Blognya Anak Kuliahan

Thursday, October 20, 2011

Struktur APBD dan Pengertian-pengertianya

October 20, 2011 38
A. STRUKTUR APBD
Gambar Struktur APBD

B. PENJELASAN
1.    PENDAPATAN ASLI DAERAH
Adalah pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
  • Pajak daerah Pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaannya dan penggunaannya diserahkan kepada daerah.
  • Retribusi daerah Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  • Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Adalah penerimaan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum, bagian laba lembaga keuangaan bank, bagian laba lembaga keuangan non bank, bagian laba perusahaan milik daerah lainnya dan bagia laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga.
  • Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga dan komisi, potong ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.

2.    DANA PERIMBANGAN
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Berdasarkan UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dana perimbangan terdiri dari:
  • Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
  • Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
  • Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

3.    LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH
  • Hibah Tidak Mengikat Hibah tidak mengikat diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan tersebut dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga,organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat.
  • Dana Darurat Dari Pemerintah Dana Darurat adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah yang mengalami bencana nasional, peristiwa luar biasa, dan/atau krisis solvabilitas. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban atau kerusakan akibat bencana alam. Pemerintah mengalokasikan Dana Darurat yang berasal dari APBN untuk keperluan mendesak yang diakibatkan oleh bencana nasional dan/atau peristiwa luar biasa yang tidak dapat ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan sumber APBD.
  • Dana Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi Ke Kabupaten Atau Kota Penganggaran dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya pada APBD memperhitungkan rencana pendapatan pada Tahun Anggaran 2011, sedangkan pelampauan target Tahun Anggaran 2011 yang belum direalisasikan kepada pemerintah daerah dan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah desa ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
  • Dana Penyesuaian Dan Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian dan Dana Otonomi Khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian Otonomi Khusus bagi Provinsi yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.
  • Bantuan Keuangan Dari Propinsi Atau Dari Pemerintah Daerah Lainnya Pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/ kota dapat menganggarkan bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya dan kepada desa yang didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang tidak tersedia alokasi dananya, sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat umum dan bersifat khusus. Bantuan keuangan yang bersifat umum digunakan untuk mengatasi kesenjangan fiskal dengan menggunakan formula antara lain variabel: pendapatan daerah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin dan luas wilayah yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Bantuan keuangan yang bersifat khusus digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah daerah/desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. Pemanfaatan bantuan keuangan yang bersifat khusus ditetapkan terlebih dahulu oleh pemberi bantuan.

4.    BELANJA TIDAK LANGSUNG
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kelompok Belanja Tidak Langsung terdiri dari:
  • Belanja pegawai merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan, serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Belanja bunga digunakan untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang (principal outstanding) berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
  • Belanja subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya produksi kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak. Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluanperusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturanpelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam peraturan kepala daerah.
  • Belanja hibah bersifat bantuan yang tidak mengikat/tidak secara terus menerus dan harus digunakan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam naskah perjanjian hibah daerah.
  • Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bantuan sosial diberikan tidak secara terus menerus/tidak berulang setiap tahun anggaran, selektif dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya.
  • Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi kepada kabupaten/kota atau pendapatan kabupaten/kota kepada pemerintah desa atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah Iainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Bantuan keuangan digunakan untuk menganggarkan bantuan keuangan yang bersifat umum atau khusus dari provinsi kepada kabupaten/kota, pemerintah desa, dan kepada pemerintah daerah Iainnya atau dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah Iainnya dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan penggunaannya diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah/pemerintah desa penerima bantuan. Bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukan dan pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh pemerintah daerah pemberi bantuan.
  • Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

5.    BELANJA LANGSUNG
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengenai belanja langsung yang terdapat dalam Pasal 50, Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
  • Belanja pegawai, untuk pengeluaran Honorarium atau upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.
  • Belanja barang dan jasa digunakan untuk pengeluaran pembelian/pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (duabelas) bulan dan/atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah. Pembelian/pengadaan barang dan/atau pemakaian jasa  mencakup belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, premi asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas dan pemulangan pegawai.
  • Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya. Nilai pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal hanya sebesar harga beli/bangun aset. Belanja honorarium panitia pengadaan dan administrasi pembelian/pembangunan untuk memperoleh setiap aset yang dianggarkan pada belanja modal dianggarkan pada belanja pegawai dan/atau belanja barang dan jasa.

6.    PENERIMAAN PEMBIAYAAN
  • Sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya (silpa) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) mencakup pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan dana perimbangan, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada fihak ketiga sampai dengan akhir tahun belum terselesaikan, dan sisa dana kegiatan lanjutan.
  • Pencairan Dana Cadangan Pencairan dana digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah dalam tahun anggaran berkenaan. Jumlah yang dianggarkan yaitu sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan berkenaan.
  • Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan digunakan antara lain untuk menganggarkan hasil penjualan perusahaan milik daerah/BUMD dan penjualan aset milik pemerintah daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, atau hasil divestasi penyertaan modal pemerintah daerah.
  • Penerimaan Pinjaman Daerah Penerimaan pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan pinjaman daerah termasuk penerimaan atas penerbitan obligasi daerah yang akan direalisasikan pada tahun anggaran berkenaan.
  • Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Penerimaan kembali pemberian digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.
  • Penerimaan Piutang Daerah Penerimaan piutang digunakan untuk menganggarkan penerimaan yang bersumber dari pelunasan piutang fihak ketiga, seperti berupa penerimaan piutang daerah dari pendapatan daerah, pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank dan penerimaan piutang lainnya.

