Blognya Anak Kuliahan

Tuesday, June 24, 2014

Download Software dan Aplikasi Latihan Computer Assisted Test (CAT) CPNS 2014

June 24, 2014 4
Pengenalan sistem CAT CPNS
Sistem Computer Assisted Test (CAT) adalah metode seleksi menggunakan Software dengan alat bantu computer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar bagi pelamar CPNS. Hal ini penting untuk mewujudkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil.

Maksud dan Tujuan penggunaan sistem CAT
Adapun Maksud dan Tujuan penggunaan sistem CAT ini adalah untuk :
  • Mempercepat proses pemeriksaan dan laporan hasil ujian
  • Menciptakan standarisasi hasil ujian secara nasional
  • Menetapkan standar nilai

Keunggulan dan Manfaat Penggunaan CAT
  • Peserta tes dapat mendaftarkan melalui internet
  • Peserta tes dapat dinilai langsung sesuai dengan hasil yang diperoleh
  • Komputer menyediakan keseluruhan materi soal Kompetensi Dasar (Tes Pengetahuan Umum, Tes Bakat Skolastik dan Tes Skala Kematangan)
  • Penilaian dilakukan secara obyektif
  • Peserta ujian dapat mengakses dengan mudah terhadap pencapaian hasil (skor) yang diperolehnya.

Software Latihan Cat CPNS 2014

Untuk latihan soal Cat CPNS, anda membutuhkan software CAT CPNS. Saya merekomendasikan kepada anda software CAT CPNS yang telah dikembangkan sejak tahun 2008 dan terus di update. Telah terbukti banyak orang yang berhasil LULUS tes CPNS setelah berlatih soal CPNS dengan software tersebut .

Selain untuk berlatih sistem Cat CPNS dengan software tersebut anda juga bisa berlatih menjawab soal soal cpns dengan simpel. Software tersebut hanya perlu anda download dan instal di laptop atau di tablet anda. Setelah ter-instal  di laptop atau di tablet, anda bisa memulai latihan menyelesaikan soal cpns tanpa harus terhubung ke Internet. Dengan Software tersebut anda bisa melihat atau mengukur kemungkinan anda bisa lulus tes CPNS atau belum. (http://pendaftaran-cpns.blogspot.com)




Monday, June 23, 2014

Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2014

June 23, 2014 0
CPNS 2014: Penerimaan Pendaftaran CPNS 2014 diundur hingga juli 2014. Berdasarkan Informasi Pendaftaran dan Jadwal Penerimaan CPNS Tahun 2014 terbaru yang saya dapatkan dari situs resmi Penerimaan CPNS dan berbagai media serta bersumber dari pelaksanaan perekrutan CPNS 2013 bahwa penerimaan atau pembukaan lowongan CPNS 2014 kemungkinan akan digelar pada bulan Juli 2014 mendatang.

Penerimaan cpns tahun 2014 ini memiliki persaingan yang cukup ketat mengingat pendaftaran CPNS tahun 2014 ini akan diikuti oleh lebih banyak pendaftar, karena yang akan ikut adalah yang belum lulus hingga tahun 2013 ditambah lulusan - lulusan baru dari berbagai universitas di Indonesia, dengan demikian jika Anda ingin lulus dan mencapai impian yang telah lama Anda idamkan untuk menjadi seorang PNS, persiapkanlah diri Anda dengan sebaik-baiknya, yaitu mulai dari sekarang.

Metode Ujian CPNS 2014
Direncanakan semua Instansi pusat maupun daerah pada penerimaan CPNS 2014 akan menerapkan ujian CPNS dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Yaitu ujian yang dilakukan dengan menggunakan alat bantu komputer. Instansi pusat dan beberapa pemerintah provinsi dipastikan akan menerapkan sistem CAT CPNS ini.

Prioritas Jabatan CPNS 2014
1. Instansi Pusat
  • Guru (guru kelas, dan guru produktif) yaitu guru yang memberikan keterampilan hidup/life skill untuk siswa.
  • Dosen.
  • Jabatan penegak hukum (pro justice), seperti jaksa, panitera, pengaman lembaga pemasyarakatan (sipir).
  • Jabatan utama (core business) fungsi instansi, seperti:
  • Pengawas tata bangunan dan perumahan, pengawas teknik jalan dan jembatan, penata ruang, pengawas teknik pengairan, arsitek.
  • Pemeriksa pajak, penyuluh pajak, pemeriksa bea cukai.
  • Pemeriksa merek, pemeriksa dokumen imigrasi.
  • Mediator hubungan industrial, instruktur, pengawas ketenagakerjaan.
  • Pengamat gunung api, inspektur tambang.
  • Penguji kenderaan bermotor, pengawas keselamatan pelayaran, ATC.

2. Instansi Daerah
  • Guru (guru kelas dan guru produktif) yaitu guru yang memberi keterampilan hidup/life skill untuk siswa, guru tataboga, guru seni kriya, dan guru desain grafis.
  • Tenaga medis dan paramedis (dokter, dokter spesialis, bidan, perawat, dan refraksionis optisien).
  • Jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat (pro growth).
  • Jabatan yang berperan menciptakan lapangan kerja (pro job), seperti instruktur las, instruktur tataboga, dan instruktur tata rias.
  • Jabatan yang menciptakan pengurangan kemiskinan (pro job), seperti pamong belajar, pembimbing terapan teknologi tepat guna, penggerak swadaya masyarakat.
  • Jabatan yang berperan dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, seperti penyuluh keluarga berencana.


