Blognya Anak Kuliahan

Wednesday, July 17, 2013

Perbedaan Antara Hukum Pidana Dengan Hukum Perdata

July 17, 2013 0
Sebelum kita tahu perbedaan dari Hukum Pidana dengan Hukum Perdata. Kita perlu tahu pengertian dari masing–masing hukum tersebut.

Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum yang memuat peraturan–peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud. Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana denda.

Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek, hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat pelanggaran atau tidak dilaksanakannya suatu kesepakatan.

Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.

MISAL : A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan dikenai aturan hukum perdata. Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagi warga Negara) dengan Negara (sebagi penguasa tata tertib masyarakat).

MISAL : Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan.

Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut? Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut: penggugat). Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll. Dalam hal terjadi tindakan diluar hukum baik pidana maupun perdata, penangannya diatur dalam Hukum Acara pidana dan Hukum Acara perdata.

Perbedaan Hukum Acara Pidana dan Perdata;
  • Perbedaan mengadili
    • Hukum acara perdata mengatur cara mengadili perkara di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
    • Hukum acara pidana mengatur cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
  • Perbedaan pelaksanaan
    • Pada acara perdata inisiatif beracara dari pihak berkepentingan yang dirugikan.
    • Pada acara pidana inisiatif beracara datang dari penuntut umum/ jaksa.
  • Perbedaan dalam penuntutan
    • Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat, jadi tidak ada penuntut umun/ jaksa.
    • Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntut umum yang mewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Disini terdapat seorang jaksa.


MISAL : Ketua kelompok UEP Bunga Mawar Tidak menyerahkan setoran kelompok kepada UPK, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana ini masuk dalam klausul delik pidana penggelapan Misal: A merupakan anggota kelompok simpan pinjam PPK. Pada waktu meminjam dana PPK si A terikat kontrak dengan program PPK melalui UPK. Hubungan hukum antara A dan UPK dikenai aturan hukum perdata. Bila dikemudian hari A tidak mau mengembalikan uang yang dipinjamnya, tindakan ini akan hukum perdata mengatur hak pribadi dan hukum pidana mengatur hak yang berkenaan dengan orang banyak, sehingga apabila terjadi pelanggaran, dalam hukum perdata maka pelanggaran tersebut bisa ditindaklnjuti apabila ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan sedangkan dalam hukum pidana apabila terjadi suatu pelanggaran maka negara langsung mengambil tindakan kecuali dalam delik2 tertentu yaitu delik aduan.

Sumber : http://umarazmar.blogspot.com/2011/10/perbedaan-antara-hukum-pidana-hukum.html

Tuesday, June 25, 2013

Trikotomi Masyarakat Jawa : Abangan, Santri, Priyayi

June 25, 2013 0

Di kalangan ilmuan (sosial-budaya) di Indonesia, Clifford Greetz mempunyai kedudukan yang khusus. Karyanya terbilang monumental, dalam arti menjadi bahan acuan pada berbagai diskusi sosial budaya Indonesia. Diantara buah pikirannya yang paling populer dirujuk, baik diterima maupun untuk dikritik, adalah klasifikasinya terhadap masyarakt Jawa dalam bukunya, “The Religion of Java” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Aswab Mahasin menjadi “Abangan, Santri, Priyayi dalam masyarakat Jawa”.

Arti penting karya Greetz ini adlah sumbangannya mengenai sistem-sitem simbol, yaitu, bagaimana hubungan antara struktur-struktur sosial yang ada dalam suatu masyarakat dengan pengorganisasian dan perwujudan simbol-simbol, dan bagaimana para anggota masyarakat mewujudkan adanya integrasi dan disintegrasi dengan cara mengorganisasi dan mewujudkan simbol-simbol tertentu, sehingga perbedaa-perbedaan yang nampak diantara struktur sosial yang ada dalam masyarakat tersebut bersifat komplementer.

Masyarakat Jawa di Mojokuto dilihatnya sebagai sistem sosial, dengan kebudayaan jawanya yang akulturatif dan agamanya yang sinkretik, yang terdiri atas tiga sub kebudayaan Jawa yang masing-masing merupakan struktur-struktur sosial yang berlainan. Abangan, santri dan priyayi yang walaupun masing-masing merupakan struktur-sturktur sosial yang berlainan, tetapi masing-masing saling melengkapi satu sama lainnya dalam mewujudkan adanya sistem sosial jawa di Mojokuto. Tesis dalam bukunya tersebut, yaitu: agama bukan hanya memainkan peranan bagi terwujudnya integarasi tetapi juga memainkan peranan pemecah belah dalam masyarakat. Jadi perhatian Greetz menurut Harsja W. Bachtiar (1973 : 521) adalah masalah perpecahan dalam sistem sosial orang Jawa di Mojokuto, bukan pada integrasi yang terwujud di dalamnya.