7.    PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengeluaran pembiayaan mencakup: Pembentukan dana cadangan, penerimaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang; dan pemberian pinjaman daerah.
  • Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan  ditetapkan dengan peraturan daerah. Peraturan daerah  mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan, dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, dividen, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
  • Investasi pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah daerah yang diinvestasikan balk dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera diperjualbelikan/dicairkan, ditujukan dalam rangka manajemen kas dan beresiko rendah serta dimiliki selama kurang dari 12 (duabelas) bulan. Investasi jangka panjang antara lain surat berharga yang dibeli pemerintah daerah dalam rangka mengendalikan suatu badan usaha, misalnya pembelian surat berharga untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha, surat berharga yang dibeli pemerintah daerah untuk tujuan menjaga hubungan balk dalam dan luar negeri, surat berharga yang tidak dimaksudkan untuk dicairkan dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek.
  • Pembayaran pokok utang didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pinjaman dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban pemerintah daerah yang harus diselesaikan dalam tahun anggaran yang berkenaan. Pembayaran pokok utang digunakan untuk menganggarkan pembayaran kewajiban atas pokok utang yang dihitung berdasarkan perjanjian pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
  • Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali. Pemberian pinjaman digunakan untuk menganggarkan pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya. Penerimaan kembali pemberian pinjaman  digunakan untuk menganggarkan posisi penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya.

REFRENSI
UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah
UU No 13 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan belanja Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 22 Tahun 2011
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Wednesday, October 12, 2011

Latar Belakang Pendekatan Kuantitatif Dan Kualitatif

October 12, 2011 2
Latar Belakang Pendekatan Kuantitatif Dan Kualitatif
Apabila disimak tulisan-tulisan Faisal (1990,2001), Brannen (1997), Miles and Huberman  (1992), dan Denzin and Lincoln (1994) maka jelas perbedaan dasar sangat menonjol antara kuantitatif dan kualitatif.
Sejak manusia memiliki awal peradabannya, manusia telah sadar akan curiosity-nya dan karena  itu selalu to want to know anything. Ini adalah manusia dengan naluri penelitiannya. Seluruh  ahli peneliti menjadi cikal bakal disiplin ilmu yang diciptakannya dan itu berkembang terus  hingga masa globalisasi dengan teknologi dan informatika mutakhir. Dengan melihat pada perkembangan pohon ilmu sepanjang masa, maka manusia selalu menggunakan penelitian. 
Di dalam meneliti ini, manusia menggunakan metodologi yang selalu berubah untuk mencapai tujuan utama penelitian ialah pengembangan kebenaran dalam ilmu pengetahuan. Jadi metodologi adalah alat  saja yang dapat berubah dari saat ke  saat, sejauh  ia  dapat  dipergunakan  untuk meneliti. Sudah barang  tentu  termasuk  di dalamnya pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Dengan kemajuan dan perkembangan jaman penelitian, tidak dapat didaku bahwa satu pendekatan saja yang paling benar!
Pendekatan lain harus dipertimbangkan karena semua bergerak terus (Phanta Rhei). Ucapan Sumarno adalah gamblang, antara lain: “…statistik hanyalah alat bantu dan tidak pernah dapat menggantikan sama sekali fungsi dari aspek  logika material dan perspektif keilmuan dari masing-masing disiplin” (Sumarno dalam Brennan, 1997:8). Selain statistik, juga  rumus,  kamus  ensiklopedia, materi kualitan, dan seterusnya tidak akan pernah tetap. Mereka hanya methodos (bahasa Yunani: artinya jalan, cara, sarana, alat, dan  seterusnya) yang  setiap  saat dapat diganti dengan yang lebih tepat demi memecahkan masalah dalam suatu obyek penelitian.
Perkembangan penelitian sangat pesat sejak revolusi industri diabad ke-19. Ilmu-ilmu  pengetahuan alam menjadi primadona di pentas keilmuan yaitu biologi, kedokteran, fisika,  matematika, kimia, dan teknik. Pada saat itu pendekatan kuantitatif menjadi dasar dari semua  itu. Terlebih ketika ilmu teknik berkembang dengan aneka kualitatif ada substitusi situasi dan mutual experience, bersama-sama di suatu medan (arena) nan tak terpisahkan yang sangat mutual dan tumpang tindih.
Terasa sekali kuantitatif melontarkan subyek atas obyek yang saling terpisahkan, meneliti  tentang sesuatu. Sebaliknya kualitatif melontarkan obyek atas obyek, yang tak terpisahkan,  meneliti menembus di dalam sesuatu. Dengan perkataan lain, pendekatan kuantitatif to solve the problem by surrounding the problem. Sebaliknya pendekatan kualitatif to solve the problem by penetrating the problem.
Pada dasar pandangan posibilitas generalis, maka pendekatan kuantitatif bebas dari  ikatan konteks dan waktu  (nomothetic statements), sedang pendekatan kualitatif terikat  dari  ikatan  konteks  dan  waktu  (idiographic  statements).  Itulah  sebabnya peneliti kuantitatif dapat dikenai atau dibebani dengan percobaan tertentu, lalu diukur hasilnya  (ada macam-macam  jenis  eksperimen).  Sebaliknya peneliti kualitatif lebih menerjunkan diri dalam riak gelombang  gejolak obyek penelitian dan terbenam di dalamnya. Ini agar dia menjadi mengerti, memahami, dan menghayati  (verstehen) pada obyek penelitiannya.
Pada dasar pandangan posibilitas kausal, maka pendekatan kuantitatif selalu memisahkan antara  sebab riil temporal simultan yang mendahuluinya sebelum akhirnya melahirkan akibat-akibatnya. Sebaliknya pendekatan kualitatif selalu mustahilkan usaha memisahkan sebab dengan akibat, apalagi secara simultan. Sebab dan akibat adalah nebula yang Pantha Rhei (mengalir kontinyu terus menerus).
 Itulah sebabnya pendekatan kuantitatif selalu on line process, satu arah, mulai dari awal sebab, proses, dan akhirnya akibat. Sebaliknya pendekatan kualitatif selalu on cyclus  process,  kontinyu  dan banyak arah, suatu interaksi yang dipetakan dan masing-masing berupa sebab dan akibat sebagai kutub-kutubnya. Proses sebab akibat adalah suatu kelanjutan dari proses sistem model atau paradigma tertentu. Pada dasar pandangan peranan nilai, maka pendekatan kuantitatif  melihat segala sesuatu bebas nilai, obyektif dan harus seperti apa adanya. Sebaliknya pendekatan  kualitatif melihat segala sesuatu tidak pernah bebas nilai, termasuk si peneliti sendiri yang subyektif. Itulah sebabnya penelitian kuantitatif selalu mendaku bahwa penelitian yang terbaik ialah yang obyektif, jujur, netral, dan apa adanya, dan yang terpenting kebal terhadap nilai-nilai di sekitar suatu obyek penelitian. Penelitian kualitatif memustahilkan  hal  ini. Hasil  pengamatan  jenis penelitian, analisa datang dan sekalian hasil penelitian tidak lepas (konstektual) dengan  era, geografi, budaya dan aliran-aliran nilai yang berpengaruh disitu. Peranan nilai hendak dilihat dengan totalitas eksistensialnya.
Demikianlah kelima dasar pandangan yang sangat berbeda antara pendekatan kuantitatif  dengan  kualitatif. Williams menyebut 13 karakter pendekatan kualitatif berdasar perbedaan di muka. Di  antaranya, dijabarkan disini hanya lima karena dianggap bahwa diantara karakter-karakter  tersebut ada nuansa-nuansa yang overlapping antara kedua pendekatan tersebut. Cukup dari  lima  dasar perbedaan dimuka untuk melihat perbedaan kedua pendekatan itu. Kaitan antara dasar  untuk aplikasi kepada proses atau konstruk berikutnya  sebagai  follow-up  ialah pada aspek ilmu dan metodologisnya.

