Blognya Anak Kuliahan

Saturday, April 27, 2013

Teori Konsep Kualitas Pelayanan Publik

April 27, 2013 0
Teori Konsep Kualitas Pelayanan Publik

Acuan Pelayanan
Pelayanan publik akan mempunyai akuntabilitas yang tinggi, apabila acuan utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut selalu berorientasi kepada masyarakat pengguna jasa. Kepuasan masyarakat pengguna jasa harus mendapat perhatian yang lebih dalam setiap penyelengaraan pelayanan publik, karena masyarakat pengguna jasalah yang sebenarnya berkuasa di dalam negara ini, yang membiayai pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan ini melalui pajak yang mereka bayar. Makanya mereka berhak memperoleh pelayanan yang terbaik dari pelayannya, yaitu birokrasi. untuk itu acuan penyelenggaraan pelayanan publik yang dibuat oleh birokrasi harus memperhatikan kondisi masyarakat setempat.


Solusi Pelayanan
Berbagai keterbatasan yang ada pada masyarakat saat ini dapat menjadi hambatan bagi mereka dalam mencari pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah. Hambatan tersebut bisa saja dalam bentuk memahami aturan-aturan yang telah ditetapkan atau prosedur pelayanan publik yang akuntabel. Penyelenggaraan pelayanan publik yang akuntabel adalah pelayanan yang memberikan solusi atau jalan keluar bagi masyarakat apabila masyarakat tersebut mengalami kesulitan dalam memahami aturan-aturan atau prosedur pelayanan yang diterapkan.

Solusi atau jalan keluar yang diberikan adalah solusi yang terbaik bagi masyarakat pengguna jasa yang dilakukan secara tulus (tanpa syarat) dan bukan sebaliknya bersyarat sehingga pelayanan menjadi sangat kompleks dan ruwet. birokrasi pada dasarnya adalah pelayan masyarakat, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi seorang pelayanan untuk melayani dan membantu tuannya dalam mengatasi kesulitan yang dihadapi tuannya.


Prioritas Terhadap Kepentingan Publik
Pelayanan publik yang akuntabel adalah pelayanan yang menempatkan kepentingan masyarakat pengguna jasa sebagai prioritas utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berbagai sumber daya yang dimiliki oleh organisasi harus digunakan dan diprioritaskan untuk memenuhi kepentingan masyarakat pengguna jasa. Dengan memberikan prioritas pada pemenuhan kepentingan masyarakat pengguna jasa di atas kepentingan yang lain berarti birokrasi telah memberikan penghargaan terhadap eksistensi masyarakat sebagai pengguna jasa.


(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)


Jenis dan Pola Pelayanan Publik

April 27, 2013 1
Jenis dan Pola Pelayanan Publik

Kewajiban Pemerintah adalah memberikan pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga negara ataupun memberikan pelayanan kepada warganegara yang memenuhi kewajibannya terhadap negara. Kewajiban pemerintah, maupun hak setiap warga negara pada umumnya disebutkan dalam konstitusi suatu negara. Bentuk pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat dapat dibedakan ke dalam beberapa jenis pelayanan, yaitu;
  1. Pelayanan Administratif, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik, misalnya status kewarganegaraan, serrtifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Pernikahan, Akte kelahiran, Akte Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya.
  2. Pelayanan Barang, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk / jenis barang yang digunakan oleh publik, misalnya jaringan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan sebagainya.
  3. Pelayanan Jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang dibutuhkan oleh publik, misalnya pendidikan, pemeliharaan kesehatan, penyelenggaraan transportasi, pos, dan lain sebagainya.

Pola pelayanan publik dapat dibedakan dalam 5 macam pola, yaitu;
  1. Pola Pelayanan Teknis Fungsional. Adalah pola pelayanan masyarakat yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya.
  2. Pola Pelayanan Satu Pintu. Merupakan pola pelayanan masyarakat yang diberikan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit kerja pemerintah terkait lainnya yang bersangkutan.
  3. Pola Pelayanan Satu Atap. Pola pelayanan disini dilakukan secara terpadu pada satu instansi pemerintah yang bersangkutan sesuai kewenangan masing-masing.
  4. Pola Pelayanan Terpusat. Adalah pola pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah yang bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan.
  5. Pola Pelayanan Elektronik. Adalah pola pelayanan yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat on-line sehingga dapat menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas pelanggan.

