Blognya Anak Kuliahan

Showing posts with label Ilmu Organisasi. Show all posts
Showing posts with label Ilmu Organisasi. Show all posts

Friday, April 5, 2013

Ini Persyaratan Ikut Lelang Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta

April 05, 2013 3

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran peserta lelang jabatan lurah dan camat. Bagi yang berminat dipersilakan mendaftar secara online di situs resmi Pemprov DKI, www.jakarta.go.id. Berikut syarat peserta lelang jabatan yang ada di situs tersebut:

Persyaratan Seleksi Terbuka Camat
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/d;
  3. Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  4. Menduduki jabatan Eselon IV a atau Eselon III b, kecuali yang menduduki Jabatan Fungsional;
  5. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  6. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  8. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  9. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit pemerintah yang ditunjuk; dan
  10. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari Rumpun Pendidikan dan Rumpun Kesehatan


Persyaratan Seleksi Terbuka Lurah
  1. Usia paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun;
  2. Pangkat paling rendah III/c dan paling tinggi III/d;
  3. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S1);
  4. Semua unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  6. Tidak berstatus sebagai tersangka;
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk; dan
  8. Bukan merupakan Pejabat Fungsional yang berasal dari rumpun pendidikan dan rumpun kesehatan.


Pendaftaran lelang jabatan lurah dan camat ini berlangsung mulai 8 April 2013 hingga 22 April 2013. Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Pemprov DKI. Pemerintah DKI menjamin proses seleksi tidak kenakan biaya sepserpun dan tidak dikenakan pungutan.

Sementara itu, wakil camat dan wakil lurah yang sedang menjabat tidak dikenakan syarat usia minimal 52 tahun. Lelang jabatan itu sendiri harus diikuti oleh seluruh pejabat lurah dan camat yang masih menjabat hingga saat ini. Mereka dianggap mengundurkan diri jika tidak mengikuti proses seleksi lelang tersebut.

Para peserta lelang harus mengikuti sejumlah tahap seleksi yang sudah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta. Tahapan itu di antaranya seleksi administrasi, kesehatan, pengetahuan, pemaparan diri serta visi-misi, tes psikologi, uji kepemimpinan, serta wawancara.

Kepala BKD I Made Karmayoga memastikan, lelang dibuka untuk 267 jabatan lurah dan 44 camat. Pemaparan para kandidat akan dipampang secara terbuka agar masyarakat bisa menilai kemampuan dari tiap calonnya. (sumber)

Thursday, April 4, 2013

Faktor Pendukung Dan Faktor Penghambat Kinerja Lembaga Anti Korupsi Dalam Memberantas Kasus Korupsi

April 04, 2013 1

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keberhasilan
  1. Memiliki Kerangka Hukum dan Rule of law. Terdapat Kerangka hukum yang kuat dan peraturan perundang-undangan yang jelas tidak menimbulkan multi tafsir dan pelaksanaan dari substansi hukum tersebut secara konsisten yang berdasarkan prinsip equality before the Law, sehingga tidak terjadi diskriminasi dalam penanganan kasus tindak Pidana Korupsi.
  2. Memiliki Visi dan Misi yang Jelas. Yakni menetapkan arah yang jelas dan strategi yang komprehensif dan handal dalam pemberantasan korupsi, menyesuikan kebijakan secara bertahap sesuai dengan perkembangan lingkungan.
  3. Pimpinan dan Staf Mempunyai Standar Kompetensi dan Terlatih. Dalam pengisian struktur organisasi lembaga anti korupsi dilakukan rekrutmen yang obyektif didasarkan kepada kompetensi sesuai dengan bidang tugas dari tingkat Pimpinan hingga staf terbawah. Rekrutmen dilakukan oleh lembaga independen yang bekerja secara profesional.
  4. Pendekatan Koheren Antara Penacegahan dan Penindakan. Dibidang pencegahan dilakukan secara agresif pendidikan masyarakat dalam rangka meningkatan kesadaran anti korupsi serta studi dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang akurat mengenai tingkat dan modus operandi korupsi yang dilakukan pegawai pemerintah/swasta, sehingga dapat dipakai sebagai acuhan dalam merubah hukum dan undang-undang anti korupsi. Di bidang penindakan dilakukan dengan memaksimalkan pelaksanaan kewenangan yang dimiliki didukung dengan prasarana yang memadahi serta penegakan hukum yang konsisten;
  5. Dukungan Dana yang Cukup Besar. Untuk mendukung kontinuitas operasional pencegahan dan penindakan kasus korupsi maka dibutuhkan dana yang cukup besar.
  6. Adanya Dukungan Politik. Terdapat dukungan politik dari pemerintah serta konsistensi dukungan yang terus menerus terhadap langlah strategis yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi dalam melaksanakan tugasnya tidak mendapatkan hambatan dari Pemerintah terutama dalam penanganan proses hukum para pejabat yang diduga melakukan korupsi.
  7. Mendapat Support yang Kuat dari Masyarakat. Masyarakat mendukung program pemberantasan korupsi nasional. Peran serta masyarakat tidak hanya aktif dalam pelaporan dugaan korupsi, akan tetapi juga aktif dalam pencegahan korupsi misalnya pendidikan anti korupsi kepada masyarakat melalui berbagai media termasuk advokasi publik.
  8. Bekerja Secara Independen. Dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan funsinya lembaga anti korupsi bebas dari pengaruh legislatif, eksekutif dan dari pengaruh manapun juga.


Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegagalan
  1. Tidak Adanya Komitmen Politik dari Pemerintah. Pemerintah tidak mendukung secara terus menerus program pemberantasan korupsi, dan tidak mendorong lembaga penegak hukum secara serius untuk memberantas korupsi.
  2. Persaingan yang Tidak Sehat Antara Lembaga Penegak Hukum. Koordinasi antara lembaga penegak hukum tidak terjalin secara maksimal. Sehingga Pemberantasan korupsi dilakukan tidak bersifat koordinatif sehingga memunculkan persaingan yang tidak sehat diantara lembaga penegak hukum;
  3. Pembenahan Sistem yang Berdampak Kontra Produktif Terhadap Pemberantasan Korupsi. Pembenahan sistem yang tidak terintegrasi yaitu membenahi disatu sistem sementara membiarkan sistem lain yang masih tetap korup. Disisi lain aturan perundangan yang diberlakukan tidak mencerminkan law enforcement yang kuat.
  4. Pembenahan Kelembagaan yang Tidak Maksimal. Pembenahan kelembagaan pada lembaga anti korupsi tidak secara komprehensif meliputi bidang administratif dan operasional, sehingga kualitas sumberdaya pendundukung tidak memberikan kontribusi yang maksimal;
  5. Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Kurang Konsisten. Lembaga penegak hukum tidak mememegang teguh equality above the law, persamaan perlakuan didepan hukum.
  6. Rendahnya Penyelesaian Kasus Korupsi yang Diadukan Oleh Masyarakat. Lembaga anti korupsi kurang maksimal dalam menindak lanjuti kasus dugaan korupsi yang diadukan oleh masyarakat, sehingga berdampak rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga anti korupsi.

Disamping hal diatas bentuk yudisdiksi suatu negara mempengaruhi pemberian lingkup kewenangan terhadap lembaga anti korupsi. Lembaga anti korupsi yang tidak mempunyai kewenangan yang terintegrasi (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) dalam penanganan kasus korupsi maka akan terjadi adanya kertergantungan lembaga anti korupsi terhadap penegak hukum lain, dalam penuntasan kasus korupsi, sehingga menjadi penyebab ketidak berhasilan lembaga anti korupsi tersebut dalam mengemban tugasnya dalam pemberantasan korupsi. Demikian pula di bidang pencegahan apabila tidak didukung oleh kegiatan represif dari penindakan umumnya kegiatan pencegahan juga tidak berhasil secara maksimal.

Sumber : Direktorat Penelitian dan Pengembangan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (2006)

Saturday, March 9, 2013

10 Lembaga Nonstruktural Diusulkan Bubar

March 09, 2013 0

Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) merekomendasikan pembubaran atau penggabungan terhadap 10 lembaga nonstruktural. Rencana tersebut diusulkan Kementerian PAN atas hasil pengkajian terhadap keberadaan 90 lembaga nonstruktural. Juga disebabkan beberapa hal, seperti adanya tumpang tindihnya tugas, ketidakaktifan lembaga, dan tidak tercatatnya nama lembaga.