Kebijakan Penerimaan CPNS 2014
1. Kebijakan nasional:
Zero growth atau rekrutmen hanya untuk menggantikan pegawai yang sudah pensiun, meninggal dunia, dipecat atau berhenti dengan tidak menambah jumlah pegawai secara keseluruhan.

2. Kebijakan institusional:
Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebh dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.

Sedangkan zero growth, diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40 – 50 persen dari APBD (kab/kota), dan 25 – 30 persn (provinsi).

Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun (growth), hanya diperbolehkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (Kab/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen. Instansi yang tidak memiliki tenaga honorer kategori 1 maupun kategori 2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Agenda dan Kegiatan Penerimaan CPNS 2014
  • Pendataan dan penyerahan usulan formasi: April - Mei 2014.
  • Pembentukan panitia penerimaan CPNS 2014 di tiap-tiap institusi atau BKD: Mei - Juni 2014
  • Penyusunan soal ujian: mulai Mei 2014
  • Pendaftaran CPNS 2014 dan seleksi berkas: Juli 2014.
  • Pencetakan naskah soal: mulai Juni 2014.
  • Pelaksanaan ujian dan tes CPNS: Agustus - Oktober 2014.
  • Pengumuman peserta yang lulus menjadi CPNS tahun 2014 melalui website: November - Desember 2014.
  • Penyerahan SK CPNS: Desember 2014 - Februari 2015.


Jadwal penerimaan CPNS 2014
Hingga bulan Juni 2014, prosesi penerimaan CPNS 2013 khususnya untuk Honorer k2 belum juga selesai di seluruh wilayah Indonesia. Pada bulan Juni ini, Prosesi CPNS 2014 memasuki tahap pemasukan Formasi CPNS oleh semua Instansi pemerintahan baik dari PEMPROV, PEMDA, PEMKOT, PEMKAB serta dari KEMENTERIAN maupun DEPARTEMEN Non Kementerian yang diharapkan rampung hingga akhir Jnui 2014 ini.

Menurut Wakil Menteri Kemenpan RB, Eko Prasodjo, Pembukaan Penerimaan CPNS 2014 akan dilakukan pada 16 Juni-17 Juni 2014 yang akan digelar pada job fair CPNS 2014 di Hotel Sahid, Jakarta.

Jadwal job fair yang akan diikuti oleh Kemen PAN-RB:
  • Pameran Inovasi Pelayan Publik, pada 16-17 Juni 2014 di Hotel Grand Sahid Jaya Hotel.
  • Job Fair Pengadaan CPNS Tahun 2014 pada 18-19 Juni 2014 di Hall Senayan City.
  • Job Fair Pengadaan CPNS Tahun 2014 pada 24-25 Juni 2014 di Gedung Wanita Bogor.


Pada kegiatan Job Fair Tersebut akan di perlihatkan Formasi CPNS tahun 2014 ini dan akan diberikan simulasi sistem CAT CPNS.

Pernyataan Terbaru oleh pihak KEMENPAN mengenai pengadaan CPNS tahun 2014 antara lain:

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, saat ini tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih melakukan penetapan formasi untuk setiap instansi.

"Pada awal Juli, akan diumumkan formasi tiap masing-masing instansi. Untuk pendaftaran online, rencananya akan mulai dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan Juli," ujar Herman di Jakarta dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (12/6/2014)

Dengan demikian, Herman memperkirakan, tes seleksi CPNS 2014 akan mulai digelar serentak, baik pusat maupun daerah, pada minggu pertama di Agustus.

Formasi CPNS 2014

Banyak yang sudah menunggu Formasi CPNS 2014, menurut info sementara, tahun 2014 ini pemerintah meyediakan 100.000 Formasi CPNS. Informasi mengenai Formasi CPNS secara pasti akan diketahui setelah ada pengumuman pembukaan CPNS 2014 secara resmi. (http://pendaftaran-cpns.blogspot.com)

Formasi Penerimaan CPNS 2014

June 23, 2014 0
Formasi CPNS 2014 dapat anda lihat Disini infonya. Formasi Penerimaan CPNS tahun 2014 Merupakan Hal penting yang perlu kita ketahui bersama untuk melihat instansi mana saja yang membuka lowongan CPNS tahun 2014 ini dan berapa banyak formasi yang dibutuhkan. Memang sangat banyak yang ingin jadi PNS, oleh karena itu bagi yang berencana untuk mendaftar CPNS tahun ini, anda harus melihat berapa banyak formasi CPNS yang dibutuhkan, untuk bisa menyusun langkah strategis kedepan.

