Kasih sudah berkunjung, besok datang lagi ya... :)

Saturday, May 21, 2011

Sample of The Good Speech Topic II

May 21, 2011 0
Sample of The Good Speech Topic II
Discourse of Independent President Candidate in Indonesia
Assalamualaikum Wr. Wb.
Good Afternoon ladies and gentlemen
If you become the Mr. President in the future, what will be in your mind? Busy? Rich? Famous? .Ok! Today, I’m going to talk about discourse of independent president. Firts, I will talk about pro-contra about this problem, and then I’ll also talk about the disadvantages about that. Further I will make a conclusion what I have talk about, and then open question and answer session.
First, I’ll start with the pro-contra about this problem. www.republika.co.id says : Discourse of independent president candidate re-emerged in the Indonesia political in pre-election 2014, this discourse had appeared before, when the election president and vice president in 2009. In one side, the discourse of independent president candidate will improving the quality of democracy and also the level of community participation in Indonesia. While the other one says that the discourse of independent president candidate will only destroy the existing democratic order in Indonesia. And this debate make a confused to public.
And then, www.muslimpoliticians.blogspot.com says : the nomination of the President independent also have many weaknesses. Weaknesses include: First, Independent Candidate must work harder, because absence of an institution that can support them, the independent candidates work alone to win her own without the help of political parties because candidates are not supported by any political party. The second, if later elected, it will be difficult for independent candidates to run the wheels of government because the opportunity for the Parliament which is a collection of political party members to tackle government policy. The third, Independent candidates will have difficulty in competing with candidates from political parties, especially the big political parties who obviously has a lot of experience in the Presidential election. And the last, another disadvantage is that if an independent candidate was elected President later it is highly possible lack of control against the president. This is because the President is not a person or a party member so that the parties no longer can control directly.
And finally the conclusion is. Independent candidate is make Indonesia more democracy, but independent president candidate is not suitable to be applied, because there is many weaknesses. So, the best recommendation I can give to fix this problems is, the public discontent with the political parties must be solve immediately, political parties must improve they capability, and then make a significant change to change public opinion, so discourse independent president candidate who appears to the public will disappear by self, and then the public confidence in political parties will back by self. Thank you for your attention. Are there any questions? I would like to answer by my pleasure.

Tuesday, May 17, 2011

Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan

May 17, 2011 8
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.

Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).

Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya  ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.



Sunday, May 15, 2011

Evaluasi Kebijakan : Bantuan Langsung Tunai (BLT)