Dalam buku hasil penelitiannya ini Greetz sekalipun tidak mengatakan secara tersurat kerangka teori mana yang dipakainya, tetapi menurut Pardi Suparlan dalam kata pengantar terjemah bahasa Indonesia justru Greetz telah mempunyai suatu kerangka teori yang digunakan untuk menciptakan model untuk analisa, model yang digunakan OLEH Robert Redfield. Redfield melihat bahwa kota dan desa merupakan dua struktur sosial yang ebrbeda, yang masing-masing diwakili oleh warga elti kota dan warga petani di desa, tetapi keduanya mewujudkan adanya suatu hubungan saling tergantung dan melengkapi mewujudkan adanya suatu hubungan saling tergantung dan melengkapi satu sama lainnya, sehingga merupakan suatu sistem sosial sendiri. Greetz secara tersurat menggunakan teori Redfield dalam pembahasan hubungan antara priyayi danpetani dengan penekanan pada dimensi struktur yang berbeda dengan Redfield yang menekankan pada proses komunikasi terus-menerus antara kota dan desa.

Salah satu kelebihan dari buku Greetz sebagaimana diakui oleh HW. Bachtiar adalah begitu melimpahnya bahan-bahan deskriptif yang terperinci tentang sejumlah besar aspek kepercayaan dan praktek keagamaan yang telah diamati Greetz di Mojokuto; data yang mencerminkan seorang pekerja lapangan yang rajin jika diingat terbatasnya waktu yang tersedi baginya (dari bulan mei 1953 sampau bulan september 1954) untuk meneliti suatu masalah yang begitu rumit.

Namun tetap di dalamnya terdapat beberapa kelemahan yang cukup mendasar yang oleh beberapa ahli dianggap sesuatu yang cukup krusial untuk dikritisi. Kritikan dari bebrapa ahli ini akan dibicarakan pada bagian akhir tulisan ini.

Latar Belakang Greetz
Cliffor Greetz dilahirkan di San Fransisco, negara bagian California, Amerika Serikat, pada tanggal 23 Agustus 1926. Ia adalah putra dari Clifford James seorang insinyur dari Lio Brieger. Greetz pendidikan S1-nya dirampungkan di Antioch College, di negara bagian Ohio, AS pada tahun 1950. Semula ia memilih jurusan “English” dan bercita-cita untuk menjadi seorang novelis, setelah beberapa tahun di jurusan itu, ia pindah ke jurusan Filsafat. Kepindahan jurusan itu sebagiannya karena ia terpengaruh oleh kharisma seorang pengajar di jurusan filsafat, di samping juga ia kehilangan selera terhadap mata kuliah yang terbatas variasinya di jurusan “English”.

Semula tak terlintas di benak Greetz untuk memilih jurusan antropologi bagi pendidikan pascasarjananya. Mata kuliah S1-nya memang tidak ada yang berkaitan dengan ilmu antropologi, bahkan nyaris tidak ada juga mata kuliah sosiologi. Kenyataan ini mudah dimengerti karena pada saat ia menempuh S1-nya, jurusan antropologi belum ada di Antioch College.

Greetz akhirnya memilih pendidikan pascasarjananya di bidang antropologi di Harvard University, dan meraih gelar doktor pada tahun 1956. Greetz beruntung dibina oleh para pakar ilmu budaya, diantaranya adalah Clyd Kluckhohn, Talcot Parson, Harry Muray, dan Gordon Allport.

Greetz termasuk cakap berbahasa Belanda, Prancis, Jerman, Indonesia/Melayu, Jawa dan Arab (dialek Maroko), tentu saja disamping bahasa Inggris yang merupakan bahasa ibunya. Tampaknya ia punya bakat yang menonjol di bidang kebahasaan. Perkenalannya dengan bahasa Indonesia dimulai sekitar tahun 1952-an, sebagai bagian dari persiapannya untuk studi lapangan di Indonesia. Pada waktu ia tiba di Indonesia, bekal kemampuan bahasanya cukup memadai. Dengan dibantu oleh beberapa mahasiswa Universitas Gadjah Mada, kemudia belajar bahasa Jawa.

Dari perjalanan karirnya, ia menyimpulkan bahwa sentral aktivitasnya adalah justru “menulis”. Ia bahkan menilai dirinya lebih tepat disebut sebagai “penulis di bidang antropologi” ketimbang disebut sebagai antropologi. Sebagai penulis, ia tergolong cukup produktif. Sejak ia “resmi” bergelar doktor di bidang antropologi (1956) hingga sekitar tahun 1988, tercatat 46 judul publikasinya tentang culture area. Lima belas diantaranya berupa buku dan hampir setengah dari judul publikasinya mengetengahkan kasus Indonesia, termasuk Jawa dan Bali. Empat publikasinya mengenai Maroko, yang itupun masih berkaitan dengna Indonesia sebagai pembanding.

Masyarakat Jawa Clifford Geertz
Greetz mengadakan penelitiannya di sebuah kota kecil di bagian timur Jawa tengah, Mojokuto, sebuah kota samaran untuk kota pare kediri. Tidak diketahui secara jelas alasan kenapa Greetz menyebut nama samaran untuk kota tempat penelitiannya.