Kebutuhan Formasi CPNS 2014
Kebutuhan untuk Formasi CPNS 2014 ini masih sangat besar terutama untuk menggantikan kekosongan tenaga PNS di semua daerah dan instansi karena Pensiun, pengunduran diri, dikeluarkan atau meninggal dunia. Selain itu, kebutuhan tenaga PNS masih sangat besar terutama untuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga penyuluh

Herman Suryatman selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (KIP) Kemen PAN-RB mengatakan terkait dengan hal ini bahwasannya penetapan jumlah kuota itu disesuaikan dengan kebutuhan formasi CPNS baru di instansi baik itu di tingkat pusat (kementrian) maupun daerah (Provinsi Kabupaten Kota).

Selain itu penetapan kuota formasi CPNS 2014 juga mempertimbangkan kesehatan fiskal negara. Herman mengatakan bahwa instruksi dari Menteri PAN-RB sudah jelas, yakni meluncurkan kuota CPNS yang tidak terserap tahun lalu ke seleksi CPNS 2014 ini. Dari total kuota CPNS 2013 sebanyak 65 ribu, hanya terisi sejumlah 58.796 kursi saja. Sehingga masih ada kursi sisa sebanyak 6.200-an kuota.

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2014 dibuka minggu ketiga bulan Juli 2014. Tahun ini pemerintah menetapkan 100 ribu formasi lowongan CPNS dimana kuota untuk umum sebanyak 65.000 formasi dan kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 35.000 formasi. Kuota tersebut jauh lebih banyak dari formasi tahun sebelumnya yakni 65 ribu.

"Kita perlu orang-orang yang baik," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (7/2/2014).

Pembagian Formasi CPNS tahun 2014
Berdasarkan info terbaru, Prioritas formasi CPNS 2014 akan diberikan untuk tenaga kesahatan dan tenaga pendidik. Tahun ini Formasi CPNS 2014 akan dibagi atas; 65% untuk umum yang terdiri dari 60.000 formasi diprioritaskan untuk tenaga Kesehatan (Dokter, bidan, perawat) dan Tenaga pendidik (Guru/dosen) serta 5.000 formasi untuk tenaga teknis dari semua jurusan dan 35% formasi untuk PPPK. Untuk CPNS umum, 25 ribu formasi untuk instansi pemerintah pusat, dan 40 ribu formasi untuk pemda, sedangkan PPPK terdiri dari 10 ribu untuk pusat dan 25 ribu untuk daerah.

Instansi pusat dan daerah yang mendapat Formasi CPNS untuk tahun 2014 ini sebanyak 482 instansi. Intansi pusat yang mendapatkan formasi CPNS sebanyak 31 kementerian dan 40 lembaga total 71 instansi. Untuk pemda yang mendapatkan formasi ada 28 provinsi dan 383 kabupaten/kota.

TES CPNS tahun ini dilakukan dengan menggunakan sistem CAT CPNS, hanya daerah yang bersedia melaksanakan penerimaan CPNS dengan menggunakan tes CAT yang akan diberikan formasi CPNS. Hal ini sebagaimana pernyataan Wakil Menteri Kemenpan RB, Eko Prasodjo; "Tahun ini kami agak ketat karena K/L dan pemda yang tidak lakukan tes pakai CAT, tidak akan kami beri formasi. Dengan sistem ini, tes bisa berlangsung sampai Oktober, jadi ujiannya dilakukan setiap hari mulai dari akhir Juni hingga Oktober ini,"


Informasi resmi mengenai jumlah pasti Formasi CPNS 2014 yang akan dibuka masih menunggu keputusan pemerintah, yang kemungkinan diumumkan secara resmi pada Awal Bulan Juli 2014. (http://pendaftaran-cpns.blogspot.com)

Syarat atau Persyaratan Mendaftar CPNS 2014

June 23, 2014 0
Disini anda dapat melihat Syarat dan Persyaratan Pendaftaran CPNS 2014. Bagi anda yang berencana untuk ikut mendaftar CPNS pada tahun 2014 ini, anda harus mempersiapkan dan memperhatikan Syarat dan persyaratan CPNS 2014 ini bisa diterima. Ini adalah gambaran umum mengenai Syarat pendaftaran CPNS 2014 untuk semua Formasi termasuk guru, bidan dan perawat dan formasi lainnya.

A. PERSYARATAN UMUM
  • Warga Negara Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil;
  • Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
  • Berkelakuan baik;
  • Sehat jasmani dan rohani; dan
  • Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.


B. PERSYARATAN KHUSUS
  • Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per-1 Desember 2014, ditunjukkan dengan Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
  • Bagi yang usianya lebih dari 35 (Tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) dapat mengikuti pendaftaran dengan syarat memiliki masa kerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dan masih bekerja terus-menerus sampai dengan dibukanya pendaftaran CPNS, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sah surat keputusan bukti pengangkatan pertama dan terakhir; (persyaratan khusus yang digeneralisasi dari syarat pendaftaran CPNS 2013).
  • Persyaratan administrasi pelamar yakni:
    • Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai
    • Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak empat lembar
    • Fotokopi KTP,