May 15, 2011 0
A. Latar belakang masalah
Setelah pemerintah memutuskan untuk menaikkan BBM, kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Plus menjadi kebijakan turunan dari kebijakan kenaikan BBM tersebut. Kebijakan BLT yang diluncurkan pemerintah ini, menuai banyak protes mulai dari masyarakat, pemerintah daerah, mahasiswa dan tokoh-tokoh masyarakat baik nasional maupun daerah. Kebijakan yang sama juga pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 2005, ketika pemerintah menaikkan BBM sebesar 126 persen.
Pemerintah memberikan kompensasi kenaikan harga BBM dengan meluncurkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Plus. Program BLT Plus dilaksanakan untuk melanjutkan program pemberantasan kemiskinan yang dilakukan pemerintah. Apa yang dimaksud dengan BLT Plus? BLT Plus adalah bantuan subsidi langsung sebesar Rp 100.000,- per bulan untuk rumah tangga miskin yang di berikan tiga bulan sekali. Tidak hanya mendapatkan bantuan uang tunai, rumah tangga miskin juga mendapatkan bantuan berupa minyak goreng dan gula. Penyaluran di lewatkan PT pos Indonesia di kantor cabangnya. Kebijakan pemberian BLT bagi rumah tangga miskin diharapkan dapat menekan peningkatan proporsi penduduk miskin. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ketepatan sasaran adalah 100%, tingkat kemiskinan (17,9%) masih lebih tinggi daripada keadaan sebelum kenaikan harga BBM (16,7%).
Sepintas, program BLT Plus adalah salah program yang tepat sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM. Alasan logis yang digunakan pemerintah adalah subsidi harus diberikan kepada sasaran yang tepat. Subsidi BBM, dalam hal ini termasuk subsidi yang tidak tepat sasaran untuk rakyat miskin. Pengguna BBM, khususnya bensin dan solar, banyak juga didominasi kalangan menengah ke atas dan kalangan atas. Kita tentu masih ingat dengan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2005. BLT diberikan sebagai bentuk kompensasi kenaikan harga BBM pada Oktober 2005. Besarnya bantuan adalah sama dengan rencana bantuan yang akan disalurkan dengan BLT Plus.
Dasar utama rencana kenaikan harga BBM adalah besarnya dana yang harus dialokasikan untuk subsidi BBM akibat kondisi global. Kondisi global adalah terjadinya kenaikan harga minya bumi. Harga minyak bumi sudah menyentuh US $ 120 per barel, jauh dari asumsi pemerintah sebesar US $ 95 per barel. Tidak hanya asumsi harga minyak bumi yang terganggung. Pemerintah juga berencana merevisi asumsi pertumbuhan ekonomi, inflasi tahunan, nilai SBI Rate dan kurs rupiah terhadap dollar AS. Upaya penghematan BBM adalah salah satu upaya untuk mengamankan APBN 2008. Jika tidak dilakukannya penyesuaian harga BBM dalam negeri, APBN yang merupakan salah satu pilar perekonomian menjadi tidak berkelanjutan. Hal ini menyebabkan runtuhnya kepercayaan pasar yang pada gilirannya berakibat pada merosotnya perekonomian nasional. Rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar rata-rata 30 persen telah memicu kepanikan dari masyarakat. Kepanikan adalam bentuk lain adalah terjadinya antrian di stasiun pom bensin.
Subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh kelompok berpendapatan menengah dan atas. 20% masyarakat kelompok terkaya menikmati hampir 50% subsidi BBM. Sementara 20% masyarakat termiskin hanya menikmati 5,15% subsidi BBM. Selain itu dengan semakin besarnya subsidi BBM mengakibatkan berbagai program untuk masyarakat miskin menjadi tidak mungkin dilaksanakan.
BLT dianggap sebagai suatu cara pemerintah untuk membujuk dan merayu rakyatnya yang kurang mampu agar tidak memberontak dan melakukan demonstrasi. Soal BLT sendiri sebenarnya sudah sering dibahas melalui media massa oleh mereka-mereka yang dianggap lebih terhormat juga oleh mereka yang lebih ahli atau merasa lebih ahli. Singkatnya, banyak sekali timbul pro dan kontra mengenai BLT ini.
Kita tahu BLT mulai dicairkan kembali diberbagai daerah di Indonesia. BLT merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk meringankan bebas masyarakat (bawah) dengan andanya kenaikan BBM karena pengurangan subsidi BBM oleh Pemerintah. Selain BLT sebanarnya ada bentuk kompensasi BBM lainnya untuk masyarakat yaitu bantuan kesehatan gratis, penyediaan beras murah untuk rakyat miskin, dan bantuan kredit bagi masyarakat
Tingkat kemiskinan akan semakin tinggi jika tingkat ketepatan semakin rendah. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa ketepatan sasaran sangat menentukan dampak BLT terhadap tingkat kemiskinan. Sementara itu, masalah ketepatan sasaran sendiri dipengaruhi oleh mekanisme penentuan/identifikasi sasaran. Mengingat sasaran program adalah rumah tangga miskin, kriteria dan mekanisme penentuan atau pengukuran kemiskinan menjadi sangat penting, walaupun konsep dan pengukuran kemiskinan itu sendiri masih diperdebatkan oleh banyak kalangan. Pengukuran kemiskinan dapat dibedakan dalam dua tingkatan, ukuran kemiskinan makro dan mikro.
Ukuran kemiskinan makro biasanya diperlukan untuk penargetan wilayah. sedangkan ukuran kemiskinan mikro dibutuhkan untuk sasaran rumah tangga/keluarga. Pemetaan kemiskinan, baik yang dihasilkan oleh BPS untuk seluruh wilayah Indonesia menyediakan ukuran-ukuran kemiskinan untuk berbagai tingkatan wilayah dari provinsi sampai dengan desa kelurahan,yang merupakan salah satu alat yang dapat digunakan untuk menentukan penargetan kewilayahan. Sedangkan untuk pengukuran kemiskinan mikro, yaitu rumah tangga/keluarga, dibutuhkan suatu kriteria operasional yang dapat dengan mudah digunakan untuk mengidentifikasi siapa dan bagaimana orang miskin. Untuk tujuan tersebut, umumnya digunakan pendekatan karakteristik rumah tangga.
Selama ini, kriteria keluarga prasejahtera dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) banyak digunakan dalam penentuan sasaran penerima bantuan. Namun, untuk penentuan sasaran penerima program BLT kali ini, digunakan kriteria miskin dari Badan Pusat Statistik (BPS). Peluncuran program BLT yang sentralistik dan bertujuan untuk mengurangi himpitan masalah ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat miskin akibat lonjakan harga BBM tak ayal menimbulkan kendala-kendala tersendiri di tingkat lokal. Skalanya yang meluas dan strukturnya yang amat vertikal dan sentralistik memberikan implikasi tertentu pada tingkat penerapannya. Seperti kebanyakan program berskala besar lainnya, BLT juga tidak luput dari persoalan-persoalan teknis di tingkat lokal. Mekanisme program yang dirancang tidak cukup memadai untuk mengakomodasi keanekaragaman karakteristik dan tuntutan lokal. Di tingkat inilah seringkali muncul benturan yang menjurus pada konflik sosial. 