Sekalipun buku berjudul agama Jawa (The Religion of Java) tapi di dalamnya tidak dibahas agama di Jawa, akan tetapi justru yang dibahas adalah agama yang dimanifestasikan oleh orang-orang Jawa yang menganggap diri mereka sebagai pemeluk agama Islam yang tidak mesti identik dengan agama Islam sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi Muhammad. Interpretasi ini nampaknya sesuai dengan pernyataan pendahuluan Greetz, dimana ia mengatakan bahwa ia mencoba untuk menunjukkan betapa banyaknya variasi ritual, kontras dalam kepercayaan dan konflik dalam nilai-nilai yang tersembunyi di belakang pernyataan yang sederhana bahwa lebih dari 90 persen penduduk jawa adalah muslim.

Pada bagian pendahuluan ini juga dideskripsikan secara mendetail kondisi kota Mojokuto sebagai latar belakang pembahasannya yang kemudian memunculkan tiga tipe kebudayaan atau varian keagamaan.

Penggolongan penduduk menurut pandangan mereka –menurut kepercayaan keagamaan, preferensi etnis dan ideologi politik mereka- menghasilkan tiga tipe utama kebudayaan yang mencerminkan organisasi moral kebudayaan Jawa sebagaimana dicerminkan di Mojokuto, ide umum tentang ketertiban yang berkenaan dengan tingkah laku petani, buruh, pekerja tangan, pedagang dan pegawai Jawa dalam semua arena kehidupan. Tiga tipe kebudayaan in adalah abangan, santri, dan priyayi (Greetz, 1973: 7-8)

Selanjutnya Greetz melukiskan ketiga varian agama itu secara singkat sebagai berikut :

Abangan, yang menekankan aspek-aspek animisme sinkretis Jawa secara keseluruhan dan pada umumnya diasosiasikan dengan unsur petani desa penduduk; santri, yang menekankan aspek-aspek Islam sinkretik itu dan pada umumnya diasosiasikan dengan unsur pedagang (dan juga dengan unsur-unsur tertentu kaum tani), dan priyayi yang menekankan aspek-aspek hindu dan diasosiasikan dengan unsur birokrasi… (Greetz, 1973:6)

Varian keagamaan Greetz ini memiliki karakter dan pola-pola tersendiri yang kompleks yaitu:

1. Varian Abangan
Varian abangan secara luas dan umum diasosiasikan dengan desa atau kaum tani. Tradisi agama abangan, pada intinya terdiri dari pesta ritual yang dinamakan slametan, yaitu satu kompleks kepercayaan yang luas dan rumit tentang roh-roh, dan seperangkat teori dan praktek penyembuhan, ilmu tenung dan ilmu ghaib. Meskipun ia juga mengasosiasikan varian abangan ini kepada proletariat kota, yakni kelas-kelas rendahan di daerah perkotaan. Satu ciri orang abangan adalah sikap masa bodoh terhadap ajaran dan hanya terpesona oleh perincian-perincian upacara.

Dalam varian ini slametan, atau kadang disebut juga kenduren, merupakan upacara keagamaan yang paling umum. Slametan ini terbagi kepada empat jenis: (1) yang berkisar sekitar krisis-krisis kehidupan –kelahiran, khitanan, perkawinan, dan kematian: (2) yang ada hubungannya dengan hari-hari raya Islam –maulud Nabi, Idul Fitri, Idul Adha dan sebagainya; (3) yang ada sangkutannya dengan integrasi sosial desa, bersih desa (pembersihan desar dari roh-roh jahat) dan (4) slametan sela yang diselenggarakan dalam waktu yang tidak tetap, tergantung kepada kejadian luar biasa yang dialami seseorang – keberangkatan untuk suatu perjalanan jauh, pindah tempat, ganti nama, sakit, terkena tenung dan sebagainya. Dalam slametan senantiasa ada hidangan khas (yang berbeda-beda menurut maksud slametan itu), dupa, pembacaan do’a Islam dan pidato tuan rumah yang disampaikan dalam bahasa Jawa tinggi yang sangat resmi. Faktor yang mendasari penentuan waktu slametan adalah petungan (hitungan) atau sistem numerologi orang Jawa. Sistem yang cukup berbelit-belit ini terletak konsep metafisis orang Jawa yang fundamental, : cocog (sesuai/cocok).

Tujuan diselenggarakan slametan bagi orang-orang abangan adalah untuk menjaga diri dari roh-roh halus agar tidak diganggu. Bagi orang jawa kepercayaan makhluk halus merupakan bagian dari kehidupan, bahkan dalam slametan makhluk halus itu juga ikut berkumpul dan makan bersama, namun makanan mereka adalah dupa yang disediakan dalam slametan. Bila ditelusuri banyak jenis makhluk halus yang dikenal di Jawa diantaranya adalah memedi yaitu roh yang mengganggu orang atau menakut-nakuti mereka, tetapi biasanya tidak sampai merusak, (genderuwo memedi laki-laki dan wewe memedi perempuan). Lelembut adalah roh yang dapat menyebabkan seseorang jatuh sakit, gila, kesurupan, kampir-kampiran (kemasukan roh yang berasal dari tempat tertentu), setanan (bertingkah aneh), kemomongan (kerasukan dengan sukarela untuk punya kekuatan tertentu). Tuyul (anak-anak makhlus halus) bisa menolong orang yang memilikinya untuk menjadi kaya. Selain itu juga dikenal demit (makhluk halus yang menghuni suatu tempat). Danyang (roh pelindung). Demikian makhluk-makhuk halusitu bisa ditundukkan dengan mengadakan slametan.