Sumber : Diktat Analisa Kuantitatif, Dr. Suranto

Monday, October 10, 2011

Lomba Cipta Cerpen Berbahasa Aceh

October 10, 2011 0
Pusat Studi Bahasa Daerah Aceh (PUSBADA) menyelenggarakan “Lomba Cipta Cerpen Berbahasa Aceh”. Persyaratan :
  1. Naskah ditulis dalam bahasa Aceh standar, diketik pada kertas kuarto (A4), huruf Book Antiqua, font 12 pt, spasi 1.5.
  2. Panjang naskah minimal 3 halaman.
  3. Naskah dikirim 3 rangkap dengan melampirkan softcopy (CD atau flashdisk).
  4. Naskah bukan jiplakan/plagiat dan tidak sedang/sudah dipublikasikan.
5.   Naskah diterima s.d. 15 Desember 2011 dan dikirim ke: Panitia Lomba Cipta Cerpen Berbahasa Aceh, Pusat Studi Bahasa Daerah Aceh, Universitas Syiah Kuala d.a Prodi MPBSI Unsyiah, Gedung Pascasarjana Unsyiah.
Pada kiri atas amplop ditulis:
“Lomba Cipta Cerpen Berbahasa Aceh”

Hadiah:
  • Pemenang I     Rp. 2.000.000 + trofi
  • Pemenang II    Rp. 1.500.000 + trofi
  • Pemenang III Rp. 1.000.000 + trofi
  • 10 cerpen terbaik akan dibukukan

Untuk informasi lebih lanjut:
CP : 081360109649 (Ketua Panitia)

Sumber : Koran Serambi Indonesia, Minggu, 09 Oktober 2011

Friday, October 7, 2011

Hal-hal yang Perlu diperhatikan Dalam Pengadaan Karyawan

October 07, 2011 0
Hal-hal yang Perlu diperhatikan Dalam Pengadaan Karyawan
Pengadaan karyawan dalam sebuah perusahaan harus berdasarkan pada 8 hal, yaitu :
  1. Analisis pekerjaan (job analysis)
  2. Uraian pekerjaan (job description)
  3. Spesifikasi pekerjaan (job specification)
  4. Persyaratan pekerjaan (job requirement)
  5. Evaluasi pekerjaan (job evaluation)
  6. Pengayaan pekerjaan (job enrichment)
  7. Perluasan pekerjaan (job enlargement)
  8. Penyederhanaan pekerjaan (work simplication)
Analisis Pekerjaan (job analysis)
Analisis pekerjaan adalah menganalisis dan mendesain pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan, bagaimana mengerjakannya, dan mengapa pekerjaan itu harus dikerjakan.
  • Menurut Edwin B. Flippo :
Job analysis is the process of studying and collecting information relating to the operations and responsibilities of a specific job”.
Artinya : Analisis pekerjaan adalah suatu proses mempelajari dan mengumpulkan informasi-informasi yang berhubungan dengan operasi/pelaksanaan dan tanggung jawab dari suatu jabatan tertentu.
  • Menurut Dale Yoder :
job analysis is the procedure by which the facts with respect to each job are systematically discovered and noted. It is sometimes called job study, suggesting the care with which tasks, processes, responsibilities, and personnel requirements are investigated”.
Artinya : Analisis pekerjaan adalah suatu prosedur untuk menemukan dan mencatat secara sistematis hal-hal yang berhubungan dengan suatu jabatan. Terkadang disebut juga sebagi job study yang mempelajari tentang tugas, proses kerja, tanggung jawab, dan persyaratan personal dari suatu jabatan.