Mengacu pada jenis dan pola, pelayanan juga dapat dikategorikan dalam beberapa klasifikasi;
  1. Pelayanan yang berbasis pada orang yang dibedakan menurut kecakapannya
    • Pelayanan Amatir. Pelayanan amatir dilakukan oleh tenaga yang belum memiliki keterampilan tertentu atau belum terlatih (non skill). Contoh; pengetik komputer dan operator telepon tertentu yang belum mengikuti kursus, latihan atau sudah mengikuti latihan tetapi belum terampil.
    • Pelayanan professional. Adalah memampuan menanggapi kebutuhan, menyelesaikan tugas, keluhan masalah dengan kualitas excelence. Pelayanan professional seseorang atau lebih lembaga tertentu, mendapat pengkuan dari pelanggan (masyarakat) dan legalitas atau izin dari intansi tertentu. Contoh; Pelayanan kesehatan manusia dilayani oleh paramedis, dokter (dokter umum, spesialis, ahli rontgen dan ahli gizi).
  2. Pelayanan yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
    • Pelayanan bantuan administrastratif. Pelayanan ini berupa pemberian izin atau legalitas, pemberian rekomendasi, fasilitas tertentu. Contoh; izin menanamkan indutri tambang.
    • Pelayanan bantuan operasional. Contoh; pelayanan pengujian kelaikan teknis kendaraan bermotor, laik laut kapal, laik udara pesawat, pelayanan operasional teknologi dan jasa.
    • Pelayanan teknis operasional. Contoh; Pelayanan informasi dan data oleh operator, pelayanan operasional sarana kerja, seperti ahli operator telepon, komputer, alat elektronik dan teknologi modern.
    • Pelayanan bantuan manajemen. Misal, pelayanan bantuan sumber daya manusia berupa proses seleksi pengadaan tenaga yang tepat kualifikasi. Pelayanan bantuan manajemen keuangan dengan ahli perencanaan anggaran, akuntansi atau auditor.
  3. Pelayanan yang berkaitan dengan sarana kerja
    • Pelayanan yang membantu kesiapan operasional dan perpanjangan usia pakai (kelaikan teknis, ekonomis) sarana kerja atau benda, diberikan oleh penguji teknis, mutu, ahli pemeliharaan dan perawatan.
    • Pelayanan pengujian sarana serta pengujian kelaikan teknis kendaraan bermotor, kelaikan kapal laut, pesawat udara dan timbangan
    • Pelayanan operasional sarana oleh tenaga terampil bersertifikat seperti kapten kapal, pilot, sopir
    • Pelayanan instalasi air, lisitrik, pemadam kebakaran, alat-alat kantor yang berteknologi modern, elektronik, komputer dan lain-lain.

Berdasarkan bentuk jasa layanan yang ditawarkan, ditujukan, macam jasa layanan itu dapat diklasifikasi :
  1. Jasa layanan yang ditujukan atau dibutuhkan manusia, secara umum manusia ingin mendapat layanan bantuan dalam memenuhi memuaskan berbagai keperluan, kebutuhannya antara lain;
    • Kebutuhan biologis, contoh : kemudahan mendapatkan makanan, minuman yang layak konsumsi
    • Kebutuhan keamanan, contoh : rasa aman bertempat tinggal pada suatu lingkungan
    • Kebutuhan sosial, contoh : keinginan dapat bersahabat, berinteraksi dengan rekan sekerja
    • Kebutuhan penghargaan, contoh : ingin dihormati
    • Kebutuhan aktualisasi diri, contoh : ingin menunjukkan suatu prestasi gemilang
    • Kebutuhan informasi, contoh keinginan memperoleh pengetahuan yang dapat membuat cepat mandiri.
    • Kebutuhan hiburan, rekreasi, contoh : liburan ke bali
    • Kebutuhan kesehatan, contoh : pelayanan kesehatan
    • Kebutuhan mobilitas, contoh : angkutan yang tepat sampai ke tempat yang dituju
    • Kebutuhan keadilan, contoh : ingin mendapat penilaian objektif atas prestasi kerja atau atas suatu perbuatan
    • Kebutuhan mendapat pekerjaan yang layak, contoh : ingin mendapat tugas, pekerjaan yang tepat dengan keahlian.
  2. Jasa layanan yang ditujukan atau dibutuhkan organisasi atau individu
    • Kebutuhan mendapatkan izin. Contoh : ijin mendirikan bangunan atau ijin membuka praktek.
    • Bantuan manajemen, contoh : bantuan menyeleksi calon pegawai yang tepat kualifikasi.
    • Bantuan sumber daya. Contoh : ingin mendapatkan modal kerja atau bantuan biaya pembangunan yang berbunga rendah
    • Keamanan, contoh : contoh adanya perusahaan yang bersedia menanggung resiko kebakaran.
    • Sarana angkutan, contoh : adanya jasa angkutan umum ke lokasi kantor/perusahaan.
  3. Jasa layanan yang ditujukan, dibutuhkan pada benda, hewan, dan tanaman.
    • Jasa angkutan / distribusi
    • Penyimpanan
    • Penjagaan keamanan
    • Garansi
    • Rancangan / model yang menarik