Selain slametan dan kepercayaan kepada makhluk halus orang abangan juga mengakui adanya pengobatan, sihir dan magi yang berpusat di sektar peranan seorang dukun (sekalipun dukun juga diakui digolongan santri dan priyayi tapi tidak sebesar di golongan abangan. Dukun memiliki beberapa macam: dukun bayi, dukun pijet, dukun prewangan (medium), dukun calak (tukang sunat), dukun wiwit (ahli upacara panen), dukun temanten (ahli upacara perkawinan), dukun petungan (ahli meramal dengan angka), dukun sihir, dukun susuk (spesialis mengobati dengan memasukkan jarum emas di bawah kulit), dukun jampi, dukun siwer (spesialis mencegah kesialan alami, seperti hujan), dukun tiban (tabih dengan kekuatan hasil dari kerusakan roh).

Varian abangan menurut pengertian orang Jawa mengacu kepada satu kategori sosial yang empiris –mereka yang tidak melibatkan diri secara aktif dalam agama Islam- sekalipun menurut Greetz sendiri ini menyesatkan karena tradisi abangan adalah identik dengan tradisi rakyat (folk tradition).

2. Varian Santri
Santri diidentifikasi dalam pelaksanaan yang cermat dan teratur ritual-ritual pokok agama Islam, seperti shalat lima kali sehari, shalat jum’at, berpuasa selam Ramadhan, dan menunaikan ibadah haji, juga dimanifestasikan dalam kompleks organisasi-organisasi sosial, amal dan politik seperti Muhammadiyah, Masyumi dan Nahdhatul Ulama. Nilai-nilai bersifat antibirokratik, bebas dan egaliter. Varian santri diasosiasikan dengan pasar. Ini mengandung arti adanya analogi varian agama santri di Jawa dan semangat Protestanisme di Eropa menurut Max Weber. Analogi in seperti yang dirumuskan Greetz berikut ini:

Meskipun secara luas dan umum subvarian santri diasosiasikan dengan unsur pedagang Jawa, ia tidak terbatas kepadanya, demikian pula tidak semua pedagang merupakan penganutnya. Di desa-desa terdapat unsur santri yang kuat, yang seringkali dipimpin oleh petani-petani kaya yang telah naik haji ke Mekkah dan setelah kembali mendirikan pesantren-pesantren. Di kota, kebanyakan santri adalah pedagang dan tukang, terutama tukang jahit (Greetz, 1973:5)

Sekalipun pembahasan tentang varian santri lebih mudah dari varian abangan, ternyata Greetz juga kesulitan untuk mengidentifikasi santri dengan tepat. Para guru agama, para kyai, dan murid-murid mereka –yang merupakan santri sebenarnya- yang biasanya dianggap sebagai inti golongan santri, dikesampingkan demi kaum pedagang, yang apabila mereka santri, tergantung kepada guru-guru agama itu.

Tapi sekalipun demikian diterangkan pula pola pendidikan santri berupa pondok atau pesantren. Dalam sebuah pondok terdapat seorang guru pemimpin, umumnya seorang haji, yang disebut kyai, dan sekelompok murid yang disebut santri. Bangunan pokok, hampir semuanya terletak di luar kota, biasanya terdiri dari sebuah mesjid, rumah kyai dan sederetan asrama untuk santri. Sistem pondok in menurut Greetz berbeda dengan sistem biara yang ada dalam kristen katolik.

Di berbagai pondok juga terdapat sistem mistik rahasia yang dibumbui dengan ujian kekuatan, kekebalan kulit dan puasa yang berkepanjangan atau juga persaudaraan orang tua yang berkerumun di sekitar kyai yang ahli dalam ilmu itu dan mereka melakukan beberapa ritual pembacaan kalimat tertentu beberapa ribu kali dalam sehari. Mistik ini disebut dengan tarekat, yang di Jawa timur didominasi oleh Qadariyah dan Naqsabandiyah.

Selain pondok, sistem pendidikan varian santri juga dikenal madrasah. Madrasah seperti sekolah, memiliki tingkatan kelas, teratur jadwalnya dan menekankan isi, ini berbeda dengan pondok.

Di varian santri selain organisasi keagamaan seperti yang disebutkan di atas juga terdapat lembaga keagamaan resmi pemerintah (departemen agama) yang mengurus pelaksanaan hukum Islam mulai dari perkawinan dan perceraian, pelaksanaan haji, dakwah keagamaan dan juga masalah partai politik.

3. Varian Priyayi
Priyayi adalah kaum elit yang sah memanifestasikan satu tradisi agama yang khas yang disebut sebagai varian agama priyayi dari sistem keagamaan pada umumnya di Jawa. Priyayi tadinya hanya mengacu kepada golongan bangsawan yang turun-temurun, yang oleh Belanda dilepaskan dari ikatan mereka dengan raja-raja kerajaan yang telah ditaklukkan dan kemudian menjadi pegawai negeri yang diangkat dan digaji. Elti pegawai ini terus mempertahankan dan memelihara tata krama keraton yang sangat halus, kesenian yang sangat kompleks serta mistik Hindu-Budha.