2.      B. Rumusan masalah
Apa dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pemerintah dengan memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat kurang mampu?

3.      C. Isu kebijakan
           Pemberian bantuan langsung tunai sering mendapat kritikan tajam dari masytarakat hal itu dikarenakan tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan langsung tunai. Kriteria masyarakat yang mendapat bantuan langsung tunai yaitu berdasarkan data dalam badan pusat statistic. pendataan tersebut memang dilakukan untuk mendapatkan data rumah tangga miskin, yang nantinya akan diberikan BLT, berbicara mengenai DATA, tidak akan pernah lepas dari sekian persen ERROR, yang bagi orang awam adalah kesalahan yg tidak dapat ditolerir, BPS pun dijadikan kambing hitam, jajaran BPS berdasarkan metodologi dan kreteria yang dipegang tentu tidak dapat dipersalahkan begitu saja, banyak aspek. Tahun 2008 rencana pemerintah untuk menaikan harga BBM sudah padah tahap final, BLT pun tetap menjadi pilihan pemerintah untuk memberikan subsidi BBM kepada rumah tangga miskin, Data BPS (yang ditahun 2005 dihujat habis) tetap menjadi satu-satunya pilihan, celakanya kartu BLT yang dicetak berdasarkan data 2005, hal ini terjadi karena pemerintah tidak mempunyai persiapan sebelumnya bahwa akan harus menaikan harga BBM di tahun 2008, sehingga belum sempat menurunkan dana untuk BPS melakukan pendataan. Sekali lagi BPS menjadi kambing hitam, data 2005 dicari kelemahannya kemudian di beritakan di media masa.
Kemudian bagaimana dengan program BLT Plus? Seharusnya pemerintah berkaca dari pelaksanaan program BLT yang telah dilakukan beberapa tahun lalu. Pada praktiknya, BLT tidak efektif menjangkau rakyat miskin dan menimbulkan berbagai masalah di lapangan. Apa saja ketidakefektifan penyaluran BLT?
Pertama, BLT tidak memiliki efektifitas dari segi penyaluran di lapangan. Kita sering menjumpai kasus pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran. Misalnya, rumah miskin justru tidak mendapatkan bantuan namun rumah tangga yang lebih mampu mendapatkan bantuan. Barangkali pemerintah dapat menanggap bahwa ini bersifat kasuistik. Namun pada praktiknya, kesalahan penyaluran bantuan berawal dari data yang tidak jelas dan menimbulkan gesekan di masyarakat. Hingga sekarang, tidak pernah dilakukan pendataan dan pencacahan ulang tentang data rumah tangga miskin tersebut.
Kedua, besarnya BLT Plus yang sama dengan BLT pada tahun 2005. Jika kita berpikir menggunakan logika, tentu saja tidak masuk akal. Faktor inflasi, kenaikan biaya hidup dan menurunnya daya beli masyarakat mestinya dipertimbangkan dalam memperhitungkan besarnya bantuan. BLT Plus memang sedikit berbeda dengan BLT, yaitu terdapat tambahan barang kebutuhan pokok. Namun BLT Plus tentu saja tidak akan cukup untuk meng-counter kenaikan biaya hidup pada saat ini. Belum lagi jika kita berpikir tentang inflasi yang akan terjadi akibat kenaikan harga BBM, yang tentu saja akan menambah beban masyarakat miskin.
Ketiga, dalam masalah sosial, BLT menyebabkan moral hazard, dimana BLT dapat menurunkan mental masyarakat dan tidak mendidik secara jangka panjang. Terdapat sebagian masyarakat yang pada akhirnya mengaku miskin karena ingin mendapatkan bantuan. Mereka bangga dengan ’cap miskin’ demi memperoleh rupiah tertentu. Mental masyarakat akan menjadi buruk dengan program BLT.
Keempat, penyaluran BLT bermasalah karena tidak didukung dengan kelembagaan yang baik. Penerapan BLT secara terburu-buru dan tidak disertai dengan kesiapan aparat pemerintah tentu saja akan berakibat tidak efektifnya penyaluran BLT.