(http://tentangpelayananpublik.blogspot.com)


Monday, April 15, 2013

Ketika Pak Presiden Ikut Bermain Twitter

April 15, 2013 0

Kehadiran Twitter sebagai salah satu media online jejaring sosial cukup mendapat tempat dihati pengguna internet dunia, tak terkecuali Indonesia. Fungsinya sebagai penyebar informasi yang singkat, padat, dan mudah penggunaanya sering dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, misalnya komunikasi (pertemanan), promosi (bisnis), hiburan (selebritis dan olahraga), berita & informasi, dan bahkan dalam ranah politik.

Banyak hal yang memperlihatkan bahwasanya Twitter kini memang telah merambah keranah politik, tak jarang isu-isu politik terkini seperti kebijakan pemerintah, dan juga perilaku para tokoh politik menjadi bahan perbincangan para masyarakat “Republik Twitter”. Dan tidak hanya isu-isu politik saja yang hadir di Twitter, para pelaku politik juga ikut meramaikan Twitter, sederet tokoh beken seperti Dahlan Iskan, Joko Widodo, dan Tifatul Sembiring sering memanfaat sosial media nomor satu di dunia tersebut sebagai wujud eksistensi mereka di dunia politik.

Kabar terbaru datang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kini presiden kita tersebut sudah mempunyai sebuah akun resmi di Twitter, yaitu; @SBYudhoyono, akun ini sendiri sebenarnya secara resmi telah hadir di Twitter sejak tanggal 27 Maret 2013 yang lalu, namun akun ini baru mulai mencuit satu hari yang lalu (13/03/2013), dan berikut isi cuitan perdana pak SBY; “Halo Indonesia. Saya bergabung ke dunia twitter untuk ikut berbagi sapa, pandangan dan inspirasi. Salam kenal. *SBY*”.

Kemuncul SBY di Twitter mendapatkan tanggapan dan reaksi yang bermacam dari pejabat dan juga masyarakat. Menteri BUMN Dahlan Iskan misalnya yang menyambut positif dengan adanya akun baru pak presiden, beliau sembari mengatakan akan siap mengfollow twitter orang nomor satu di Indonesia tersebut. Sementara itu antusiasme yang tinggi diperlihatkan oleh masyarakat dalam menyambut kehadiran pemimpinnya di Twitter, hingga tulisan ini diterbitkan (15/07/2013) jumlah follower akun @SBYudhoyono sudah mencapai 710.597 orang (seiring waktu jumlah follower tersebut bisa jadi akan terus bertambah).

Pemimpin Negara mempunyai akun Twitter sebenarnya hal yang biasa, bahkan hadirnya SBY di Twitter bisa dianggap terlambat. Pemimpin dari negara tetangga, Malaysia, Sang perdana menteri Mohd Najib Tun Razak sudah lama memiliki akun di twitter, hingga kini akun @NajibRazak memiliki 1.458.273 follower dan 3.579 kicauan. Kemudian lihat juga Presiden Amerika Serikat, @BarackObama menjadi salah satu akun twitter dengan pengikut terbanyak di dunia yaitu 29.856.725 follower dan 663.627 kicauan.

Sepak terjang presiden SBY di twitter diharapkan bukan hanya untuk membangun sebuah pencitraan politik belaka, mengingat posisi SBY selain sebagai presiden juga sebagai ketua Umum Partai Demokrat. Justru diharapkan kehadiran akun ini benar-benar bisa membuat SBY jadi lebih merakyat dengan masyarakatnya.

Menarik melihat bagaimana nantinya apakah tokoh-tokoh politik lainnya akan ikut berbondong-bondong mengikuti langkat SBY untuk mempunyai sebuah akun twitter. Dan juga melihat besarnya potensi yang dimiliki oleh twitter sebagai alat untuk berpolitik, mengingat tahun 2014 semakin dekat.

Friday, April 5, 2013

Ini Persyaratan Ikut Lelang Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta

April 05, 2013 3

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran peserta lelang jabatan lurah dan camat. Bagi yang berminat dipersilakan mendaftar secara online di situs resmi Pemprov DKI, www.jakarta.go.id. Berikut syarat peserta lelang jabatan yang ada di situs tersebut:

Persyaratan Seleksi Terbuka Camat
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/d;
  3. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  4. Menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  5. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  6. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  8. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit pemerintah yang ditunjuk; dan
  10. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan


Persyaratan Seleksi Terbuka Lurah
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/c dan paling tinggi III/d;
  3. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  6. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
  8. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan.