Sepuluh lembaga tersebut yakni;

  1. Komisi Hukum Nasional (KHN)
  2. Dewan Gula Indonesia (DGI)
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Lembaga Kordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA)
  5. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional (DEPANRI)
  6. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  7. Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET)
  8. Badan Kebijakan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N)
  9. Direktorat Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kemenakertrans di Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (KANBPTUA)
  10. Komite Antardepartemen bidang Kehutanan.



Friday, February 22, 2013

Ini Kira-kira Penghasilan Yang Didapatkan Anggota DPR

February 22, 2013 0


Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR, total take home pay untuk anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta. Sedangkan gaji untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Total take home pay anggota DPR yang merangkap ketua alat kelengkapan adalah Rp 54,9 juta, dan untuk anggota DPR yang merangkap anggota alat kelengkapan adalah Rp 51,5 juta.

Sebagi pembanding, gaji dari anggota DPR tahun 2004 - 2009 gaji bulanan Rp 46.100.000. Namun ditambah biaya tunjangan, biaya reses, dan gaji ke-13, setiap anggota DPR RI per tahun kira-kria mencapai Rp 1 MILIAR per tahun.

Berikut Rincian Gaji DPR RI Masa Bhakti 2004 - 2009
Rutin perbulan meliputi :
  • Gaji pokok : Rp 15.510.000
  • Tunjangan listrik : Rp 5.496.000
  • Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
  • Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
  • Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
  • Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total per tahun : Rp 554.000.000

Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
  • Gaji ke-13 : Rp 16.400.000
  • Dana penyerapan (reses) : Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika ditotal selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000 setahun. Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
  • Dana intensif pembahasan rancangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
  • Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR dalam setahun mencapai hampir Rp 1 MILIAR. Data tahun 2006 jumlah per tahun dana yang diterima anggota DPR mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.


Fasilitas anggota DPR RI, 2004-2009
  1. Gaji pokok dan tunjangan
    • Rp 4.200.000/bulan
    • Tunjangan
      • Jabatan Rp 9.700.000/ bulan
      • Uang paket Rp 2.000.000/bulan
      • Beras Rp 30.090/jiwa/ bulan
      • Keluarga:
        • Suami/istri (10% X Gaji pokok Rp 420.000/bln)
        • Anak (25 X Gaji pokok Rp 84.000/jiwa/ bulan)
      • Khusus pph, pasal 21 Rp 2.699.813
  2. Penerimaan lain-lain
    • Tunjangan kehormatan Rp 3.720.000/bulan
    • Komunikasi intensif Rp 4.140.000/bulan
    • Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 4.000.000
    • Pansus Rp 2.000.000/undang- undang per paket
    • Asisten anggota (1 orang Rp 2.250.000/bulan)
    • Fasilitas kredit mobil Rp 70.000.000/orang/ per periode
  3. Biaya perjalanan (keterangan: lamanya perjalanan sesuai program kerja, dan sebanyak-banyaknya 7 hari untuk kunjungan kerja per orangan, dan 5 hari untuk kunjungan kerja tim komisi/gabungan komisi)
    • Paket pulang pergi sesuai daerah tujuan masing-masing
    • Uang harian:
      • Daerah tingkat I Rp 500.000/hari
      • Derah tingkat II Rp 400.000/hari
    • Uang representasi:
      • Daerah Tingkat I Rp 400.000
      • Daerah Tingkat II Rp 300.000
  4. Rumah jabatan
    • Anggaran pemeliharaan
      • RJA Kalibata, Jakarta Selatan Rp 3.000.000/rumah/ tahun
      • RJA Ulujami, Jakarta Barat Rp 5.000.000/rumah/ tahun
    • Perlengkapan rumah lengkap
  5. Perawatan kesehatan uang duka dan biaya pemakaman
    • Biaya pengobatan (oleh PT Askes)
      • Anggota DPR, suami/anak kandung/istri dan atau anak angkat dari anggota yang bersangkutan.
      • Jangkauan pelayanan nasional : (diprovider di seluruh Indonesia yang ditunjuk termasuk provider ekslusif untuk rawat jalan dan rawat inap).
    • Uang duka :
      • wafat (3 bulan x gaji)
      • tewas (6 bulan x gaji)
    • Biaya pemakaman Rp 1.050.000/orang
  6. Pensiunan
    • Uang pensiun (60% x gaji pokok) Rp 2.520.000/bulan
    • Tunjangan beras Rp 30.090/jiwa/ bulan. (sumber)

