Blognya Anak Kuliahan

Friday, December 14, 2012

Pengertian : E-Voting

December 14, 2012 0

E-voting berasal dari kata electronic voting yang mengacu pada penggunaan teknologi informasi pada pelaksanaan pemungutan suara.

Pilihan teknologi yang digunakan dalam implementasi dari e-Voting sangat bervariasi, seperti penggunaan kartu pintar untuk otentikasi pemilih yang bisa digabung dalam e-KTP, penggunaan internet sebagai sistem pemungutan suara atau pengiriman data, penggunaan layar sentuh sebagai pengganti kartu suara, dan masih banyak variasi teknologi yang bisa digunakan dewasa ini. Dalam perkembangan pemikiran dewasa ini penggunaan perangkat telepon selular untuk memberikan suara bisa menjadi pilihan karena sudah menggabungkan (konvergensi) perangkat komputer dan jaringan internet dalam satu perangkat tunggal.

Kondisi penerapan dan teknologi e-voting terus berubah seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Kendala-kendala e-voting yang pernah terjadi di berbagai negara yang pernah dan sedang menerapkannya menjadi penyempurnaan e-voting selanjutnya. Salah satu segi positif dari penerapan e-voting saat ini adalah makin murahnya perangkat keras yang digunakan dan makin terbukanya perangkat lunak yang digunakan sehingga biaya pelaksanaan e-voting makin murah dari waktu ke waktu dan untuk perangkat lunak makin terbuka untuk diaudit secara bersama. Salah satu konsep penerapan perangkat lunak adalah melalui Indonesia Goes Open Source (IGOS) dengan diperkenalkannya aplikasi e-Demokrasi pada tahun 2007.


e-Voting di Indonesia
Penggunaan e-voting di Indonesia telah dilakukan dalam skala terbatas baik dalam lingkup organisasi, perusahaan maupun pemerintahan di skala paling kecil yaitu dusun atau desa.

Di Kabupaten Jembrana, Bali sejak pertengahan 2009 telah dilakukan puluhan kali pemilihan kepala dusun di desa-desa yang ada di kabupaten tersebut. Penggunaan e-voting di kabupaten Jembrana telah menghemat anggaran lebih dari 60 persen, seperti anggaran untuk kertas suara. E-voting ini juga diawali dengan penggunaan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berbasis chip atau kemudian disebut juga e-KTP. Penggunaan e-KTP tersebut membuat pemilih tidak mungkin melakukan pemilihan lebih dari sekali. TPS (tempat pemungutan suara) juga bisa menampung hingga 1000 pemilih, sementara dengan sistem manual sekitar 500-700 pemilih saja per TPS yang layak.

Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan pada Selasa, 30 Maret 2010 bahwa penggunaan e-voting adalah konstitusional sepanjang tidak melanggar asas Pemilu yang luber dan jurdil maka e-Voting bisa dilakukan pada skala lebih luas di antaranya Pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada).

Kabupaten Jembrana, Bali sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelenggarakan pemilihan bupati Jembrana pada bulan Oktober 2010 dengan e-voting. Namun berbagai kesiapan masih perlu dilakukan baik dari KPU maupun Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dari sisi kesiapan SDM dan pemahaman mengenai e-voting itu sendiri. Juga harus dibuat perubahan Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sehingga paling cepat e-voting baru akan dilaksanakan di daerah lain pada tahun 2011. Namun khusus kabupaten Jembrana, Bali diharapkan bisa dilaksanakan menggunakan Peraturan KPU yang bisa diselesaikan sebelum Pemilukada di Jembrana dilaksanakan.

Terkait dengan Pemilu Nasional, CETRO juga pernah mengusulkan Pemilu Elektronik pada tahun 2014 nanti dan dilakukan persiapan sejak saat ini (Agustus 2009 ketika diusulkan). Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011.(sumber)

Thursday, December 13, 2012

Mahfud MD : Dari Dosen Menuju Birokrasi, Hingga Capres Alternatif No. 1

December 13, 2012 0

Nama Lengkap
:
Mohammad Mahfud
Alias
:
Mahfud MD
Tempat Lahir
:
Sampang, Madura, Jawa Timur
Tanggal Lahir  
:
Kamis, 13 Juni 1957
Agama
:
Islam
Jabatan
:
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011
Hakim Konstitusi periode 2008-2013


Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D., S.H., S.U.  adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 dan Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Sebelumnya ia adalah anggota DPR dan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional.