Pendaftaran lelang jabatan lurah dan camat ini berlangsung mulai 8 April 2013 hingga 22 April 2013. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pemprov DKI. Pemerintah DKI menjamin proses seleksi tidak kenakan biaya sepserpun dan tidak dikenakan pungutan.

Sementara itu, wakil camat dan wakil lurah yang sedang menjabat tidak dikenakan syarat usia minimal 52 tahun. Lelang jabatan itu sendiri harus diikuti oleh seluruh pejabat lurah dan camat yang masih menjabat hingga saat ini. Mereka dianggap mengundurkan diri jika tidak mengikuti proses seleksi lelang tersebut.

Para peserta lelang harus mengikuti sejumlah tahap seleksi yang sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Tahapan itu di antaranya seleksi administrasi, kesehatan, pengetahuan, pemaparan diri serta visi-misi, tes psikologi, uji kepemimpinan, serta wawancara.

Kepala BKD I Made Karmayoga memastikan, lelang dibuka untuk 267 jabatan lurah dan 44 camat. Pemaparan para kandidat akan dipampang secara terbuka agar masyarakat bisa menilai kemampuan dari tiap calonnya. (sumber)

Thursday, April 4, 2013

Faktor Pendukung Dan Faktor Penghambat Kinerja Lembaga Anti Korupsi Dalam Memberantas Kasus Korupsi

April 04, 2013 1

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan
  1. Memiliki Kerangka Hukum dan Rule of law. Terdapat Kerangka hukum yang kuat dan peraturan perundang-undangan yang jelas tidak menimbulkan multi tafsir dan pelaksanaan dari substansi hukum tersebut secara konsisten yang berdasarkan prinsip equality before the Law, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus tindak Pidana Korupsi.
  2. Memiliki Visi dan Misi yang Jelas. Yakni menetapkan arah yang jelas dan strategi yang komprehensif dan handal dalam pemberantasan korupsi, menyesuikan kebijakan secara bertahap sesuai dengan perkembangan lingkungan.
  3. Pimpinan dan Staf Mempunyai Standar Kompetensi dan Terlatih. Dalam pengisian struktur organisasi lembaga anti korupsi dilakukan rekrutmen yang obyektif didasarkan kepada kompetensi sesuai dengan bidang tugas dari tingkat Pimpinan hingga staf terbawah. Rekrutmen dilakukan oleh lembaga independen yang bekerja secara profesional.
  4. Pendekatan Koheren Antara Penacegahan dan Penindakan. Dibidang pencegahan dilakukan secara agresif pendidikan masyarakat dalam rangka meningkatan kesadaran anti korupsi serta studi dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang akurat mengenai tingkat dan modus operandi korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah/swasta, sehingga dapat dipakai sebagai acuhan dalam merubah hukum dan undang-undang anti korupsi. Di bidang penindakan dilakukan dengan memaksimalkan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki didukung dengan prasarana yang memadahi serta penegakan hukum yang konsisten;
  5. Dukungan Dana yang Cukup Besar. Untuk mendukung kontinuitas operasional pencegahan dan penindakan kasus korupsi maka dibutuhkan dana yang cukup besar.
  6. Adanya Dukungan Politik. Terdapat dukungan politik dari pemerintah serta konsistensi dukungan yang terus menerus terhadap langlah strategis yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi dalam melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan hambatan dari Pemerintah terutama dalam penanganan proses hukum para pejabat yang diduga melakukan korupsi.
  7. Mendapat Support yang Kuat dari Masyarakat. Masyarakat mendukung program pemberantasan korupsi nasional. Peran serta masyarakat tidak hanya aktif dalam pelaporan dugaan korupsi, akan tetapi juga aktif dalam pencegahan korupsi misalnya pendidikan anti korupsi kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk advokasi publik.
  8. Bekerja Secara Independen. Dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan funsinya lembaga anti korupsi bebas dari pengaruh legislatif, eksekutif dan dari pengaruh manapun juga.


