Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Ilmu Organisasi. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Organisasi. Show all posts

Friday, April 5, 2013

Ini Persyaratan Ikut Lelang Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta

April 05, 2013 3

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran peserta lelang jabatan lurah dan camat. Bagi yang berminat dipersilakan mendaftar secara online di situs resmi Pemprov DKI, www.jakarta.go.id. Berikut syarat peserta lelang jabatan yang ada di situs tersebut:

Persyaratan Seleksi Terbuka Camat
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/d;
  3. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  4. Menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  5. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  6. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  8. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit pemerintah yang ditunjuk; dan
  10. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan


Persyaratan Seleksi Terbuka Lurah
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/c dan paling tinggi III/d;
  3. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  6. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
  8. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan.


Pendaftaran lelang jabatan lurah dan camat ini berlangsung mulai 8 April 2013 hingga 22 April 2013. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pemprov DKI. Pemerintah DKI menjamin proses seleksi tidak kenakan biaya sepserpun dan tidak dikenakan pungutan.

Sementara itu, wakil camat dan wakil lurah yang sedang menjabat tidak dikenakan syarat usia minimal 52 tahun. Lelang jabatan itu sendiri harus diikuti oleh seluruh pejabat lurah dan camat yang masih menjabat hingga saat ini. Mereka dianggap mengundurkan diri jika tidak mengikuti proses seleksi lelang tersebut.

Para peserta lelang harus mengikuti sejumlah tahap seleksi yang sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Tahapan itu di antaranya seleksi administrasi, kesehatan, pengetahuan, pemaparan diri serta visi-misi, tes psikologi, uji kepemimpinan, serta wawancara.

Kepala BKD I Made Karmayoga memastikan, lelang dibuka untuk 267 jabatan lurah dan 44 camat. Pemaparan para kandidat akan dipampang secara terbuka agar masyarakat bisa menilai kemampuan dari tiap calonnya. (sumber)

Thursday, April 4, 2013

Faktor Pendukung Dan Faktor Penghambat Kinerja Lembaga Anti Korupsi Dalam Memberantas Kasus Korupsi

April 04, 2013 1

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan
  1. Memiliki Kerangka Hukum dan Rule of law. Terdapat Kerangka hukum yang kuat dan peraturan perundang-undangan yang jelas tidak menimbulkan multi tafsir dan pelaksanaan dari substansi hukum tersebut secara konsisten yang berdasarkan prinsip equality before the Law, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus tindak Pidana Korupsi.
  2. Memiliki Visi dan Misi yang Jelas. Yakni menetapkan arah yang jelas dan strategi yang komprehensif dan handal dalam pemberantasan korupsi, menyesuikan kebijakan secara bertahap sesuai dengan perkembangan lingkungan.
  3. Pimpinan dan Staf Mempunyai Standar Kompetensi dan Terlatih. Dalam pengisian struktur organisasi lembaga anti korupsi dilakukan rekrutmen yang obyektif didasarkan kepada kompetensi sesuai dengan bidang tugas dari tingkat Pimpinan hingga staf terbawah. Rekrutmen dilakukan oleh lembaga independen yang bekerja secara profesional.
  4. Pendekatan Koheren Antara Penacegahan dan Penindakan. Dibidang pencegahan dilakukan secara agresif pendidikan masyarakat dalam rangka meningkatan kesadaran anti korupsi serta studi dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang akurat mengenai tingkat dan modus operandi korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah/swasta, sehingga dapat dipakai sebagai acuhan dalam merubah hukum dan undang-undang anti korupsi. Di bidang penindakan dilakukan dengan memaksimalkan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki didukung dengan prasarana yang memadahi serta penegakan hukum yang konsisten;
  5. Dukungan Dana yang Cukup Besar. Untuk mendukung kontinuitas operasional pencegahan dan penindakan kasus korupsi maka dibutuhkan dana yang cukup besar.
  6. Adanya Dukungan Politik. Terdapat dukungan politik dari pemerintah serta konsistensi dukungan yang terus menerus terhadap langlah strategis yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi dalam melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan hambatan dari Pemerintah terutama dalam penanganan proses hukum para pejabat yang diduga melakukan korupsi.
  7. Mendapat Support yang Kuat dari Masyarakat. Masyarakat mendukung program pemberantasan korupsi nasional. Peran serta masyarakat tidak hanya aktif dalam pelaporan dugaan korupsi, akan tetapi juga aktif dalam pencegahan korupsi misalnya pendidikan anti korupsi kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk advokasi publik.
  8. Bekerja Secara Independen. Dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan funsinya lembaga anti korupsi bebas dari pengaruh legislatif, eksekutif dan dari pengaruh manapun juga.