Masa Kecil
Mahfud yang nama lengkapnya Mohammad Mahfud dilahirkan pada 13 Mei 1957 di Omben, Sampang Madura, dari pasangan Mahmodin dan Suti Khadidjah. Mahmodin, pria asal Desa Plakpak, Kecamatan Pangantenan ini adalah pegawai rendahan di kantor Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Mahmodin lebih dikenal dengan panggilan Pak Emmo (suku kata kedua dari Mah-mo-din, yang ditambahi awalan em). Dalam bislit pengangkatannya sebagai pegawai negeri, Emmo diberi nama lengkap oleh pemerintah menjadi Emmo Prawiro Truno. Sebagai pegawai rendahan, Mahmodin kerap berpindah-pindah tugas. Setelah dari Omben, ketika Mahfud berusia dua bulan, keluarga Mahmodin berpindah lagi ke daerah asalnya yaitu Pamekasan dan ditempatkan di Kecamatan Waru. Di sanalah Mahfud menghabiskan masa kecilnya dan memulai pendidikan sampai usia 12 tahun. Dimulai belajar dari surau sampai lulus SD.


Asal Usul MD
Sebenarnya sampai lulus SD tidak ada inisial MD di belakang nama Mahfud. Baru ketika ia memasuki sekolah lanjutan pertama, tepatnya masuk ke Pendidikan Guru Agama (PGA), tambahan nama itu bermula. Saat di kelas I sekolah tersebut ada tiga murid yang bernama Mohammad Mahfud. Hal itu membuat wali kelasnya meminta agar di belakang setiap nama Mahfud diberi tanda A, B, dan C. Namun karena kode tersebut dirasa seperti nomer becak, wali kelas lalu memutuskan untuk memasang nama ayahnya masing-masing dibelakang nama mahfud. Jadilah Mahfud memakai nama Mahfud Mahmodin sedangkan teman sekelasnya yang lain bernama Mahfud Musyaffa’ dan Mahfud Madani. Dalam perjalanannya, Mahfud merasa bahwa rangkaian nama Mahfud Mahmodin terdengar kurang keren sehingga Mahmodin disingkatnya menjadi MD. Tambahan nama inisial itu semula hanya dipakai di kelas, tetapi pada waktu penulisan ijazah kelulusan SMP (PGA), inisial itu lupa dicoret sehingga terbawa terus sampai ijazah SMA, Perguruan Tinggi, dan Guru Besar. Hal itu disebabkan karena  nama pada ijazah di setiap tingkat dibuat berdasarkan nama pada  ijazah sebelumnya. Berangkat dari situlah nama resmi Mahfud menjadi Moh. Mahfud MD.


Perjalanan Karir
Perjalanan karier pekerjaan dan jabatan Mahfud MD termasuk langka dan tidak lazim karena begitu luar biasa. Bagaimana tidak, dimulai dari karier sebagai dosen kemudian secara luar biasa mengecap jabatan penting dan strategis secara berurutan pada tiga cabang kekuasaan, eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Mahfud MD memulai karier sebagai dosen di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, pada tahun 1984 dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pada 1986-1988, Mahfud dipercaya memangku jabatan Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH UII, dan berlanjut dilantik menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UII dari 1988 hingga 1990.

Pada tahun 1993, gelar Doktor telah diraihnya dari Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Berikutnya, jabatan sebagai Direktur Karyasiswa UII dijalani dari 1991 sampai dengan 1993. Pada 1994, UII memilihnya sebagai Pembantu Rektor I untuk masa jabatan 1994-1998. Di tahun 1997-1999, Mahfud tercatat sebagai Anggota Panelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Mahfud sempat juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UII pada 1998-2001. Dalam rentang waktu yang sama yakni 1998-1999 Mahfud juga menjabat sebagai Asesor pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Puncaknya, Mahfud MD dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia masih relatif muda yakni 40 tahun.

Karier Mahfud kian cemerlang, tidak saja dalam lingkup akademik tetapi masuk ke jajaran birokrasi eksekutif di level pusat ketika di tahun 1999-2000 didaulat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B). Berikutnya pada tahun 2000 diangkat pada jabatan Eselon I A sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM. Belum cukup sampai di situ, kariernya terus menanjak pada 2000-2001 saat mantan aktivis HMI ini dikukuhkan sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Sebelumnya, Mahfud ditawari jabatan Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid tetapi menolak karena merasa tidak memiliki kemampuan teknis.

Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud sempat pula merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM oleh Presiden Gus Dur pada 8 Februari 2001. Meski diakui, Mahfud tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman karena diangkat pada 20 Juli 2001 dan Senin, 23 Juli, Gus Dur lengser. Sejak itu Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner.

Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang memasuki masa purna tugas. Selanjutnya, pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya,  Jimly Asshiddiqie.


Capres Alternatif 2014 LSI Urutan 1
Pada Rabu, 28 November 2012 yang lalu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) mengeluarkan hasil survey nasional “Opinion Leader” terkait capres alternatif 2014. LSI merilis 14 nama calon yang dianggap layak menjadi presiden RI yang ke-7. Dan dari 14 calon tersebut muncul nama Mahfud MD diurutan pertama dengan nilai 79.

Sejak dinobatkan sebagai capres alternatif 2014 urutan satu, tingkat elektabilitas Mahfud MD untuk maju pada Pilpres 2014 semakin naik. Menurut pemberitaan dari banyak media massa, menyatakan bahwa banyak partai-partai besar yang mulai melirik Mahfud MD untuk meminangnya sebagai Capres maupun Cawapres, sebut saja Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara itu, menanggapi temuan survei tersebut, Mahfud berpendapat, dia belum berani mencalonkan diri menjadi presiden. Saat ini, dia belum menyanggupi menjadi capres dalam Pilpres 2014.

Terlepas dari itu semua mari kita saj tunggu sepak terjang dari Mahfud MD pada Pemilu 2014 nanti.



PENDIDIKAN
  1. Madrasah Ibtida'iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura.
  2. SD Negeri Waru Pamekasan, Madura.
  3. Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP. 4 Tahun, Pamekasan Madura
  4. Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun, Yogyakarta.
  5. S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
  6. S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
  7. Program Pasca Sarjana S2, Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
  8. Program Doktoral S3, Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.



KARIR DAN JABATAN
  1. Ketua Mahkamah Konstitusi RI.
  2. Staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak tahun 1984.
  3. Menteri Pertahanan RI (2000-2001)
  4. Menteri Kehakiman dan HAM (2001)
  5. Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005)
  6. Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006)
  7. Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006)
  8. Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007)
  9. Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008)
  10. Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008)
  11. Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia.
  12. Aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 & S3. Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.



Referensi :
www.mahfudmd.com, www.profil.merdeka.com, dan www.bem.feb.ugm.ac.id

Wednesday, December 12, 2012

12-12-12, Kabupaten Bangkalan Melangsungkan Pilkada

December 12, 2012 2

Masyarakat Bangkalan, Madura, akan memilih bupati dan wakil bupati baru pada hari ini tanggal 12 Desember 2012. KPUD setempat tetap akan menggelar coblosan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah disusun.

Aksi pendudukan maupun ancaman penggagalan pilkada yang dilakukan pendukung pasangan nomor urut satu, KH Imam Buchori-Rh Zainal Alim (Imam-Zain), tidak akan mempengaruhi tahapan pilkada.

“Tetap sesuai jadwal, 12 Desember 2012,” kata Komisioner KPUD Bangkalan Abdusomad kepada wartawan, Minggu (9/12/2012).

Daftar Pemilih Tetap (DPT), kata Abdusomad, adalah 880.928. KPUD juga sudah menyiapkan 1.854 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 18 kecamatan.

Sedangkan untuk mengantisipasi surat suara yang terlanjur di cetak dengan gambar tiga pasangan calon, Abdusomad, menjelaskan nantinya gambar pasangan calon nomor urut satu akan ditutup dengan stiker yang isi tulisannya menjelaskan pasangan tersebut telah digugurkan karena adanya putusan PTUN.

Sebelumnya, memang KPUD mencoret pasangan Imam-Zain sesuai hasil putusan PTUN Surabaya pada Rabu (5/12/2012), yang menilai pengurus PPN yang mengusung Imam-Zain dinyatakan cacat hukum, dikarenakan pengangkatannya melanggar AD ART partai. Pencoretan itu berimbas aksi massa pendukung Imam-Zain yang merasa didzolimi.

“Penempelan stiker di surat suara itu saat di TPS. Setiap surat suara yang akan diserahkan ke pemilih ditempel dulu,” kata Abdusomad yang mengaku persiapan teknis stikerisasi sudah rampung.

“Semua sudah siap, termasuk stikernya,” kata dia yang menjamin langkah KPUD tersebut sesuai dengan hukum atau perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, pendukung Imam-Zain akan melumpuhkan Bangkalan apabila calonnya tidak diikutsertakan dalam pilkada. Mereka juga mengancam akan menggagalkan jalannya pilkada.