Melihat jumlah gaji yang begitu besar yang bisa mencapai angka 1 M, manusia mana yang tidak tergiur akan kursi DPR???

Pentas politik yang bernama Pemilu akan menjadi arena untuk berebutan agar bisa menjadi seorang "wakil rakyat". Berbagai macam cara pasti akan dilakukan oleh kandidat untuk bisa mendapat jatah 1 kursi di Senayan, termasuk disitu money politic.

Untuk bisa memuluskan langkahnya, bisa saja sekarang mereka mau merelakan uang hingga 300-500jt sebagai modal awal, karena diyakini ketika nanti jadi anggota DPR pasti akan balik modal, bahkan lebih.

Jadi sangat cocok sekali apabila ada yang menyebutkan bahwa DPR adalah ladangnya koruptor. wallahu alam...

Sunday, November 11, 2012

Daftar Komisi Yang Ada DPR Periode 2009-2014

November 11, 2012 0

Komisi adalah salah satu alat kelengkapan DPR yang menjadi unit kerja utama didalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan didalam komisi.

Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi. Dan tugas pokok yang dijalankan oleh komisi DPR adalah Anggaran dan Pengawasan.

Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :


KOMISI I
  • Ruang Lingkup : Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Pertahanan
    2. Kementerian Luar Negeri
    3. Panglima TNI (Mabes TNI AD, AL dan AU)
    4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
    5. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas)
    6. Badan Intelijen Negara (BIN)
    7. Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG)
    8. Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA
    9. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
    10. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
    11. Televisi Republik Indonesia (TVRI)
    12. Radio Republik Indonesia (RRI)
    13. Dewan Pers
    14. Perum Antara


KOMISI II
  • Ruang Lingkup : Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur, Negara & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, dan Pertanahan & Reforma Agraria.
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Dalam Negeri
    2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
    3. Menteri Sekretaris Negara
    4. Sekretaris Kabinet
    5. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
    6. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
    7. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
    8. Arsip Nasional RI (ANRI)
    9. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    10. Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
    11. Ombudsman Republik Indonesia
    12. Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4)


KOMISI III
  • Ruang Lingkup : Hukum, HAM, dan Keamanan
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia
    2. Kejaksaan Agung
    3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
    4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
    5. Komisi Hukum Nasional
    6. Komisi Nasional HAM (KOMNAS HAM)
    7. Setjen Mahkamah Agung
    8. Setjen Mahkamah Konstitusi
    9. Setjen MPR
    10. Setjen DPD
    11. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
    12. Komisi Yudisial
    13. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
    14. Badan Narkotika Nasional (BNN)


KOMISI IV
  • Ruang Lingkup : Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Pertanian
    2. Departemen Kehutanan
    3. Departemen Kelautan dan Perikanan
    4. Badan Urusan Logistik
    5. Dewan Maritim Nasional


KOMISI V
  • Ruang Lingkup : Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan & Kawasan Tertinggal, dan Meteorologi, Klimatologi & Geofisika
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Pekerjaan Umum
    2. Kementerian Perhubungan
    3. Kementerian Perumahan Rakyat
    4. Kementerian Pembangunan Daerah Teringgal
    5. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
    6. Badan SAR Nasional
    7. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)


KOMISI VI
  • Ruang Lingkup : Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM & BUMN, dan Standarisasi Nasional
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Perindustrian
    2. Departemen Perdagangan
    3. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
    4. Menteri Negara BUMN
    5. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
    6. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
    7. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
    8. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