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegagalan
  1. Tidak Adanya Komitmen Politik dari Pemerintah. Pemerintah tidak mendukung secara terus menerus program pemberantasan korupsi, dan tidak mendorong lembaga penegak hukum secara serius untuk memberantas korupsi.
  2. Persaingan yang Tidak Sehat Antara Lembaga Penegak Hukum. Koordinasi antara lembaga penegak hukum tidak terjalin secara maksimal. Sehingga Pemberantasan korupsi dilakukan tidak bersifat koordinatif sehingga memunculkan persaingan yang tidak sehat diantara lembaga penegak hukum;
  3. Pembenahan Sistem yang Berdampak Kontra Produktif Terhadap Pemberantasan Korupsi. Pembenahan sistem yang tidak terintegrasi yaitu membenahi disatu sistem sementara membiarkan sistem lain yang masih tetap korup. Disisi lain aturan perundangan yang diberlakukan tidak mencerminkan law enforcement yang kuat.
  4. Pembenahan Kelembagaan yang Tidak Maksimal. Pembenahan kelembagaan pada lembaga anti korupsi tidak secara komprehensif meliputi bidang administratif dan operasional, sehingga kualitas sumberdaya pendundukung tidak memberikan kontribusi yang maksimal;
  5. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Kurang Konsisten. Lembaga penegak hukum tidak mememegang teguh equality above the law, persamaan perlakuan didepan hukum.
  6. Rendahnya Penyelesaian Kasus Korupsi yang Diadukan Oleh Masyarakat. Lembaga anti korupsi kurang maksimal dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang diadukan oleh masyarakat, sehingga berdampak rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti korupsi.

Disamping hal diatas bentuk yudisdiksi suatu negara mempengaruhi pemberian lingkup kewenangan terhadap lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi yang tidak mempunyai kewenangan yang terintegrasi (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) dalam penanganan kasus korupsi maka akan terjadi adanya kertergantungan lembaga anti korupsi terhadap penegak hukum lain, dalam penuntasan kasus korupsi, sehingga menjadi penyebab ketidak berhasilan lembaga anti korupsi tersebut dalam mengemban tugasnya dalam pemberantasan korupsi. Demikian pula di bidang pencegahan apabila tidak didukung oleh kegiatan represif dari penindakan umumnya kegiatan pencegahan juga tidak berhasil secara maksimal.

Sumber : Direktorat Penelitian dan Pengembangan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (2006)

Wednesday, April 3, 2013

Sosial Media; Sebagai Salah Satu Alat Politik di Era Teknologi Informasi

April 03, 2013 0

Barack Hussein Obama adalah orang pertama yang memanfaatkan situs jejaring social Facebook sebagai media kampanye yang membuatnya memenangi pilpres 2007 di Amerika. Di mana pada tahun itu, Facebook belum mendominasi di Indonesia, dan penggemar Obama di Facebook hanya 5 juta orang. Kini, lagi-lagi Obama memanfaatkan social media sebagai corong terdepan dalam menaikkan elektabilitasnya di mata publik. Meski lawan tunggalnya, Mitt Romney, juga melakukan hal yang sama, Obama bisa lebih mendominasi dengan total jaringan yang lebih besar di Facebook ketimbang lawannya tersebut. Kemenangan Obama menjadi inspirasi bagi para calon pemimpin di negara-negara lain. Tak terkecuali di Indonesia.

Jika dilihat dari peta pengguna social media di Indonesia, kita bisa melihat bahwa potensi kekuatan yang ada bisa sangat maksimal, baik untuk transaksi jual beli, maupun menaikkan citra seorang figur, termasuk tokoh politik.

52 juta, angka pengguna Facebook di Indonesia, menjadikan negara ini menempati posisi 4 negara dengan jumlah pengguna Facebook terbesar di dunia, di bawah India (60jt), Brazil (61jt), dan Amerika Serikat (168jt).

Tokoh politik di Indonesia yang bermain di social media cukup banyak, tapi yang benar-benar fokus sebagai media kampanye, bisa dihitung dengan jari. Contoh kesuksesan penggunaan Social media sebagai salah satu alat politik dapat kita lihat pada masa Pilgub DKI tahun 2012 yang lalu. Jokowi-Ahok mampu mematahkan lawan-lawannya di dua putaran sekaligus, hal tersebut tidak bisa dihindarkan lagi bahwasanya duet ini memang benar-benar memaksimalkan YouTube, Twitter, dan Facebook sebagai media untuk berkampanye. Kampanye massif ala Jokowi ini pun akhirnya mampu mengantarkannya untuk menjadi orang nomor satu di ibukota.

Menjelang Pemilu 2014, akankah social media menjadi senjata ampuh bagi partai politik untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya? Hal tersebut bisa saja terjadi, namun dengan catatan social media tersebut harus benar-benar dimanfaatkan dengan serius dan maksimal.