Pada persyaratan khusus di tahun 2014 ini, Surat Keterangan berbadan sehat dari Dokter, Kartu Kuning dan SKCK tidak diperlukan lagi untuk berkas pendaftaran CPNS akan tetapi dibutuhkan nanti jika berhasil lulus tes untuk verifikasi akhir.
Setiap pelamar harus melakukan pendaftaran secara secara online pada situs yang dibuat khusus oleh panitia penerimaan CPNS. Alamat website pendaftaran CPNS ini akan diumumkan saat pengumuman pendaftaran sudah dibuka. Pelamar yang telah melakukan pendaftaran secara online akan mendapatkan nomor pendaftaran.
Setelah melakukan pendaftaran online, peserta wajib mengirimkan berkas pendukung dengan gambaran sebagai berikut :
  • Surat Lamaran dibuat dengan tulisan tangan sendiri memakai tinta hitam ditujukan Kepada sesuai instruksi pada pengumuman.
  • Fotocopy KTP yang dilegalisir pejabat berwenang;
  • Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai (masing-masing dilegalisir); Catatan : ijazah yang diakui adalah yang sah dikeluarkan dari Sekolah/Perguruan Tinggi Negeri atau dari Sekolah/Perguruan Tinggi swasta yang terakreditasi atau yang telah mendapat ijin operasional/penyelenggaraan dari DIRJEN DIKTI DEPDIKNAS, serta dilegalisir/disahkan oleh Pejabat yang berwenang;
  • Pas photo terbaru ukuran 4 x 6 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar;
  • Lamaran dan lampirannya ini kemudian dimasukan dalam amplop kemudian dikirim melalui PO BOX yang ditentukan panitia sesuai batas waktu yang ditentukan.

Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan diumumkan nama-nama yang lulus seleksi berkas ini. Bagi yang lulus seleksi berkas akan diberikan nomor ujian tes CPNS dan setelah itu siap mengikuti tes CPNS 2014 yang terdiri dari dua tahap yaitu mengerjakan soal tes kompetensi dasar (TKD), kemudian bagi yang lulus TKD berhak mengikuti tahapan tes terakhir yaitu tes kompetensi bidang (TKB).

Tes CPNS 2014 ini 100% akan menggunakan sistem CAT CPNS jadi anda harusnya sudah terbiasa dengan tes sistem CAT. (http://pendaftaran-cpns.blogspot.com)

Download e-book, Soal-Soal, dan Kisi-Kisi Lengkap CPNS 2014

June 23, 2014 0
Anda sedang dalam persiapan mengikuti ujian CPNS 2014?

Anda sedang butuh dengan E-book CPNS 2014?

Soal-soal CPNS 2014?

Atau prediksi dan kisi-kisi soal tes CPNS 2014?

Disini tersedia lengkap e-book, soal-soal, dan prediksi soal tes CPNS 2014:
  • E-Book Soal-Soal UUD 1945 Amandemen
  • E-Book Soal-Soal Kebijakan Pemerintah
  • E-Book Soal-Soal Pengetahuan Umum
  • E-Book Soal-Soal Toefl Practice Paper Based
  • E-Book Soal-Soal Bahasa Indonesia
  • E-Book Soal-Soal Bahasa Inggris
  • E-Book Soal-Soal falsafah Ideologi
  • E-Book Soal-Soal Sejarah Nasional Indonesia
  • E-Book Soal-Soal Tata Negara
  • E-Book Soal-Soal Bahasa Iindonesia
  • E-Book Soal-Soal Tata Negara
  • E-Book Soal-Soal Falsafah Ideologi
  • E-Book Soal-Soal Bakat Skolastik
    • Prediksi Soal Test Materi Test Bakat Skolastik
    • Prediksi Soal Test Materi Kebijakan Pemerintah
    • Prediksi Soal Test Materi Bahasa Indonesia
    • Prediksi Soal Test Materi Bahasa Inggris
    • Prediksi Soal Test Materi Falsafah Ideologi
    • Prediksi Soal Test Materi Pengetahuan Umum
    • Prediksi Soal Test Sejarah Nasional Indonesia
    • Prediksi Soal Test Materi Tata Negara
    • Prediksi Soal Test Materi TOEFL
    • Prediksi Soal Test Materi UUD 1945 Amandemen
    • Prediksi Soal Test Materi Tata Negara & Ideologi
    • Prediksi Soal Test Materi Tata Negara





Alasan, Keuntungan, dan Kelebihan Menjadi PNS

June 23, 2014 0
Mengapa banyak orang ingin menjadi PNS?
Siapa bilang menjadi PNS itu tidak menyenangkan, kenyataaan telah membuktikan bahwa minat menjadi PNS semakin bertambah, karena dengan menjadi PNS anda akan mempunyai keuntungan:
  1. Keamanan Jaminan Kerja, karena diangkat dengan SK Menteri, Gubernur, Walikota atau Bupati.
  2. Gaji Pasti dan Tinggi, ada gaji pokok dan berbagai macam jenis tunjangan
  3. Lupakan PHK? ... pernah dengar PNS di PHK, jarang sekali kecuali anda melakukan kesalahan-kesalahan berat.
  4. Punya Jenjang Jabatan yang Jelas.
  5. Promosi Jabatan. dari Kepala Seksi hingga Dirjen, bahkan Menteri.
  6. Kuliah dan Training gratis dari pemerintah, baik dari S1 sampai S3.
  7. Pensiun Dijamin.
  8. dan banyak lagi.