Mereka tidak menekankan unsur animisme dalam sinkretisme Jawa secara keseluruhan sebagaimana dilakukan oleh kaum abangan, tidak pula menekankan unsur islam sebagaimana dilakukan oleh kaum santri, melainkan yang mereka tekankan adalah unsur Hinduismenya.. (Greetz, 1973:6)

Namun priyayi dibedakan dari rakyat biasa karena memiliki gelar kehormatan yang terdiri dari pelbagai tingkat menurut hirarki hak dan kewajiban. Gelar-gelar itu berfungsi sebagai identifikasi. Gelar-gelar itu diberikan secara turun-temurun, anak seorang yang bergelar berhak mendapat gelar kehormatan satu tingkat lebih rendah dari sang ayah. Diantara gelar-gelar itu untuk pria adalah : Raden, Raden Mas, Raden Panji, Raden Temenggung, Raden Ngabehi, Raden Mas Panji, dan Raden Mas Aria. Sedangkan untuk wanita adalah Raden Roro, Raden Ajeng dan Raden Ayu. Kelas priyayi merupakan kelas yagn jelas batas-batasnya.

Tradisi lain yang ada dalam varian priyayi selain mistik, dan kesadaran akan pangkat adalah perbedaan antara lahir dan batin antara alus dan kasar. Peraturan etiket, gerak, sikap dan ucapan serta kesenian harus alus disamping penguasaan diri sendiri. Diantara kesenian alus adalah wayang, gamelan, joged, tembang, dan batik. Berbeda dengan kesenian yang kasar, seperti ludrug, kledek, jaranan dan dongeng.

Secara tradisional seorang priyayi dianggap mempunyai pengetahuan yang cukup tentang kesusasteraan dan filsafat priyayi yang tradisional terdiri dari tulisan-tulisan Jawa kuno dan modern serta epik-epik Hindu yang terkenal. Oleh karenanya kaum priyayi cenderung untuk mengungkapkan kepercayaan agama mereka dengan istilah-istilah Hindu.

Demikianlah tiga varian agama yang ada di Mojokuto. Tiga kelompok ini sering mengalami antagonisme. Ketegangan terbesar adalah antara kaum santri dan dua kelompok lainnya, selain juga ada ketegangan antara priyayi dan abangan. Ketegangan in terjadi dalam hal konflik ideologi. Kelompok abangan dan priyayi menuduh kelompok santri sebagai orang munafik yang sok suci, dan kelompok santri menuduh kelompok priyayi sebagai penyembah berhala. Ada juga ketegangan karena konflik kelas, ketegangan priyayi-abangan terlihat jelas dalam hubungannya dengan persoalan status. Priyayi sering menuduh orang desa tak tahu tempat yang layak dan karenanya mengganggu keseimbangan organis masyarakat. Dan ketegangan juga diakibatkan karena konflik politik. Intensifnya perjuangan kekuasaan politik merupakan pemecah ketiga yang mempertajam konflik keagamaan. Biasanya berupa konflik antar partai politik.

Namun, selain kekuatan yang memecah belah, ada juga unsur-unsur yang mempersatukan masyarakat Jawa yaitu rasa satu kebudayaan, perasaan bahwa masa sekarang merosot dilihat dari masa lalu. Selain juga adanya kekuatan nasionalisme yagn makin tumbuh yang mencoba menghimbau sentimen harga diri bangsa, solidaritas dna harapan kepada gaya hidup yang lebih “modern”.