KOMISI VII
  • Ruang Lingkup : Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, dan Lingkungan Hidup
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
    2. Menteri Negara Lingkungan Hidup
    3. Menteri Negara Riset dan Teknologi
    4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
    5. Dewan Riset Nasional
    6. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
    7. Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
    8. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
    9. Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL)
    10. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
    11. Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas
    12. Badan Pelaksana Pengendalian Usaha Hulu Migas
    13. PP IPTEK
    14. Lembaga EIKJMEN


KOMISI VIII
  • Ruang Lingkup : Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian  Agama
    2. Kementerian  Sosia RIl
    3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    4. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
    5. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
    6. Badan Amil Zakat Nasional


KOMISI IX
  • Ruang Lingkup : Tenaga Kerja & Transmigrasi, Kependudukan, dan Kesehatan.
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Kesehatan
    2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    3. badan Kkoordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
    4. Badan Pengawas Obat dan Makanan
    5. BNP2TKI
    6. PT Askes ( Persero)
    7. PT. Jamsostek( Persero)


KOMISI X
  • Ruang Lingkup : Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan
  • Pasangan Kerja :
    1. Departemen Pendidikan Nasional
    2. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
    3. Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga
    4. Perpustakaan Nasional


KOMISI XI
  • Ruang Lingkup : Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
  • Pasangan Kerja :
    1. Kementerian Keuangan RI
    2. Menteri Perencanaan dan Pembangunan/Kepala BAPPENAS
    3. Bank Indonesia
    4. Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
    5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
    6. Badan Pusat Statistik (BPS)
    7. Setjen BPK RI
    8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
    9. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)


Saturday, November 10, 2012

Tugas Dan Wewenang DPR Selaku Lembaga Negara

November 10, 2012 0

  1. Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang.
  3. Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta membahas membahas rancangan undang-undang tersebut bersama Presiden dan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
  4. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan Agama.
  6. Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
  7. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN.
  8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan Agama.
  9. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
  10. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  11. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
  12. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  13. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  14. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota KY.
  15. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  16. Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden
  17. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  18. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain
  19. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  20. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam undang-undang

Hak-Hak Yang Dimiliki Oleh DPR Selaku Lembaga Negara

November 10, 2012 2

Hak Interplasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


Hak Angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.


Hak Menyatakan Pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas :
  1. Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  2. Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  3. Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.*

*om wikipedia

Fungsi-Fungsi Yang Dimiliki Oleh DPR Selaku Lembaga Negara

November 10, 2012 0

Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi merupakan fungsi paling dasar dari sebuah lembaga legislative. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk perundang-undangan. Melalui DPR aspirasi masyarakat ditampung, kemudian dari kehendak rakyat tersebut diimplementasikan dalam undang-undang yang dianggap sebagai representasi rakyat banyak.


Fungsi Anggaran. Selain membuat produk perundang-undangan DPR juga berfungsi menyusun anggaran Negara. DPR bersama presiden menyusun anggaran dalam RAPBN yang nantinya akan disetujui bersama untuk dijadikan Undang-undang tentang anggaran penerimaan dan belanja Negara.


Fungsi Pengawasan. DPR sebagai lembaga legislative yang dianggap sebagai representasi masyarakat mempunyai tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif. Dalam hal melakukan pengawasan terhadap eksekutif, DPR mempunyai wewenang untuk melakukan hak angket dan hak interpelasi. Pengawasan yang dilakukan terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah (eksekutif). Eksekutif sebagai pelaksana undang-undang memang harus mendapatkan pengawasan. Sebuah lembaga Negara yang tidak mendapatkan pengawasan maka akan memungkinkan munculnya penyalahgunaan wewenang.*


*wong banyumas

Wednesday, October 17, 2012

Beberapa Jenis Gaya Kepemimpinan

October 17, 2012 2

Gaya Kepemimpinan Otoriter
Adalah gaya pemimpin yang memusatkan segala keputusan dan kebijakan yang diambil dari dirinya sendiri secara penuh. Pada gaya kepemimpinan otokrasi ini, pemimpin mengendalikan semua aspek kegiatan. Pemimpin memberitahukan sasaran apa saja yang ingin dicapai dan cara untuk mencapai sasaran tersebut, baik itu sasaran utama maupun sasaran minornya. Pemimpin juga berperan sebagai pengawas terhadap semua aktivitas anggotanya dan pemberi jalan keluar bila anggota mengalami masalah. Dengan kata lain, anggota tidak perlu pusing memikirkan apappun. Anggota cukup melaksanakan apa yang diputuskan pemimpin.Kepemimpinan otokrasi cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi rendah tapi komitmennya tinggi.

