4 Pilar Kebangsaan
Empat
pilar kebangsaan, tema yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan hangat dalam
diskusi. Empat pilar semakin mendominasi dengan semakin derasnya gelombang
modernisasi yang semakin mereduksi semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam
fantasi labirin demokrasi yang menurut saya masih banyak konflik vertikal
maupun horizontal dalam masyarakat.
Terlebih
dahulu kita mulai dari mengenal kata “Pilar”, pilar adalah tiang
penguat/penyangga, selanjutnya saya menghubungkan dengan empat pilar
kebangsaan, artinya ada empat tiang penguat / penyangga yang sama sama kuat,
untuk menjaga keutuhan berkehidup kebangsaan Indonesia. Dapat saya simpulkan
bahwa 4 pilar kebangsaan adalah 4 penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan
bangsa indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhineka Tunggal Ika,
NKRI. Empat pilar kebangsaan yang dikampanyekan untuk menumbuhkan kembali
kesadaran cinta tanah air untuk seluruh rakyat Indonesia. Dalam perjalanannya 4
pilar kebangsaan yang merupakan mantra ajaib dalam membina persatuan belum di
jelaskan bagaimana sampai ia menjadi begitu ampuh sebagai jurus tanpa data
fakta sejarah dan perjalanannya.
Namun
jika mantra ini dihadapkan kembali pada Preambule UUD’45 maka akan kita temui
suatu rangkaian peristiwa sejarah sehingga membentuk tahapan filosofis NKRI. Memaknai
4 alinea dalam Preambule UUD’45, ini merupakan rangkuman sejarah Bangsa
Indonesia, Sumpah Pemuda 1928, hingga dibentuknya NKRI melalui pengesahan
konstitusi UUD’45 pada 18 Agustus 1945.
- Alinea pertama mengutarakan tentang sikap Bangsa Indonesia yang tidak mau dijajah dan tidak akan pernah menjajah dalam bentuk apapun, kemerdekaan ialah hak segala bangsa, hal ini menjelaskan bahwa setiap Bangsa memiliki harkat dan martabat hidup yang setara. Tersirat alinea pertama menceritakan komitmen “Bhineka Tunggal Ika”. Komitmen untuk bersatu menjadi sebuah cita-cita untuk Mengangkat Harkat dan martabat agar sejajar dengan bangsa lain di dunia.
- Alinea kedua menceritakan proses perjuangan dan pergerakan telah sampai pada saat yang berbahagia hingga mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. secara tersirat menceritakan peristiwa 1 juni 1945 dimana Bangsa Indonesia Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Indonesia.
- Alinea ketiga, atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, untuk mengangkat harkat dan martabat Indonesia pun menyatakan kemerdekaan.Ini sangat jelas menceritakan peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Alinea keempat menceritakan peristiwa setelah Bangsa Indonesia merdeka yaitu didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berkedaulatan rakyat berdasarkan pancasila dan diatur dalam suatu Undang-undang Dasar, dengan sangat jelas menceritakan peristiwa Pengesahan UUD’45 dan Penetapan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan tersebut membentuk kerangka filosofis NKRI yaitu ; Sumpah Pemuda sebagai komitmen Bhineka Tunggal Ika, Pancasila Dasar Indonesia Merdeka, Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan UUD’45
Ke-4
Pilar ini merupakan kandungan dari 4 peristiwa yaitu ; Peristiwa Sumpah Pemuda
28 Oktober 1928, Penetapan Pancasila pada 1 Juni 1945, Proklamasi 17 Agustus
1945, dan pengesahan UUD’45 pada 18 Agustus 1945, inilah kronologi terbentuknya
NKRI.
Cara menjaga Empat Pilar Kebangsaan
Ada
empat pendekatan untuk menjaga empat pilar kebangsaan yang terdiri dari
Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Keempat pendekatan tersebut yaitu pendekatan kultural, edukatif,
hukum, dan struktural, dibutuhkan karena saat ini pemahaman generasi muda
terhadap 4 pilar kebangsaan menipis.
- Pendekatan kultural adalah dengan memperkenalkan lebih mendalam tentang budaya dan kearifan lokal kepada generasi muda. Hal ini dibutuhkan agar pembangunan oleh generasi muda di masa depan tetap mengedepankan norma dan budaya bangsa. Pembangunan yang tepat, harus memperhatikan potensi dan kekayaan budaya suatu daerah tanpa menghilangkan adat istiadat yang berlaku. Generasi muda saat ini adalah calon pemimpin bangsa, harus paham norma dan budaya leluhurnya. Sehingga di masa depan tidak hanya asal membangun infrasturktur modern, tetapi juga menyejahterakan masyarakat
- Pendekatan edukatif perlu karena saat ini sangat marak aksi kriminal yang dilakukan generasi muda, seperti tawuran, pencurian, bahkan pembunuhan. Kebanyakan aksi tersebut terjadi saat remaja berada di luar sekolah maupun di luar rumah. Oleh sebab itu perlu ada pendidikan di antara kedua lembaga ini. Di rumah kelakuannya baik, di sekolah juga baik. Namun ketika di antara dua tempat tersebut, kadang remaja berbuat hal negatif. Ini yang sangat disayangkan. Orangtua harus mencarikan wadah yang tepat bagi anaknya untuk memaknai empat pilar kebangsaan semisal lewat kegiatan di Pramuka.
- Pendekatan hukum adalah segala tindakan kekerasan dalam bentuk apapun harus ditindak dengan tegas, termasuk aksi tawuran remaja yang terjadi belakangan. Norma hukum harus ditegakkan agar berfungsi secara efektif sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku kriminal sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain.
- Pendekatan yang terakhir adalah pendekatan struktural. Keempat pilar ini perlu terus diingatkan oleh pejabat di seluruh tingkat. Mulai dari Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, kepala desa, camat, lurah sampai bupati/wali kota hingga gubernur.
Salah
satu solusi menjawab krisis moral yang terjadi di Indonesia adalah melalui
penguatan pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan ini memperkokoh karakter
bangsa dimana warga negara dituntut lebih mandiri, tanggung jawab, dan mampu
menghadapi era globalisasi melalui transmisi empat pilar.
Fungsi
Pancasila adalah sebagai petunjuk aktivitas hidup di segala bidang yang
dilakukan warga negara Indonesia. Kelakuan tersebut harus berlandaskan
sila-sila yang terdapat di Pancasila.
Sedangkan
UUD 1945 merupakan konstitusi negara yang mengatur kewenangan tugas dan
hubungan antar lembaga negara. Hal ini menjiwai Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merupakan sadar segenap warga bangsa untuk mempersatukan wilayah
nusantara. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika melengkapi ketiga hal tersebut karena
mengakui realitas bangsa Indonesia yang majemuk namun selalu mencita-citakan
persatuan dan kesatuan.
Sumber : http://empatpilarkebangsaan.blogspot.com/2012/12/empat-pilar-kebangsaan-empat-pilar.html
No comments:
Post a Comment