ANDA INGIN LULUS CPNS 2014??

Friday, December 20, 2013

Ini dia Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia Tahun 2014

December 20, 2013 1

Pemerintah dan buruh selalu bersitegang terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) setiap tahunnya. Tak pernah ada sepakat yang sama antara pemerintah, buruh dan pengusaha dalam setiap pengambilan keputusan soal UMP yang dilakukan melalui rapat Dewan Pengupahan Nasional.

Bahkan pada penetapan UMP 2014, diwarnai aksi demo yang digelar buruh secara marathon dan besar-besaran. Buruh meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah tahun depan hingga 50%. Meski pada akhirnya, buruh harus gigit jari karena kenaikan upah tak sebesar yang mereka impikan. 

Tercatat para kepala daerah hanya menaikkan upah sama dengan besaran Komponen Hidup Layak (KHL). Kalaupun naik, hanya sedikit alias tak signifikan dari angka KHL.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), ini dia daftar penetapan UMP di 28 dari 33 provinsi di Indonesia, Kamis (12/12/2013) :
SUMATERA
1
Nangroe Aceh Darussalam
1.550.000
1.750.000
12,90
2
Sumatera Utara
1.375.000
1.505.850
9,52
3
Sumatera Barat
1.350.000
1.490.000
10,37
4
Riau
1.400.000
1.700.000
21,43
5
Kepri
1.365.087
1.665.000
21,97
6
Jambi
1.300.000
1.502.230
15,56
7
Sumatera Selatan
1.630.000
1.825.600
12
8
Bangka Belitung
1.265.000
1.640.000
29,64
9
Bengkulu
1.200.000
1.350.000
12,50
JAWA, BALI, NTB & NTT




10
Banten
1.170.000
1.325.000
13,25
11
DKI Jakarta
2.200.000
2.441.000
10,95
12
Bali
1.181.000
1.542.600
30,62
13
NTB
1.100.000
1.210.000
10
14
NTT
1.010.000
1.150.000
13,86










KALIMANTAN
15
Kalimantan Barat
1.060.000
1.380.000
30,19
16
Kalimantan Selatan
1.337.500
1.620.000
21,12
17
Kalimantan Tengah
1.553.127
1.723.970
11
18
Kalimantan Timur
1.752.073
1.886.315
7,66
SULAWESI
19
Gorontalo
1.175.000
1.325.000
12,77
20
Sulawesi Utara
1.550.000
1.900.000
22,58
21
Sulawesi Tenggara
1.125.207
1.400.000
24,42
22
Sulawesi Tengah
995.000
1.250.000
25,63
23
Sulawesi Selatan
1.440.000
1.800.000
25
24
Sulawesi Barat
1.165.000
1.400.000
20,17
MALUKU & PAPUA
25
Maluku
1.275.000
1.415.000
10,98
26
Maluku Utara
1.200.622
1,440,746
20
27
Papua
1.710.000
1,900,000
11,11
28
Papua Barat
1.720.000
1.870.000
8,72

Sumber : liputan6.com


Monday, November 18, 2013

Trias Politika Pemisahan Kekuasaan

November 18, 2013 0
Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang kini banyak dianut diberbagai negara di aneka belahan dunia. Konsep dasarnya adalah, kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda: Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Legislatif adalah lembaga untuk membuat undang-undang; Eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang; dan Yudikatif adalah lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, menginterpretasikan undang-undang jika ada sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.

Dengan terpisahnya 3 kewenangan di 3 lembaga yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya serupa, mulus atau tanpa halangan.


SEJARAH TRIAS POLITIKA
Pada masa lalu, bumi dihuni masyrakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikasi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.

Pada perkembangannya, suku-suku kemudian memiliki sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan Kota Athena (Yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan di Romawi Kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.

Pada abad Pertengahan (kira-kira tahun 1000 – 1500 M), kekuasaan politik menjadi persengketaan antara Monarki (raja/ratu), pimpinan gereja, dan kaum bangsawan. Kerap kali Eropa kala itu, dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.

Sebagai koreksi atas ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru di kalangan intelektual Eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesquieu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual Eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara/kerajaan harus diberlakukan.

Untuk keperluan mata kuliah ini, cukup akan diberikan gambaran mengenai 2 pemikiran intelektual Eropa yang berpengaruh atas konsep Trias Politika. Pertama adalah John Locke yang berasal dari Inggris, sementara yang kedua adalah Montesquieu, dari Perancis.

John Locke (1632-1704)
Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Government yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan “memiliki milik (property)." Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut. Mengapa Locke menulis sedemikian pentingnya masalah kerja ini ?

Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang, utamanya bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakuka akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya peternakan, tanah, maupun kastil.