KPU sebelum ada putusan PTUN telah menetapkan tiga pasang calon. Nomor urut 1 adalah KH Imam Buchori-Rh Zainal Alim (Imam-Zain), nomor urut 2 pasangan Nizar Zahro-HR Zulkifli (Nikmat), dan nomor urut tiga yakni anak dari Bupati Bangkalan Fuad Amin, Makmun Ibnu Fuad-Mondir A Rofii.

Monday, November 19, 2012

Fitra: BP Migas Bubar, Negara Hemat Rp 368 Miliar

November 19, 2012 2

Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menilai, pembubaran BP Migas sebagai langkah tepat. Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pembubaran BP Migas akan berdampak pada penghematan anggaran negara hingga ratusan miliar rupiah.

"Syukurlah BPH Migas dibubarkan. Hal ini berarti negara pada tahun 2013 bisa menghemat alokasi anggaran sebesar Rp 368.820.000.000," ujar Uchok, Selasa (13/11/2012).

Menurutnya, selama ini, anggaran BP Migasi digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 37.000.800.000, belanja barang sebesar Rp 316.451.888.000, dan belanja modal Rp 15.367.312.000.

Putusan MK
Seperti diberitakan, pada Selasa kemarin, MK menyatakan pasal yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Fungsi dan tugas Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi dilaksanakan oleh pemerintah, c.q. kementerian terkait, sampai diundangkannya undang-undang yang baru yang mengatur hal tersebut," kata Ketua Majelis Hakim mahfud MD saat membacakan putusan uji materi UU Migas di Jakarta, Selasa (13/11/2012).

MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkaitan dengan Badan Pelaksana dalam penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut Mahfud.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing. MK dalam pertimbangannya mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak pemerintah atau yang mewakili pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.



BP Migas Resmi Dibubarkan, Ini Alasannya!

November 19, 2012 0

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat ini, pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM untuk mengganti lembaga tersebut. Namun, apa sebab BP Migas dibubarkan?

Pengamat perminyakan Kurtubi menjelaskan, langkah pembubaran BP Migas oleh MK ini dinilai sangat tepat. Sebab, BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat. "Pertentangan dengan konstitusi itu disebabkan oleh tata kelola BP Migas tidak bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33," kata Kurtubi kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Menurut Kurtubi, Pasal 33 UUD 1945 ini sudah jelas mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara dalam UU BP Migas, semua keinginan dari Pasal 33 UUD 1945 tidak dapat terpenuhi. Terlebih lagi, BP Migas dinilai lebih memihak ke asing. "Contohnya saja, hasil gas dari LNG Tangguh yang justru tidak dialokasikan ke dalam negeri. BP Migas malah menjual gas tersebut secara murah ke China," tambahnya.

Dengan dijualnya gas dari LNG Tangguh ke China, PLN pun berteriak-teriak karena tidak mendapat pasokan gas dari BP Migas. Alhasil, PLN terpaksa memakai bahan bakar minyak (BBM) sebagai pembangkit listrik. Itu yang menyebabkan PLN diduga melakukan inefisiensi sebesar Rp 37,6 triliun.

Sekadar catatan, MK melakukan pembubaran BP Migas karena ketidaksesuaian dengan undang-undang yang berlaku. MK menyatakan frasa "dengan Badan Pelaksana" dalam Pasal 11 Ayat (1), frasa "melalui Badan Pelaksana" dalam Pasal 20 Ayat (3), frasa "berdasarkan pertimbangan dari Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 21 Ayat (1), frasa "Badan Pelaksana dan" dalam Pasal 49 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Majelis Hakim MK Mahfud MD.

MK juga menyatakan Pasal 1 angka 23, Pasal 4 Ayat (3), Pasal 41 Ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 Ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pengujian UU Migas ini diajukan 30 tokoh dan 12 ormas, di antaranya PP Muhammadiyah yang diwakili Din Syamsuddin, Lajnah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia, PP Persatuan Umat Islam, PP Syarikat Islam Indonesia, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, PP Persaudaraan Muslim Indonesia, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha, dan Karyawan (Sojupek) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia.

Selain itu, ada pula Hasyim Muzadi, Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Fahmi Idris, Salahuddin Wahid, Laode Ida, Hendri Yosodiningrat, dan AM Fatwa. Mereka menilai UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.