Gaya Kepemimpinan Demokratis
Gaya kepemimpinan demokratis adalah gaya pemimpin yang memberikan wewenang secara luas kepada para bawahan. Setiap ada permasalahan selalu mengikutsertakan bawahan sebagai suatu tim yang utuh. Dalam gaya kepemimpinan demokratis pemimpin memberikan banyak informasi tentang tugas serta tanggung jawab para bawahannya. Pada kepemimpinandemokrasi, anggota memiliki peranan yang lebih besar. Pada kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan sasaran yang ingin dicapai saja, tentang cara untuk mencapai sasaran tersebut, anggota yang menentukan. Selain itu, anggota juga diberi keleluasaan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya. Kepemimpinan demokrasi cocok untuk anggota yang memiliki kompetensi tinggi dengan komitmen yang bervariasi

Gaya Kepemimpinan Laissez Faire ( Kendali Bebas )
Pemimpin jenis ini hanya terlibat delam kuantitas yang kecil di mana para bawahannya yang secara aktif menentukan tujuan dan penyelesaian masalah yang dihadapi. Gaya kepemimpinan demokratis kendali bebas merupakan model kepemimpinan yang paling dinamis. Pada gaya kepemimpinan ini seorang pemimpin hanya menunjukkan sasaran utama yang ingin dicapai saja. Tiap divisi atau seksi diberi kepercayaan penuh untuk menentukan sasaran minor, cara untuk mencapai sasaran, dan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya sendiri-sendiri. Dengan demikian, pemimpin hanya berperan sebagai pemantau saja.
Sementara itu, kepemimpinan kendali bebas cocok untuk angggota yang memiliki kompetensi dan komitmen tinggi. Namun dewasa ini, banyak para ahli yang menawarkan gaya kepemimpinan yang dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan, dimulai dari yang paling klasik yaitu teori sifat sampai kepada teori situasional.

Gaya Kepemimpinan Dalam Organisasi

October 17, 2012 0

Menurut Thoha (1996:265), gaya kepemimpinan banyak mempengaruhi keberhasilan seorang pemimpin dalam mempengaruhi prilaku pengikut-pengikutnya. Istilah gaya secara kasar adalah sama dengan cara yang dipergunakan pemimpin di dalam mepengaruhi para pengikutnya. Pada saat bagaimanapun jika seorang berusaha untuk mempengaruhi prilaku orang lain, sebagaimana sudah dipaparkan sebelumnya kegiatan semacam itu telah melibatkan seseorang kedalam aktivitas kepemimpinan. Jika kepemimpinan tersebut terjadi dalam suatu organisasi tertentu, dan ia merasa perlu mengembangkan staf dan membangun iklim motivasi yang mampu meningkatkan produktivitasnya, maka ia perlu memikirkan gaya kepemimpinan. Studi kepemimpinan Universitas Michigan yang dipelopori oleh Gibson dan Ivancevich (2004:413) mengidentifikasikan dua bentuk perilaku pemimpin yaitu :
  1. Gaya kepemimpinan yang berorientasi pada tugas (The Job Centered). Dalam gaya kepemimpinan ini, seorang manajer akan mengarahkan dan mengawasi bawahannya agar sesuai dengan yang diharapkan manajer. Manajer yang mempunyai gaya kepemimpinan ini lebih mengutamakan keberhasilan dari pekerjaan yang hendak dicapai daripada perkembangan kemampuan bawahannya.
  2. Gaya kepemimpinan yang berorientasi pada bawahan (The Employee Centered). Manajer yang mempunyai gaya kepemimpinan ini berusaha mendorong dan memotivasi pekerjaannya untuk bekerja dengan baik. Mereka mengikutsertakan pekerjaannya dalam mengambil suatu keputusan.