4.      D. Dampak yang ditimbulkan
Kalau melihat pada dampak yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, kebijakan BLT tidak akan memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi masyarakat miskin di Indonesia. Ini disebabkan nominal BLT yang diberikan tidak seimbang dengan kenaikan biaya hidup yang ditanggung oleh masyarakat akibat kenaikan harga BBM. Coba kita bayangkan, kenaikan BBM tersebut akan mendorong kenaikan biaya untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin, mendorong kenaikan biaya input produksi masyarakat miskin yang kebanyakan berada pada sektor pertanian (baik petani maupun nelayan) yang berada di pedesaan. Apabila kita membandingkan total kenaikan biaya hidup (biaya pemenuhan kebutuhan dasar dan input produksi) masyarakat miskin dengan nominal dana BLT yang diberikan, kebijakan ini tidak akan berdampak siginifikan. Apalagi, pemerintah tidak bisa menjamin efesiensi dan efektifitas penggunaan dana BLT yang diberikan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil analisis, terdapat perbedaan antara prioritas pengeluaran masyarakat miskin untuk kebutuhan dan keinginan. Dampak BLT terhadap kesejahteraan ini terlihat pada prioritas masyarakat miskin dimana prioritas penggunaan uang BLT paling utama adalah SEMBAKO. Hal ini menunjukkan bahwa BLT belum efisien dalam memenuhi kebutuhan  masyarakat miskin karena prioritas utama dari BLT tersebut masih untuk kebutuhan dasar. Namun, BLT tersebut memiliki manfaat yang sangat besar bagi kelangsungan hidup masyarakat miskin terutama dalam pemenuhan kebutuhannya. Selain itu, BLT tidak berpengaruh terhadap kinerja masyarakat miskin karena masyarakat miskin tidak bisa hidup jika hanya menggantungkan penerimaannya pada BLT, tetapi untuk beberapa kasus masyarakat miskin tergantung dengan BLT tersebut.
Selain itu, dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan BLT tersebut tidak mampu memberikan dampak positif pada peningkatan produktifitas masyarakat miskin, melainkan kecenderungannya memberikan dampak negatif pada penurunan produktifitas. Kebijakan BLT hanya merupakan kebijakan yang hanya meberikan “ikan” bukan “kail” kepada masyarakat miskin. 
E. Analisis Dampak
Bantuan langsung tunai yang diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin untuk mensiasati kenaikan BBM malah menimbulkan beberapa dampak. Antara lain yaitu menyebabkan pertikaian antar individu, hal itu terjadi karena tidak semua masyarakat mendapatkan bantuan langsung tunai,karena yang menentukan adalah data dari badan pusat statistik. Masalah yang ditimbulkan adalah data dari BPS banyak yang tidak valid, misalnya ada beberapa masyarakat yang tergolong mampu malah mendapatkan bantuan langsung tunai dan sebaliknya banyak masyarakat yang tidak mampu malah mendapat bantuan langsung tunai. Masalah ini timbul karena BPS hanya mengambil data dari tahun 2005, tidak melakukan pendataan ulang yang dikarenakan menghemat biaya pengeluaran. Sehingga banyak terjadi kesalahan-kesalahan dalam pendataanya. menggunakan data 2005 (yang diketahui memiliki beberapa kelemahan) untuk BLT 2008 adalah menoreh luka baru di atas luka lama, hal ini hendaknya menjadi sebuah pelajaran bagi Indonesia, BPS dan Pemerintah khususnya. Perlunya sebuah tatanan yang baik dalam upaya menyediakan DATA secara terus menerus dan update, penyediaan data yang update dan sistematis, tentu memerlukan sebuah sistem yang ditopang oleh teknologi dan SDM yang memadai, selain sumber daya manusia juga sarana dan prasarana yang memadai dalam mengumpulkan, mengolah, menganalisa dan menyajikan data, sudah saatnya pemerintah memerhatikan pembangunan SDM dan IT BPS, jika tanpa ini semua data lama akan menjadi masalah baru terus-menerus. 