Tuesday, November 13, 2012

Andai Aku Menjadi Ketua KPK

November 13, 2012 5

Menjadi seorang Ketua KPK merupakan sebuah tanggung jawab yang besar dan sangatlah tidak mudah untuk mengembannya. Ketua KPK bisa kita ibaratkan seperti gambar pada dua sisi mata uang logam dan gambar yin-yang menurut filosofi budaya cina, yang mana keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya.

Disatu sisi yang pertama Ketua KPK dianggap sebagai sesosok pahlawan kebajikan yang dicintai, dimana setiap kehadiranya selalu ditunggu ditengah-tengah masyarakat, aksi heroiknya dalam pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh segerombolan penjahat yang bernama koruptor merupakan aksi yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Kemudian disatu sisi lainnya, Ketua KPK menjadi orang yang paling dibenci dan dianggap sebagai musuh bersama yang wajib diperangi oleh para koruptor untuk menegakkan bendera ‘mari korupsi’, berbagai macam upaya dilakukan oleh para koruptor dan kawan-kawan untuk melemahkan kekuatan dasyat yang dimiliki oleh Ketua KPK, mulai dari teror, fitnah, bahkan ancaman pembunuhan. Jadi, apabila ingin menjadi seorang Ketua KPK maka bersiaplah untuk mendapatkan banyak teman, dan juga banyak musuh tentunya.

Bagi saya tidaklah mengapa apabila banyak mempunyai musuh yang semuanya adalah para koruptor dan antek-anteknya, karena mereka semua memang wajib untuk dimusuhi dan dibumi hanguskan dari negeri tercinta ini. Dan apabila saya diberikan kesempatan untuk mengemban amanah sebagai seorang ketua KPK maka dengan senang hati saya akan menerima jabatan tersebut.

Melihat kondisi KPK pada saat ini, maka terdapat tiga langkah awal yang harus saya lakukan terlebih dulu untuk lebih menguatkan posisi KPK dalam pemberantasan korupsi, berikut tiga langkah tersebut : (1). Memperkuat kerangka hukum, (2). Merombak habis dan memperkuat kembali struktur internal KPK, (3). Membangun kekuatan politik dari pemerintah dan meminta dukungan dari masyarakat.

Setelah tiga hal tersebut telah mampu terlaksana dengan baik, maka terdapat beberapa program kerja yang akan saya lakukan untuk meningkatkan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, berikut beberapa program kerja tersebut :
  • Pertama, merealisasikan wacana untuk membentuk KPK di tingkatan daerah, minimal ditingkat provinsi. Lahirnya koruptor di daerah bisa jadi karena tidak adanya suatu lembaga yang secara khusus menangani permasalahan korupsi di daerah, dengan adanya KPK di daerah maka para raja-raja daerah tersebut akan berpikir dua kali untuk melakukan praktek korupsi. Dan juga dengan adanya KPK di daerah, KPK dipusat jadi lebih bisa berkonsentrasi untuk pemberantasan korupsi dipusat.
  • Kedua, mengadakan acara tahunan berupa ajang penganugerahan KPK Award, yaitu memberikan penghargaan bagi institusi pemerintah baik departemen/kementrian, dan juga pemprov hingga pemkab/pemkot yang berhasil memiliki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tertinggi. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan inspirasi dan contoh yang baik dalam hal pemberantasan korupsi, dan juga ikut memberikan sedikit motivasi bagi setiap departemen atau kementrian, dan juga pemprov hingga pemkab/pemkot untuk berlomba-lomba dalam pemberantasan korupsi.
  • Ketiga, menjalin kerjasama dengan seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia untuk membangun program Sekolah Anti Korupsi yang dikhususkan bagi mahasiwa. Ketika masih duduk dibangku kuliah mahasiswa dikenal dengan daya kritisnya yang sangat tinggi dalam mengkritisi pemerintah terutama dalam hal pemberantasan korupsi, namun kebanyakan hal tersebut tidak terjadi lagi ketika mereka sudah duduk dikursi kepemerintahan, nikmatnya menjadi pejabat membuat mereka terlena dan lupa akan semangat yang telah dikobarkan ketika masih menjadi mahasiswa. Pada Sekolah Anti Korupsi akan diadakan berbagai macam kegiatan yang harapannya nanti akan mampu membentuk jiwa sadar anti korupsi yang bersifat permanen pada diri mahasiswa dari kuliah hingga dia lulus dan bekerja.

Saya rasa itulah beberapa hal yang akan saya lakukan apabila saya menjadi Ketua KPK, dan cukup tiga program saja, karena tidak usah muluk-muluk takutnya kebanyakan program malah satu pun ngak jalan nanti… hehe… J