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegagalan
  1. Tidak Adanya Komitmen Politik dari Pemerintah. Pemerintah tidak mendukung secara terus menerus program pemberantasan korupsi, dan tidak mendorong lembaga penegak hukum secara serius untuk memberantas korupsi.
  2. Persaingan yang Tidak Sehat Antara Lembaga Penegak Hukum. Koordinasi antara lembaga penegak hukum tidak terjalin secara maksimal. Sehingga Pemberantasan korupsi dilakukan tidak bersifat koordinatif sehingga memunculkan persaingan yang tidak sehat diantara lembaga penegak hukum;
  3. Pembenahan Sistem yang Berdampak Kontra Produktif Terhadap Pemberantasan Korupsi. Pembenahan sistem yang tidak terintegrasi yaitu membenahi disatu sistem sementara membiarkan sistem lain yang masih tetap korup. Disisi lain aturan perundangan yang diberlakukan tidak mencerminkan law enforcement yang kuat.
  4. Pembenahan Kelembagaan yang Tidak Maksimal. Pembenahan kelembagaan pada lembaga anti korupsi tidak secara komprehensif meliputi bidang administratif dan operasional, sehingga kualitas sumberdaya pendundukung tidak memberikan kontribusi yang maksimal;
  5. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Kurang Konsisten. Lembaga penegak hukum tidak mememegang teguh equality above the law, persamaan perlakuan didepan hukum.
  6. Rendahnya Penyelesaian Kasus Korupsi yang Diadukan Oleh Masyarakat. Lembaga anti korupsi kurang maksimal dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang diadukan oleh masyarakat, sehingga berdampak rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti korupsi.

Disamping hal diatas bentuk yudisdiksi suatu negara mempengaruhi pemberian lingkup kewenangan terhadap lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi yang tidak mempunyai kewenangan yang terintegrasi (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) dalam penanganan kasus korupsi maka akan terjadi adanya kertergantungan lembaga anti korupsi terhadap penegak hukum lain, dalam penuntasan kasus korupsi, sehingga menjadi penyebab ketidak berhasilan lembaga anti korupsi tersebut dalam mengemban tugasnya dalam pemberantasan korupsi. Demikian pula di bidang pencegahan apabila tidak didukung oleh kegiatan represif dari penindakan umumnya kegiatan pencegahan juga tidak berhasil secara maksimal.

Sumber : Direktorat Penelitian dan Pengembangan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (2006)

Saturday, March 9, 2013

10 Lembaga Nonstruktural Diusulkan Bubar

March 09, 2013 0

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) merekomendasikan pembubaran atau penggabungan terhadap 10 lembaga nonstruktural. Rencana tersebut diusulkan Kementerian PAN atas hasil pengkajian terhadap keberadaan 90 lembaga nonstruktural. Juga disebabkan beberapa hal, seperti adanya tumpang tindihnya tugas, ketidakaktifan lembaga, dan tidak tercatatnya nama lembaga.

Sepuluh lembaga tersebut yakni;

  1. Komisi Hukum Nasional (KHN)
  2. Dewan Gula Indonesia (DGI)
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Lembaga Kordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA)
  5. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI)
  6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  7. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET)
  8. Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N)
  9. Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenakertrans di Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KANBPTUA)
  10. Komite Antardepartemen bidang Kehutanan.



Friday, February 22, 2013

Ini Kira-kira Penghasilan Yang Didapatkan Anggota DPR

February 22, 2013 0


Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 MILIAR per tahun.

Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009
Rutin perbulan meliputi :
  • Gaji pokok : Rp 15.510.000
  • Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
  • Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
  • Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
  • Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
  • Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
  • Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
  • Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika ditotal selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
  • Dana intensif pembahasan rancangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
  • Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir Rp 1 MILIAR. Data tahun 2006 jumlah per tahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.


Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
  1. Gaji pokok dan tunjangan
    • Rp 4.200.000/bulan
    • Tunjangan
      • Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
      • Uang paket Rp 2.000.000/bulan
      • Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
      • Keluarga:
        • Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
        • Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
      • Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
  2. Penerimaan lain-lain
    • Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
    • Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
    • Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
    • Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket
    • Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
    • Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode
  3. Biaya perjalanan (keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
    • Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
    • Uang harian:
      • Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
      • Derah tingkat II Rp 400.000/hari
    • Uang representasi:
      • Daerah Tingkat I Rp 400.000
      • Daerah Tingkat II Rp 300.000
  4. Rumah jabatan
    • Anggaran pemeliharaan
      • RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun
      • RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun
    • Perlengkapan rumah lengkap
  5. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
    • Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
      • Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
      • Jangkauan pelayanan nasional : (diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap).
    • Uang duka :
      • wafat (3 bulan x gaji)
      • tewas (6 bulan x gaji)
    • Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
  6. Pensiunan
    • Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
    • Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan. (sumber)

Melihat jumlah gaji yang begitu besar yang bisa mencapai angka 1 M, manusia mana yang tidak tergiur akan kursi DPR???