Penduga parameter rumah tangga tinggal di pedesaan (rural) menunjukan rasio odd sebesar 1.765, artinya rumahtangga yang tinggal di pedesaan kemungkinan untuk menerima BLT lebih besar 1.765 kali dibandingkan rumahtangga di perkotaan. Sedangkan untuk rumahtangga yang dikepalai wanita ternyata peluang untuk menerima BLT lebih besar 2.42 kali dibandingkan rumahtangga dengan kepala rumahtangga laki-laki. Sedangkan untuk rumahtangga dengan kepala keluarga bekerja ternyata peluang untuk menerima BLT hampir sama (0.94 kali) dengan rumahtangga yang kepala rumahtangganya tidak bekerja. Rumahtangga dengan kepala rumahtangga yang berumur diatas 50 tahun ternyata mempunyai peluang menerima BLT lebih tinggi 1.27 kali dibandingkan kepala rumahtangga berumur dibawah atau sama dengan 50 tahun. Kelompok rumah tangga miskin juga punya peluang mendapatkan BLT lebih besar 2.40 kali dibandingkan rumahtangga tidak miskin. Rumahtangga dengan luas lantai perkapita kurang dari 10 m2 juga mempunyai peluang lebih besar 2.18 kali dibandingkan rumahtangga dengan luas lantai perkapita lebih dari 10 m2. Rumahtangga dengan rumah berlantai tanah ternyata berpeluang menerima BLT lebih besar 2.77 kali dibandingkan rumahtangga dengan lantai bukan dari tanah. Rumahtangga yang masih menggunakan kayu bakar untuk memasak juga berpeluang menerima BLT lebih besar 2.43 kali dibandingkan rumah tangga yang sudah tidak menggunakan kayubakar.
Dampak lain yaitu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan tujuan memberikan subsidi kepada masyarakat atas kenaikan BBM malah digunakan masyarakat untuk kebutuhan yang mendasar,hal ini menjadi bukti bahwa pemberian subsidi BBM kepada masyarakat miskin lewat bantuan langsung tunai masih belum evektif. Berkaca pada kebijakan BLT di masa lalu (kebijakan BLT tahun 2005) banyak kelemahan-kelemahan dan masalah-masalah yang akan ditimbulkan oleh kebijakan BLT ini, antara lain :
  • Kebijakan BLT bukan kebijakan yang efektif dan efisien untuk menyelesaiakan kemiskinan di Indonesia, ini dikarenakan kebijakan ini tidak mampu meningkatkan derajat dan tingkat kesejahteraan mayarakat miskin.
  • Efektifitas dan efisiensi penggunaan dana BLT yang tidak dapat diukur dan diawasi karena lemahnya fungsi pengawasan pemerintahan terhadap kebijakan tersebut.
  • Validitas data masyarakat miskin yang diragukan sehingga akan berdampak pada ketepatan pemberian dana BLT kepada masyarakat yang berhak.
  • Kebijakan BLT memiliki kecenderungan menjadi pemicu konflik sosial di masyarakat.
  • Peran aktif masyarakat yang kurang/minim, sehingga optimalisasi kinerja program yang sulit direalisasikan.
  • Dari sisi keuangan negara, kebijakan BLT merupakan kebijakan yang bersifat menghambur-hamburkan uang negara karena kebijakan tersebut tidak mampu menyelesaiakan masalah kemiskinan secara berkelanjutan dan tidak mampu menstimulus produktifitas masyarakat miskin