Negara ada dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lain, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja/ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, Eksekutif dan Federatif.
  1. Kekuasaan Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Hal penting yang harus dibuat di dalam undang-undang adalah bahwa masyarakat ingin menikmati miliknya secara damai. Untuk situasi ‘damai’ tersebut perlu terbit undang-undang yang mengaturnya. Namun, bagi John Locke, masyarakat yang dimaksudkannya bukanlah masyarakat secara umum melainkan kaum bangsawan. Rakyat jelata tidak masuk ke dalam kategori stuktur masyarakat yang dibela olehnya. Perwakilan rakyat versi Locke adalah perwakilan kaum bangsawan untuk berhadapan dengan raja/ratu Inggris.
  2. Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan amanat undang-undang. Dalam hal ini kekuasaan Eksekutif berada di tangan raja/ratu Inggris. Kaum bangsawan tidak melaksanakan sendiri undang-undang yang mereka buat, melainkan diserahkan ke tangan raja/ratu.
  3. Federatif adalah kekuasaan menjalin hubungan dengan negara-negara atau kerajaan-kerajaan lain. Kekuasaan ini mirip dengan Departemen Luar Negara di masa kini. Kekuasaan ini antara lain untuk membangun liga perang, aliansi politik luar negeri, menyatakan perang dan damai, pengangkatan duta besar, dan sejenisnya. Kekuasaan ini oleh sebab alasan kepraktisan, diserahkan kepada raja/ratu Inggris.

Dari pemikiran politik John Locke dapat ditarik satu simpulan, bahwa dari 3 kekuasaan yang dipisah, 2 berada di tangan raja/ratu dan 1 berada di tangan kaum bangsawan. Pemikiran Locke ini belum sepenuhnya sesuai dengan pengertian Trias Politika di masa kini. Pemikiran Locke kemudian disempurnakan oleh rekan Perancisnya, Montesquieu.


Montesquieu (1689-1755)
Montesquieu (nama aslinya Baron Secondat de Montesquieu) mengajukan pemikiran politiknya setelah membaca karya John Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam magnum opusnya, Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748.

Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesquieu menulis sebagai berikut : “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan: kekuasaan legislatif; kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan dengan hukum antara bangsa; dan kekuasan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertama, penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umum dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara.

Dengan demikian, konsep Trias Politika yang banyak diacu oleh negara-negara di dunia saat ini adalah Konsep yang berasal dari pemikir Perancis ini. Namun, konsep Trias Politika ini terus mengalami persaingan dengan konsep-konsep kekuasaan lain semisal Kekuasaan Dinasti (Arab Saudi), Wilayatul Faqih (Iran), Diktatur Proletariat (Korea Utara, Cina, Kuba).



FUNGSI-FUNGSI KEKUASAAN LEGISLATIF
Legislatif adalah struktur politik yang fungsinya membuat undang-undang. Di masa kini, lembaga tersebut disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.

Melalui apa yang dapat kami ikhtisarkan dari karya Michael G. Roskin, et.al, termaktub beberapa fungsi dari kekuasaan legislatif sebagai berikut : Lawmaking, Constituency Work, Supervision and Critism Government, Education, dan Representation.
  1. Lawmaking adalah fungsi membuat undang-undang. Di Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Guru Dosen, Undang-undang Penanaman Modal, dan sebagainya. Undang-undang ini dibuat oleh DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
  2. Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Seorang anggota DPR/legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang di Indnesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut mengemban amanat yang sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Sebab itu, penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat, yang harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan. Berat bukan ?
  3. Supervision and Criticism Government, berarti fungsi legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden/perdana menteri, dan segera mengkritiknya jika terjadi ketidaksesuaian. Dalam menjalankan fungsi ini, DPR melakukannya melalui acara dengar pendapat, interpelasi, angket, maupun mengeluarkan mosi kepada presiden/perdana menteri.
  4. Education, adalah fungsi DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Anggota DPR harus memberi contoh bahwa mereka adalah sekadar wakil rakyat yang harus menjaga amanat dari para pemilihnya. Mereka harus selalu memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai bagaimana cara melaksanakan kehidupan bernegara yang baik. Sebab, hampir setiap saat media massa meliput tindak-tanduk mereka, baik melalui layar televisi, surat kabar, ataupun internet.
  5. Representation, merupakan fungsi dari anggota legislatif untuk mewakili pemilih. Seperti telah disebutkan, di Indonesia, seorang anggota dewan dipilih oleh sekitar 300.000 orang pemilih. Nah, ke-300.000 orang tersebut harus ia wakili kepentingannya di dalam konteks negara. Ini didasarkan oleh konsep demokrasi perwakilan. Tidak bisa kita bayangkan jika konsep demokrasi langsung yang diterapkan, gedung DPR akan penuh sesak dengan 300.000 orang yang datang setiap hari ke Senayan. Bisa-bisa hancur gedung itu. Masalah yang muncul adalah, anggota dewan ini masih banyak yang kurang peka terhadap kepentingan para pemilihnya. Ini bisa kita lihat dari masih banyaknya demonstrasi-demonstrasi yang muncul di aneka isu politik.