Kritikan
Terdapat banyak kritikan pada penelitian Greetz ini, tokoh yang paling banyak memberikan kritik adalah Harsja W. Bachtiar diantara kritikannya adalah :
  1. Pengertian tentang agama. Menurut Bachtiar Greetz tidak memberikan definisi agama secara jelas. Seperti diungkapkan di atas, agama Jawa yang menjadi judul dalam buku Greetz ternyata tidak menggambarkan agama-agama yang ada di Jawa atau agama Jawa itu sendiri. Menurutnya agama Jawa tidaklah sama dengan agama Islam di Jawa. Agama Jawa pada pokoknya dimanifestasikan sebagai pemujaan kepada nenek moyang atau leluhur.
  2. Tiga varian yang disebutkan oleh Greetz ternyata tidak konsisten sebagai kategori-kategori daris astu tipe klasifikasi. Pembedaan antara abangan dan santri diadakan karena penduduk digolongkan menurut prilaku keagamaan, sedangkan istilah priyayi tidak bisa dianggap sebagai kategori yang sama. Istilah priyayi mengacu kepada kelas sosial tertentu.
  3. Batasan masing-masing varian tidak jelas, diantaranya:
    • Abangan hanyalah istilah derogatif (merendahkan derajat) yang digunakan oleh mereka yang taat menjalankan agama Islam kepada yang tidak atau kurang taat. Selain itu juga abangan diidentifikasi kepada orang-orang desa, atau petani, tetapi Greetz juga menyatakan bahwa para petani kaya di desa adalah santri setelah mereka pulang dari naik haji. Acara slametan dianggap sebagai salah satu bentuk kepercayaan abangan padahal santri dan priyayi juga melakukan hal yang sama.
    • Santri, oleh Greetz diidentifikasi sebagai kaum pedagang di perkotaan, sedangkan santri yang sebenarnya yang ada di pesantren (selain guru agama/kyai) dianggap hanya bagian kecil dari varian santri. Dan penilaian apakah seseorang itu santri tergantung kepada pengertian orang yang menilai dan dinilai tentang makna santri itu sendiri.
    • Priyayi, tradisi keagamaannya menurut Greetz adalah Hindu, padalah terdapat berbagai macam kepercayaan agama dan bukan hanya satu tradisi agama yang merupakan varian dari sistem agama orang Jawa. Ada priyayi yang aktif melibatkan diri dalam agama Islam, mereka adalah priyayi-santri. Ada priyayi yang tidak menghiraukan soal agama, mereka disebut priyayi-abangan. Jadi menurut Bachtiar, kepercayaan-kepercayaan agama, nilai-nilai dan norma-norma priyayi pada dasarnya tidak berbeda dengan yang ada di kalangan bukan priyayi, hanya priyayi lebih mampu mengungkapkan kepercayaan dan nilai-nilai mereka secara lebih nyata dan lebih sophisticated.


Sumber : http://ikadabandung.blogspot.com/2005/03/abangan-santri-priyayiclifford-greetz.html


Friday, June 7, 2013

Daftar Lengkap Caleg Artis Pada Pemilu 2014

June 07, 2013 0
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti, kalangan selebritis nampaknya akan semakin bertambah banyak untuk maju dalam meramaikan pesta demokrasi rakyat tersebut.

Banyak kalangan menilai sosok artis mampu menjadi vote getter (pengumpul suara) bagi partai politik, sehingga beberapa partai politik tidak akan merasa segan untuk mengusung artis sebagai calon anggota legislatif. Ya, caleg dari kalangan selebritas masih dianggap sebagai strategi jitu bagi partai politik dalam memperebutkan kursi di parlemen. Partai politik berharap, dengan menggaet artis yang dianggap sebagai public figure di masyarakat, elektabilitas partai politik bisa terdongkrak,  dan hal ini sudah terbukti pada Pemilu 2009 silam.

Hampir seluruh partai politik menggandeng artis untuk menjadi caleg pad Pemilu 2014 nanti. Beberapa di antaranya masih terlihat muka-muka lama yang sudah lebih dulu berpolitik dan duduk di parlemen, sebut saja seperti : Tantowi Yahya, Nurul Arifin, Dedi “Miing” Gumelar, Rieke Dyah Pitaloka, Venna Melinda, Jamal Mirdad, dan Rachel Maryam. Selain itu muka-muka baru juga akan ikut menghiasi Pemilu 2014, seperti : Irwansyah, Gisel “Idol”, Anang Hermansyah, Desy Ratnasari, Ridho Roma, dan lain sebagainya.

Berdasarkan daftar caleg sementara (DCS) yang dihimpun dari situs kpu.go.id yang penulis ambil dari sumber (baratamedia.com dan indonesiarayanews.com), tercatat puluhan artis yang maju sebagai caleg dari beberapa partai politik. PKB dan PAN menjadi partai yang terdepan dalam mengusung artis sebagai caleg. Sementara itu perwakilan caleg artis sama sekali tidak terlihat pada partai PKS, PBB, dan PKPI. Dan berikut ini penulis lampirkan daftar calon legislatif artis serta daerah pemilihannya (dapil) pada Pemilu 2014 :