Uraian Pekerjaan (job description)
Uraian pekerjaan adalah informasi tertulis yang menguraikan tugas dan tanggung jawab, kondisi pekerjaan, hubungan pekerjaan, dan aspek-aspek pekerjaan pada suatu jabatan tertentu dalam organisasi.
Uraian perkerjaan menguraian hal-hal sebagai berikut :
  1. Identifikasi pekerjaan atau jabatan
  2. Hubungan tugas dan tangggung jawab
  3. Standar wewenang dan pekerjaan
  4. Syarat kerja
  5. Ringkasan pekerjaan atau jabatan
  6. Penjelasan tentang jabatan di bawah dan di atasnya
Contoh :
1)      Jabatan                           : Manajer Produksi
2)      Fungsi                            : Mengatur kegiatan poduksi
3)      Hubungan
-          Atasan      : a. ……………….. b. ………………..
-          Selevel      : a. ……………….. b. ………………..
-          Bawahan  : a. ……………….. b. ……………….. c. ………………..
4)      Tugas                             : ………………………………….
5)      Wewenang                     : ………………………………….
6)      Tanggung jawab            : ………………………………….
7)      Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Uraian :
  • Fungsi adalah kegiatan-kegiatan global yang dilakukan
  • Tugas adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan
  • Wewenang adalah hak dari seseorang sesuai dengan jabatannya untuk member perintah dah melakukan berbagai hal yang terkait.
  • Tanggung jawab adalah segala bentuk tugas dan pekerjaan yang didasari oleh wewenang yang telah diselesaikan secara ideal dan bisa dipertanggungjawabkan
  • Sarana, prasarana dan fasilitas adalah perlengkapan dan peralatan yang diberikan untuk memperlancar tugas, wewenang, dan tanggung jawab.

Spesifikasi Pekerjaan (job specification)
Menurut Edwin B. Flippo
job specification is a statement of the minimum acceptable human qualities necessary to perform a job properly”.
Jadi, spesifikasi pekerjaan adalah uraian persyaratan kualitas minimum orang yang bisa diterima agar dapat menjalankan satu jabatan dengan baik dan kompeten.
Spesifikasi pekerjaan memberikan uraian informasi mengenai hal-hal berikut :
  1. Tingkat pendidikan kerja
  2. Jenis kelamin pekerja
  3. Keadaan fisik pekerja
  4. Pengetahuan dan kecakapan pekerja
  5. Batas umur pekerja
  6. Status nikah
  7. Minat pekerja
  8. Emosi dan temperamen pekerja
  9. Pengalaman pekerja
Spesifikasi pekerjaan pada setiap perusahaan berbeda-beda, tergantung dengan kebijakan perusahaan itu sendiri. Ada yang menggunakan spesifikasi umum, dan ada juga yang menambahkan atau menyelipkan spesifikasi khusus yang hanya dipakai di perusahaan tersebut. Contohnya tinggi badan untuk pria 175 cm, tidak berkacamata dan berpenampilan menarik.
Contoh Spesifikasi Pekerjaan
CV. MEKAR JAYA
Spesifikasi Pekerjaan
Nama Jabatan              : Kepala Bagian IT
Kode Jabatan              : Q-359
Tanggal                       : 10 Januari 2010
Penyusun                     : Didin Mujahidin
Departemen                 : Divisi IT
Lokasi                                     : Jln. Dalem Kaum No. 30A Bandung
Persyaratan Pekerjaan
Pendidikan                    : Teknik Informatika / Manajemen Informatika, menguasai office dan open office, menguasai pemograman dan database komputer (Oracle, SAP, PHP MySQL admin).
Pengalaman                   : 3 tahun bekerja di bidang IT
Persyaratan fisik           : Tidak buta warna, memiliki stamina serta daya tahan cukup kuat untuk melaksanakan tugas-tugas berat.
Persyaratan mental        : Jujur, inisiatif dan kreatif, dapat mengambil keputusan secara cepat, mampu menganalisis dan membuat berbagai output informasi yang bermutu tinggi.
Supervisi                     : Rentang kendali 3 – 9 orang lulusan SMK. Mampu berkomunikasi efektif lisan maupun tulisan.
Kondisi kerja               : 75% duduk di atas kursi, tenang, dan berada dalam ruangan ber-AC.

Evaluasi Pekerjaan (job evaluation)
Evaluasi pekerjaan adalah menilai berat atau ringan, mudah atau sukar, besar atau kecil resiko pekerjaan dan memberikan nama, ranking (peringkat), serta harga atau gaji suatu jabatan.

Penyederhanaan Pekerjaan (job simplication)
Work simplication is applying sense of finding the most economical use of human effort,
materials, machines, time and spaces so that easier and better ways of doing work can be employed”.
Artinya : Penyederhanaan pekerjaan adalah penggunaan logika untuk mencari penggunaan yang paling ekonomis dari usaha manusia, materi, mesin-mesin, waktu, dan ruangan agar cara-cara yang paling baik dan paling mudah dalam mengerjakan pekerjaan dapat digunakan.

Pengayaan Pekerjaan (job enrichment)
Pengayaan pekerjaan adalah perluasan pekerjaan dan tanggung jawab secara vertikal yang akan dikerjakan oleh seorang pejabat dalam jabatannya.

Persyaratan Pekerjaan (job requirement)
Persyaratan pekerjaan adalah persyaratan-persyaratan jabatan tentang keterampilan yang dikehendaki.
Contohnya : Sopir mempunyai SIM A. usia maksimal 35 tahun, jujur, rajin, dll.

Perluasan Pekerjaan (job enlargement)
Perluasan pekerjaan yaitu pengembangan suatu jabatan yang dilakukan dengan cara mengembangkan tugas-tugas dalam jabatan tersebut secara horizontal. Penambahan tugas-tugas ini dilakukan dalam rangka menanggulangi ketidakpuasan kerja dari para karyawan terhadap pekerjaannya, yaitu dengan cara memperbesar ruang lingkup pekerjaannya (job scope).