FUNGSI-FUNGSI KEKUASAAN EKSEKUTIF
Eksekutif adalah kekuasaaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan eksekutif ini garis besarnya adalah : Chief of state, Head of government, Party chief, Commander in chief, Chief diplomat, Dispenser of appointments, dan Chief legislators.
  1. Eksekutif di era modern negara biasanya diduduki oleh Presiden atau Perdana Menteri. Chief of State artinya kepala negara, jadi seorang Presiden atau Perdana Menteri merupakan kepada suatu negara, simbol suatu negara. Apapun tindakan seorang Presiden atau Perdana Menteri, berarti tindakan dari negara yang bersangkutan. Fungsi sebagai kepala negara ini misalnya dibuktikan dengan memimpin upacara, peresmian suatu kegiatan, penerimaan duta besar, penyelesaian konflik, dan sejenisnya.
  2. Head of Government, artinya adalah kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari. Misalnya mengangkat menteri-menteri, menjalin perjanjian dengan negara lain, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan sejenisnya. Di dalam tiap negara, terkadang terjadi pemisahaan fungsi antara kepala negara dengan kepala pemerintahan. Di Inggris, kepala negara dipegang oleh Ratu Inggris, demikian pula di Jepang. Di kedua negara tersebut kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri. Di Indonesia ataupun Amerika Serikat, kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh Presiden.
  3. Party Chief berarti seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari suatu partai yang menang pemilu. Fungsi sebagai ketua partai ini lebih mengemuka di suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Di dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri yang berasal dari partai yang menang pemilu. Namun, di negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil terkadang tidak berlaku kaku demikian. Di masa pemerintahan Gus Dur (di Indonesia) menunjukkan hal tersebut. Gus Dur berasal dari partai yang hanya memenangkan 9% suara di Pemilu 1999, tetapi ia menjadi presiden. Selain itu, di sistem pemerintahan parlementer, terdapat hubungan yang sangat kuat antara eksekutif dan legislatif oleh sebab seorang eksekutif dipilih dari komposisi hasil suara partai dalam pemilu. Di sistem presidensil, pemilu untuk memilih anggota dewan dan untuk memilih presiden terpisah.
  4. Commander in Chief adalah fungsi mengepalai angkatan bersenjata. Presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Seorang presiden atau perdana menteri, meskipun tidak memiliki latar belakang militer memiliki peran ini. Namun, terkadang terdapat pergesekan dengan pihak militer jika yang menjadi presiden ataupun perdana menteri adalah orang bukan kalangan militer. Sekali lagi, ini pernah terjadi di era Gus Dur, di mana banyak instruksi-instruksinya kepada pihak militer tidak digubris pihak yang terakhir, terutama di masa kerusuhan sektarian (agama) yang banyak terjadi di masa pemerintahannya.
  5. Chief Diplomat, merupakan fungsi eksekutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di perwakilan negara di seluruh dunia. Dalam pemikiran trias politika John Locke, termaktub kekuasaan federatif, kekuasaan untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Demikian pula di konteks aplikasi kekuasaan eksekutif saat ini. Eksekutif adalah pihak yang mengangkat duta besar untuk beroperasi di negara sahabat, juga menerima duta besar dari negara lain.
  6. Dispensen Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, ataupun anggota-anggota kabinet yang lain, yang diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
  7. Chief Legislation, adalah fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang. Meskipun kekuasaan membuat undang-undang berada di tangan DPR, tetapi di dalam sistem tata negara dimungkinkan lembaga eksekutif mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang oleh sebab tantangan riil dalam implementasi suatu undang-undang banyak ditemui oleh pihak yang sehari-hari melaksanakan undang-undang tersebut.


FUNGSI-FUNGSI KEKUASAAN YUDIKATIF
Kekuasaan Yudikatif berwenang menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum berikut: Criminal law (petty offense, misdemeanor, felonies); Civil law (perkawinan, perceraian, warisan, perawatan anak); Constitution law (masalah seputar penafsiran kontitusi); Administrative law (hukum yang mengatur administrasi negara); International law (perjanjian internasional).
  1. Criminal Law, penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia sifatnya berjenjang, dari Pengadilan Negeri (tingkat kabupaten), Pengadilan Tinggi (tingkat provinsi, dan Mahkamah Agung (tingkat nasional).
  2. Civil law juga biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
  3. Constitution Law, kini penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan, upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
  4. Administrative Law, penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
  5. International Law, tidak diselesaikan oleh badan yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Sumber : http://setabasri01.blogspot.com/2009/02/trias-politika-pemisahan-kekuasaan.html

Thursday, October 31, 2013

Sekilas Pengetahuan Tentang : Golongan Putih (Golput)

October 31, 2013 1


Pengertian Golput
Golongan Putih atau biasa dikenal dengan istilah Golput adalah suatu tindakan untuk tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih pada saat pemilihan umum (pemilu) dengan berbagai faktor dan alasan. Biasanya golput dilakukan dengan tiga cara, yang pertama memberikan suara kosong (tidak mengisi sama sekali), yang kedua memberikan suara yang tidak valid (menusuk lebih dari satu gambar partai/kandidat atau menusuk bagian putih/diluar area gambar), yang ketiga tidak datang ke bilik suara (TPS). Memang benar kalau golput merupakan hak setiap warga negara, akan tetapi golput jelas bukanlah tindakan yang bertanggung jawab, karena golput menunjukkan sikap ketidakpedulian terhadap nasib bangsa sendiri.