F. Kesimpulan
Hasil pengamatan kami menunjukkan bahwa waktu yang terbatas pada saat tahap perencanaan menyebabkan program pelaksanaan BLT terkesan “dipaksakan”. Keterbatasan waktu tersebut turut memengaruhi keberhasilan pelaksanaan masing-masing tahapan dan keseluruhan program. Dalam penargetan ditemui adanya kesalahan sasaran meskipun dalam tingkat yang relatif rendah. Hal ini terindikasi dari adanya rumah tangga tidak miskin yang menjadi penerima BLT dan adanya rumah tangga miskin yang belum menjadi penerima.
Adanya kesalahan sasaran yang diperparah dengan sosialisasi yang tidak memadai, khususnya tentang kriteria target dan tujuan program, telah memicu munculnya ketidakpuasan masyarakat. Ketidakpuasan masyarakat diungkapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari keluhan, protes atau demonstrasi, melakukan ancaman, hingga pengrusakan. Pengaduan yang berbentuk aksi protes dan ancaman biasanya ditangani oleh kepala desa/lurah dibantu oleh aparat  kepolisian. Di beberapa daerah aparat pemda kabupaten/kota dan kecamatan serta BPS juga turun tangan.
Kemudian, BLT yang sudah pernah dilakukan yakni pada tahun 2005 bisa dianggap gagal, jadi seharusnya pemerintah bisa berkaca pada kegagalannya terdahulu, seharusnya mengapa harus dilakukan kembali dengan adanya BLT Plus pada 2008 yang kemungkinan bisa juga gagal. Bisa kita simpulkan bahwa walaupun BLT Plus merupakan sebuah program baik yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan ingin mensejahterakan masyarakatnya terkait menghadapi dampak naiknya minyak dunia, bisa dikatakan merupakan program gagal yang dilakukan oleh pemerintah, karena terbukti terdapat banyak sekali kelemahannya dalam penerapannya dan dilapangan sendiri kita mengetahui bahwa banyak sekali masyarakat yang tidak puas terhadap BLT Plus tersebut. Dan semoga saja tidak ada BLT yang ketiga nantinya, cukup dua kali saja.
 G. Rekomendasi
Pemerintah semestinya memperhatikan hasil evaluasi BLT sebelum berencana menerapkan BLT Plus. Jangan sampai penyaluran BLT Plus hanya untuk ’tambal sulam’ sebagai pembenaran kenaikan harga BBM. Jika memang pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat miskin, masih terdapat langkah yang dapat dilakukan, terutama dengan memperhatikan bidang pendidikan dan kesehatan.
Dalam jangka panjang, bidang pendidikan dan kesehatan akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Atau jika pemerintah ingin tetap memberikan bantuan langsung kepada rakyat miskin akibat kenaikan biaya BBM, pemerintah dapat memberikan Bantuan Langsung Tunai Bersyarat (BLTB). Skema ini dikenal dengan nama cash conditional transfer (CCT), dimana pemerintah memberikan bantuan kepada rumah tangga sangat miskin (RTSM) dengan sejumlah kewajiban tertentu (misalnya kewajiban untuk menyekolahkan anaknya, memeriksakan kesehatan dan lain-lain). Sedangkan skema Bantuan Tunai Langsung dikenal dengan nama uncondional cash transfer (UCT), dimana pemerintah hanya memberikan bantuan tunai tanpa syarat apapun. CCT sudah dilakukan di beberapa daerah yang menjadi pilot project, antara lain beberapa kota/kabupaten di provinsi Gorontalo, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Timur.
Skema CCT lebih masuk akal karena dapat membantu RTSM secara jangka pendek. Skema CCT yang dibuat dengan memberikan syarat tertentu kepada RTSM akan mampu mengkontrol RTSM untuk menggunakan dana tersebut secara bermanfaat. Bantuan CCT dapat berupa uang tunai dan bantuan bahan makanan pokok. Syarat pertama untuk melaksanakan CCT adalah pendataan yang tepat dan kelembagaan yang bagus. Kesalahan pendataan adalah awal dari masalah. Kelembagaan pemerintah harus melibatkan masyarakat untuk mengurangi gesekan di tingkat grass root. Inilah sebuah solusi yang lebih optimal daripada sekedar mengulang pelaksanaan BLT tahun 2005 yang terbukti banyak menimbulkan permasalahan.


Ket : Tugas Kuliah, MK Evaluasi Kebijakan

Tuesday, May 10, 2011

Tentang Blog Ini

May 10, 2011 0
Sebelumnya saya ucapkan selamat datang dan terima kasih telah mengunjungi blog saya yang sederhana ini.
Blog ini adalah sebuah blog yang awalnya dibuat hanya untuk mendokumentasikan tugas-tugas kuliah dan bahan-bahan kuliah dari semester petama perkuliahan hingga nantinya selesai (Aamienn).
Selain dua hal yang tersebut diatas, saya coba memasukkan beberapa materi atau artikel yang menarik dari berbagai sumber, dan juga tulisan saya sendiri, kemudian juga ada profil beberapa tokoh yang menginspirasi banyak orang, dan juga resensi buku dan film.
Semoga bermanfaat :)