Ket : Tugas Mata Kuliah Manajemen SDM

Monday, October 3, 2011

Komunikasi Politik Dan Demokratisasi Di Indonesia

October 03, 2011 0
Komunikasi Politik Dan Demokratisasi Di Indonesia

1.      Komunikasi Politik dalam Pembangunan Pemerintahan
Dengan selesainya amandemen UUD 1945 pada bulan Agustus 2002 yang lalu, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia sungguh-sungguh bertekad untuk melakukan reformasi pemerintahan secara mendasar dan komprehensif Amandemen Undang-Undang Dasar yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan catatan tersendiri dalam sejarah bangsa-bangsa di dunia sebab merupakan hal yang pertama kali terjadi amandemen undang-undang dasar secara komprehensif yaitu meninjau seluruh pasal-pasalnya yang walaupun terdapat pasal-pasal yang redaksi atau materinya tetap dipertahankan. Amerika Serikat misalnya, sebagai negara yang paling mengagungkan demokrasi, dalam mengamandemen kosntitusinya hanya melakukannya secara bertahap yaitu pasal per pasal sehingga amandemen konstitusi telah mereka lakukan lebih dari 20 kali.
2.      Mewujudkan Komunikasi Politik yang Etis, Demokratis dan Profesional
Saat ini, komunikasi menjadi satu hal penting dalam pembangunan negara. Salah satu contoh hambatan dalam komunikasi di bidang politik terjadi saat SI MPR 2001 yang lalu, dimana bisa kita lihat adanya kemacetan komunikasi. Kemacetan itu Nampak pada adanya kelompok yang tidak suka atau kontra terhadap pemerintah, dan sebaliknya pemerintah tidak mau berkomunikasi dengan kelompok tersebut yang ujung-ujungnya melahirkan bentuk ekspresi kekerasan.
Menilik contoh-contoh yang ada maka timbul petanyaan, bagaimanakah model komunikasi yang patut dihadirkan di Indonesia? Karena komunikasi yang berjalan nampaknya belum berbentuk dua arah, yang terlihat dari kebijakan-kebijakan publik, yang ternyata tidak mencerminkan suara rakyat.
Pertama – tama, berangkat dari kerangka teoritik terlebih dahulu dalam membahas bagimana komunikasi yang demokratis, efktif dan etis. Kerangka teori yang paling dasar dalam komunikasi adalah prinsip dasar yang dikemukakan Laswell dengan who, says, what, to whom, in which channel, with what effect. Dalam persepsi politik, hal ini dikaitkan dengan sistem politik yang berlaku.
Sumber : Diktat Public Relations, Ane Permatasari, S. IP, MA

Fungsi Komunikasi massa

October 03, 2011 0
Perkembangan masyarakat yang dipacu oleh kemajuan teknologi komunikasi yang semakin canggih menunjukkan pengaruh yang kuat terhadap kemekaran media massa. Tetapi di pihak lain secara timbal balik ini menimbulkan dampak yang teramat kuat pula terhadap masyarakat. Para pakar komunikasi mengkhawatirkan pengaruh media massa ini bukannya menimbulkan dampak yang positif konstruktif melainkan negatif destruktif. Lalu para pakar komunikasi mempertanyakan fungsi yang sebenarnya dari komunikasi massa atau media massa itu.
Sebelum kita membicarakan fungsi komunikasi massa, ada baiknya jika kita membahas dahulu fungsi komunikasi itu sendiri, dan dari situ kita bias menyimak fungsi komunikasi massa sebab komunikasi lebih luas daripada komunikasi massa.
Harold D. Lasswell, pakar komunikasi terkenal yang namanya pernah disebut di muka, juga telah menampilkan pendapatnya mengenai fungsi komunikasi itu dikatakannya bahwa proses komunikasi di masyarakat menunjukkan tiga fungsi:
  1. Pengamatan terhadap lingkungan, penyingkapan ancaman dan kesempatan yang mempengaruh nilai masyarakat dan bagian-bagian unsure di dalamnya.
  2. Korelasi unsure-unsur masyarakat ketika menanggapi lingkungan
  3. Penyebaran warisan social. Disini berperan sebagai pendidik, baik dalam kehidupan rumah tangganya maupun di sekolah, yang meneruskan warisan sosial kepada keturunan berikutnya.
Mengenai fungsi komunikasi itu, dalam buku Aneka Suara, Satu Dunia, di terangkan dengan cukup gambling yang patut disimak oleh para mahasiswa dan peminat komunikasi. Di uraikan disitu bahwa apabila komunikasi dipandang dari arti yang lebih luas, tidak hanya diartikan sebagai pertukaran berita dan pesan, tetapi sebagai kegiatan individu dan kelompok mengenai tukar menukar data, fakta dan ide, maka fungsinya dalam sistem sosial adalah sebagai berikut:
  • Informasi : pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, penyebaran berita, data, gambar, fakta dan pesan, opini dan komentar yang dibutuhkan agar orang dapat mengerti dan beraksi secara jelas terhadap kondisi internasional, lingkungan, dan orang lain dan agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
  • Sosialisasi : penyebaran sumber ilmu pengetahuan yang memungkinkan orang bersikap dan bertindak sebagai anggota masyarakat yang efektif yang menyebabkan ia sadar akan fungsi sosialnya sehingga dia dapat aktif di dalam masyarakat.
  • Motivasi : menjelaskan tujuan setiap masyarakat jangka pdendek maupun jangka panjang, mendorong orang menentukan pilihannya dan keinginannya, mendorong kegiatan individu dan kelompok berdasarkan tujuan bersama yang akan dikejar
  • Perdebatan dan Diskusi : menyediakan dan saling menukar fakta yang diperlukan untuk memungkinkan persetujuan dan menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai masalah public, menyediakan bukti-bukti yang relevan yang diperlukan untuk kepentingan umum dan agar masyarakat lebih melibatkan diri dalam masalah yang menyangkut kegiatan bersama di tingkat internasional, nasional, dan local
  • Pendidikan : pengalihan ilmu pengetahuan sehingga mendorong perkembangan intelektual, pembentukan watak, dan pendidikan keterampilan serta kemahiran yang diperlukan pada semua bidang kehidupan
  • Memajukan kebudayaan : penyebarluasan hasil kebudayaan dan seni dengan maksud melestarikan warisan masa lalu, perkembangan kebudayaan dengan memperluas horizon seseorang, membangunkan imajinasi dan mendorong kreatifitas serta kebutuhan estetikanya
  • Hiburan : penyebarluasan sinyal, symbol, suara dan citra dari drama, tari, kesenian, music, komedi, olahraga, permainan, dan sebagainya untuk rekreasi dan kesenangan kelompok dan individu
  • Integrasi : menyediakan bagi bangsa, kelompok dan individu kesempatan memperoleh berbagai pesan yang diperlukan mereka agar mereka dapat saling kenal dan mengerti serta menghargai kondisi, pandangan dan keinginan orang lain.
Itulah fungsi komunikasi menurut Mac Bride. Karena komunikasi merupakan bagian atau suatu bentuk dari komunikasi yang begitu luas, maka uraian diatas juga menjadi fungsi komunikasi massa dengan media massanya yang dapat menjangkau khalayak yang amat luas, baik local-nasional maupun internasional.