Pentas politik yang bernama Pemilu akan menjadi arena untuk berebutan agar bisa menjadi seorang "wakil rakyat". Berbagai macam cara pasti akan dilakukan oleh kandidat untuk bisa mendapat jatah 1 kursi di Senayan, termasuk disitu money politic.

Untuk bisa memuluskan langkahnya, bisa saja sekarang mereka mau merelakan uang hingga 300-500jt sebagai modal awal, karena diyakini ketika nanti jadi anggota DPR pasti akan balik modal, bahkan lebih.

Jadi sangat cocok sekali apabila ada yang menyebutkan bahwa DPR adalah ladangnya koruptor. wallahu alam...

Sunday, November 11, 2012

Daftar Komisi Yang Ada DPR Periode 2009-2014

November 11, 2012 0

Komisi adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang menjadi unit kerja utama didalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan didalam komisi.

Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi. Dan tugas pokok yang dijalankan oleh komisi DPR adalah Anggaran dan Pengawasan.

Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :


KOMISI I
  • Ruang Lingkup : Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Pertahanan
    2. Kementerian Luar Negeri
    3. Panglima TNI (Mabes TNI AD, AL dan AU)
    4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
    5. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
    6. Badan Intelijen Negara (BIN)
    7. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
    8. Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
    9. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    10. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
    11. Televisi Republik Indonesia (TVRI)
    12. Radio Republik Indonesia (RRI)
    13. Dewan Pers
    14. Perum Antara


KOMISI II
  • Ruang Lingkup : Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur, Negara & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, dan Pertanahan & Reforma Agraria.
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Dalam Negeri
    2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    3. Menteri Sekretaris Negara
    4. Sekretaris Kabinet
    5. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
    6. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    7. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    8. Arsip Nasional RI (ANRI)
    9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    10. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
    11. Ombudsman Republik Indonesia
    12. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)


KOMISI III
  • Ruang Lingkup : Hukum, HAM, dan Keamanan
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
    2. Kejaksaan Agung
    3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    5. Komisi Hukum Nasional
    6. Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
    7. Setjen Mahkamah Agung
    8. Setjen Mahkamah Konstitusi
    9. Setjen MPR
    10. Setjen DPD
    11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    12. Komisi Yudisial
    13. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
    14. Badan Narkotika Nasional (BNN)


KOMISI IV
  • Ruang Lingkup : Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Pertanian
    2. Departemen Kehutanan
    3. Departemen Kelautan dan Perikanan
    4. Badan Urusan Logistik
    5. Dewan Maritim Nasional


KOMISI V
  • Ruang Lingkup : Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan & Kawasan Tertinggal, dan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Pekerjaan Umum
    2. Kementerian Perhubungan
    3. Kementerian Perumahan Rakyat
    4. Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal
    5. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
    6. Badan SAR Nasional
    7. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)


KOMISI VI
  • Ruang Lingkup : Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, dan Standarisasi Nasional
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Perindustrian
    2. Departemen Perdagangan
    3. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
    4. Menteri Negara BUMN
    5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
    6. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
    7. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
    8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


KOMISI VII
  • Ruang Lingkup : Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, dan Lingkungan Hidup
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
    2. Menteri Negara Lingkungan Hidup
    3. Menteri Negara Riset dan Teknologi
    4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
    5. Dewan Riset Nasional
    6. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
    7. Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
    8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
    9. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
    10. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
    11. Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
    12. Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
    13. PP IPTEK
    14. Lembaga EIKJMEN


KOMISI VIII
  • Ruang Lingkup : Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian  Agama
    2. Kementerian  Sosia RIl
    3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    6. Badan Amil Zakat Nasional


KOMISI IX
  • Ruang Lingkup : Tenaga Kerja & Transmigrasi, Kependudukan, dan Kesehatan.
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Kesehatan
    2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    3. badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
    4. Badan Pengawas Obat dan Makanan
    5. BNP2TKI
    6. PT Askes ( Persero)
    7. PT. Jamsostek( Persero)


KOMISI X
  • Ruang Lingkup : Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Pendidikan Nasional
    2. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
    3. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
    4. Perpustakaan Nasional


KOMISI XI
  • Ruang Lingkup : Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Keuangan RI
    2. Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
    3. Bank Indonesia
    4. Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
    5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    6. Badan Pusat Statistik (BPS)
    7. Setjen BPK RI
    8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
    9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)