Penyebab seseorang melakukan golput dalam pemilu adalah :

  • Merupakan tindakan sadar untuk tidak memilih (golput) karena golput sebagai pilihan politiknya karena kurangnya kepercayaan terhadap calon kandidat.
  • Sebagai bentuk protes masyarakat dan keputus asaan masyarakat dengan janji pemerintah yang tidak pernah direalisasi. Sehingga rakyat terlanjur pesimis.
  • Kurangnya informasi tentang pemilu, yang disebabkan kurangnya sosialisasi tentang pemilu.
  • Adanya upaya dari pihak tertentu, yang sengaja atau tidak sengaja, yang sifatnya menghalangi atau membuat seseorang sulit/tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Sejarah Golput di Indonesia
Istilah golput pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971. Istilah ini sengaja dimunculkan oleh Arief Budiman dan kawan-kawannya sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pemerintah dan ABRI (sekarang TNI) yang sepenuhnya memberikan dukungan politis kepada Golkar. Arogansi ini ditunjukkan dengan memaksakan (dalam bentuk ancaman) seluruh jajaran aparatur pemerintahan termasuk keluarga untuk sepenuhnya memberikan pilihan kepada Golkar. Arogansi seperti ini dianggap menyimpang dari nilai dan kaidah demokrasi di mana kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat yang memilih. Ketika itu, Arief Budiman mengajak masyarakat untuk menjadi golput dengan cara tetap mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketika melakukan coblosan, bagian yang dicoblos bukan pada tanda gambar partai politik, akan tetapi pada bagian yang berwarna putih. Maksudnya tidak mencoblos tepat pada tanda gambar yang dipilih. Artinya, jika coblosan tidak tepat pada tanda gambar, maka kertas suara tersebut dianggap tidak sah.

Terdapat perbedaan fenomena golput pada masa politik di orde baru dan masa politik di era reformasi. Di masa orde baru, ajakan golput dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan politik terhadap arogansi pemerintah/ABRI yang dianggap tidak menjunjung asas demokrasi. Pada era reformasi yang lebih demokratis, pengertian golput merupakan bentuk dari fenomena dalam demokrasi.

Golput Menurut Para ahli
Eep Saefulloh Fatah, mengklasifikasikan golput atas empat golongan.

  • Pertama, golput teknis, yakni mereka yang karena sebab-sebab teknis tertentu (seperti keluarga meninggal, ketiduran, dan lain-lain) berhalangan hadir ke tempat pemungutan suara, atau mereka yang keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah.
  • Kedua, golput teknis-politis, seperti mereka yang tidak terdaftar sebagai pemilih karena kesalahan dirinya atau pihak lain (lembaga statistik, penyelenggara pemilu).
  • Ketiga, golput politis, yakni mereka yang merasa tak punya pilihan dari kandidat yang tersedia atau tak percaya bahwa pemilu legislatif/pemilukada akan membawa perubahan dan perbaikan.
  • Keempat, golput ideologis, yakni mereka yang tak percaya pada mekanisme demokrasi (liberal) dan tak mau terlibat di dalamnya entah karena alasan fundamentalisme agama atau alasan politik-ideologi lain (dalam Hery M.N. Fathah).

Sedangkan menurut Novel Ali (1999;22) di Indonesia terdapat dua kelompok golput

  • Pertama, adalah kelompok golput awam. Yaitu mereka yang tidak mempergunakan hak pilihnya bukan karena alasan politik, tetapi karena alasan ekonomi, kesibukan dan sebagainya. Kemampuan politik kelompok ini tidak sampai ke tingkat analisis, melainkan hanya sampai tingkat deskriptif saja.
  • Kedua, adalah kelompok golput pilihan. Yaitu mereka yang tidak bersedia menggunakan hak pilihnya dalam pemilu benar-benar karena alasan politik. Misalnya tidak puas dengan kualitas partai politik yang ada. Atau karena mereka menginginkan adanya satu organisasi politik lain yang belum ada. dan berbagai alasan lainnya. Kemampuan analisis politik mereka jauh lebih tinggi dibandingkan golput awam. Golput pilihan ini memiliki kemampuan analisis politik yang tidak cuma berada pada tingkat deskripsi saja, tapi juga pada tingkat evaluasi.


Jadi berdasarkan uraian diatas, secara sederhana golput dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan secara sengaja dan sadar untuk menolak memberikan hak suaranya dalam pemilu. Dengan demikian, orang-orang yang berhalangan hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya karena alasan teknis, seperti jauhnya TPS atau terluput dari pendaftaran, otomatis dikeluarkan dari kategori golput.

Disinyalir bahwasanya dari tahun ke tahun angka masyarakat yang tidak memilih atau golput dari pemilu ke pemilu terus meningkat. Oleh karena itu harus ada upaya nyata yang dilakukan untuk meminimalisir angka masyarakat yang tidak memilih dalam pemilu. Karena kualitas pemilu secara tidak langsung juga dilihat dari legitimasi pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat.

Sumber :
http://danderpps.blogspot.com/2012/10/pengertian-golput-dalam-pemilu.html
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2310207-pengertian-golput/
http://leo4kusuma.blogspot.com/2008/12/tentang-golput-1-pengertian-secara-umum.html