Sumber : Diktat Public Relations, Ane Permatasari, S. IP, MA

Friday, September 30, 2011

Download contoh methodology Dari Miss Ika

September 30, 2011 0
Download contoh methodology Dari Miss Ika
Teman-teman IP bahasa inggris khususnya kelas A, ini ada titipan dari Miss Ika, contoh research methodology, bisa langsung di download di link yang ada dibawah ini, trims :)

Download 1 disini
Download 2 disini

Thursday, September 29, 2011

Tarbiyah & Halaqoh: Sebuah Pengantar

September 29, 2011 1
Definisi Tarbiyah Islamiyah
Tarbiyah Islamiyah adalah sebutan untuk pendidikan Islam dalam bahasa Arab. Secara bahasa tarbiyah memiliki beberapa arti:
  • Roba-Yarbu = tumbuh berkembang
  • Robiya-Yarba = tumbuh secara alami
  • Robba-Yarubbu = memperbaiki, meningkatkan
Berarti, proses pendidikan Islam seharusnya menumbuh kembangkan secara alami sebagai proses perbaikan dan peningkatan diri. Secara istilah makna tarbiyah adalah menumbuhkan sesuatu sampai pada tingkat sempurna sedikit demi sedikit (Al-Baydowi & Al-Asmahadi)
Latar Belakang
  1. Kondisi umat Islam sekarang. Yaitu tidak memahami Islam itu sendiri. Banyak orang yang mengaku muslim tetapi caranya berpikir dan bertindak tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akibatnya:
  • Mengkotak-kotakkan ajaran Islam
  • Terpecah belah
  • Mencintai dunia berlebihan dan takut mati
  • Lemah, bagai buih di lautan
  1. Infiltrasi budaya kafir. Globalisasi menghadapkan umat dengan budaya kafir yang membawa nilai dan ideologi kafir menggesser nilai Islam.
  2. Dunia yang semakin sibuk mengakibatkan kurangnya perhatian dan alokasi waktu/pikiran/tenaga untuk mempelajari Islam.
  3. Hakikat jiwa manusia yang memiliki kecenderungan berbuat fujur (dosa) sekaligus takwa. Oleh karena itu penting memperbanyak rangsangan untuk berbuat takwa agar semakin terhindar dari berbuat fujur.
Solusi
Suatu metode pendidikan Islam yang bersifat:
  • Kontinu (mustamiroh)
  • Membentuk pribadi yang Islami (syakhshiyyah islamiyyah) bukan sekedar transfer ilmu (takwiniyah)
  • Bertahap dan terprogram (mutadarrijah)
  • Menyeluruh (kaffah) tidak sebagian-sebagian/parsial.
Tujuan Tarbiyah Islamiyah
  • Membentuk persepsi (tashawur) Islami yang jelas
  • Membentuk pribadi Islami (syakhshiyyah islamiyyah). Indikasi syakhshiyyah islamiyyah adalah 10 kompetensi (muwashafat) tarbiyah:
  1. Salimul ‘aqidah (beraqidah lurus)
  2. Shahihul ‘ibadah (beribadah dengan benar)
  3. Matinul khuluq (berakhlaq kokoh)
  4. Qadirun ‘alal kasbi (Mampu berpenghasilan)
  5. Mutsaqqaful fikri (Memiliki pikiran yang berwawasan)
  6. Qawiyyul jismi (Bertubuh sehat dan kuat)
  7. Mujahidun Linafsihi ( Mampu memerangi hawa nafsu)
  8. Munazhamun Fi syu’unihi (Mampu mengatur rapi segala urusan)
  9. Harishun ‘ala waqtihi (Mampu mengatur waktu)
  10. Nafi’un Lighairihi (Bermanfaat untuk orang lain)

Pengertian Halaqoh
Halaqah adalah proses kegiatan tarbiyah dalam dinamika kelompok. Halaqoh merupakan sarana tarbiyah yang utama. Waktu ideal adalah sepekan sekali antara 2-5 jam.
Tujuan Tambahan
  • Penjagaan iman
  • Membentuk persaudaraan antar peserta halaqoh

Adab
  • Berusaha dalam keadaan suci.
  • Bersuara sesuai dengan kebutuhan.
  • Menjaga forum halaqah dari canda ria yang berlebihan, gaduh dan ribut.
  • Disiplin, terutama dalam hal tepat waktu dan izin kehadiran
  • Sebagai bentuk tarbiyah juga agar kita menghargai orang lain dan menghargai halaqoh
Agenda
  • Iftitah (pembukaan)
  • Tilawah dan tadabbur Al-Qur’an
  • Arahan singkat murabbi
  • Materi
  • Perencanaan dan evaluasi program/peserta halaqoh
  • Penutupan
Agenda halaqoh bisa ditambah ata dikurangi sesuai dengan kondisi masing-masing.
Sumber : http://www.msani.net

Monday, September 12, 2011

Polemik Nikah Siri : Agama vs Negara

September 12, 2011 2
Sebagaimana nikah pada umumnya nikah siri adalah nikah yang sah dan sama derajatnya dengan nikah pada umumnya, dimana syarat dan rukun nikahnya harus dipenuhi oleh para pelakunya. Jika salah satu syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka tidak sah pernikahannya. Bahkan jika mereka memiliki keturunan maka mereka pun mewarisi harta orangtuanya sebagaimana nikah pada umumnya menurut hukum Islam. Dan harus diketahui pula bahwa didalam Islam tidak dikenal dan tidak ada ‘nikah siri’. Hanya saja yang jadi masalah adalah pernikahan ini tidak tercatat di catatan pengadilan pemerintah sehingga tidak memiliki akta perkawinan, dimana sebenarnya akta tersebut bukan yang menentukan sah atau tidaknya pernikahan melainkan bukti terjadinya pernikahan. Akhirnya banyak orang menyebut dengan istilah nikah siri (diam-diam).