Beberapa Teori dan Pendekatan Dalam Kepemimpinan

October 17, 2012 0

Pada dasarnya untuk mengetahui teori-teori kepemimpinan dapat dilihat dari berbagai literatur yang menyatakan pemimpin itu dilahirkan, bukan dibuat. Ada yang mengatakan bahwa pemimpin itu terjadi karena adanya kelompok-kelompok orang. Teori lain mengemukakan bahwa pemimpin timbul karena situasi yang memungkinkan ia ada. Teori yang paling mutakhir melihat kepemimpinan lewat perilaku organisasi.

Orientasi prilaku mencoba mengetengahkan pendekatan yang bersifat Social Learning pada kepemimpinan. Teori ini menekankan bahwa terdapat faktor penentu yang timbal balik dalam kepemimpinan ini. Selanjutnya Thoha (1996:250-264) mengemukakan teori dan pendekatan kepemimpinan sebagai berikut :

Teori Sifat
Dalam teori sifat (Trait Theory), menurut Malayu Hasibuan (2007:203) analisis ilmiah tentang kepemimpinan dimulai dengan memusatkan perhatiannya pada pemimpin itu sendiri. Seorang pemimpin menurut teori sifat ditandai dengan dipunyainya tingkat kecerdasan yang lebih tinggi dibandingkan bawahannya. Namun demikian tingkat kecerdasan yang jauh lebih tinggi dari bawahannya juga tidak efektif, sebab para bawahan menjadi tidak dapat memahami apa yang diinginkan pemimpin atau tidak memahami gagasan dan kebijakan yang telah digariskan. Oleh karena itu, idealnya seorang pemimpin sebaiknya memiliki kecerdasan yang tidak terlalu tinggi dari bawahannya.

Teori Kelompok
 “Dalam teori kelompok beranggapan bahwa, supaya kelompok bisa mencapai tujuan-tujuannya, maka harus terdapat suatu pertukaran yang positif di antara pemimpin dan pengikut-pengikutnya, terutama dimensi pemberian perhatian kepada para pengikut, dapat dikatakan pemberian perhatian kepada para pengikut dikatakan memberikan dukungan yang positif terhadap perspektif teori kelompok ini” (Thoha, 1996:252).

Teori Situasional dan Model Kontijensi
Kepemimpinan model Fiedler (Fiedler’s Centigency Model), menyatakan ada dua hal yang dijadikan sasaran yaitu mengadakan identifikasi faktor-faktor yang sangat penting di dalam situasi, dan kedua memperkirakan gaya atau prilaku kepemimpinan yang paling efektif di dalam situasi tersebut.

Teori Jalan Kecil – Tujuan (Path – Goal Theory)
 “Dalam pendekatan teori path-goal mempergunakan kerangka teori motivasi. Hal ini merupakan pengembangan yang sehat karena kepemimpinan di satu pihak sangat dekat, berhubungan dengan motivasi kerja dan pihak lain berhubungan dengan kekuasaan”. (Thoha,1996:252)

Pendekatan Social Learning dalam Kepemimpinan
Pendekatan Social Learning merupakan suatu teori yang dapat memberikan suatu model yang menjamin kelangsungan, interaksi timbal balik antar pemimpin, lingkungan dan perilakunya sendiri. Pendekatan Social Learning ini antara pemimpin dan bawahan mempunyai kesempatan untuk bisa memusyawarahkan semua perkara yang timbul. Keduanya, pimpinan dan bawahan mempunyai hubungan interaksi yang hidup dan mempunyai kesadaran untuk menemukan bagaiman caranya menyempurnakan prilaku masing-masing dengan memberikan penghargaan-penghargaan yang diinginkan.