  1. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
    • Donny Damara, dapil Jabar IX
    • Melinda Susilarini (Mel Shandy), dapil Jabar II
    • Melli Manuhutu, dapil Jabar III
    • Jane Shalimar, dapil DKI Jakarta III
    • Sarwana Thamrin (Sarwana grup Warna), dapil Sulawesi Barat
    • Ricky Subagja (pemain badminton), dapil Jabar I
    • Nil Maizar (mantan pelatih timnas/Semen padang), dapil Sumatera Barat II
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
    • Arzetti Bilbina, dapil Lampung
    • Saleh Ali Bawazier (Said Bajuri), dapil DKI I
    • Adityawarman (Sayuti "OB"), dapil  Jateng V
    • Akrie "Patrio", dapil Jabar VI
    • Krisna Mukti, dapil Jabar VII
    • Ressa Herlambang, dapil Jabar III
    • Mandala Abadi Souji, dapil Jateng II
    • Dedi Irama, dapil Jabar I
    • Ridho Rhoma, dapil Jabar V
    • Iyeth Bustami, dapil Riau
    • Shandy Nayoan, dapil Jabar I
    • Theodora Meilani Setiawati (Tia AFI), dapil Jateng V
    • Gitalis Dwinatarina (Gita KDI/Incumbent), dapil Jabar X
    • Vicky Muhammad Rhoma (Jabar II)
    • Euis Komala (Jabar III)
    • Tommy Kurniawan (Banten III)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    • Yessy Gusman, dapil Jabar V
    • Edo Kondologit, dapil Papua
    • Sony Tulung, dapil Sulawesi Utara
    • Nico Siahaan, dapil Jabar I
    • Rieke Dyah Pitaloka (incumbent), dapil Jabar VII
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
    • Nurul Arifin (incumbent), dapil Jabar VII
    • Tantowi Yahya (incumbent), dapil DKI III
    • Tetty Kadi (incumbent), dapil Jabar VIII
    • Charles Bonar Sirait (incumbent), dapil DKI I
  5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
    • Rachel Maryam (Incumbent), dapil Jabar II
    • Jamal Mirdad (Incumbent), dapil Jateng I
    • Bella Saphira, dapil Jabar
    • Irwansyah, dapil Banten III
    • Iis Sugianto, dapil Jabar VIII
    • Derry Drajat, dapil Jabar VI
    • Bondan Winarno, dapil DKI Jakarta II
    • Riefian Fajarsyah (Ivan 'Seventeen'), dapil Yogyakarta
    • Purnomo (mantan pelari tercepat Asia tahun 80-an), dapil Banten III
    • Rahayu Saraswati, dapil Jateng IV
    • Hermalia Putri, dapil Jabar
  6. Partai Demokrat (PD)
    • Vena Melinda (Incumbent), dapil Jatim VI
    • Ingrid Palupi Kansil (Incumbent), dapil Jabar IV
    • Anwar Fuady, dapil Sumsel II
    • Deddy Yusuf, dapil Jabar II
    • Farhat Abbas, dapil DKI Jakarta III
    • Yenny Rachman, dapil DKI Jakarta II
    • Ruhut “Poltak” Sitompol (Sumut I)
  7. Partai Amanat Nasional (PAN)
    • Primus Yustisio (Incumbent), dapil Jabar V
    • Eko "Patrio" (Incumbent), dapil Jatim VIII
    • Ikang Fawzi, dapil Jabar II
    • Dwiki Dharmawan, dapil DKI Jakarta II
    • Desy Ratnasari, dapil Jabar Jabar IV
    • Anang Hermansyah, dapil Jatim IV
    • Jeremy Thomas, dapil DKI Jakarta II
    • Gisel Anastasia 'Idol', dapil Jabar I
    • Gading Marten, Dapil DKI Jakarta I
    • Marissa Haque, dapil Bengkulu
    • Hengky Kurniawan, dapil Jatim VI
    • Lucky Hakim, dapil Jabar VI
    • Soraya Hapsari, dapil Jabar VIII
    • Liza Natalia, dapil Jabar VII
    • Yayuk Basuki (petenis), dapil jateng I
    • Henidar Amro (Jabaar I)
    • Ida Daniar Royani (DKI Jakarta III)
    • Delon “Idol” (Sumsel II)
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
    • Angel Lelga (Penyanyi), dapil Jateng V,
    • Nashrullah (mat solar), dapil DKI Jakarta III,
    • Okky Asokawati (Incumbent), dapil DKI II
    • Ratih Sanggarwati Jabar IX,
    • Lyra Virna, dapil Sumsel I,
    • Emilia Contessa (Penyanyi), dapil Jatim III
  9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
    • Gusti Randa, dapil Kalsel II
    • David Chalik, dapil DKI III
    • Andre Hehanusa, dapil  Jabar II



Sunday, May 12, 2013

Persyaratan Administratif Untuk Menjadi Caleg Pada Pemilu 2014

May 12, 2013 1

Jelang pelaksanaan pemilihan legislatif pada 2014, banyak parpol (partai politik) mulai berlomba menjaring bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Nadjib Hamid mengatakan, dalam pengajuan bacaleg, parpol wajib memperhatikan daftar bacaleg dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil. Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.

Selain persyaratan umum tersebut, ada 15 persyaratan administratif yang harus dipenuhi bacaleg yang bakal diajukan. Yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku dan paspol bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri. Menyertakan pula surat pernyataan berusia 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan YME, cakap bicara, membaca, menulis dalam bahasa Indonesia serta setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, diminta juga melampirkan foto kopi ijazah, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, surat keterangan dari Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Bacaleg juga harus melampirkan juga tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau surat keterangan dari Ketua PPS, surat pernyataan bersedia untuk bekerja sepenuh waktu, surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota TNI, anggota Polri, BUMN/BUMD.

Bagi bacaleg anggota DPR dan DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan dari pimpinan parpol asal, penyelenggara pemilu dan kepala desa serta perangkat desa. Menyertakan pula surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan, advokat, notaris, PPAT dan penyedia barang jasa, surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negera lainnya.

Untuk syarat lain, yakni foto kopi KTA parpol, surat pernyataan hanya dicalonkan di 1 lembaga perwakilan dan 1 dapil, serta melampirkan daftar riwayat hidup, dan pas foto terbaru berwarna 4x 6 sebanyak 5 lembar.