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat apabila melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Pada umumnya orang selalu menyamakan nikah siri ini dengan nikah-nikah yang diharamkan di dalam Islam contohnya nikah mut’ah (kawin kontrak) bahkan sebagian masyarakat pada umumnya berpikir jika nikah siri hanya menjadi objek pelampiasan dan penghalalan nafsu belaka.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Pernikahan siri ini mempunyai beberapa dampak positif dan dampak negative.antara lain:
DAMPAK POSITIF :
  • Meminimalisasi adanya sex bebas, serta berkembangnya penyakit AIDS, HIV maupun penyakit kelamin yang lain.
  • Mengurangi Beban atau Tanggung jawab seorang wanita yang menjadi tulang punggung keluarganya.
DAMPAK NEGATIF :
  • Berselingkuh merupakan hal yang wajar
  • Akan ada banyak kasus Poligami yang akan terjadi.
  • Tidak adanya kejelasan status isteri dan anak baik di mata Hukum Indonesia.maupun di mata masyarakat sekitar.
  • Pelecehan sexual terhadap kaum hawa karena dianggap sebagai Pelampiasan Nafsu sesaat bagi kaum Laki-laki.

Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami. Dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.Selanjutnya dalam pasal 147 berbunyi " barangsiapa menghamili perempuan yang belum nikah dan ia menolak menikahinya, maka dipidana paling lama 3 (tiga) bulan penjara".Berarti, bagi lelaki yang menghamili seorang wanita yang belum bersuami, maka jika dia tidak mau menikahinya, maka bisa dipenjara 3 (tiga) bulan.

Karena negara Indonesia tidak berdasarkan hukum Islam, jika suatu saat ada permasalahan yang berhubungan dengan hukum, maka akan berujung di mahkamah hukum negara, dimana para pelaku nikah yang tidak tercatat di catatan pengadilan pemerintah tidak akan mendapat hak sebagaimana warga negara pada umumnya, baik hak waris bagi anak atau hak lainnya dalam keluarga. Padahal hak waris adalah aturan agama dimana Islam telah mengatur hak waris ini dengan jelas dan adil.

Inilah sebenarnya yang menjadi pemicu percikan api masalah yang yang semakin lama semakin besar bagaikan bola salju yang terus bergulir. Para pengusul RUU nikah siri berpendapat bahwa nikah siri hanya akan merugikan wanita dan anak-anak saja dimana mereka (anak dan istri) tidak mendapatkan hak pernikahan dan hanya akan menjadi korban.

Jika kita lihat dari sisi ini demikianlah adanya dan kamipun setuju jika penelantaran hak terhadap anak dan Istri adalah pelanggaran dan termasuk melanggar syari’at yang wajib dikenakan sanksi. Namun penilaian ini tidak adil, karena sesungguhnya pemerintah sendirilah yang telah mempersulit perizinan pernikahan tersebut dengan alasan yang berbelit-belit karena biasanya pelaku nikah siri adalah orang-orang yang berpoligami. Ketika seseorang akan berpoligami biasanya ada syarat perizinan tertentu yang sangat menyulitkan pelaku, sehingga akhirnya banyak orang yang mengambil jalan nikah siri ini sebagai salah satu cara termudah dalam mengambil keputusan. Selain itu hal ini pun sah menurut agama.

Kemudian bagaimana kalau wanita tersebut telah bersuami?, apakah boleh, atau justru RUU ini malah membuka pintu perzinaan. Disinilah letak kontroversi RUU nikah sirri ini. Bagi mereka yang menentang, menganggap nikah sirri tidak menghargai kaum perempuan dan memberikan dampak buruk terhadap anak-anak yang telah dilahirkan. Jika pernikahan tersebut putus di tengah jalan, maka sulit mendapatkan pengakuan legal formal dari perkawinan tersebut. Namun bagi mereka yang memperbolehkan, Justru dengan nikah sirri dapat melindungi perempuan dan menghindari dari perbuatan zina karena akad tersebut sah secara syar"i. Sedangkan Pemerintah menurut mereka, lebih baik membenahi aturan prostitusi, kumpul kebo dan sex bebas dulu yang terjadi dikalangan masyarakat terutama para generasi muda di negeri ini. Tindakan hukum pidana terhadap pelaku nikah siri sangat tidak relevan dan tidak adil, ketika perzinaan, free sex, dan kumpul kebo justru mendapat kebebasan seluas-luasnya tanpa terkena sanksi hukum apapun dengan alas an bagian dari hak asasi manusia karena suka sama suka, tapi justru pelaku nikah yang sah malah dipidanakan. Sungguh disayangkan jika orang yang menikah sah secara agama dikenai sanksi tetapi orang berzinah tidak dihukum.

Nikah siri seharusnya tidak menjadi persoalan besar yang karenanya terjadi banyak korban, jika saja pemerintah mau mempermudah persyaratan pernikahan dengan memberikan akta perkawinan. Dengan memudahkan syarat pernikahan ini, justru akan menekan tindak kriminalitas dalam pernikahan, dan maraknya oknum yang memanfaatkan keadaan ini, seperti komersialisasi pernikahan yang cenderung hanya untuk penghalalan pemuasan nafsu sesaat, dimana banyak sekali ditemui dengan alasan ini (tidak ada akta nikah) akhirnya mereka melakukan nikah mut’ah (kawin kontrak) untuk bersenang-senang dengan alasan nikah siri. Dengan membayar penghulu bayaran dan saksi secara diam-diam. Mereka menikah hanya untuk mereguk kenikmatan sesaat. Karena tidak adanya akta nikah maka ia pun terlepas dari tanggung jawab. Jika demikian hal nya bukankah akan menyuburkan perzinahan? Sedangkan di mata masyarakat umum, menganggap hal inilah yang disebut nikah siri padahal pada kenyataanya sangat jauh berbeda antara maksud, tujuan dan caranya, sehingga tak ada yang dirugikan.