Thursday, July 12, 2012

Gerakan Mahasiswa Alami Degradasi Tujuan

July 12, 2012 0

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Marwan Jafar mengemukakan, gerakan mahasiswa saat ini sedang mengalami degradasi tujuan dan  perpecahan dimana-mana. Sisi militansi, gerakan intelektualitas dan nafas kepedulian terhadap masyarakat mulai meluntur. Sehingga jargon 'agen of change' sepertinya tidak selaras dengan gerakan mahasiswa sekarang ini.
“Banyak yang berubah dari gerakan mahasiswa sekarang. Soliditas antar kelompok gerakan sudah mulai terpecah. Belum lagi soal kepedulian terhadap masyarakat juga sudah mulai pudar. Karena itu, sekaranglah saatnya mengembalikan tradisi-tradisi Ahlussunah kembali ke kampus,”ungkap Marawan saat menjadi pembicara di disikusi Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) di Kantor DPP PKB, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin (8/7).
Cara yang cukup tepat untuk mengembalikan marwah Ahlusunah di lingkungan kampus, lanjut Marwan, yakni menumbuhkan kembali gerakan mahasiswa yang berbasis keagamaan dan berbasis dakwah. “Namun, dalam konteks kekinian mahasiswa juga harus bisa lebih memahmi apa itu gerakan dakwah, jangan sampai hal-hal yang berbau dengan dakwah dan perjuangan Islam dipersepsikan sebagai organisasi pengajian kampus yang kadang dicap tidak dinamis,”  tandas Ketua Dewan Pembina Gemasaba ini.
Di tempat yang sama Wakil Sekjen PB NU Imdadun Rahmat, yang juga pengarang buku Ideologi Politik PKS, berpendapat, bahwa gerakan mahasiswa sudah saatnya kembali pada tradisi-tradisi yang berwawasan ideologi dan religi. Gerakan Mahasiswa harus mulai berperan nyata di masyarakat, tidak sekadar memiliki wawasan intelektual saja tetapi sisi religiusnya juga harus diperkuat.
“Kita terutama Gemasaba sebagai kader muda NU dan PKB harus kembali pada tradisi-tradisi orang tua kita yaitu tradisi ahlussunah wal jamaah. Karena dengan nilai-nilai itu kita dapat membentengi diri dari perilaku-perilaku yang menimpang dan tidak sesuai dengan nilai-nilai ahlussunah,” tuturnya dalam diskusi publik yang dihadiri 100 mahasiswa perwakilan dari kampus-kampus di Jabodetabek itu.
Imdad juga menegaskan, gerakan mahasiswa kaum nahdliyin harus kembali kepada gerakan kultural kaum Nahdliyin. “Mahasiswa dan kaum muda nahdliyin harus berperan nyata di masyarakat. Gemasaba terutama, harus menghidupkan kembali tradisi-tradisi kaum nahdliyin seperti mengajari baca alquran, bahasa arab, fikih, tauhid dan lain-lain. Sehingga ruang itu tidak diambil kelompok-kelompok Islam yang terlalu kanan seperti wahabi, sehingga perkembangan wahabisme di Indonesia bisa ditahan” paparnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPN Gemasaba Ghozali Munir menuturkan, diskusi ini diselenggarakan atas dasar kegelisahan Gemasaba melihat fenomena semakin lunturnya nilai-nilai idelogi di kalangan mahasiswa. “Gemasaba sebagai kader muda NU dan PKB, merasa miris melihat gerakan mahasiswa mulai kehilangan idelogi. Apalagi kita sebagai kader muda NU, kita merasa bertanggungjawab dan perlu menyebarkan tradisi gerakan mahasiswa yang berwawasan dakwah,” kata Ghozali.
Ditambahkan, sebagai kader muda NU dan PKB, Gemasaba tidak boleh kalah dengan ideologi gerakan mahasiswa Islam yang lainnya. "Gemasaba sudah memiliki ideologi gerakan yang jelas, yaitu aswaja. Untuk itu Gemasaba siap mengawal tradisi gerakan mahasiswa yang berbasis dakwah. Kita tidak boleh kalah dengan yang lainnya, ideologi kita sudah jelas dan kita akan membumikan ideologi ini keseluruh mahasiswa," tegasnya.
Gemasaba adalah organisasi kemahasiswaan bentukan Partai PKB yang didirikan pada tahun 2009 silam. Gemasaba sebagai organisasi yang sangat dekat dengan NU, memiliki ideologi Ahlussunah wal Jamaah yang selama ini menjadi ideologi pasti kaum NU dan nahdliyin. (dms)