Sumber : http://kabarbisnis.com/read/2837722

Persyaratan Menjadi Caleg (Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 2012)

May 12, 2013 1

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  8. Sehat jasmani dan rohani.
  9. Terdaftar sebagai pemilih.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Saturday, May 4, 2013

Perbedaan Antara Negara Maju dengan Negara Berkembang

May 04, 2013 5

Kamu mungkin sering mendengar istilah negara maju dan negara berkembang. Bagaimana cara kamu membedakan antara negara maju dan negara berkembang? Untuk mengukur kemajuan suatu negara, kamu bisa mengenali dari ciri-cirinya.

Setiap negara menjalankan pembangunan (development) di segala bidang kehidupan dengan sumber daya yang dimilikinya. Selama prosesnya, ada negara yang bisa mengalami kemajuan dan ada pula yang masih dalam tahapan berkembang.

Berikut adalah perbedaan negara maju dan negara berkembang. Atau bisa juga kita katakan adakah ciri-ciri negara maju dan berkembang:

NEGARA MAJU
NEGARA BERKEMBANG
Pendapatan per Kapita yang Tinggi
Negara maju merupakan negara dengan pendapatan per kapita yang tinggi. Pendapatan per kapita yang tinggi menggambarkan standar hidup yang baik pula. Menurut Bank Dunia, kriteria pendapatan per kapita untuk negara maju adalah di atas US$10,726 per tahun.

Pendapatan per Kapita yang Rendah
Ciri utama negara berkembang adalah rendahnya pendapatan per kapita penduduknya. Menurut Bank Dunia, negara berkembang yang berpendapatan menengah ke bawah yaitu antara US$876-3,465. Negara berkembang yang berpendapatan menengah tinggi, yaitu antara US$3,466-10,275.

Rendahnya Tingkat Pengangguran
Ciri di bidang ekonomi lainnya adalah rendahnya tingkat pengangguran. Hal ini karena seluruh sumber ekonomi bisa dimanfaatkan dengan maksimal. Pengangguran yang umum terjadi di negara maju adalah pengangguran friksional, yaitu pengangguran yang terjadi karena peralihan tenaga kerja dari pekerjaan satu ke pekerjaan lain.
           
Masih Tingginya Tingkat Pengangguran
Kondisi perekonomian yang belum berkembang menyebabkan sempitnya lapangan kerja sehingga tingkat pengangguran di negara berkembang cukup tinggi. Jenis pengangguran yang ditemui di negara berkembang adalah setengah pengangguran dan pengangguran terselubung.

Kegiatan Ekonomi Utama di Sektor Industri dan Jasa
Mata pencaharian utama masyarakat di negara maju adalah bidang industri dan jasa. Contoh bidang industri adalah industri mobil, elektronik, alat-alat berat, pesawat terbang, dan makanan jadi. Contoh bidang jasa yaitu jasa keuangan, pendidikan, hiburan, dan konsultan.

Perekonomian Mengandalkan Sektor Primer
Perekonomian di negara berkembang masih mengandalkan sektor-sektor primer seperti pertanian, kehutanan, pertambangan, dan perikanan. Sektor ini masih mengandalkan kekayaan alam. Kegiatan di sektor industri pengolahan dan jasa masih sangat kurang. Hal ini karena teknologi produksi yang dikuasai masih rendah dan hanya mengandalkan caracara tradisional untuk mengolah sumber daya yang ada.

Rendahnya Laju Pertumbuhan Penduduk
Ciri kependudukan di negara maju adalah rendahnya laju pertumbuhan penduduk. Hal ini ditandai oleh rendahnya angka kelahiran dan rendahnya angka kematian bayi. Keadaan ini ditunjang oleh tingginya kesadaran tentang perencanaan keluarga, kemajuan fasilitas kesehatan, penundaan usia nikah, dan tingginya partisipasi wanita dalam dunia kerja.

Tingginya Laju Pertumbuhan Penduduk
Kondisi kependudukan di negara berkembang ditandai dengan tingkat kelahiran dan tingkat kematian bayi yang tinggi. Tingkat kelahiran yang tinggi ini dipengaruhi oleh kurangnya kesadaran tentang perencanaan keluarga, pernikahan usia dini, terbatasnya peran wanita dalam dunia kerja, dan kepercayaan bahwa banyak anak banyak rezeki.

Tingginya Tingkat Pendidikan
Tingkat pendidikan masyarakat di negara maju sudah sangat tinggi. Hampir seluruh penduduk bisa membaca dan menulis (melek huruf). Pemerintah mampu memberikan jaminan pendidikan dasar gratis kepada seluruh lapisan masyarakat. Fasilitas pendidikan di negara maju juga tersedia lengkap.

Rendahnya Tingkat Kesehatan dan Pendidikan
Tingkat kesehatan dan pendidikan di negara berkembang masih sangat rendah. Hal ini terlihat dari terbatasnya fasilitas kesehatan dan pendidikan bagi pembangunan sumber daya manusia. Pemerintah belum mampu menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan secara merata bagi seluruh masyarakat.


Sumber : http://www.drzpost.com/reading-234-Perbedaan-Negara-Maju-dan-Negara-Berkembang.html