Saturday, September 10, 2011

Megamind : Penjahat Kejam Yang Berubah Menjadi Pahlawan Super

September 10, 2011 0
Genre                          : Action & Adventure, Animation, Comedy, Kids & Family
Pengisi Suara               : Will Ferrel, Brad Pitt, Tina Fey, Jonah Hill
Tanggal Keluar            : 5 November 2010
Sutradara                     : Tom McGrath
Studio                         : Paramount Pictures
Durasi                         : 96 minutes

Film ini menceritakan tentang seorang penjahat yang kejam, cerdas dan sedikit tolol beralih profesi menjadi pahlawan super yang baik hati. Lho, koq bisa???
Kehidupan Megamind (Will Ferrell) dan Metro Man (Brad Pitt), bagaikan yin dan yang, mereka hidup dalam persaingan yang telah terjalin sejak mereka masih bayi. Berasal dari dua planet yang berada di ambang penghabisan, orang tua Metro Man dan Megamind mengirim mereka pergi ke polong ruang. Berdasarkan takdir, mereka berakhir di sebuah rumah tangga yang jelas sangatlah berbeda. Metro Man kebetulan mendarat di sebuah rumah mewah dan dibesarkan oleh orang tua kaya raya yang sangat menyayanginya, sedangkan Megamind mendarat di penjara Kota Metro, di mana ia dibesarkan oleh narapidana dengan balutan kejahatan.
Pada masa kanak-kanak Metro Man selalu mendapat perhatian lebih karena kemampuannya yang bisa membuat orang senang dengan aksinya itu, sedangkang malang bagi Megamind yang mencoba menarik perhatian orang dengan berbagai eksperimennnya itu malah membuat dia menjadi diasingkan oleh teman dan gurunya. Bosan karena merasa tidak bisa menjadi orang yang baik, akhirnya dia memutuskan untuk menjadi orang yang sangat jahat, kejahatannya pun dimulai dengan mengacau di sekolah dan penjara, dia pun mengikrarkan permusuhan dengan Metro Man.
Dan pada suatu hari dengan rencana yang matang, akhirnya Megamind pun berhasil menghabisi Metro Man dan kini warga Metro City tidak lagi punya superhero yang akan melindungi mereka. Kemenangan ini awalnya menyebabkan kebahagiaan besar dan kebanggaan dalam dirinya, seiring ia terjerumus dalam keserakahan (mencuri uang dari bank dan lukisan Monalisa dari Louvre), perilaku sembrono (menghancurkan bangunan kota dan kendaraan), dan sifat menyombongkan diri yang berlebihan.
Namun kegembiraan awal dengan cepat mereda seiring Megamind menjadi bosan, ia merasa kehilangan arah hidup setelah kepergian Metro Man. Ya, ia menjadi penjahat yang kesepian, karena setelah dia mampu mengalahkan Metro Man, tiada lagi orang yang bisa menghentikannya. Dia beranggapan bahwa apalah artinya penjahat tanpa pahlawan, dan dengan sigap iapun memutuskan untuk menciptakan seorang superhero baru untuk berperang melawan dirinya, dia menciptakan Titan yang disuarakan oleh (Jonah Hill).
Sebenarnya, setelah kepergian Metro Man, sedikit demi sedikit Megamind mengalami perubahan dalam hidupnya, dia mulai berubah menjadi baik hati, hal itu terjadi karena dia jatuh cinta kepada seorang reporter cantik yang bernama Roxanne Ritchie (Tina Fey), Megamind melakukan beberapa hal yang tidak lumrah sebagai orang penjahat seperti membersihkan jalan-jalan dikota dan taman.
Dan bencana terburuk pun terjadi karena ulahnya sendiri. Titan pahlawan yang diciptakan dan juga dilatih olehnya malah menjadi penjahat yang bahkan lebih kejam darinya. Sekarang Megamind malah menjadi bingung, sekarang siapa yang seharusnya jadi penjahat ketika dia berniat menciptakan sosok pahlawan malah yang ia buat justru penjahat yang lebih parah darinya. Sekarang peran pun jadi terbalik, akhirnya diapun mengambil langkah untuk menjadi pahlawan yang akan menyelamatkan kota Metro dari kejahatan Titan. Mampukah dia???
Film animasi ini berhasil merajai box office untuk  beberapa saat, dengan efek 3D yang cukup berkualitas dan alur cerita yang tidak standar, sepertinya memang layak film ini merajai box office. Joke-Joke yang dilontarkan juga mampu membuat penonton terpingkal-pingkal. Film dengan nilai moral yang sangat tinggi, patut ditonton bersama sama keluarga tercinta :)
Sebuah pesan positif yang cukup inspiratif disampaikan, bahwa menjadi orang baik atau orang jahat bukanlah sebuat takdir, tidak ada manusia yang terlahir untuk menjadi orang jahat, tapi menjadi orang jahat adalah sebuah pilihan hidup yang salah yang dipilih oleh si pelaku kehidupan.
Film ini membahas sejumlah tema moral klasik seperti kekuatan cinta dalam perubahan positif yang menginspirasi, dan menjadi cukup berani untuk mengatasi lingkungan sekitar dalam mengejar impian Anda. Bukan sekedar hiburan anak-anak, secara menyeluruh film animasi Megamind adalah menyenangkan, menghibur, dan mengejutkan. Film ini menggabungkan, pelajaran hidup, dan gelak tawa! Benar-benar salah satu film terbaik tahun ini, baik untuk dewasa maupun anak-anak.